Pada goresan pena kali ini kita akan membahas tindakan rinci cara penyampaian SPT lewat DPJ Online di situs pajak.go.id yang sekarang mulai tahun 2015 mesti dijalankan PNS/Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Kepolisian Republik Indonesia) lewat e-Filling dengan menggunakan EFIN yang diberikan oleh DJP Online (Direktorat jenderal Pajak).
Baca:
Langkah Pertama: mengerjakan pendaftaran akun pajak PNS/Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia (Tentara Nasional Indonesia)/ Anggota Polisi Republik Indonesia (Kepolisian Republik Indonesia). Untuk ini siapkan alamat email dari gmail dan nomor handphone serta nama sesuai KTP elektronik.
CARA REGISTRASI AKUN PAJAK DI SITUS PAJAK.GO.ID (DJP ONLINE) UNTUK PNS/TNI/POLRI
|
registrasi akun pajak anda di DJP Online dulu |
- Selanjutnya klik goresan pena daftar berwarna biru pada bab bawah, menyerupai ditunjukkan gambar berikut.
|
klik daftar |
- Akan terbuka halaman berikut. Isikan alamat email anda yang paling kerap digunakan (aktif, gunakan alamat email dari gmail). (Baca Cara Membuat Email di Gmail buat anda yang belum memiliki akun email di gmail).
|
isikan email anda |
- Email ini sekaligus akan menjadi email yang mau digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP. Situs pajak.go.id akan mengerjakan verifikasi kepada status keaktifan email anda. Makara jangan hingga salah alamat atau nyasar ya.
- Selanjutnya akan timbul notifikasi bahwa regitrasi anda sudah dideteksi oleh metode pajak.go.id yang menyatakan bahwa mereke sudah mengirimi anda suatu email. Tampilan notifikasinya berupa jendela pop up menyerupai ini.
|
notifikasi langkah 1 berhasil |
- Buka email anda, lihat folder kotak masuk (inbox). Jika tidak ditemukan, cari di folder spam atau junk folder.
- Pada email ini anda akan diberikan link verifikasi yang sanggup diklik eksklusif untuk menyelesaikan pendaftaran anda selaku wajib pajak di http://pajak.go.id Jika link tidak sanggup dibuka, anda sanggup memblok link tersebut untuk di-copy-paste-kan pada adress kafe browser anda. (PERHATIKAN: Link verifikasi email untuk pendaftaran pajak online ini cuma berlaku 1 x 24 jam dengan maksud untuk keselamatan wajib pajak. Makara anda tak boleh menangguhkan pendaftaran setelah link diberikan hingga deadline 1 x 24 jam dari anda mulai proses pendaftaran akun pajak). Link verifikasi ini secara otomatis akan dihapus metode dalam selang waktu tersebut. Dan, bila anda ingin mengerjakan registrasi, maka anda mesti mengulang lagi dari langkah pertama di atas.
- Setelah anda mengklik atau meng-copy-paste link verifikasi yang diberikan lewat email tersebut pada adress kafe browser anda, maka akan terbuka halaman gres formulir menyerupai berikut.
|
isi formulir pendaftaran langkah 2 |
- Isi formulir di atas meliputi:
- Isikan jenis wajib pajak dengan memutuskan ORANG PRIBADI atau BADAN (pilih Orang Pribadi). Jenis WP yang anda pilih disini memutuskan jenis WP yang sanggup anda daftarkan lewat akun anda nantinya. Misalnya Anda memutuskan WP Badan,maka Anda cuma akan sanggup mendaftarkan NPWP Badan.
- Ketikkan NAMA SESUAI KTP Eelektronik anda. Tuliskan nama anda dengan lengkap dan benar TANPA gelar. Nama ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP.
- Perhatikan apakan alamat email anda sudah benar? Email ini diambilkan dari email yang Anda daftarkan pada langkah 1. Email ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran. Pastikan alamat email yang anda pakai merupakan email yang masih aktif.
- Isikan PASSWORD yang anda harapkan untuk nantinya LOGIN pada akun pajak anda di situs pajak.go.id
- Ulangi kembali dengan mengetikkan PASSWORD anda di atas.
- Ketikkan NOMOR HP anda. Nomor HP ini akan digunakan pada formulir Pendaftaran NPWP. Pastikan nomor Telepon/HP yang anda masukkan merupakan nomor yang masih aktif dan sering anda gunakan.
- Pilih pertanyaan keselamatan yang anda inginkan. Catat pertanyaan yang anda pilih ini di buku catatan dokumen khusus anda. Pilihan pertanyaan yang ditawarkan adalah: (1) Apa nama binatang peliharaan anda?; (2) Apa nama SD anda?; (3) Siapa jagoan masa kecil anda?; (4) Apa ingatan anda yang paling berkesan?; (5) Apa nama tim olahraga favorit anda?; (6) Apa maskot Sekolah Menengan Atas anda?; (7) Apa merek mobil/motor pertama anda?; (8) Di mana pertama kali anda berjumpa dengan pasangan anda? Pilihlah pertanyaan dengan bijak untuk membuat lebih mudah anda menjawabnya nanti bila dipertanyaan ulang ketika anda kelupaan password atau Id untuk login.
