Setiap sekolah pastinya menjalankan aktivitas ekstrakurikuler. Salah satu aktivitas ekstrakurikuler di dalam Kurikulum 2013 yakni pramuka, dan ini yakni referensi aktivitas ekstrakurikuler yang diwajibkan oleh pemerintah. Ada beragam lagi aktivitas ekstrakurikuler yang dijalankan di sekolah-sekolah, menyerupai aktivitas ekstrakurikuler seni musik, seni lukis, paskibra, peraturan baris-berbaris (PBB), olahraga basket atau futsal, golongan ilmiah sampaumur (KIR), dan sebagainya. Nah, goresan pena kali ini akan menjajal menguraikan tentang fundamental mengenai aktivitas ekstrakurikuler di sekolah, baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah.
Selain pemahaman di atas, aktivitas ekstrakurikuler juga sanggup didefinisikan selaku aktivitas yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan aktivitas sesuai dengan kondisi dan keperluan sekolah, di mana aktivitas ini ialah pengayaan dan aktivitas perbaikan yang berhubungan dengan aktivitas kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).
Pada implementasi Kurikulum 2013, sudah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 wacana aktivitas ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian aktivitas ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yakni aktivitas Ekstrakurikuler yakni aktivitas kurikuler yang dijalankan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan aktivitas kokurikuler, di bawah tutorial dan pengawasan satuan pendidikan, berencana untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara maksimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Download Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 wacana aktivitas ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah dan Lampiran.
Kegiatan ekstrakurikuler wajib yakni aktivitas ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib dibarengi oleh seluruh akseptor didik. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup melakukan pekerjaan sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu terhadap Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan selaku Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan yakni aktivitas ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Kegiatan ekstrakurikuler opsi diselenggarakan oleh satuan
pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik.
Adapun pengembangan aktivitas ekstrakurikuler opsi di sekolah bisa dijalankan dengan melalui tahapan-tahapan menyerupai berikut ini :
Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilaksanakan dalam aneka macam lingkup, umpamanya individual di mana akseptor didik mengikuti aktivitas tersebut secara perorangan. Atau sanggup juga aktivitas ekstrakurikuler dilaksanakan secara berkelompok umpamanya menurut golongan kelas, golongan kelas paralel, atau golongan antar kelas.
bagaimana aktivitas ekstrakurikuler di jenjang pendidikan dasar dan menengah? |
Pengertian (Definisi) Kegiatan Ekstrakurikuler
Sebenarnya, apakah yang dimaksud dengan aktivitas ekstrakurikuler itu? Kegiatan ekstrakurikuler yakni aktivitas di luar jam pelajaran biasa dan pada waktu libur sekolah yang dilakukan, baik di sekolah maupun di luar sekolah, dengan tujuan untuk memperdalam dan memperluas wawasan siswa, mengenal relasi antara aneka macam pelajaran, menyalurkan talenta dan minat, serta melengkapi upaya seminar insan seutuhnya (SK Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/Kep/O/1992).Selain pemahaman di atas, aktivitas ekstrakurikuler juga sanggup didefinisikan selaku aktivitas yang diselenggarakan di luar jam pelajaran yang tercantum dalam susunan aktivitas sesuai dengan kondisi dan keperluan sekolah, di mana aktivitas ini ialah pengayaan dan aktivitas perbaikan yang berhubungan dengan aktivitas kurikuler (SK Mendikbud Nomor 060/U/1993, Nomor 061/U/1993 dan Nomor 080/U/1993).
Pada implementasi Kurikulum 2013, sudah pula diterbitkan Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 wacana aktivitas ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah. Pengertian aktivitas ekstrakurikuler disebutkan pula dalam permendikbud ini, yakni aktivitas Ekstrakurikuler yakni aktivitas kurikuler yang dijalankan oleh peserta didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan aktivitas kokurikuler, di bawah tutorial dan pengawasan satuan pendidikan, berencana untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian peserta didik secara maksimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan. Download Permendikbud RI Nomor 62 tahun 2013 wacana aktivitas ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah dan Lampiran.
Jenis-Jenis dan Bentuk-Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Jenis-Jenis Kegiatan Ekstrakurikuler
Jika kita amati aktivitas ekstrakurikuler yang beragam itu sanggup dikelompokkan menjadi beberapa jenis. Pada pelaksanaan kurikulum 2013 sendiri, aktivitas ekstrakurikuler sanggup dibedakan menjadi aktivitas ekstrakurikuler wajib dan aktivitas ekstrakurikuler pilihan.Kegiatan ekstrakurikuler wajib yakni aktivitas ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan wajib dibarengi oleh seluruh akseptor didik. Kegiatan Ekstrakurikuler wajib pendidikan kepramukaan diperuntukan bagi peserta didik SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pelaksananannya sanggup melakukan pekerjaan sama dengan organisasi kepramukaan setempat/terdekat dengan mengacu terhadap Pedoman dan Prosedur Operasi Standar Pendidikan Kepramukaan selaku Kegiatan Ekstrakurikuler wajib.
Kegiatan ekstrakurikuler pilihan yakni aktivitas ekstrakurikuler yang dapat dikembangkan dan diselenggarakan oleh satuan pendidikan dan dapat diikuti oleh peserta didik sesuai bakat dan minatnya masing-masing. Kegiatan ekstrakurikuler opsi diselenggarakan oleh satuan
pendidikan bagi akseptor didik sesuai talenta dan minat akseptor didik.
Adapun pengembangan aktivitas ekstrakurikuler opsi di sekolah bisa dijalankan dengan melalui tahapan-tahapan menyerupai berikut ini :
- Menganalisis sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan aktivitas ekstrakurikuler
- Mengidentifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik
- Menetapkan bentuk kegiatan yang diselenggarakan
- Mengupayakan sumber daya sesuai opsi peserta didik atau menyalurkannya ke satuan pendidikan atau forum lainnya
- Menyusun Program Kegiatan Ekstrakurikuler.
Bentuk-Bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler
Berdasarkan bentuknya atau bidangnya, aktivitas ekstrakurikuler sanggup dikelompokkan menjadi:1. Kegiatan Ekstrakurikuler Krida
Kegiatan Ekstrakurikuler Krida misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan sebagainya.2. Kegiatan Ekstrakurikuler Karya ilmiah
Kegiatan Ekstrakurikuler Karya ilmiahmisalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), aktivitas penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya.3. Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat
Kegiatan Ekstrakurikuler Latihan Olah-Bakat dan Minat misalnya: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, bikers, jurnalistik, majalah dinding, teater, teknologi warta dan komunikasi, rekayasa, fotografi, sinematografi, wirausaha, koperasi siswa, dsb.4. Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan
Kegiatan Ekstrakurikuler Keagamaan misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis alquran, retreat, dsb.Kegiatan ekstrakurikuler sanggup dilaksanakan dalam aneka macam lingkup, umpamanya individual di mana akseptor didik mengikuti aktivitas tersebut secara perorangan. Atau sanggup juga aktivitas ekstrakurikuler dilaksanakan secara berkelompok umpamanya menurut golongan kelas, golongan kelas paralel, atau golongan antar kelas.
0 Komentar untuk "Kegiatan Ekstrakurikuler Di Sekolah Dasar Dan Menengah"