Desa di Indonesia Dalam Angka/Ilustrasi: Ist |
Ketika turun ke lapangan di simpulan November, tergali gabus penyumbat pada cacat mekanisme pencairan dana dari pemerintah kabupaten ke desa. Ini berujung pada keruwetan sistem pembuktian penggunaan di desa.
Alpa akun transfer
Hasil observasi dana dan wewenang desa oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri, permulaan Desember 2015, membelalakkan mata banyak sekali pihak. Sumber penyempitan dana desa ternyata belum pernah disangka sejak awal.
Dana desa dari Kementerian Keuangan terhadap pemerintah kabupaten mengalir lewat keran transfer daerah. Tata cara itu bergantung pada pemberi transfer. Nawacita Presiden Joko Widodo untuk membangun dari pinggiran serta amanat UU No 6/2014 mengenai Desa kiranya menguatkan kepastian transfer berkala Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sayang, pemerintah sentra alpa mengendalikan mekanisme anutan dana desa dari pemerintah kabupaten ke pemerintah desa. Tepatnya, ada beraneka ragam akun pemerintah kawasan untuk memakai dana, tetapi sama sekali tidak ada akun transfer pemerintah kawasan terhadap desa.
Akun transfer dana, menyerupai yang dipraktikkan Kemenkeu, memang cuma butuh laporan penerimaan dana. Itulah yang dikira pemerintah sentra juga berlaku dari kabupaten ke desa.
Jika itu terjadi, memang pelaporan gampang, cuma secarik kertas dilampiri bukti simpanan bendahara desa. Kenyataannya, keran transfer desa tidak tersedia di kabupaten. Pemerintah sentra cuma mengizinkan satu akun yang berkaitan dibuka, yaitu pinjaman pemerintah kawasan terhadap desa. Pada titik inilah kerepotan pelaporan dimulai.
Berbeda dari fasilitas keran transfer, realitas pelaporan dana desa yang mengalir lewat akun pinjaman pemerintah kawasan mesti dilampiri bukti-bukti penggunaannya hingga dana tersebut habis. Setelah itu, gres desa berhak mengajukan seruan dana tahap berikutnya.
Desa yang terlatih dengan proyek pemberdayaan simpel mempersiapkan berkas pembuktian anggaran. Apalagi, sebagian pendamping pemberdayaan masih tinggal di desa hingga November 2015, dan turut mempersiapkan lampiran laporan dana desa.
Namun, aparatur pemerintah desa yang belum terlatih menyusun laporan proyek menjadi beban pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah kabupaten berinovasi guna menentukan dana desa terserap sepenuhnya.
Sebagian kepala tubuh pemberdayaan penduduk tingkat kabupaten mendampingi satu per satu pemerintah desa dari penyusunan rencana hingga penyusunan lampiran laporan dana desa. Ada pula yang melonggarkan hukum pertanggungjawaban. Berkas bukti penggunaan ditangguhkan dikumpulkan hingga seluruh dana desa diterima.
Faktor eksternal jadi kesukaran nyata. Hujan berhari-hari pada simpulan tahun melunturkan semen proyek-proyek prasarana desa. Padahal, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) No 5/2015 mendesakkan penggunaan dana desa untuk infrastruktur.
Tak ada pula layanan informasi pencairan dana desa, utamanya di wilayah terpencil. Pemerintah desa telat menemukan informasi tersebut, selanjutnya telat pula menggunakannya.
Diskresi membebaskan
Karena permasalahan bersumber dari pusat, yang terbaik pemerintah secepatnya menyusun diskresi pengunduran tenggat pelaporan dana desa. Merujuk PP No 60/2014 Pasal 24, pelaporan sanggup diakhiri hingga ahad keempat Januari 2016.
Selama periode diskresi, Kemendagri lewat Ditjen Bina Keuangan Daerah mesti secepatnya memberitahu peraturan perhiasan akun transfer pada keuangan pemerintah kabupaten ke pemerintah desa. Akun ini diyakini membuka pintu transfer dana desa dari APBN ke desa.
Sistem informasi keuangan desa yang sudah dirancang Kemendagri bareng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mesti secepatnya diimplementasikan secara daring. Tujuannya, layanan daring sanggup secepatnya disusun sehingga data dari desa selalu dikomunikasikan dengan basis data keuangan kawasan di kabupaten dan provinsi, serta basis data budget nasional Kemenkeu.
Komunikasi antarbasis data keuangan lintas birokrasi inilah serentak pokok substansi kerjasama antarkementerian pengelola desa, utamanya Kemendesa PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, dan Bappenas.
Materi pembinaan desa ada baiknya ditambah praktik pengumpulan berkas penunjang laporan dana desa. Peraturan Mendagri mengenai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu meliputi aba-aba pembiayaan bagi tim pendampingan aparatur pemerintah desa. Mereka berfungsi membina setiap pemerintah desa menyiapkan, mencairkan, menggunakan, dan melaporkan dana desa.
Kantor cabang bank penyalur dana desa seharusnya turut menyodorkan informasi pencairan dana desa, utamanya ke desa terpelosok. Edukasi phone banking sanggup diarahkan terhadap bendahara desa. Mendagri perlu menentukan hukum sistem penggunaan dana desa. Seperti hukum pengadaan barang dan jasa, kolaborasi dengan pihak ketiga, penyertaan modal tubuh kerja keras milik desa, pinjaman terhadap warga miskin, dan pengembangan aset desa.
Oleh Ivanovich Agusta - Sumber: print.kompas.com
0 Komentar untuk "Sumbat Pelaporan Dana Desa"