Pemberdayaan Guru

BAB I
PENDAHULUAN



A.    Latar Belakang
Pendidikan merupakan kerja keras sadar dan terorganisir untuk merealisasikan suasana mencar ilmu dan proses pembelajaran biar penerima didik secara aktif meningkatkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, watak mulia, serta kemampuan yang dikehendaki dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU RI No 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional).
Pengertian pendidikan tersebut atas mengindikasikan diperlukannya suatu administrasi yang mencukupi untuk mengadakan pendidikan yang efekftif merealisasikan tujuan pendidikan. Menurut Udin Syaefudin dan Yoyon B Irianto (2010) dalam buku pengelolaan pendidikan “Eksistensi administrasi itu berhubungan dengan dimensi-dimensi yang bersifat eksak, tetapi sanggup menembus langit-langit supra rasional dan supra empirikal. Karena itu, administrasi sebenar-benarnya cuma sekedar alat, untuk sanggup berkarya dengan hasil-hasil yang lebih menampilkan manfaat.” Unsur administrasi ini merupakan serangkaian proses pengelolaan menyerupai yang di angkat oleh Aceng M M dan Suryadi dalam buku pengelolaan pendidikan(2010: hal.167) menurut (Goerge R. Terry (1977:4) bahwa:
“Management is a distinct process consisting of planning, organizing, actuating, and controling, performend to determine and accomplish stated objectives by the use of human being and other resources. (menejemen merupakan suatu proses tertentu yang berisikan atas perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan, yang ditangani untuk menyeleksi dan meraih tujuan yang sudah ditetapkan dengan menggunakan insan dan sumber daya lainnya)”
Secara sederhana administrasi pendidikan merupakan proses manajemen dalam pelaksanaan kiprah pendidikan dengan mendayagunakan segala sumber secara efisien untuk meraih tujuan secara efektif. Namun demikian untuk mendapat pengertian yang lebih komprehensif, dikehendaki pengertian mengenai proses dan subtansi pendidikan.
Menurut Brubecker Education should be trough of as process of man reciprocal adjusman to nature. Dinyatakan bahwa pendidikan merupakan proses timbal balik antara kepribadian individu dalam modifikasi diri dengan lingkungan pendiidkan.
Sehingga sanggup ditarik kesimpulan bahwa manajemen pendidikan merupakan suatu penataan bidang garapan pendidikan yang dilakukan lewat aktivitas perencanaan, pengorganisasian, penyusunan staf, pembinaan, pengkoordinasian, pengkomunikasian, pemotivasian, penganggaran, pengendalian, pengawasan, penilaian, dan pelaporan secara sistematis untuk meraih tujuan pendidikan secara berkualitas. Dilakukan manajemen agar pelaksana suatu kerja keras terorganisir secara sistematis dan sanggup dievaluasi secara benar, akurat, dan lengkap sehingga meraih tujuan secara produktif, berkualitas, efektif, dan efisien.
Sejarah peradaban negara-negara maju di dunia menunjukan bahwa perkembangan dan kemakmuran suatu negara tidak cuma diraih dengan memiliki kelimpahan sumber daya alam melainkan juga sumber daya insan yang unggul yang menguasai ilmu wawasan dan teknologi. Sudrajat (2008) mengungkapkan bahwa kenaikan mutu sumber daya insan sanggup mengemban amanah untuk menjadi motor penggagas pembangunan dan berkiprah dalam pencaturan global. Di sisi lain, sumber daya insan menurut Damanhuri (2012) merupakan salah satu faktor kunci dalam menuju kesejahteraan.
Peningkatan mutu sumber daya insan sanggup ditangani lewat pendidikan yang ter-manage dengan baik. Keberhasilan proses pendidikan tidak terlepas dari kiprah besar para pendidik. Pendidik atau guru memiliki peranan yang sungguh penting terhadap berhasil atau tidaknya pembelajaran yang berjalan di sekolah. Hal ini sesuai dengan hasil studi dari negara-negara meningkat yang membuktikan bahwa guru menampilkan peran serta tertinggi dalam pencapaian prestasi belajar. Implikasinya merupakan apabila proses pembelajaran di sekolah berjalan dengan kinerja guru yang tinggi, lulusan yang dihasilkan pun akan berkualitas tinggi (Subroto, 2012). Desimone (2011) menyertakan bahwa guru yang terlibat aktif, fokus, dan positif memiliki imbas yang sungguh berpengaruh terhadap prestasi siswa. Undang-Undang No 20 tahun 2003 pasal 39 ayat 2 menyebutkan bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas mempersiapkan dan melakukan proses pembelajaran, menganggap hasil pembelajaran, melakukan tutorial dan pelatihan, serta melakukan observasi dan dedikasi terhadap penduduk utamanya bagi pendidikan dan sekolah tinggi tinggi. Dalam kaitan pelaksanaan kiprah yang diemban oleh guru sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang, guru menghadapi banyak sekali hambatan, persoalan, dan tantangan di lapangan. Tidak sedikit guru yang kurang bisa dalam mempersiapkan prosses pembelajaran. Tidak sedikit pula jumlah guru yang kurang bisa dalam melakukan proses pembelajaran sehingga ini berakibat pada ketidak berhasilan siswa disekolah. Jumlah observasi yang ditangani oleh guru juga sungguh kurang lantaran lemahnya wawasan dan kesanggupan guru dalam melakukan suatu penelitian. Solusi untuk menangani kendala yang dihadapi oleh guru di lapangan merupakan dengan melakukan aktivitas pemberdayaan pendidik atau guru. Menurut Murray (2010) pemberdayaan merupakan proses di mana guru menjadi bisa terlibat, berbagi, dan mensugesti yang pada hasilnya akan memberi efek positif terhadap kehidupan mereka.
Selain pemberdayaan guru hal penting yang lain yang dilarang dilupakan, yakni masyarakat. Kebijakan pemerintah menyangkut pembiayaan pendidikan dalam rangka kenaikan mutu pada semua jenjang pendidikan (dasar, menengah dan tinggi) yakni, kenaikan kiprah serta penduduk dunia kerja keras dalam penyelenggaraan pendidikan ditingkatkan, antara lain dengan meningkatkan prosedur kerjasama saling menguntungkan bagi penerima didik, forum pendidikan, dan penduduk dan dunia usaha. Kelompok penduduk bisa perlu didorong untuk memberi sumbangan yang lebih besar dalam membiayai pendidikan. Sementara itu, bagi penduduk tidak dapat ditawarkan bantuan, baik pribadi ataupun tidak pribadi demi pemusatan dan keadilan pendidikan. dunia kerja keras didorong untuk memberi sumbangan beasiswa, tenaga kepraktisan praktik dan penelitian. Masyarakat dunia kerja keras juga dikehendaki untuk menampilkan pemikiran dan sumbangan dalam perumusan kebijakan pendidikan. Karena ganjal an-alasan itulah, keserasian penduduk dan sekolah perlu dibina dan dilestarikan.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah menjadi dasar bagi pengembangan otonomi tempat yang memberi peluang bagi kenaikan demokrasi dan kinerja tempat yang berdaya guna dan berhasil guna (UU RI No 25 Tahun 1999). Dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah tersebut, dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, kiprah serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keragaman Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan (UU no 22 mengenai Pemerintah Daerah).
Di bidang pendidikan berdasakan Pasal 11 UU No.22 Th.2000 Pendidikan dan Kebudayaan sudah ditetapkan selaku salah satu bidang pemerintahan2yang menjadi otonomi di tempat kabupaten, tempat kota dan/ atau tempat propinsi, meskipun untuk sekolah tinggi tinggi masih menjadi wewenang pemerintah pusat. Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Th. 2000 secara eksplisit sudah merumuskan kewenangan pemerintah sentra dan pemerintah propinsi untuk mengambil keputusan dan kebijakan pemerintah pada banyak bidang, tergolong di dalamnya bidang pendidikan dan kebudayaan.
Selain regulasi di atas, Total  Quality Management (TQM) yang lazimnya diimplementasikan di dunia industri juga merambah pada bidang pendidikan di tingkat sentra sampai tingkat satuan pendidikan atau sekolah. Penerapan TQM dalam pendidikan ini tetap didasarkan pada prinsip dan unsur pokok TQM secara umum, yang diterangkan dalam buku Total Quality Management (Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana, 2003) selaku berikut:
1)      Kepuasan pelanggan. Kualitas tidak cuma bermakna kesesuaian dengan spesifikasi-spesifikasi tertentu, tetapi mutu itu diputuskan oleh konsumen (internal maupun eksternal, dalam pendidikan bermakna siswa, orangtua, dan para stakeholders). Kepuasan konsumen mesti dipenuhi dalam segala aspek, tergolong harga, keamanan, dan ketepatan waktu.
2)      Respek terhadap setiap orang.  Setiap karyawan (dalam pendidikan bermakna guru dan tenaga kependidikan) dipandang selaku individu yang memiliki bakat dan kreativitas tersendiri yang unik. Dengan begitu, setiap karyawan dipandang selaku sumber daya organisasi yang paling bernilai. Karena itu, setiap karyawan dalam organisasi diperlakukan secara baik dan diberi peluang untuk meningkatkan diri, ikut serta dalam tim pengambilan keputusan.
3)      Manajemen menurut fakta. Organisasi berorientasi pada fakta. Artinya bahwa setiap keputusan organisasi (satuan pendidikan atau sekolah) mesti didasarkan pada data, bukan pada perasaan (feeling). Dua rancangan pokok berkait dengan fakta; a)  prioritisasi (prioritization), yakni rancangan bahwa perbaikan tidak sanggup ditangani pada semua faktor pada di saat yang bersamaan, mengingat kekurangan sumber daya yang ada. Dengan demikian, dengan menggunakan data, maka administrasi dan tim sanggup memfokuskan bisnisnya pada suasana tertentu yang vital. b) kombinasi (variation), atau variabilitas kinerja manusia. Data sanggup menampilkan gambaran mengenai variabilitas yang merupakan bab yang masuk akal dari setiap tata cara organisasi. Dengan demikian manajemen sanggup memprediksi hasil dari setiap keputusan dan langkah-langkah yang dilakukan.
4)      Perbaikan berkesinambungan. Perbaikan berkesinambungan merupakan hal yang penting bagi setiap lembaga.  Konsep yang berlaku di sini merupakan siklus PDCA (plan, do, check, act).