- Isikan (ketik) balasan pertanyaan keselamatan yang anda pilih tersebut. Catat pertanyaan yang anda pilih ini di buku catatan dokumen khusus anda.
- Setelah anda cek ulang semua isian, isikan aba-aba Captcha yang diberikan, kemudian klik tombol DAFTAR.
- Selanjutnya akan timbul notifikasi lewat jendela pop up bahwa pendaftaran (pendaftaran) akun pajak anda berhasil dan sukses. Tampilannya akan menyerupai ini.
|
notifikasi pendaftaran anda berhasil |
- Klik tombol TUTUP pada jendela notifikasi tersebut.
- Akan terbuka halaman gres berwarna putih dengan ucapan selamat dan meminta anda untuk kembali membuka kotak masuk (folder inbox) atau folder spam (junk forlder) di email anda tadi. Tampilannya menyerupai ini.
|
notifikasi email masuk untuk aktivasi NPWP |
- Hal ini maksudnya, anda sudah memiliki akun di situs pajak.go.id, tapi selanjutnya anda diminta untuk mengaktivasinya.
- Buka kembali email anda pada kotak masuk atau bab spam. Klik link berwarna biru dan bergaris bawah yang diberikan, maka anda akan di bawa ke halaman baru. Jika link tidak sanggup membuka, maka blok link tersebut dan copy-paste-kan pada adress kafe pada browser anda.
- Selanjutnya akun anda akan diaktivasi dengan tanda dibukanya halaman gres berisi notifikasi menyerupai gambar berikut. Perhatikan bahwa nama anda sudah benar sesuai KTP elektronik anda.
|
akun sudah aktif, lanjut dengan mendaftarkan NPWP ke DJP Online |
- Demikian cara mengerjakan pendaftaran (e-registrasi) akun pada situs pajak.go.id. Terlihat pada notifikasi dan ucapan selamat di atas, anda mesti melanjukan proses ini untuk MEMULAI PENDAFTARAN NPWP anda. Caranya akan diuraikan di bawah ini
CARA PENDAFTARAN NPWP DI SITUS PAJAK.GO.ID UNTUK PNS/ASN/ANGGOTA TNI-POLRI
Proses mendaftarkan NPWP anda secara online mesti apalagi dahulu dengan pengerjaan akun atau pendaftaran sebagaimana dipaparkan di atas. Selanjutnya barulah anda sanggup mengerjakan pendaftaran NPWP secara online yang mau diterangkan langkah-langkahnya selaku berikut. Ikuti runtutan cara berikut ini.
- Klik goresan pena biru sebagaimana tercantum pada gambar di atas (halaman ini gres sanggup dibuka bila anda sudah berhasil mengerjakan pendaftaran akun/ pendaftaran secara online dengan syarat memiliki alamat email di gmail yang aktif, nomor HP, dan mengisi formulir yang diberikan oleh situs.
- Setelah diklik goresan pena "Klik di sini untuk mengawali pendaftaran NPWP", maka anda akan dibawa ke halaman login menyerupai berikut.
|
anda mesti login kembali untuk membuka akun pajak anda |
- Isikan alamat email dan pasword anda, kemudian ketikkan aba-aba captcha yang diberikan (perhatikan abjad besar-huruf kecil berwarna yang ditampilkan).
- Klik tombol LOGIN yang berwarna biru.
- Akan terbuka halaman gres berikut.
|
formulir aktivasi NPWP anda |
- Perhatikan bahwa terdapat menu-menu yang mesti anda isi dan lengkapi formulirnya, yaitu; (1) Kategori; (2) Identitas; (3) Penghasilan; (4) Alamat; (5) Alamat Domisili (KTP); (6) Alamat usaha; (7) Info Tambahan; (8) Persyaratan; dan (9) Pernyataan.
- Pengisian santapan KATEGORI untuk aktifasi NPWP Online, silakan anda mencentang opsi ORANG PRIBADI dengan mengkliknya. Lalu pilih Pada kolom KATEGORI, ada opsi PUSAT, CABANG, OPPT. Apa yang dimaksud?
Status PUSAT jika:
1). merupakan tuntutan NPWP yang pertama kali bagi perorangan, atau NPWP untuk suami, sedangkan isteri merupakan NPWP CABANG
2). perusahaan dan KPP domisili merupakan lokasi kantor sentra pemohon NPWP Badan;
Status CABANG, bila :
1). isteri merupakan NPWP cabang dari NPWP suami
2). perusahaan/badan mengajukan NPWP untuk lokasi cabang di daerah selain lokasi yang ada di kantor pusat;
Status OPPT, bila individual memiliki jerih payah tertentu dan bila memiliki tempat jerih payah lebih dari satu, maka tempat jerih payah pertama merupakan NPWP PUSAT, sedangkan tempat jerih payah lainnya menjadi NPWP CABANG - Misalnya anda pilih PUSAT dengan mencentangnya, kemudian klik tombol biru NEXT pada bab bawah kanan halaman, anda selanjutnya akan dibawa pada isian selanjutnya IDENTITAS WAJIB PAJAK.
