Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Ihwal Patokan Penilaian

Silakan download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Standar Penilaian pada bab selesai goresan pena ini.

Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pembuatan isu dalam rangka mengukur pencapaian hasil berguru penerima didik. Untuk diketahui, bahwa Standar Penilaian Pendidikan merupakan sebuah tolok ukur mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru penerima didik. Kriteria ini mesti dipenuhi selaku dasar dalam pelaksanaan penilaian hasil berguru setiap penerima didik baik yang berada pada jenjang pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah.
 
 mengenai Standar Penilaian pada bab selesai goresan pena ini Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian
permendikbud nomor 23 tahun 2016 mengenai standar penilaian

Pada permendikbud nomor 23 tahun 2016 mengenai standar penilaian ini disebut juga beberapa terminologi lain menyerupai Pembelajaran, Ulangan, Ujian Sekolah dan Ujian Madrasah, dan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM). Berikut merupakan definisi istilah-istilah tersebut yang mengacu terhadap permendikbud nomor 23 tahun 2016 terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.
  • Pembelajaran adalah proses interaksi antar penerima didik, antara penerima didik dengan pendidik dan sumber berguru pada sebuah lingkungan belajar.
  • Ulangan merupakan sebuah proses mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkesinambungan dalam proses Pembelajaran dalam rangka mengawasi perkembangan dan perbaikan hasil berguru Peserta Didik.
  • Ujian sekolah/madrasah merupakan sebuah kegiatan yang ditangani untuk pengukuran pencapaian kompetensi penerima didik selaku legalisasi prestasi berguru dan/atau solusi dari sebuah satuan pendidikan.
  • Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) merupakan tolok ukur ketuntasan berguru yang mesti diputuskan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan. Besaran KKM diputuskan oleh satuan pendidikan dengan memikirkan karakteristik penerima didik, karakteristik mata pelajaran, dan keadaan satuan pendidikan.

Berikut ini beberapa hal penting terkait standar penilaian yang diamanatkan oleh peraturan mendikbud (Permendikbud) nomor 23 tahun 2016 terkait standar penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah:
Penilaian pendidikan terdiri atas:
  1. Penilaian hasil berguru oleh pendidik; Penilaian hasil berguru oleh pendidik bermaksud untuk mengawasi dan memeriksa proses, perkembangan belajar, dan perbaikan hasil berguru penerima didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik ditangani dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik digunakan untuk: a. mengukur dan mengenali pencapaian kompetensi Peserta Didik; b. memperbaiki proses pembelajaran; dan c. menyusun laporan perkembangan hasil berguru harian, tengah semester, selesai semester, selesai tahun. dan/atau peningkatan kelas.
  2. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan; Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan bermaksud untuk menganggap pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan ditangani dalam bentuk cobaan sekolah/madrasah. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan digunakan untuk penentuan kelulusan dari satuan pendidikan. Satuan pendidikan menggunakan hasil penilaian oleh satuan pendidikan dan hasil penilaian oleh pendidik untuk melakukan perbaikan dan/atau penjaminan kualitas pendidikan pada tingkat satuan pendidikan. Dalam rangka perbaikan dan/atau penjaminan kualitas pendidikan satuan pendidikan menentukan tolok ukur ketuntasan minimal serta tolok ukur dan/atau peningkatan kelas penerima didik.
  3. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah bermaksud untuk menganggap pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah ditangani dalam bentuk Ujian Nasional dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional digunakan selaku dasar untuk: a. pemetaan kualitas kegiatan dan/atau satuan pendidikan; b. pertimbangan seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya; dan c. seminar dan pemberian dukungan terhadap satuan pendidikan dalam upayanya untuk mengembangkan kualitas pendidikan.
Penilaian hasil berguru bagi seluruh penerima didik baik pada jenjang pendidikan dasar maupun pada jenjang pendidikan menengah mesti meliputi aspek-aspek sikap, wawasan dan keterampilan.

Penilaian sikap merupakan kegiatan yang ditangani oleh pendidik dalam rangka menemukan isu deskriptif mengenai sikap penerima didik. Penilaian wawasan merupakan kegiatan yang ditangani untuk mengukur penguasaan wawasan penerima didik. Penilaian keahlian merupakan kegiatan yang ditangani untuk mengukur kesanggupan penerima didik menerapkan wawasan dalam melakukan kiprah tertentu. Penilaian wawasan dan keahlian ditangani oleh pendidik, satuan pendidikan, dan/atau Pemerintah.

