QUALITY ASSURANCE IN SCHOOL
A. Konsep Dasar Quality Assurance in Schools
1. Penjaminan Mutu Pendidikan
Mutu yakni keadaan yang terkait dengan kepuasan konsumen terhadap barang atau jasa yang diberikan oleh produsen (Koswara, dan Triatna,2009: 295). Secara luas, mutu selaku pembuat atau pemberi jasa yang didasarkan pada spefikasi yang sudah diputuskan oleh produsen. Proses tata kelola pada upaya untuk meraih baik pada input, proses, maupun output organisasi, sehingga dikehendaki senantiasa memiliki relasi yang bagus dengan pelanggannya. Keberhasilan itulah menciptakan disebut organisasi yang bermutu.
Pendidikan yakni proses memproduksi metode nilai dan budaya kearah yang lebih baik, antara lain dalam pembentukan kepribadian, kemampuan dan pertumbuhan intelektual peserta didik. Dalam Undang-undang Dasar Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional Bab 1 ayat 1 yang menyatakan :
Pendidikan yakni kerja keras sadar dan terpola untuk merealisasikan suasana berguru dan proses pembelajaran mudah-mudahan siswa aktif serta berbagi potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritualnya, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, susila mulia serta kemampuan yang dikehendaki dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam pemahaman di atas seiring dengan pertumbuhan zaman yang terjadi dikala ini pendidikan dituntut untuk mengalami banyak sekali pergeseran yakni dengan meningkatnya mutu pendidikan. Berdsarakan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 tahun 2009 Bab I Pasal 1 ayat 2 yang dimaksud dengan Penjaminan Mutu Pendidikan yakni aktivitas sistemik dan terpadu oleh satuan atau aktivitas pendidikan, penyelenggara satuan atau aktivitas pendidikan, pemerintah daerah, pemerintah, dan penduduk untuk mengoptimalkan tingkat kecerdasan kehidupan bangsa lewat pendidikan.
Mutu pendidikan, selaku salah satu pilar pengembangan sumber daya manusia, sungguh penting untuk pembangunan nasional. Dapat dibilang masa depan terletak pada eksistensi pendidikan yang bermutu pada masa kini. Pendidikan yang bermutu cuma akan timbul apabila terdapat sekolah yang berkualitas. Karena itu, upaya penjaminan mutu sekolah ialah titik strategis untuk pendidikan yang berkualitas.
2. Penjaminan Mutu di Sekolah
Penjaminan mutu sekolah yakni suatu metode penjaminan mutu yang bertumpu pada sekolah itu sendiri, mengaplikasikan sekumpuan teknik, mendasarkan pada ketersediaan data kuantitatif dan kualitatif, dan pemberdayaan komponen sekolah utuk secara berkesinambungan meningkatkna kapasitas dan kesanggupan organisasi sekolah guna menyanggupi keperluan peserta didik dan masyarakat.
Dalam penjaminan mutu, Sekolah perlu membentuk Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang berisikan banyak sekali unsur stakeholders yaitu, kepala sekolah, pengawas sekolah, perwakilan guru, komite sekolah, orang tua, dan perwakilan lain dari golongan penduduk yang memang dipandang patut untuk diikutsertakan sebab kepedulian yang tinggi pada sekolah. Dalam melakukan SPMP, Pengawas Pendidikan yang bertugas selaku pembina sekolah juga mesti dilibatkan dalam TPS, selaku wakil dari pemerintah.
B. Standar Mutu Sekolah
Dalam implementasi tata kelola mutu pendidikan utamanya jalur persekolahan dulu perlu dikembangkan standar mutu sekolah. Dalam menyeleksi mutu ini dilaksanakan klarifikasi terperinci komponen-komponen mutu pendidikan di dengan menganalisis kiprah dan fungsi sekolah.
Dalam perkembangannya, sekolah ialah forum pendidikan modem berperan selaku media dalam menolong keluarga dan penduduk dalam menyanggupi keperluan pendidikan. Dalam konteks ini, sekolah dikehendaki sanggup jadikan layanan pendidikan yang tidak sanggup dilaksanakan oleh keluarga dan masyarakat. Keluarga dan penduduk meletakkan cita-cita terhadap sekolah mudah-mudahan generasi berikutnya memiliki kompetensi yang diperlukan dalam menjalani kehidupan selaku warga masyarakat.