Dari pemaparan di atas terlihat bahwa untuk merealisasikan suatu administrasi pendidikan yang unggul secara holistik, pembinaan Sumber Daya Manusia tidak dapat disangkal lagi menjadi hal penting yang perlu ditangani secara berkesinambungan. Melibatkan Sumber Daya Manusia untuk mendukung tercapainya kesuksesan pendidikan sanggup diperoleh lewat Pemberdayaan Guru dan Masyarakat.
Dalam makalah ini akan dibahas mengenai Pengertian, Tujuan, dan Upaya yang perlu ditangani oleh suatu administrasi pendidikan dalam mengadakan Pemberdayaan Guru dan Masyarakat.

B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan kendala dalam makalah ini merupakan selaku berikut.
1.      Apa pengertian pemberdayaan msyarakat dan guru?
2.      Apa tujuan pemberdayaan masyarakat?
3.      Bagaimana bentu-bentuk pemberdayaan penduduk dalam bidang pendidikan?
4.      Apa tujuan pemberdayaan guru?
5.      Bagaimana bentuk-bentuk pemberdayaan guru?

C.    Tujuan Penulisan Makalah
Berdasarkan rumusan kendala di atas, maka tujuan dari makalah ini merupakan untuk mengenali :
1.      Untuk mengenali Pengertian dari pemberdayaan penduduk dan guru.
2.      Untuk mengenali Tujuan pemberdayaan masyarakat.
3.      Untuk mengenali bentuk-bentuk pemberdayaan masyarakat.
4.      Untuk mengenali tujuan pemberdayaan guru
5.      Untuk mengenali bentuk-bentuk pemberdayaan guru.







