Pmk: Penggunaan Dana Desa Mesti Sesuai Peraturan Kemendesa



Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 247/PMK.07/2015 wacana Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

Dalam PMK tersebut ditegaskan, Penggunaan Dana Desa dijalankan sesuai dengan Prioritas Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, PDTT.
Untuk lebih jelas, suara Pasal 25 selaku berikut:

Pasal 25 Ayat (1) Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai dan pemberdayaan penduduk yang pelaksanaannya diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari penduduk Desa setempat.

Pasal 25 Ayat (2) Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Pasal 25 Ayat (3) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan aliran lazim pelaksanaan penggunaan Dana Desa.

Selanjutnya, dalam Pasal 26 disebutkan; Pelaksanaan acara yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada aliran lazim penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dan aliran teknis yang diterbitkan oleh bupati/walikota.

Dana Desa sanggup digunakan untuk membiayai acara yang tidak tergolong dalam prioritas penggunaan Dana, setelah memperoleh persetujuan Bupati/Walikota. "Pengaturannya lebih lanjut dikelola lewat Perbup/Perwali".

Penggunaan Dana Desa untuk acara lain, sepanjang acara yang menjadi prioritas penggunaan dana desa sudah tercukupi dan/atau pembangunan dan pemberdayaan penduduk sudah terpenuhi.

Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2016, sudah dikelola dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 wacana Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016.

Related : Pmk: Penggunaan Dana Desa Mesti Sesuai Peraturan Kemendesa

0 Komentar untuk "Pmk: Penggunaan Dana Desa Mesti Sesuai Peraturan Kemendesa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)