Dari hasil studi Delors (Suryadi, 2009: 13), bila dikaitkan dengan fungsi sekolah maka sekolah memiliki fungsi:
1. Memberi layanan terhadap peserta didik mudah-mudahan bisa mendapatkan wawasan atau kompetensi akademik yang diperlukan dalam kehidupan
2. Memberi layanan terhadap peserta didik mudah-mudahan bisa berbagi kemampuan yang diperlukan dalam kehidupan (life skills),
3. Memberi layanan terhadap peserta didik mudah-mudahan bisa hidup bareng ataupun beeija sama dengan orang lain (team work),
4. Memberi layanan terhadap peserta didik mudah-mudahan bisa merealisasikan visi, misi dan tujuan pribadinya dalam mengaktualisasikan dirinya sendiri.
Secara lazim dimengerti bahwa fungsi sekolah cukup beragam, hal ini tidak lepas dari jenjang, jenis dan jalur sekolah itu sendiri. Sebagai contoh salah satu fungsi sekolah pada jenjang menengah (SM) berfungsi merencanakan lulusannya dalam meraih beberapa sasaran.
Sasaran pertama yakni melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Agar sanggup memasuki dan sukses studinya pada jenjang yang lebih tinggi, para peserta didik sekolah menengah mesti dibekali dengan wawasan dan kecakapan- kecakapan akademis yang mendasari wawasan k'ecakapan akademis pada jenjang di atasnya.
Sasaran kedua, pengembangan kepribadian peserta didik yang mengarah pada terbentuknya pribadi yang sehat, bermoral dan mandiri, serta bisa menyanggupi dan m'engurus keperluan dirinya dan berbagi potensi juga kekuatannya.
Sasaran ketiga, pengembangan peserta didik selaku warga masyarakat/negara yang bertanggung jawab, bisa melakukan pekerjaan sama dan hidup hening dengan sesama warga yang lain.
Dari contoh fungsi sekolah menengah di atas, kita sanggup katakan bahwa secara lazim fungsi sekolah dalam menolong peserta didik untuk mendapatkan dan berbagi kompetensi-kompetensi yang terkait dengan:
1. Moralitas (keberagamaan),
2. Akademik,
3. Vokasional (ekonomik), dan
4. Sosial pribadi.
Keempat kompetensi tersebut sanggup diperoleh lewat layanan yang mesti diberikan oleh sekolah, yaitu:
1. Implementasi kurikulum/proses belaj ar mengajar,
2. Administrasi dan tata kelola sekolah,
3. Layanan penciptaan lingkungan dan budaya sekolah yang kondusif,
4. Layanan pembinaan organisasi dan kelembagaan sekolah, dan
5. Kemitraan sekolah dan masyarakat.
Dari kelima layanan tersebut, layanan implementasi kurikulum dan proses berguru mengajar ialah layanan inti yang menjadi ciri khas sekolah selaku forum pendidikan. Adapun kesuksesan dari layanan sekolah tersebut di atas, perlu mendapatkan sumbangan dari:
1. Pembiayaan,
2. Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan,
3. Sarana dan prasarana, dan peserta didik yang memiliki kesiapan untuk belajar.
Analisis terhadap komponen-komponen layanan pendidikan di sekolah tersebut, menyediakan citra terhadap kita terhadap dimensi-dimensi mutu yang perlu diamati dalam tata kelola sekolah. Hubungan antara seluruh dimensi mutu sekolah, pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah, dan pencapaian kompetensi peserta didik. Dalam hal ini, mutu lulusan sekolah ditandai oleh dimilikinya kompetensi yang terkait moralitas, akademik, vokasional dan sosial-pribadi. Kompetensi-kompetensi itu dapat diraih lewat proses yang meliputi pemberian layanan implementasi kurikulum/proses berguru mengajar, penciptaan lingkungan/budaya sekolah yang kondusif, penyelenggaraan tata kelola dan tata kelola sekolah yang baik, kiprah serta masyarakat,dan pembinaan organisasi/kelembagaan sekolah yang bagus serta sumbangan pembiayaan yang memadai, tenaga yang cocok dengan keperluan baik kuantitas maupun mutunya, serta sumbangan fasilitas dan prasarana yang memadai. Hal ini pastinya dipengaruhi oleh keadaan penduduk dan peserta lulusan sekolah.
