Apa Dan Bagaimana Hak Dan Keharusan Wajib Pajak?

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban, demikian pula dalam hal perpajakan. Dalam rangka menyediakan keadilan di bidang perpajakan, demi keseimbangan hak negara, dan hak warga negara pembayar pajak, maka undang-undang ihwal ketentuan lazim dan tata cara perpajakan mengakomodir tentang hak dan keharusan wajib pajak (WP).

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara setiap warga negara memiliki hak dan keharusan Apa dan Bagaimana Hak dan Kewajiban Wajib Pajak?
hak dan keharusan wajib pajak

Kewajiban Wajib Pajak:

Berikut ini merupakan keharusan seorang wajib pajak, yaitu:
  • Kewajiban mendaftarkan diri
  • Kewajiban pembayaran, pemungutan atau pemotongan
  • Kewajiban pelaporan pajak
  • Kewajiban dalam hal diperiksa
  • Kewajiban memberi data

Hak Wajib Pajak:

Adapun hak-hak seseorang selaku wajib pajak merupakan selaku berikut:
  • Hak atas keistimewaan pembayaran pajak
  • Hak dalam hal wajib pajak dijalankan pemeriksaan
  • Hak untuk mengajukan keberatan, banding dan peninjauan kembali
  • Hak-hak wajib pajak lainnya

Kewajiban Wajib Pajak untuk Mendaftarkan Diri:

  • Sesuai dengan tata cara self assessment wajib pajak memiliki keharusan mendaftarkan diri ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP2KP yang daerahnya termasuk kawasan tinggal atau kedudukan wajib pajak.
  • Pendaftaran NPWP juga sanggup dijalankan secara online lewat e-registration untuk memperoleh Nomor Wajib Pajak (NPWP)
  • Bagi wajib pajak baik orang eksklusif maupun tubuh menyerupai PT (Perseroan Terbatas), CV, BUMN (Badan Usaha Milik Negara), firma, kongsi, koperasi, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organiasi masssa, organisasi sosial politik yang menyanggupi syarat selaku wajib pajak wajib mendaftarkan sendiri.


Orang eksklusif yang wajib memiliki NPWP merupakan yang sudah menyanggupi syarat subyektif dan syarat obyektif. Syarat subyektif merupakan orang eksklusif yang bermukim di Indonesia. Orang eksklusif yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam rentang waktu 12 bulan atau orang eksklusif yang di dalam satu tahun pajak berada di Indonesia dan memiliki niat tinggal di Indonesia. Syarat obyektif merupakan wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Data penunjang yang perlu disediakan oleh wajib pajak dikala mendaftarkan diri:
  • Bagi wajib pajak orang eksklusif dokumen yang diinginkan merupakan KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku atau paspor bagi orang asing.
  • Bagi wajib pajak badan, dokumen penunjang yang perlu disediakan merupakan akte pendirian dan dan perubahannya dan NPWP pimpinan penanggung jawab badan.


Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) 

Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi wajib pajak orang eksklusif maupun tubuh yang sudah memiliki NPWP, wajib dikukuhkan selaku Pengusaha Kena Pajak atau PKP oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) apabila sudah menyanggupi persyaratan tertentu, yaitu:
  • Orang eksklusif atau tubuh tersebut melaksanakan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto omset melampaui Rp. 600 juta per tahun.
  • Pengusaha yang sudah dikukuhkan selaku PKP (Pengusaha Kena Pajak) diwajibkan untuk memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari setiap pembelian atau pemakaian jasanya dan mempublikasikan faktur pajak.
  • PPN yang sudah dipungut kemudian dilaporkan dalam laporan bulanan atau SPT masa. Bila ternyata ada PPN yang mesti disetor ke bank atau kantor pos, maka mesti disetor apalagi dulu sebelum dilaporkan ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) kawasan wajib pajak terdaftar.

Kewajiban Pembayaran, Pemotongan, Pemungutan atau Pelaporan Pajak:

Wajib pajak dalam melaksanakan keharusan perpajakannya wajib melaksanakan sendiri penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajak terhutang. Untuk mengendorkan beban wajib pajak dalam melunasi pajak yang terhutang dalam 1 (satu) tahun pajak, wajib pajak orang eksklusif yang sumber penghasilannya dari jerih payah dan pekerjaan bebas sanggup melaksanakan pembayaran angsuran PPh setiap bulan.

Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 terbagi 2:
  • Angsuran PPh pasal 25 selaku wajib pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
  • Angsuran PPh pasal 25 selaku wajib pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu atau orang yang melaksanakan acara jerih payah tanpa lewat kawasan jerih payah misalnya selaku pekerja bebas atau selaku karyawan.

Selain pembayaran bulanan yang dijalankan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dijalankan dengan pemotongan atau pemungutan yang dijalankan oleh pihak pemberi penghasilan yang ditunjuk menurut ketentuan. Yang ditunjuk tersebut merupakan bendahara pemerintah, subyek pajak tubuh dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk jerih payah tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri.

