Administrasi pembangunan yakni proses pengendalian kerja keras (administrasi) oleh negara/pemerintah untuk merealisirkan pertumbuhan yang dijadwalkan ke arah sebuah kondisi yang dianggap lebih baik dan pertumbuhan di dalam banyak sekali faktor kehidupan bangsa.
Menurut SP. Sondang Siagian, tata kelola pembangunan yakni sebuah kerja keras atau rangkaian kerja keras pertumbuhan dan perobahan yang bertujuan yang dijalankan secara sadar oleh sebuah bangsa, negara dan pemerintah menuju modernitas dalam rangka training bangsa (nation-building).
Sebelum memasuki pengawasan dalam tata kelola pembangunan, apalagi dulu kita perlu mengenali definisi dari pengawasan itu sendiri. Pengawasan yakni proses dalam menegaskan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang sanggup mendukung pencapaian hasil yang dikehendaki sesuai dengan kinerja yang sudah ditetapkan tersebut. Sedangkan menurut Stoner, pengawasan yakni proses untuk menegaskan bahwa segala aktifitas yang terealisasi sesuai dengan apa yang sudah direncanakan.
Dalam rangka mengamankan pelaksanaan pembangunan agar tercapai secara efisien dan efektif maka dikehendaki sebuah tata cara pengawasan yang baik. Sama pentingnya dengan penyusunan rencana dan pelaksanaan program, dimana pengawasan ialah potongan dari pelaksanaan fungsi manajemen.
Pengawasan bukan ialah sebuah tujuan, melainkan fasilitas untuk mengembangkan efisiensi dalammelaksanakan kegiatan. Didalamnya tergolong elemen pencegahan terhadap penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi. Oleh sebab itu, acara pengawasan tidak hanya dijalankan dalam tahap pelaksanaan. Artinya faktor pengawasan sudah masuk selagi proyek-proyek pembangunan masih dalam tahap perencanaan.
Perencanaan menampilkan kerangka teladan bagi proses pengawasan, dan hasil dari pengawasan menyerupai juga pemantauan ialah umpan balik bagi proses penyusunan rencana dan pelaksanaan pada tahap berikutnya. Sedangkan pada tahap evaluasi, pengawasan sanggup menciptakan keputusan untuk menjalankan koreksi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pembangunan, dan sanggup pula menciptakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Pengawasan menyerupai dengan pemantauan, perbedaannya yakni pengawasan lebih menekankan pada akuntabilitas dan trasnparansi sektor public, dan lebih ditekankan pada penanganan sumber dana (financial resources, serta terjadi pada ketika proyek/program dilaksanakan untuk deteksi dini penyimpangan. Pemantauan dan pengawasan pembangunan intinya ialah rangkaian acara yang memiliki obyek yang sama, yakni mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan agar senantiasa sesuai dengan rencana. Dalam banyak literatur, kedua acara itu tidak dipisahkan. Tapi dalam pembahasan ini dijalankan pemisahan untuk menampilkan adanya dua acara yang serupa tapi tidak mesti senantiasa sama, atau masing-masing dijalankan oleh forum atau unit organisasi yang berbeda.
Disamping itu, acara pengawasan bukan semata-mata mencari siapa yang bersalah, tapi apa yang salah dan mengapa kesalahan itu terjadi. Sehingga dalam acara pengawasan ada elemen membimbing dan mendidik terhadap pelaksana pembangunan untuk mengembangkan kesanggupan dan profesionalismenya. Pengawasan ialah elemen yang pokok bagi setiap manajemen, tergolong tata kelola pembangunan.
Dalam konsep pengawasan ada elemen yang memantau dan diawasi. Di sini, selain patokan pelaksanaannya (proyek) pembangunan yang ditetapkan dalam rancangannya, terlihat pula sisi penegakan norma-norma etika. Pengawasan dengan hal demikian mengandung makna penegakan aturan dan disiplin.
Dalam tata kelola pembangunan, pengawasan ada hirarkinya, sesuai dengan tingkatan dan ruang lingkupnya. Hal ini bersifat berjenjang dan mampu dijalankan selaku potongan dari acara yang organik dari dalam dan dari luar. Oleh sebab itu, dipahami adanya pengawasan fungsional dan pengawasan melekat.