BAB II
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN
Pemberdayaan dalam Bahasa Inggris dimengerti dengan perumpamaan empowerment yang maknanya dalam Oxford English Dictionary serta Merriam Webster adalah: (1) to give power to (memberi kekuasaan, kekuatan pada pihak lain, (2) to give ability to (usaha untuk menampilkan kemampuan). Pemberdayaan bermakna memberi kesanggupan atau kekuatan. (Edy Rachmad:2012) Empowerment, juga dimaknai selaku proses pengambilan keputusan secara bareng (Terry, 1999).
Mengutip definisi pemberdayaan dari ifz (1995:182) (dalam lansantha: 2012), ”Pemberdayaan bermakna menyiapkan terhadap penduduk sumber daya, kesempatan/peluang, wawasan dan keahlian untuk meningkatkan kapasitas diri penduduk itu dalam menyeleksi masa depan mereka, serta untuk ikut serta dan mensugesti kehidupan dalam komunitas penduduk itu sendiri”. Pemberdayaan menurut Suhendra (2006:74-75) (dalam Hasrulloh,2015) merupakan “suatu aktivitas yang berkesinambungan, dinamis, secara sinergis mendorong keterlibatan semua potensi yang ada secara evolutif dengan keterlibatan semua potensi”. Selanjutnya pemberdayaan menurut Ife (dalam Suhendra, 2006:77) merupakan “meningkatkan kekuasaan atas mereka yang kurang mujur (empowerment aims to increase the power of disadvantage)”. Sedangkan Sufyarman (2003:63) mendefinisikan pmberdayaan merupakan upaya untuk membangun daya atau potensi insan dengan upaya mendorong, memotivasi, dan menghidupkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berusaha untuk mengembangkannya.
Yang dimaksud penduduk dalam konteks otonomi pendidikan menurut Depdikbud (2000) merupakan Badan Pembantu Pelaksana Pendidikan (BP3) atau Komite Sekolah yang anggotanya terdiri dari: orangtua siswa, wakil dari siswa, wakil dari sekolah, wakil dari sekolah, wakil dari organisasi profesi, wakil dari pemerintah, dan wakil dari publik.
Sedangkan pada buku Pemberdayaan Masyarakat dalam Otonomi Pendidikan (Sudiyono, 2006), diterangkan bahwa dalam konteks administrasi berbasis sekolah, penduduk atau lebih tepatnya stakeholders terdiri:
1.      Sistem sekolah yakni semua unsur yang terdapat di sekolah. Di dalamnya terdapat kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan.
2.      Perguruan tinggi, forum ini memiliki kanal rasional dan obyektif dalam hal pendidikan pengajaran, penelitian, dan dedikasi masyarakat. Serta memiliki kanal material yang memadai.
3.      Tokoh – tokoh penduduk (agama, budaya, olahraga dll).
4.      Para pengusaha dan para professional.
5.      Lembaga pendidikan lain di luar tata cara sekolah.
6.      Pemerintah (Pemda, Kepolisian, Militer dll)
Dalam falsafah Jawa guru diartikan selaku sosok tauladan yang mesti di “gugu lan ditiru”. Dalam konteks falsafah jawa ini guru dianggap selaku pribadi yang tidak cuma bertugas mendidik dan mentransformasi wawasan di dalam kelas saja, melainkan lebih dari itu guru dianggap selaku sumber informasi bagi perkembangan perkembangan penduduk ke arah yang lebih baik. Dengan demikian kiprah dan fungsi guru tidak cuma terbatas di dalam kelas saja melainkan jauh lebih kompleks dan dalam makna yang lebih luas. Oleh lantaran itu dalam msyarakat jawa seorang guru dituntut pandai dan dapat menjadi ujung tombak dalam setiap faktor perkembangan penduduk (multi talent).
Menurut UU No 14 tahun 20015, pasal 1, Guru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan memeriksa penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
B.     PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Sekolah merupakan forum yang tidak sanggup dipisahkan dari penduduk lingkungannya, sebaliknya penduduk pun tidak sanggup dipisahkan dari sekolah. Dikatakan demikian, lantaran keduanya memiliki kepentingan. Sekolah merupakan forum formal yang diserahi mandat untuk mendidik, melatih, dan membimbing generasi muda bagi peranannya di masa depan sementara penduduk merupakan pengguna jasa pendidikan itu.
Partisipasi penduduk merupakan wujud pemberdayaan penduduk selaku daya dukung sekolah dalam rangka pengelolaan sekolah secara efektif dan efisien biar seoptimal mungkin sasaran dan tujuan pendidikan sekolah sanggup tercapai. Partisipasi penduduk luas seperti, golongan dunia usaha, tokoh penduduk dan organisasi pemerhati pendidikan dengan upaya-upayanya yang sanggup ditangani mulai pada tahap perumusan kebijaksanaan implementasi kebijaksanaan secara operasional serta penilaian dan pengawasan dan pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan sekolah.
Diungkapkan dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan tanggung jawab bareng antara keluarga, penduduk dan pemerintah. Selanjutnya, kiprah serta penduduk dalam pelaksanaan administrasi berbasis sekolah yang dikehendaki dari masyarakat, antara lain :