Apabila wajib pajak tergolong selaku subjek pajak tubuh dalam negeri maka diwajibkan juga selaku pemotong atau pemungut pajak. Jenis pemungutan atau pemungutan merupakan PPh pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26, PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, dan PPN dan PPNBN.

Sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Surat pemberitahuan (SPT) berfungsi selaku fasilitas wajib pajak dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang bahwasanya terhutang. Juga untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dijalankan oleh wajib pajak sendiri maupun oleh pihak pemotong atau pemungut yang sudah dilakukan.

Pelaporan pajak disampaikan ke KPP atau KP2KP, di mana wajib pajak terdaftar dengan SPT masa yakni SPT yang digunakan untuk melaksanakan pelaporan atas pembayaran pajak bulanan dan SPT tahunan, yakni SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan.

SPT masa antara lain:
  • PPh pasal 21
  • PPh pasal 22
  • PPh pasal 23
  • PPh pasal 25
  • PPh pasal 26
  • PPh pasal 4 ayat 2
  • PPh Pasal 15
  • PPN
  • PPNBN.

Pemungutan PPN meliputi:
  • SPT tahunan wajib pajak badan
  • SPT tahunan wajib pajak orang pribadi

Hak Wajib Pajak Dalam Hal Hak Atas Kelebihan Pembayaran Pajak

Untuk wajib pajak yang masuk standar patuh, pengembalian keistimewaan pajak sanggup dijalankan paling lambat 3 (tiga) bulan untuk PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN sejak tuntutan diterima lewat 2 cara, yaitu: (1) Melalui Surat Pemberitahuan (SPT) dan ;(2) Mengirimkan surat tuntutan yang ditujukan terhadap kepala KPP. Apabila DJP (Direktorat Jenderal Pajak) telat mengembalikan keistimewaan tersebut maka wajib pajak berhak memperoleh bunga 2% per bulan, optimal 24 bulan.

Hak Wajib Pajak Dalam Hal Hak Untuk Mengajukan Keberatan, Banding Dan Peninjauan Kembali:
Berdasarkan hasil investigasi DJP (Direktorat Jenderal Pajak)  maka akan diterbitkan sebuah surat ketetapan pajak yang sanggup memunculkan pajak terhutang menjadi lebih bayar, kurang bayar atau nihil.

Penetapan pajak sanggup dijalankan eksekutif jenderal pajak, yaitu:
  • SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
  • SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar)
  • SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan)
  • SKPN (Surat Ketetapan Pajak Nihil)
  • STP (Surat Tagihan Pajak)

Jika wajib pajak tidak sependapat, wajib pajak sanggup mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan tersebut. Apabila belum puas Wajib Pajak sanggup mengajukan banding. Langkah terakhir sanggup melaksanakan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam menyanggupi kewajibannya dirjen pajak melaksanakan investigasi dalam rangka melakukan fungsi pengawasan dan berfungsi memajukan kepatuhan wajib pajak. Kewajiban wajib pajak yang diperiksa adalah:
  • Memenuhi panggilan untuk tiba menghadiri investigasi sesuai waktu yang diputuskan utamanya untuk investigasi jenis kantor dan memamerkan dan atau meminjamkan bukti, buku, atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain tergolong data yang dikontrol secara elektronik yang bermitra dengan penghasilan yang diperoleh, acara usaha, pekerjaan bebas wajib pajak, atau objek yang terhutang pajak.
  • Pemeriksaan kantor sanggup dijalankan dilakukan dalam jangka paling usang 3 (tiga) bulan dan sanggup diperpanjang menjadi 6 bulan yang dijumlah sejak wajib pajak tiba menyanggupi surat panggilan dalam rangka investigasi kantor hingga dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
  • Pemeriksaan lapangan dijalankan dalam rentang waktu paling usang 4 (empat) bulan dan sanggup diperpanjang menjadi paling usang 8 bulan sejak tanggal surat perintah investigasi hingga dengan tanggal laporan hasil pemeriksaan.
  • Pada dikala dijalankan pemeriksaan, wajib pajak berhak untuk meminta surat perintah pemeriksaan, menyaksikan tanda pengenal pemeriksa, memperoleh klarifikasi tentang maksud dan tujuan pemeriksaan, meminta perbedaan detail hasil investigasi dan SPT, hadir dalam pembahasan hasil final investigasi dalam deadline yang ditentukan.

Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyanggupi keharusan menyediakan data dan pemberitahuan yang berhubungan dengan perpajakan dipidana kurungan paling usang 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Sedangkan untuk setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan tidak terpenuhinya keharusan pejabat dan pihak lain (Kewajiban menyediakan data dan pemberitahuan yang berhubungan dengan perpajakan dipidana dengan klarifikasi dipidana dengan kurungan paling usang 10 bulan atau denda paling banyak 800 juta rupiah).

Anda sanggup menghubungi kring pajak 500200 untuk pemberitahuan lebih lanjut atau kantor pelayanan pajak terdekat.

Related : Apa Dan Bagaimana Hak Dan Keharusan Wajib Pajak?

0 Komentar untuk "Apa Dan Bagaimana Hak Dan Keharusan Wajib Pajak?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)