Menteri Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 247/PMK.07/2015 wacana sistem pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan penilaian Dana Desa.
Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, PMK tersebut dikeluarkan untuk menyesuaikan pertumbuhan penyelenggaraan pengelolaan Dana Desa.
Pada tahun sebelumnya, wacana sistem pengalokasian, penyaluran, penggunaan, pemantauan, dan penilaian dana desa dikelola lewat Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 93/PMK.07/2015.
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD setiap tahap tersebut dijalankan paling lambat pada ahad kedua bulan yang bersangkutan. Sementara, penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dijalankan paling lambat tujuh hari kerja sehabis Dana Desa diterima RKUD.
Untuk menentukan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sudah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan mengawasi penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak sempurna jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan menyediakan teguran terhadap bupati/walikota.
Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan jikalau bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini.
Dalam PMK usang disebutkan, bupati/walikota mengitung dan menetapkan detail Dana Desa setiap Desa. Selanjutnya, Dana Desa dialokasian secara berkeadilan didasarkan ada dua jenis; (a) menurut Alokasi Dasar, (b) alokasi dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesusahan geografis setiap desa. (Pasal 7).
Dalam PMK lama, penghitungan detail Dana Desa setiap kabupaten/kota dijalankan dengan menggunakan formula selaku berikut:
X =(0,25xYl)+(0,35xY2)+(0,10xY3)+(0,30xY4)
Sedangkan peraturan gres kemenkeu disebutkan, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mengerjakan penghitungan detail Dana Desa untuk setiap kabupaten/kota secara berkeadilan, yang didasarkan pada dua jenis alokasi; (a) menurut Alokasi Dasar; (b) alokasi yang dijumlah dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas daerah Desa, dan tingkat kesusahan geografis Desa setiap kabupaten/kota. (Pasal 2)
Dalam perturan kemenkeu baru, penghitungan detail Dana Desa setiap kabupaten/kota dijalankan dengan menggunakan formula selaku berikut:
Penyaluran Dana Desa sendiri dijalankan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) terhadap Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), untuk berikutnya dipindahbukukan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD).
X {(0,25 * Yl)+(0,35 * Y2)+(0, 10 * Y3)+(0,30 * Y4)} * (O, lO * DD)
Adapun penyaluran dana desa dijalankan secara bertahap, penyaluran Dana Desa tahap I dijalankan pada Bulan April, sebesar 40 persen. Tahap II dijalankan pada Bulan Agustus, juga sebesar 40 persen. Untuk tahap III dijalankan pada Bulan Oktober, sebesar 20 persen.
Untuk menentukan penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sudah dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah akan mengawasi penyalurannya. Jika terjadi ketidaksesuaian dalam penyaluran Dana Desa, baik berupa keterlambatan penyaluran maupun tidak sempurna jumlah penyalurannya, maka Menteri Keuangan lewat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan akan menyediakan teguran terhadap bupati/walikota.
Selanjutnya, bupati/walikota wajib menyalurkan Dana Desa dari RKUD ke RKD paling lambat tujuh hari kerja sejak teguran diterima. Sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil kabupaten/kota akan diberlakukan jikalau bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan ini.
0 Komentar untuk "Peraturan Modern Kemenkeu Mengenai Dana Desa"