Dalam permendikbud nomor 23 tahun 2016 ini ada beberapa prinsip penilaian yang mesti dipenuhi.  Prinsip penilaian hasil berguru yang dimaksud adalah:
  1. Sahih, artinya penilaian mesti didasarkan terhadap data dan merefleksikan kesanggupan yang diukur;
  2. Objektif, artinya penilaian yang ditangani haruslah didasarkan pada mekanisme dan tolok ukur yang jelas, dan tentunya tidak ada imbas subjektivitas penilai;
  3. Adil, artinya penilaian yang dilakukan  tidak menguntungkan atau merugikan penerima didik yang memiliki keperluan khusus dan beda latar belakang menyerupai dalam hal agama, suku, budaya, susila istiadat, status sosial ekonomi, serta jender.
  4. Terpadu, artinya penilaian merupakan salah satu komponen yang tak sanggup terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
  5. Terbuka, artinya mekanisme penilaian, tolok ukur penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup dikenali oleh semua pihak yang berkepentingan;
  6. Menyeluruh dan Berkesinambungan, artinya penilaian meliputi semua faktor kompetensi dengan menggunakan aneka macam teknik penilaian yang sesuai, untuk mengawasi dan menganggap perkembangan kesanggupan penerima didik;
  7. Sistematis, artinya penilaian dilaksanakan berencana serta sedikit demi sedikit dengan mengikuti tindakan baku;
  8. Beracuan Kriteria, artinya penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
  9. Akuntabel, artinya penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari sisi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.

Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pendidik

  • Perancangan taktik penilaian oleh pendidik ditangani pada di saat penyusunan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut silabus.
  • Penilaian faktor sikap ditangani lewat observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
  • Penilaian faktor wawasan ditangani lewat tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
  • Penilaian keahlian ditangani lewat praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
  • Peserta didik yang belum meraih KKM satuan pendidikan mesti mengikuti pembelajaran remedi.
  • Hasil penilaian pencapaian wawasan dan keahlian penerima didik disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.

Mekanisme penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan.

  • Penetapan KKM yang mesti diraih oleh penerima didik lewat rapat dewan pendidik.
    Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan pada semua mata pelajaran meliputi faktor sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    enilaian pada selesai jenjang pendidikan ditangani lewat cobaan sekolah/madrasah.
  • Laporan hasil penilaian pendidikan pada selesai semester dan selesai tahun ditetapkan dalam rapat dewan pendidik berdasar hasil penilaian oleh Satuan Pendidikan dan hasil penilaian oleh Pendidik.
  • Kenaikan kelas dan kelulusan penerima didik dari satuan pendidikan ditetapkan lewat rapat dewan pendidik.

Mekanisme penilaian hasil berguru oleh pemerintah:

  • Penilaian hasil berguru oleh Pemerintah ditangani dalam bentuk Ujian Nasional (UN) dan/atau bentuk lain dalam rangka pengendalian kualitas pendidikan;
  • Penyelenggaraan UN oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) berkaitan dengan instansi terkait untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan.
  • Hasil UN disampaikan terhadap penerima didik dalam bentuk akta hasil UN;
    Hasil UN disampaikan terhadap satuan pendidikan untuk dijadikan masukan dalam perbaikan proses pembelajaran;
    Hasil UN disampaikan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan selaku dasar untuk: pemetaan kualitas kegiatan dan/atau satuan pendidikan; pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; serta seminar dan pemberian dukungan terhadap satuan pendidikan dalam upayanya untuk mengembangkan kualitas pendidikan;
  • Bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah sanggup ditangani dalam bentuk survei dan/atau sensus,
  • Bentuk lain penilaian hasil berguru oleh Pemerintah dikontrol dengan Peraturan Menteri.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 mengenai Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 mengenai Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 mengenai Standar Penilaian (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengenai Standar Penilaian).

Related : Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Ihwal Patokan Penilaian

0 Komentar untuk "Download Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Ihwal Patokan Penilaian"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)