1)      Tenaga yakni selaku sumber atau tenaga sukarela untuk menolong mensukseskan wajib mencar ilmu dan pelaksanaan aktivitas mencar ilmu mengajar, serta memperbaiki fasilitas dan prasarana baik secara individu maupun secara kelompok.
2)      Dana, untuk menolong pendanaan operasional sekolah, menampilkan beasiswa, menjadi orang bau tanah asuh, menjadi sponsor dalam suatu aktivitas sekolah, dan sebagainya.
3)      Pemikiran, yakni menampilkan masukan berupa usulan pemikiran dalam rangka menjajal mendapatkan belum dewasa usia sekolah, menanggulangi anak putus sekolah, dan meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
1.      Tujuan Pemberdayaan Masyarakat
Dalam mempekerjakan penduduk dan lingkungan sekitar sekolah, kepala sekolah dan guru merupakan kunci kesuksesan yang mesti meletakkan perhatian terhadap apa yang terjadi pada penerima didik di sekolah dan apa yang dipikirkan orang bau tanah dan penduduk mengenai sekolah. Kepala sekolah dituntut untuk senantiasa membina dan meningkatkan kekerabatan kolaborasi yang bagus antara sekolah dan penduduk guna merealisasikan sekolah yang efektif dan efisien. Hubungan yang serasi ini akan membentuk; 1) saling pengertian antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan lembaga-lembaga lain yang ada di masyarakat, tergolong dunia kerja; 2) saling menolong antara sekolah dan penduduk lantaran mengenali faedah arti dan pentingnya masing-masing; 3) kerjasama yang erat antara sekolah dengan banyak sekali pihak yang ada di penduduk dan mereka merasa gembira dan ikut bertanggung jawab atas kesuksesan pendidikan di sekolah.
2.      Bentuk-Bentuk Pemberdayaan Masyarakat Dalam Bidang Pendidikan
Untuk melibatkan penduduk dalam kenaikan mutu sekolah, kepala sekolah sudah semestinya aktif membangkitkan perhatian masyarakat, tokoh agama dan sebagainya untuk bantu-membantu berdiskusi atau bertukar asumsi untuk memecahkan berbagao permasalahan. Komunikasi mengenai pendidikan terhadap penduduk tidak cukup cuma dengan informasi verbal saja, tetapi perlu dilengkapi dengan pengalaman konkret yang ditunjukkan terhadap penduduk biar muncul gambaran positif mengenai pendidikan di golongan mereka, lantaran penduduk kebanyakan ingin bukti konkret sebelum mereka menampilkan dukungan. Bukti itu sanggup ditunjukkan berupa bazar hasil produk sekolah, tayangan kesuksesan siswa selaku juara cerdas cermat, juara olah raga, tayangan penemuan inovatif siswa dan sekolah dan sebagainya.
Untuk mendorong partisipasi orang bau tanah dalam aktivitas sekolah, kepala sekolah mesti melakukan hal-hal; 1) mengidentifikasi keperluan sekolah dan partisipasi orang bau tanah dalam jadwal dan aktivitas sekolah. Upayakan untuk melibatkan guru, tenaga kependidikan, dan wakil dewan pendidikan serta komite sekolah dalam kenali sekolah tersebut; 2) menyusun tugas-tugas yang sanggup ditangani bareng orang bau tanah secara fleksibel; 3) menolong guru meningkatkan jadwal pelibatan orang bau tanah dalam banyak sekali aktifitas sekolah, dan pembelajaran; 4) mengumumkan secara luas jadwal sekolah; 5) memanggil orang bau tanah untukmenjadi relawan dalam banyak sekali acara sekolah.
Adapun bentuk-bentuk dukungan / partisipasi orangtua murid / masyarakat yang dikehendaki sekolah adalah:
a.      Melalui Komite Sekolah
Dewan ini memiliki tanggung jawab bareng sekolah untuk meningkatkan mutu pelayanan sekolah. Selain itu, juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan analisis keperluan sekolah dan keperluan penduduk lewat survey yang dilakukannya. Hasil analisis tersebut didiskusikan bareng pihak sekolah dengan melibatkan para jago menyerupai konsultan dan sebagainya untuk diterjemahkan menjadi kebijakan dan jadwal sekolah.
Peran dewan pendidikan dan komite sekolah antara lain sanggup dikembangkan selaku berikut: 1) memberi pertimbangandalam mempekerjakan penduduk dan lingkungan sekolah, serta menyeleksi dan melakukan kebijakan pendidikan; 2) mendukung kolaborasi sekolah dengan masyarakat, baik secara finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan; 3) mengontrol kerjasama sekolah dengan penduduk dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan output pendidikan; 5) perantara antar sekolah, pemerintah, DPRD, dengan masyarakat; 6) melakukan kerjasama dengan masyarakat, dunia kerja, pemerintah, dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas; 7) memuat dan menganalisis aspirasi, ide, tertentu untuk banyak sekali keperluan penduduk terhadap pendidikan; menampilkan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi terhadap pemerintah tempat berhubungan dengan kebijakan dan jadwal pendidikan, standar kinerja pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar fasilitas dan prasarana; 8) mendorong orang bau tanah dan penduduk untuk secara aktif ikut serta dalam pendidikan; 9) melakukan penilaian dan pengawasan terhadap perencanaan, pelaksanaan kebijakan, program, dan output pendidikan.