- Tampilannya akan menyerupai ini.
|
ada isian yang memang wajib diisi dan dihentikan kosong |
- Isikan identitas anda termasuk (1) NAMA WAJIB PAJAK (sudah otomatis diisi sistem), gelar depan bila ada, gelar belakang bila anda; (2) Tempat/Tanggal Lahir; (3) Status Pernikahan(pilih yang sesuai); (4) Kebangsaan (pilih Indonesia); (5) Nomor Telepon (jika ada); (6) Nomor Handphone (telah terisi otomatis oleh sistem); (7) Email (telah terisi otomatis oleh sistem); Isikan pula NIK (nomor Induk Keluarga sesuai KTP elektronik atau kartu keluarga anda).
- Klik tombol biru NEXT bila semua isian sudah anda selesaikan. Akan terbuka isian selanjutnya yakni SUMBER PENGHASILAN UTAMA. Tampilannya akan menyerupai ini.
|
centang pekerjaan yang cocok dengan anda |
- Isikan formulir SUMBER PENGHASILAN UTAMA ini dengan mencentang kotak di depan PEKERJAAN DALAM HUBUNGAN KERJA, kemudian centang lagi kotak opsi yang cocok dengan anda misalkan PNS. Isian selanjutnya sanggup diabaikan.
- Klik tombol biru NEXT. Anda akan dibawa ke isian berikutnya: ALAMAT TEMPAT TINGGAL. Tampilannya akan menyerupai ini.
- IsikanALAMAT TEMPAT ini dengan ALAMAT KANTOR tempat anda bekerja.
- Lalu akan timbul jendela pop up ketika anda akan mengisi ID WILAYAH, isikan saja nama desa/kelurahan tempat anda tinggal dan nama kecamatannya, kemudian klik tombol CARI. Akan timbul lagi jendela pop up buat anda mengkopi ID WILAYAH anda. Lalu klik tombol PILIH bila sudah sesuai. Anda akan dibawa kembali ke halaman isian ALAMAT TEMPAT TINGGAL. Klik tombol biru NEXT.
- Anda akan dibawa lagi ke halaman formulir (isian berikutnya): ALAMAT DOMISILI (KTP). Untuk mengisi formulir ini, isikan sesuai KTP atau kartu keluarga anda. Klik lagi tombol biru NEXT.
CATATAN:
Apa yang membedakan alamat dan alamat domisili/KTP?
Isian data alamat tempat tinggal diisi dengan alamat dimana Pemohon ketika ini bertempat tinggal. Alamat tinggal sanggup bermakna tempat dimana pemohon bekerja/mempunyai usaha. Alamat tempat tinggal merupakan alamat yang mau menjadi lokasi dimana pemohon akan terdaftar selaku Wajib Pajak (wilayah KPP) sedangkan alamat domisili (KTP) merupakan alamat tempat tinggal yang terdaftar/sesuai dengan KTP. Baik, mari kita teruskan tutorialnya:
- Anda akan dibawa masuk ke halaman Alamat Usaha (kosongkan saja), kemudian klik tombol biru NEXT.
- Anda akan dibawa pada halaman INFO TAMBAHAN. Isikan jumlah tanggungan anda, dan kisaran penghasilan anda perbulan dengan memutuskan klasifikasi yang ditawarkan pada kotak kecil di formulir tersebut. Klik lagi tombol biru NEXT.
- Selanjutnya anda akan dibawa ke halaman PERSYARATAN di mana pada halaman ini anda akan diminta mengupload file scan KTP elektronik anda. Klik opsi kota upload, kemudian ambil (browse) file scan KTP elektronik yang sudah anda siapkan. Selanjutnya klik tombol biru NEXT.
- Anda akan dibawa ke bab PERNYATAAN, klik saja kedua kotak kecil di depan kata BENAR dan LENGKAP untuk memberi tanda centang pada formulir pernyataan ini. Lalu akhiri proses aktifasi NPWP anda di DJP Online dengan mengklik tombol hijau SIMPAN.
- Selanjutnya akan timbul jendela pop up KONFIRMASI apakah anda ingin menyimpan atau merekam data yang sudah anda masukkan. Untuk ini klik saja tombol biru YA.
Demikian Cara Registrasi dan Aktivasi NPWP Penyampaian SPT Melalui DJP Online. Tulisan ini alasannya panjang akan kami teruskan dengan Bagaimana Cara Penyampaian SPT Pajak Tahunan anda yang PNS/ASN/Anggota TNI-Polri lewat Direktorak Jenderal Pajak (DJP) secara online pada goresan pena berikutnya. Ditunggu ya.
0 Komentar untuk "Cara Penyampaian Spt Lewat Djp Online"