Permendagri Resahkan Perangkat Desa

GampongRT - Forum Perangkat Desa Kabupaten Buleleng resah dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 tahun 2015 yang mengendalikan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Permendagri ini menghasilkan aparatur desa resah alasannya di dalam hukum tersebut terdapat pasal peralihan yang mengendalikan terkait perangkat desa yang diangkat sebelum ditetapkan mengerjakan kiprah hingga habis masa kiprah menurut SK pengangkatannya.

Pasal tersebut menghasilkan aparatur desa terganggu alasannya hukum ini mempunyai potensi menghasilkan sejumlah aparatur desa yang sudah berumur 42 tahun keatas tidak sanggup kembali untuk menjadi perangkat desa.


Koordinator Perangkat Desa Kabupaten Buleleng, Putu Romel menyampaikan Permendagri yang ditandatangani oleh Menteri dalam Negeri , Thahjo Kumolo ini justru berlainan dengan draft Permendagri yang sebelumnya juga sudah disosialisasikan.

Dalam draf tersebut pada Pasal 21 ayat 3 menyatakan perangkat desa yang berusia diatas 42 tahun tetap mengerjakan tugasnya selaku perangkat desa.

“Ada perbedaaan yang sungguh jauh. Dalam draft perangkat desa diatas 42 tahun tetap sanggup mengerjakan tugas, tetapi justru sehabis Permendagri yang gres ini sungguh merugikan kami,” ujar Romel seumpama dilansir koranbuleleng.com.

Karena adanya perbedaan inilah, sejumlah perwakilan dari Forum Perangkat Desa Kabupaten Buleleng ini mengunjungi gedung DPRD Buleleng, Kamis (20/1) kemarin.

Mereka ingin mencurahkan kekecewaanya terhadap DPRD Buleleng dan berharap Pemkab Buleleng mengeluarkan kebijakan yang sanggup menampilkan keberlanjutan karir para perangkat desa lewat peraturan daerah.

Mereka diterima oleh Komisi 1 DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa dan anggota lainnya. Namun, DPRD Buleleng juga tidak sanggup menetapkan pada di saat tersebut, dan meminta perangkat desa bersabar untuk menanti gunjingan lebih lanjut.

Salah satu kaur Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, Desak Made Nilawati menceritakan jikalau dirinya sudah mengabdi selaku kaur desa sejak tahun 90-an. “Kami pernah berjuang hingga ikut demo ke Jakarta agar nasib kami berubah, dan berharap sanggup menjadi PNS. Namun sehabis terbitnya Permendagri ini, dedikasi kami nampaknya tidak bermanfaat saja,” ujarnya.[]

Related : Permendagri Resahkan Perangkat Desa

0 Komentar untuk "Permendagri Resahkan Perangkat Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)