b.      Kerjasama dengan Pemerintah/Masyarakat secara umum
Kerjasama dengan banyak sekali institusi menjadi kemutlakan bagi sekolah dalam upaya meningkatkan sekolah secara optimal, lantaran sekolah merupakan forum interaksi sosial yang tidak dapat lepas dari penduduk secara keseluruhan, khususnya penduduk disekitarnya. Bentuk kerjasama tersebut sanggup berupa:
· Pemberian dan atau penggunaan kepraktisan bersama.
· Pelaksanaan aktivitas kenaikan kesanggupan siswa
· Pemanfaatan sumber daya insan secara mutualisme.
c.  Kerjasama Sekolah dengan Masyarakat Terorganisasi
Saat ini banyak penduduk yang mengikat dirinya dalam kelompok organisasi, salah satunya organisasi yang peduli terhadap pendidikan. Organisasi tersebut sungguh besar keuntungannya apabila sekolah bisa membuatnya selaku teman bagi pengembangan dan kenaikan mutu sekolah. Sangat mungkin suatu sekolah pada masa sekarang ingin meningkatkan kiprah guru di samping selaku pengajar juga selaku pembimbing. Untuk meningkatkan kesanggupan guru tersebut sekolah sanggup melakukan pekerjaan sama dengan perkumpulan tutorial ABKINS (Asosiasi Bimbingan Konseling Indonesia).
Dalam kenyataan sehari-hari sering terjadi organisasi penduduk melakukan kegiatannya justru menggunakan sekolah selaku sasarannya, menyerupai dedikasi penduduk mereka mengenai penyuluhan NARKOBA, hal ini mesti dimanfaatkan oleh sekolah selaku peluang dalam pembinaan siswa di sekolahnya. Oleh lantaran itu tidak salah jikalau sekolah senantiasa memprogramkan banyak sekali aktivitas tersebut selaku upaya kenaikan mutu disekolah.     