Gambar 2. 1 Komponen – Komponen Mutu Sekolah (Ali, 2007 : 361)
Atas dasar dimensi-dimensi mutu sekolah sanggup dielaborasi selaku berikut:
1. Kurikulum/proses berguru mengajar,
2. Manajemen sekolah,
3. Organisasi sekolah,
4. Sarana dan prasarana,
5. Ketenagaan,
6. Pembiayaan,
7. Peserta didik,
8. Peran serta masyarakat,
9. Lingkungan/budaya sekolah,
Setiap dimensi mutu sekolah berbeda-beda sifatnya, bila dikaitkan dengan kedudukannya dalam penilaian pengukuhan sekolah. Sifat-sifat dari masing-masing dimensi itu sanggup dikelompokkan kedalam lima kategori, yaitu:
1. Kegiatan atau layanan inti,
2. Sumber daya pendukung,
3. Kegiatan atau layanan pendukung,
4. Kepemimpinan dan tata kelola sekolah, dan
5. Hasil pendidikan sekolah.
Dalam konteks penilaian mutu, sifat-sifat dari dimensi mutu sekolah sanggup dipandang selaku komponen penilaian mutu sekolah. Atas dasar ini maka pengelompokan komponen penilaian mutu adalah:
1. Kegiatan atau layanan inti meliputi dimensi-dimensi:
a.Implementasi kurikulum dan proses belaj ar mengeajar
b.Penciptaan lingkungan/budaya sekolah
2. Sumber daya penunjang meliputi dimensi-dimensi:
a.Tenaga (pendidik dan kependidikan)
b.Pembiayaan
c.Sarana dan prasarana
3. Kegiatan atau layanan penunjang meliputi dimensi-dimensi:
a.Pembinaan organisasi dan kelembagaan sekolah
b.Pembinaan kiprah serta masyarakat
4. Kepemimpinan dan tata kelola sekolah meliputi dimensi-dimensi:
a.Kepemimpinan Sekolah
b.Manajemen Sekolah
5. Hasil pendidikan sekolah meliputi dimensi:
Kompetensi peserta didik (moralitas, akademik, vokasional, dan sosial pribadi)
Berdasarkan analisis komponen-komponen mutu beserta dimensi-dimensinya masing-masing berikutnya dikembangkan aspek-aspek beserta indikatomya yang dijadikan teladan dalam perumusan butir-butir instrument evaluasi.
Indikator-indikator mutu sekolah ialah teladan untuk berbagi butir-butir penilaian mutu dalam rangka pengukuhan sekolah. Indikator-indikator ini dijabarkan dari aspek-aspek yang menjadi konsentrasi evaluasi, yang dikembangkan dari dimensi-dimensi mutu yang diturunkan dari konstruk mutu sekolah. Dalam rumusan indikator-indikator ini digunakan kriteria:
1. Teramati
Kriteria ini menampilkan bahwa setiap indikator yang hendak digunakan selaku teladan pengembangan butir-butir penilaian haras diamati substansi dan keberadaannya.
2. Terakur
Kriteria ini menampilkan bahwa setiap indikator bisa diukur
3. Praktis
Kriteria ini menampilkan bahwa setiap indikator haras bisa diturunkan butir- butir penilaian yang hendak digunakan selaku alat untuk menganalisa mutu
4. Relevan
Kriteria ini menampilkan bahwa setiap indikator yang dikembangkan haras berkaitan dengan cita-cita pihak-pihak yang berkepentingan dengan sekolah (stakeholder).
5. Representatif
Kriteria ini menampilkan bahwa setiap indikator yang dikembangkan haras mewakili aspek-aspek tertentu dari komponen mutu sekolah.
Dari setiap klasifikasi komponen penilaian berikutnya dijabarkan sejumlah dimensi, kemudian mengacu terhadap setiap dimensi dikembangkan sejumlah faktor dan menurut setiap faktor diramuskan indikator-indikator yang hendak dijadikan teladan dalam berbagi butir-butir penilaian mutu sekolah.
C. Pengembangan Program Penjaminan Mutu Sekolah
Penjaminan mutu ialah suatu metode dalam tata kelola mutu. Manajemen mutu itu sendiri ialah suatu mekanisme dalam mengurus suatu organisasi yang bersifat komprehensif dan terintegrasi. Tujuan utama dari metode tata kelola mutu yakni untuk menghambat terjadinya kesalahan dalam proses, dengan cara mengusahakan mudah-mudahan setiap langkah yang dilaksanakan diawasi sejak permulaan. Dalam tata kelola mutu, metode ini bisa menjamin mutu output.