Pengawasan Fungsional yaitu:
- Pengawasan internal yakni pengawasan yang dijalankan oleh pegawanegeri Pengawasan Fungsional Pemerintah (APFP), menyerupai BPKP, Inspektorat Jenderal (Itjen), Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Propinsi dan Kabupaten.
- Pengawasan eksternal yakni pengawasan yang dijalankan oleh aparatur diluar pemerintah menyerupai BPK, DPRD.
Pengawasan menempel yakni acara yang bersifat selaku pengendalian scr terus-menerus, dijalankan atasan pribadi terhadap bawahannya, agar pelaksanaan kiprah bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan planning acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Johnson, Kast, dan Rosenzweig (1973) membagi tata cara pengawasan ke dalam:
- Pengawasan organisasional, yakni sistem pengawasan lazim yang menganggap kinerja keseluruhan dari sebuah acara di dalam organisasi. Standar pengukuran yang lazim digunakan bagi pengawasan jenis ini yakni pengukuran efektivitas (measurement of effectiveness) dari kegiatan tersebut. Dari hasil pengukuran effektivitas tersebut, umpan balik yang dihasilkan sanggup digunakan untuk menganalisa tujuan dan sasaran, merumuskan penyusunan rencana tahap berikutnya, serta memperbaiki isyarat pelaksanaan acara (standard operating procedures).
- Pengawasan operasional yakni tata cara pengawasan yang digunakan untuk mengukur kinerja harian sebuah acara dan menampilkan tindakan koreksi langsung.
Pelaksanaan pengawasan belum berjalan maksimal karena:
- Banyak dan tersebarnya objek pemeriksaan
- Keterbatasan pegawanegeri yang memiliki kesanggupan SDM yang perkasa di bidang pengawasa.
- Belum berjalannya secara baik pengawasan menempel dari setiap tingkat pimpinan terhadap bawahan.
Johnson, Kast, dan Rosenzweig (1973) juga menguraikan fungsi pengawasan dengan mengidentifikasikan empat elemen pokok pengawasan. Unsur-unsur tersebut meliputi:
- Penentuan standar kinerja
- Perumusan instrumen pengawasan yang sanggup dipergunakan dalam mengukur kinerja sebuah kegiatan,
- Pembandingan hasil konkret dengan kinerja yang diharapkan
- Pengambilan tindakan pembenahan atau koreksi.
Dalam konsep pengawasan ada elemen yang memantau dan diawasi. Di sini, selain criteria pelaksanaan (proyek) pembangunan yang ditetapkan dalam rancangannya (project design), terlihat pula sisi penegakan norma-norma etika. Misalnya, sasaran tidak tercapai apakah sebab kondisi yang berubah dari semula, sebab kelalaian pelaksanaan atau ada elemen kesengajaan untuk laba pelakunya. Pengawasan dengan demikian mengandung makna penegakan aturan dan disiplin.
Suatu pengawasan yang efektif memerlukan tidak saja norma-norma adab tapi juga tata cara informasi yang memadai. Kebutuhan informasi menjadi sungguh penting artinya untuk menganggap suasana dan kondisi yang melingkupi sebuah info dan menganalisa alternatif tindakan selanjutnya.
Fungsi pengawasan yaitu:
- Meningkatkan kebertanggungjawaban (accountability) dan keterbukaan (transparancy) sector publik.
- Menekankan tindakan pembenahan atau koreksi (corrective actions) jikalau dalam sebuah acara terjadi kesalahan atau perbedaan dari tujuan atau sasaran yang sudah ditetapkan.
Ruang lingkup pengawasan, terdiri atas :
- Pengawasan tata kelola lazim pemerintahan termasuk :
- Kebijakan daerah;
- Kelembagaan;
- Pegawai daerah;
- Keuangan tempat (kebijakan anggaran); dan
- Barang daerah.
- Pengawasan permasalahan pemerintahan termasuk :
- Urusan Wajib; dan
- Urusan Pilihan.
- Pengawasan lainnya, termasuk :
- Dana Dekonsentrasi;
- Tugas Pembantuan;
- Review atas Laporan Keuangan; dan
- Kebijakan Pinjaman Hibah Luar Negeri.
Daftar Pustaka
Tjokroamidjojo, Bintoro. 1974. Pengantar Administrasi Pembangunan. Jakarta: Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
Utomo, Tri Widodo. 1998. Administrasi Pembangunan. Bandung: Lembaga Administrasi Negara.
0 Komentar untuk "Fungsi Pengawasan Dalam Tata Kelola Pembangunan"