d.      Kerjasama Sekolah dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI)
Upaya menjalin kekerabatan kerjasama antara sekolah dengan dunia kerja keras dan  industri (DU/DI) sungguh dikehendaki untuk mendukung terselenggaranya jadwal sekolah, utamanya sekolah kejuruan (SMK). Prinsip kerjasama industri antara sekolah dengan dunia kerja pada hasilnya memiliki tujuan untuk mempercepat waktu modifikasi bagi lulusan Sekolah Kejuruan dalam memasuki dunia kerja yang pada hasilnya akan meningkatkan mutu sekolah menengah kejuruan. Pendidikan kejuruan bisa menguras perhatian banyak sekali pihak, utamanya stakeholders pendidikan, dikarena prinsip pendidikan kejuruan mensugesti sikap konsumen pendidikan. (Azizah, 2015)
Menurut Pedoman Praktek Kerja Sekolah Menengah kejuruan Negeri 3 Banda Aceh (2013:6) pelaksanaan kerjasama Sekolah Menengah kejuruan dengan DU/DI sanggup dilihat: (1) Pengembangan kekerabatan kerjasama antara Sekolah Menengah kejuruan dengan DU/DI dilaksanakan lewat kerjasama kiprah dan tanggung jawab komite sekolah, (2) Hubungan kerjasama dikembang kan dengan prinsip saling menguntungkan, khususnya dalam pengembangan sumber daya insan danpeningkatan masing-masing pihak, (3) Inisiatif pengembangan kekerabatan kerjasama mesti dimulai dari pihak SMK, utamanya dalam membangun saling pengertian masing-masing pihak, (4) Sekolah Menengah kejuruan mesti memiliki data yang lengkap dan akurat mengenai peta dunia Usaha/ Industri/ Kerja disekitarnya, (5) Sekolah Menengah kejuruan bareng komite sekolah mesti sanggup mengendalikan sarana, personal dan jadwal aktivitas perkembangan kekerabatan kerjasama, dan (6) Jalinan kerjasama antara Sekolah Menengah kejuruan dan Dunia Usaha/Dunia Industri, sebaiknya dibentuk MoU secara formal dalam bentuk naskah akad kerjasama.
C.    PEMBERDAYAAN GURU
Pemberdayaan guru merupakan proses menampilkan kesanggupan terhadap guru biar bisa memberi pertimbangan terkait baik atau tidaknya cara mengajar, kemudian bisa mengambil keputusan sendiri untuk menyelesaikan permasalahan mengajar yang dihadapi di dalam kelas sehingga bisa melakukan pekerjaan dengan kinerja yang lebih tinggi dan lebih baik lagi (Yusparizal, 2016). Menurut Murray (2010) pemberdayaan merupakan proses dimana guru menjadi bisa terlibat, membuatkan dan mensugesti yang pada hasilnya akan memberi efek positif terhadap kehidupan mereka.
Dalam jurnal yang berjudul Peningkatan Guru dalam Perspektif Pendidikan Islam (Natsir, 2007) banyak pakar sepakat bahwa faktor yang menyeleksi kesuksesan pendidikan merupakan guru. Basic principles of Basic Student Teaching, Adams & Decey, menyerupai dikutip Uzer Usman (2203), berkata, “Hampir semua kerja keras reformasi pendidikan, menyerupai pembaruan kurikulum dan penerapan metode mengajar baru, hasilnya bergantung terhadap guru. Tanpa mereka sulit dipercayai siswa menguasai materi pelajaran dan taktik pembelajaran, tanpa mereka sulit dipercayai sanggup mendorong siswa untuk mencar ilmu secara sungguh-sungguh. Guna meraih prestasi yang tinggi, maka segala upaya kenaikan mutu pendidikan tidak akan meraih hasil optimal tanpa guru.”
1)      Tujuan Pemberdayaan Guru
Pemberdayaan guru menjadi sungguh penting lantaran lewat pemberdayaan guru tersebut para guru akan mendapat ide-ide gres mengenai proses mencar ilmu mengajar dan para guru juga akan mempelajari teknik-tekni gres dalam mengajar. Hal ini akan memiliki efek positif lantaran guru yang sudah dilatih untuk menggunakan banyak sekali teknik mengajar akan lebih condong untuk mengaplikasikan teknik-teknik mengajar tersebut terhadap siswa-siswanya (Chisman dan Chandrall. 2007). Selain itu pada aktivitas pemberdayaan guru, guru akan jadi termotivasi lewat banyak sekali wangsit gres dan mpengalaman-pengalaman gres yang hendak mereka dapatkan. McClelland (2001 dalam Subroto, 2012) menyatakan bahwa ada kekerabatan yang positif antara motivasi dan kinerja seseorang. Demikian juga pemberdayaan guru memiliki kaitan yang positif terhadap motivasi guru. Dengan mengikuti jadwal pemberdayan guru, guru akan menjadi termotivasi. Semakin guru tersebut termotivasi , maka kinerja guru akan kian tinggi. Sebagai dampaknya, hasil mencar ilmu siswa akam kian baik
Alien Mitchel Stewart yang di terjemahkan Agus M Harjana (2002, hlm. 33) mengemukakan mengenai tujuan pemberdayaan selaku berikut: pemberdayaan memungkinkan organisasi untuk meraih konsumen dan permintaan pasar secara cepat, fleksibel dan efisien. Hasilnya merupakan berkurangnya pembeorosan penundaan dan kesalahan juga terbangunnya suatu tim kerja dimana staf menjadi sumber daya yang dimanfaatkan secara penuh.
Dari beberapa usulan diatas maka sanggup ditarik kesimpulan tujuan pemberdayaan merupakan selaku berikut :
a.       Mempercepat produktifitas organinasasi, dalam pemberdayaan memungkinkan untuk mengkondisikan jadwal organisasi yang sudah dibentuk dan sanggup dijalankan dengan kapasitas yang tepat. Hal ini dikarenakan adanya upaya pemberdayaan yang menaikkan seluruh potensi dan setiap sumberdaya sehingga masing-masing sanggup menampilkan faedah yang cukup besar terhadap pelaksanaan jadwal yang sudah ditetapkan.
b.      Fleksibel, pemberdayaan merupakan langkah untuk mengganti tata cara kerja yang kaku, lantaran dalam hal ini adanya keleluasaan untuk menjelaskan daya kreasi dan kreativitas yang dimiliki.
c.       Efisien, lewat kerja keras menaikkan potensi dari sumber daya akan mengarahkan organisasi untuk melakukan operasionalnya dengan efisien.
2)      Bentuk-bentuk Pemberdayaan Guru
Menurut Senarigti (2016) versi pembelajaran guru yang dikembangkan berisikan empat tahap yakni : 1) TQA (teacher Quality Asessment), 2) Pelatihan (training of trainers), 3) Pendampingan (implementasi hasil pelatihan) dan 4) Refleksi.
a.      TQA (Teacher Quality Asessment)