Sasaran yang dituju oleh tata kelola mutu yakni mengembangkan mutu, produktivitas dan efesiensi lewat perbaikan kinerja dan kenaikan mutu kerja. Makara hakikat dari tata kelola mutu yakni suatu metode tata kelola yang secara terns menerus mengusahakan dan diarahkan untuk mengembangkan kepuasan stakeholder.
Dalam penerapan penjaminan mutu, proses yang terjadi menggambarkan semua aktivitas yang menjamin dihasilkannya output lewat proses yang dijanjikan. Proses ini secara lazim sanggup digambarkan selaku berikut:
Gambar 2. 2 Proses Penjaminan Mutu (Ali, 2007: 349)
Berdasarkan gambar di atas, proses penjaminan mutu dimulai dengan penetapan standar, prosedur, dan input suatu sistem. Sementara keluaran dari proses penjaminan mutu tersebut yakni konsistensi antara standar, mekanisme dalam proses dengan standar, dan mekanisme dalam input yang sudah ditetapkan sebelumnya. Derajat konsistensi antara banyak sekali standar mutu yang dijanjikan dalam input dengan pelaksanaan dalam proses, ialah umpan balik dalam menindaklanjuti utamanya untuk menyelediki dan mengembangkan mutu pendidikan di sekolah yang sedang berlangsung.
Dalam tata kelola satuan pendidikan di sekolah, tata kelola mutu ialah cara mengontrol semua sumber daya sekolah yang diarahkan mudah-mudahan siapa pun yang terlibat di dalamnya melakukan kiprah dengan sarat semangat dan ikut serta dalam perbaikan pelaksanaan pekerjaan sehingga menciptakan jasa yang cocok atau melampaui keperluan peserta didik. Dalam penerapannya, dikehendaki adanya standar mutu yang menjadi teladan untuk menganggap semua komponen dan faktor yang terkait dengan penyelenggaraan sekolah sehingga dihasilkan output yang diharapkan. Apabila penjaminan mutu akan dilaksanakan, perlu ditetapkan apalagi dulu apa yang menjadi konsentrasi penjaminan mutu.
Peter Cuttance (Suryadi, 2009: 50), menyarankan mudah-mudahan konsentrasi penjaminan mutu dimunculkan dari respon terhadap pertanyaan berikut :
1. Bagaimanakah kiprah yang haras dilaksanakan untuk menyanggupi keperluan penduduk terhadap pendidikan, yang dijalankan oleh sekolah dalam menyeleksi prioritas, yakni tercapainya hasil berguru peserta didik?
2. Apa yang ingin diraih oleh sekolah berhubungan dengan relevansi misi sekolah dengan keperluan penduduk terhadap pendidikan? Dan apa yang diperlu dilaksanakan oleh sekolah selama kuran waktu 3-4 tahun dalam rangka menyanggupi keperluan penduduk secara lebih baik?
3. Keberhasilan apa yang sudah diraih oleh sekolah? Bagaimana sekolah mengenali bahwa kesuksesan yang sudah diraih yakni sesuai dengan apa yang sudah direncanakan? Serta faktor-faktor apa yang memengarahi kesuksesan sekolah?
4. Bagaimana sekolah menyikapi wacana kesuksesan yang sudah dicapainya?
Apabila versi penjaminan mutu ini akan dipraktekkan di sekolah, dikehendaki komitmen yang tinggi dari selurah unsur yang terlibat dalam proses pendidikan di sekolah. Komitmen itu utamanya dicerminkan dari kinerja yang semaksimal mungkin diarahkan untuk melakukan aktivitas sekolah yang cocok dengan atau melampaui keperluan stakeholder.
Selain itu, dalam penerapan metode tata kelola mutu, seharusnya ada atau organisasi independen yang khusus menangani penilaian mutu. Lembaga inilah yang melakukan pembakuan mutu dan metode evaluasinya, dan setiap sekolah menyesuaikan mutu pendidikan dengan standar mutu itu.
