Selain Kiprah Utama, Inilah 13 Fungsi Pendamping Desa


Dalam Pasal 12 Permendes No. 3 tahun 2015 mengenai Pendampingan Desa, terdapat tujuh kiprah pokok yang menempel pada seorang pendamping desa dalam mendampingi desa. 

Pendamping Desa (PD) dalam melakukan kiprah pendamping desa berkedudukan di kecamatan. Dari tujuh kiprah pokok, salah satunya merupakan melakukan kerjasama pendampingan di tingkat kecamatan dan memfasilitasi laporan pelaksanaan pendampingan oleh Camat terhadap Pemda Kabupaten/Kota.

Pendamping Desa mempunyai kiprah untuk melakukan kenaikan kapasitas bagi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa dan mendorong terciptanya kader-kader pembangunan Desa yang baru.

Tugas pokok Pendamping Desa yang utama merupakan menemani implementasi UU Desa dengan memperkuat proses pelaksanaan pemberdayaan penduduk Desa. Pendamping Desa dalam melakukan tugasnya menyelenggarakan fungsi:

  1. Fasilitasi penetapan dan pengelolaan kewenangan setempat berukuran desa dan kewenangan desa menurut hak asal-usul.
  2. Fasilitasi penyusunan dan penetapan peraturan desa yang disusun secara partisipatif dan demokratis.
  3. Fasilitasi pengembangan kapasitas para pemimpin desa untuk merealisasikan kepemimpinan desa yang visioner, demokratis dan berpihak terhadap kepentingan penduduk desa.
  4. Fasilitasi demokratisasi desa.
  5. Fasilitasi kaderisasi desa.
  6. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan forum kemasyarakatan desa.
  7. Fasilitasi pembentukan dan pengembangan sentra kemasyarakatan (community center) di desa dan/atau antar desa.
  8. Fasilitasi ketahanan penduduk desa lewat penguatan kewarganegaraan, serta training dan advokasi hukum.
  9. Fasilitasi desa berdikari yang berdaya selaku subyek pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan penilaian pembangunan desa yang dijalankan secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  10. Fasilitasi acara membangun desa yang dijalankan oleh supradesa secara partisipatif, transparan dan akuntabel.
  11. Fasilitasi pembentukan dan pemngembangan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa).
  12. Fasilitasi kerjasama antar desa dan kerjasama desa dengan pihak ketiga.
  13. Fasilitasi pembentukan serta pengembangan jaringan sosial dan kemitraan.
Itulah 13 fungsi Pendamping Desa, selain Tugas Utama dan Pokok dalam melakukan tugas-tugas pendampingan desa. (Buku Saku 4 Kader Desa/Foto ilustrasi twitter kemendesa).

(Baca: Siapa Pendamping Desa yang Sesungguhnya)

Related : Selain Kiprah Utama, Inilah 13 Fungsi Pendamping Desa

0 Komentar untuk "Selain Kiprah Utama, Inilah 13 Fungsi Pendamping Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)