Penilaian terhadap mutu seseorang guru tidak terlepas dari penilaian mutu kinerjanya. Penilaian kinerja guru bagi guru berharga selaku materi penilaian diri untuk menyaksikan keistimewaan dan kelemahan guru dalam melakukan kiprah utamanya selaku pendidik, sehingga guru sanggup mengenali apa yang mesti ditangani dalam rangka kenaikan kompetensinya dalam upaya meningkatkan mutu layanan pendidikan dan profesionalitas guru lewat jadwal pengembangan keprofesian. Berkelanjutan (PKB). Sedang hasil penilaian kinerja guru bagi satuan pendidikan berharga untuk mengenali sejauh mana kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogik dan profesional dipraktekkan dalam pembellajaran siswa di sekolah, sehingga sekolah sanggup menyusun jadwal kerja lewat kompetensi guru yang sanggup diselenggarakan di tingkat sekolah.
b.      Pelatihan (training of trainers)
Peningkatan kompetensi guru dilaksanakan lewat banyak sekali taktik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan/diklat dan bukan diklat, antara lain menyerupai hal berikut ini :
1)      Pendidikan dan pelatihan
§ In-House Training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT merupakan training yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP
§ Program magang. Program magang merupakan training yang dilaksanakan di institusi/industri yang berhubungan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru.
§ Kemitraan sekolah. Pelatihan lewat kemitraan sekolah sanggup dilaksanakan berhubungan dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu.
§ Pelatihan berjenjang dan training khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan forum lain yang diberi wewenang, di mana jadwal training disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi.
§ Kursus singkat di LPTK atau forum pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau forum pendidikan yang lain dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kesanggupan menyerupai melakukan observasi langkah-langkah kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melakukan dan memeriksa pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
§ Belajar jarak jauh. Pelatihan lewat mencar ilmu jarak jauh sanggup dilaksanakan tanpa mendatangkan pelatih dan penerima training dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan tata cara training lewat internet dan sejenisnya
§ Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, lewat rapat dinas, rotasi kiprah mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
§ Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru lewat pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang.
2)      Kegiatan Selain Pendidikan dan Pelatihan
§ Diskusi kendala pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara terorganisir dengan topik sesuaidengan kendala yang di alami di sekolah. Melalui diskusi terorganisir dikehendaki para guru sanggup memecahkan kendala yang dihadapi berhubungan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun kendala kenaikan kompetensi dan pengembangan karirnya.
§ Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam aktivitas pelatihan dan pembinaan publikasi ilmiah juga sanggup menjadi versi pembinaan berkesinambungan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui aktivitas ini menampilkan peluang terhadap guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berhubungan dengan hal-hal terkini dalam upaya kenaikan mutu pendidikan.
§ Workshop. Workshop ditangani untuk menciptakan produk yang berharga bagi pembelajaran, kenaikan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop sanggup ditangani misalnya dalam aktivitas menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
§ Penelitian. Penelitian sanggup ditangani guru dalam bentuk observasi langkah-langkah kelas, observasi eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka kenaikan mutu pembelajaran.
§ Penulisan buku/bahan ajar. Bahan asuh yang ditulis guru sanggup berupa diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
§ Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibentuk guru sanggup berupa alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun materi asuh elektronik (animasi pembelajaran).
§ Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibentuk guru sanggup berupa karya teknologi yang berharga untuk penduduk dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
3)      Pendampingan (implementasi hasil pelatihan)
Setelah guru melakukan training untuk meningkatkan kemampuannya, maka guru mesti sanggup mengimplementasikan hasil dari training tersebut dalam aktivitas mencar ilmu mengajar maupun di luar aktivitas pembelajaran dengan tetap didampingi oleh kepala sekolah ataupun supervisor. Pendampingan guru dikehendaki untuk menyaksikan sejauh mana guru berhasil mempraktikkan atau mengimplementasikan hasil pelatihannya.
4)      Refleksi
Refleksi bermakna bergerak mundur untuk merenungkan kembali apa yang sudah terjadi dan dilakukan. Ini merupakan suatu yang mesti ditangani dengan sadar dan terencana. Tidak spontan. Untuk itu perlu diberi ruang dan peluang. Di sana orang merenungkan apa yang sudah dilakukannya. Gerak mundur ini mesti ditangani biar kita mendapat kekuatan gres untuk melangkah ke depan. mengadakan koreksi dan dengan bekal koreksi itu dapat mendesain agresi gres dan lebih baik di masa depan
Model pemberdayaan guru yang dikembangkan sanggup meningkatkan mutu proses pembelajaran pada sekolah yang ditandai dengan; 1) adanya kenaikan penguasaan guru terhadap materi ajar, 2) kenaikan pengertian guru mengenai pendekatan, versi dan metode, serta kesanggupan guru dalam mendesain perangkat pembelajaran (RPP), 3) terciptanya aktivitas pembelajaran yang berciri student centered yang dikehendaki bisa mempekerjakan kesanggupan berpikir siswa, 4) perbaikan pada asesmen yang ditangani menuju terlaksananya asesmen autentik.



