Pada penjaminan mutu pendidikan di sekolah tindakan yang ditempuh antara lain:
| |||
Gambar 2. 3 Diagram Alur Penjaminan Mutu (diadaptasi dari Quality Assurance Handbook, 2000)
Berdasarkan gambar di atas, proses penjaminan mutu berisikan tujuh langkah yakni selaku berikut :
1. Penetapan standar.
2. Pengujian audit tentang metode yang sedang berlangsung.
3. Penyimpulan wacana ada tidaknya kesenjangan antara metode yang ada dengan standar yang ditetapkan.
4. Identifikasi keperluan dalam upaya untuk menyanggupi standar yang ditetapkan.
5. Pengembangan metode perbaikan.
6. Memadukan metode perbaikan dengan metode yang sedang berlangsung.
7. Pengkajian ulang kesesuaian standar dengan metode secara berkelanjutan.
Penjaminan mutu dan akuntabilitas yakni dua hal yang tidak sanggup terpisahkan. Menjamin mutu artinya mau bertanggung jawab bahwa seluruh pekerjaan di sekolah yakni bermutu. Keduanya yakni dua segi dari satu mata uang. Sebagai kepingan dari kompetisi, sekolah mesti senantiasa mempertahankan relasi dengan penduduk pengguna. Upaya itu dilandasi oleh adanya tanggung jawab sekolah pada karakteristik pendidikannya. Bilamana suatu sekolah sanggup menjamin mutu pendidikan di sekolahnya dan sanggup bertanggung jawab terhadap pihak terkait, maka relasi serasi akan dengan gampang tercapai.
Setidaknya, menurut Field (Syafarudin, 2002: 81), ada sepuluh langkah yang mesti dilalui dalam upaya pengembangan aktivitas penjaminan mutu dan akuntabilitas sekolah:
1. Mempelajari dan mengerti tata kelola mutu terpadu secara menyeluruh,
2. Memahami dan mengadopsi jiwa dan filosofi perbaikan berkesinambungan,
3. Menilai aktivitas penjaminan mutu dikala ini beserta aktivitas pengendalian mutu,
4. Membangun metode mutu terpadu,
5. Mempersiapkan orang-orang untuk perubahan, menganggap budaya mutu selaku tujuan untuk merencanakan perbaikan, melatih orang-orang untuk melakukan pekerjaan pada suatu golongan kerja,
6. Mempelajari teknik menyerang atau menangani akar problem dan menerapkan tindakan koreksi dengan menggunakan teknik dan alat tata kelola mutu terpadu,
7. Memilih dan menerapkan pilot project untuk diaplikasikan,
8. Menetapkan mekanisme tindakan perbaikan dan sadari keberhasilannya,
9. Menciptakan komitmen dan taktik yang benar, dan
10. Memelihara semangat mutu.
Sementara itu, (Sallis, 1993) menyebutkan beberapa prinsip dasar yang melandasi aktivitas pengembangan penjaminan mutu, yaitu:
1. Misi yang terperinci dan distingtif,
2. Fokus konsumen yang jelas;
3. Strategi untuk meraih misi;
4. Keterlibatan seluruh pelanggan, baik internal maupun ekstemal, dalam berbagi strategi;
5. Pemberdayaan staf dengan cara menetralisir halangan dan menolong mereka dalam memberi bantuan maksimum pada forum lewat pengembangan golongan kerja yang efektif;
6. Penilaian dan penilaian efektivitas forum dalam meraih tujuan yang bermitra dengan pelanggan.
Lebih lanjut Sallis (1993) menuturkan tindakan penting dan sederhana dalam aktivitas pengembangan mutu tersebut:
1. Kepemimpinan dan komitmen mutu haras tiba dari atas;
2. Menggembirakan konsumen yakni tujuan tata kelola mutu;
3. Menunjuk fasilitator mutu;
4. Membentuk golongan pengendali mutu;
5. Menunjuk koordinator mutu;
6. Mengadakan pelatihan tata kelola senior untuk menganalisa program;
7. Menganalisa dan mendiagnosa suasana yang ada;
8. Menggunakan contoh-contoh yang sudah meningkat di tempat lain;
9. Mempekerjakan konsultan ekstemal;
10. Memprakarsai training mutu bagi staf;
11. Mengomunikasikan pesan mutu;
12. Mengukur ongkos mutu;
13. Mengaplikasikan alat dan teknik mutu lewat pengembangan golongan kerja yang efektif;
14. Mengevaluasi aktivitas dalam interval yang teratur.
D. Program Penjaminan Mutu di Sekolah Indonesia
Penerapan penjaminan mutu secara formal di lndonesia sudah mulai dilaksanakan, diantaranya lewat pengukuhan sekolah oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/ Madrasah (BAN S/M).