BAB III
PENUTUP

Manajemen kenaikan mutu berbasis sekolah mesti berusaha melakukan pengkoordinasian dan penyerasian sumber daya secara berdikari dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam proses pengambilan keputusan untuk meningkatkan mutu sekolah. Upaya melibatkan stakeholders ini, memerlukan harmonisasi biar kolaborasi yang ditangani sanggup berhasil guna dan sempurna sasaran. Karena itulah pemberdayaan penduduk dan guru menjadi hal penting yang mesti ditangani oleh sekolah.
Hubungan sekolah dengan penduduk merupakan suatu fasilitas yang sungguh berperan dalam pembinaan dan meningkatkan pertumbuhan pribadi penerima didik di sekolah. Dalam hal ini sekolah selaku tata cara sosial merupakan bab integral dari tata cara sosial yang lebih besar, yakni masyarakat. Sekolah dan penduduk memiliki kekerabatan yang sungguh erat dalam meraih tujuan sekolah atau pendidikan secara efektif dan efisien. Sebaliknya sekolah juga mesti menunjang pencapaian tujuan atau pemenuhan keperluan masyarakat, khususnya keperluan pendidikan. Oleh lantaran itu, sekolah berkewajiban untuk memberi penerangan mengenai tujuan-tujuan, program-program, keperluan serta kondisi masyarakat. Sebaliknya sekolah juga mesti mengenali dengan jelas, apa kebutuhan, harapan, dan permintaan masyarakat, utamanya terhadap sekolah. Sekolah dan penduduk mesti memiliki suatu kekerabatan yang harmonis.
Selanjutnya pemberdayaan guru bertujuan memperbaiki keefektifan kerja organisasi sekolah, karena melalui proses pemberdayaan inidiharapkan guru memiliki keleluasaan dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta dalam pengambilan keputusan sehingga guru sanggup lebih berkarya dengan inisiatif dan kreatifitasnya dalam meningkatkan mutu organisasi sekolah.





DAFTAR PUSTAKA

 

Azizah, M. A. (2015, Mei 2). Strategi Kerjasama Sekolah dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DU/DI) dalam Meningkatkan Kompetensi Lulusan pada SMKN 3 Banda Aceh. Jurnal Administrasi Pendidikan , 3, 148-158.
Fandy Tjiptono dan Anastasia Diana. (2003). Total Quality Management (2 ed.). Yogyakarta, Jawa Tengah, Indonesia: Andi Offset.
Natsir, N. F. (2007, January). Peningkatan Kualitas Guru dalam Perspektif Pendidikan Islam. EDUCATIONIST, 1, 20-27.
Sudiyono. (2006, Oktober). Pemberdayaan Masyarakat dalam Otonomi Pendidikan. Jurnal Manajemen Pendidikan, 02, 21-30.
Terry, P. M. (1999). Empowering Teachers As Leaders. National FORUM Journals.
UU RI No 22 Tahun 1999. (n.d.). Pemerintah Daerah. Pemerintah Republik Indonesia.
UU RI No 25 Tahun 1999. (n.d.). Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah Republik Indonesia.
Yusparizal. (2016, 03 11). Enam Langkah Mudah Dalam Upaya Pemberdayaan Guru.
Mulyasa. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyasa. 2007. Menjadi Kelapa Sekolah Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Irianto, Yoyon Bahtiar. 2012. Kebijakan Pembaruan Pendidikan. Jakarta: Rajawali Press.
Mulyono. 2009. Education Leadership. Malang: UIN Malang Press.
Tony Bush. 2012. Manajemen Mutu Kepemimpinan Pendidikan. Yogyakarta: Diva Press
Chisman, F. P., and J. A. Crandall. 2007. Passing the torch:Strategies for innovation in commynity callege ESL. New York : Council for Advancement of Adult Literacy.
Desimone, L. (2011). Outcomes : Content-focused learning improves teacher practice and student results. Journal of staff Development, 32 (4), 63-68
Murray, A. 2010. Empowering Teachers trough Professional development. English Teaching Forum. 1 (online). (http://americanenglish.state.gov/files/ae/resource_files/10-48-1-b.pdf)
Subroto. T.W. 2012. Analisis Pengaruh Pemberdayaan Guru terhadap Kinerjanya dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di Sekolah Dasar di Kota Surabaya. Teori dan Penelitian Pendidikan Dasar. I (online)1 (1):1-18 (http://ejournal.unesa.ac.id/jurnal/jornal_pendas/abstrak/6041/analisis-pengaruh-pemberdayaan-guru-terhadap-kinerjanya-dalam-meningkatkan-kualitas-pendidikan-di-sekolah-dasar-kota-surabaya),
Sudrajat,A.2008.PemberdayaanGuru.(online),(https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/25/pemberdayaan-guru/).
Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2003 mengenai tata cara pendidikanNasional,(online),(http://sindiker.dikti.go.id/dok/UU/UU20-2003-sisdiknas.pdf).
Usman, M.Uzer.2003. menjadi Guru Propesional, Bandung: Rosda karya.
Ife,Jim, (1998). Community Development, New York, Macmillan Publishing Company.
Tim Dosen Administrasi Pendidikan UPI.(2010). Pengelolaan Pendidikan. Bandung. Jurusan Administrasi Pendidikan.
Saparina Risa.2016. Kumpulan Malakah Supervisi. Bandung. Mahasiswa Jurusan Administrasi Pendidikan.



Related : Pemberdayaan Guru

0 Komentar untuk "Pemberdayaan Guru"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)