Akreditasi yang dilaksanakan dikala ini didasarkan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional. Pelaksanaan pengukuhan dilaksanakan di seluruh sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta, pada seluruh jenjang mulai Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa pada semua tingkatan.
Ada tiga maksud utama dilaksanakannya pengukuhan sekolah, yaitu:
1. Untuk kepentingan pengetahuan, yakni selaku isu bagi semua pihak wacana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari banyak sekali unsur yang terkait, dengan mengacu terhadap standar yang ditetapkan secara nasional.
2. Untuk kepentingan akuntabilitas, yakni selaku bentuk pertanggungjawaban sekolah terhadap masyarakat, apakah layanan yang diberikan sudah menyanggupi cita-cita atau kesempatan mereka.
3. Untuk kepentingan pembinaan dan kenaikan mutu, yakni selaku dasar bagi pihak terkait, baik sekolah, pemerintah, maupun penduduk dalam melakukan pembinaan dan kenaikan mutu sekolah.
Akreditasi sekolah dilaksanakan lewat penilaian terhadap kinerja dan kelayakan sekolah, utamanya terkait dengan sembilan konsentrasi utama penilaian, yakni selaku berikut.
1. Kurikulum/proses berguru mengajar,
2. Manajemen sekolah,
3. Organisasi/kelembagaan sekolah,
4. Sarana dan prasarana,
5. Ketenagaan,
6. Pembiayaan,
7. Peserta didik,
8. Peran serta masyarakat, dan
9. Lingkungan/budaya sekolah.
Dari setiap konsentrasi yang menjadi unsur utama penilaian ini, dikembangkan pembakuan mutu dan instrument penilaiannya. Adapun pelaksanaannya menempuh dua tahap, yakni selaku berikut.
1. Evaluasi diri;
2. Konfirmasi dan verifikasi lewat visitasi tim asesor ke sekolah.
Dengan cara ini dikehendaki setiap sekolah, melakukan penjaminan mutu di sekolah masing-masing.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penjaminan Mutu di Sekolah seyogyanya sanggup dilaksanakan oleh tiap – tiap sekolah itu sendiri. Guna menyediakan kepuasan terhadap para konsumen dan pastinya untuk mengembangkan kapasitas dan kesanggupan organisasi sekolah sehingga sanggup menyanggupi keperluan peserta didik dan masyarakat. Sasaran yang dituju oleh tata kelola mutu yakni mengembangkan mutu, produktivitas dan efesiensi lewat perbaikan kinerja dan kenaikan mutu kerja.
Pelaksanaan pengukuhan dilaksanakan di seluruh sekolah/madrasah, baik negeri maupun swasta, pada seluruh jenjang mulai Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa pada semua tingkatan.
Ada tiga maksud utama dilaksanakannya pengukuhan sekolah, yaitu:
1. Untuk kepentingan pengetahuan, yakni selaku isu bagi semua pihak wacana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari banyak sekali unsur yang terkait, dengan mengacu terhadap standar yang ditetapkan secara nasional.
2. Untuk kepentingan akuntabilitas, yakni selaku bentuk pertanggungjawaban sekolah terhadap masyarakat, apakah layanan yang diberikan sudah menyanggupi cita-cita atau kesempatan mereka.
3. Untuk kepentingan pembinaan dan kenaikan mutu, yakni selaku dasar bagi pihak terkait, baik sekolah, pemerintah, maupun penduduk dalam melakukan pembinaan dan kenaikan mutu sekolah.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 63 Tahun 2009
Sallies, E. (1993). Total Quality Management In Education. London: Kogan Page Ltd.
Suhardan, Dadang. (2006). Supervisi Bantuan Profesional. Bandung: Mutiara Ilmu.
Suryadi. (2009). Manajemen Mutu Berbasis Sekolah Konsep dan Aplikasi. Bandung: PT. Sarana Panca Karya Nusa.
Syafarudin. (2002). Manajemen Mutu Terpadu dalam Pendidikan. Jakarta: Grasindo
Tim Dosen Adpen UPI. (2009).Manajemen Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan FIP UPI. (2007). Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Imtima.
Undang- Undang No.20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
0 Komentar untuk "Quality Assurance In School"