Bagaimanakah cara mengisi SPT Tahunan untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) dengan menggunakan kepraktisan e-Filing di DJP Online (Direktur Jenderal Pajak Online)? Baiklah, berikut ini akan kami paparkan tindakan bagaimana mengerjakan pengisian SPT Tahunan pajak yang mulai tahun 2016 ini mesti dijalankan oleh ASN atau PNS secara online.
TERBARU: MENGISI SPT 1770SS untuk PNS di Tahun 2016. Langkah-Langkah Umum Mengisi SPT Tahunan untuk ASN (PNS) tahun 2016 Secara Online
Ada 2 Langkah Umum yang mesti dijalankan oleh seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk mengisi SPT Tahunan pajak dengan e-Filing di DJP Online, yaitu:
- Mendaftarkan akun DJP Online
- Melakukan Pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan kepraktisan e-Filing yang ditawarkan situs DJP Online.
Cara Mendaftarkan Akun DJP Online untuk ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Berikut ini merupakan tindakan atau cara mendaftar untuk menemukan akun DJP Online untuk ASN dan PNS:
- Buka halaman DJP Online yang beralamat di http://djponline.pajak.go.id
- Akan timbul performa berikut.
|
daftar dulu |
- Klik "Daftar" yang terdapat pada bab bawah performa halaman masuk DJP Online tersebut.
- Akan terbuka halaman dengan performa menyerupai gambar berikut:
|
masukkan EFIN pajak anda |
- Masukkan NPWP anda (tanpa tanda titik (.) atau tanda garis mendatar (-)) yang sanggup dilihat pada di kartu NPWP anda.
- Masukkan EFIN yang sudah diberikan petugas pajak, atau yang sudah diantarkan ke email anda. (Jika anda belum punya EFIN atau identitas nomor pajak secara online ini, bacalah dahulu caranya postingan ini: TATA CARA PERMOHONAN AKTIVASI EFIN.
- Masukkan isyarat pengaman (Captcha) yang ditunjukkan oleh gambar. Perhatikan penulisan angka, aksara besar dan aksara kecil. Kesalahan memasukkan isyarat captcha akan menghasilkan metode meminta anda memasukkan isyarat captcha gres yang timbul sehabis halaman mengalami refresh.
- Setelah NPWP, EFIN dan isyarat captcha dimasukkan, silakan klik tombol "Verifikasi"
- Akan terbuka halaman gres di mana pada halaman ini ditampilkan data anda yang sudah direkam oleh direktorat jenderal pajak, termasuk Nama Anda, Alamat Email Anda. Perhatikan apakah data anda benar.
|
isikan password dan nomor handphone |
- Isikan nomor HP anda yang aktif dan paling kerap digunakan pada isian NOMOR HANDPHONE, perlu diamati nomor telepon menggunakan isyarat negara, jadi angka 0 di depan nomor HP anda mesti diganti dengan angka 62. Misal jika nomor HP anda 08524945555 maka anda mesti menulisnya dengan format 628524945555.
- Pada isian password, ketikkan password yang anda inginkan. Password seharusnya mudah dikenang oleh anda tetapi susah ditebak oleh orang lain sehingga kun anda nantinya tidak akan diretas oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab (siapa tahu kan?).
- Tulis ulang kembali password anda pada isian Konfirmasi Password.
- Setelah semua isian dimasukkan data anda yang benar dan password yang diinginkan, klik tombol "Simpan".
- Selanjutnya akan timbul notifikasi berupa hadirnya performa jendela pop up yang bertuliskan "REQUEST_SUCCED. pendaftaran berhasil dilakukan, cek email anda dan laksanakan aktivasi". Tampilannya menyerupai gambar berikut.
|
notifikasi email masuk dari efiling@pajak.go.id |
- Buka email anda. Temukan email dari efiling@pajak.go.id di kotak masuk (inbox) atau jika keselip sanggup pula di kotak spam (junk folder) email anda.
- Buka email tersebut, dan peroleh link yang diberikan aplikasi DJPonline untuk diklik. Jika tautan yang diklik tidak tampil, maka anda sanggup mengcopy-paste tautan tersebut di adress kafetaria browser anda.
- Selanjutnya jika link terbuka di browser anda, maka akan timbul notifikasi dalam suatu jendela pop up yang bertuliskan "REQUEST_SUCCED. Aktivasi akun BERHASIL. Silakan klik OK untuk ke hidangan Login ". Tampilannya menyerupai ini.
|
notifikasi aktivasi akun dan pendaftaran berhasil |
- Sekarang cobalah untuk LOGIN ke akun DJP Online anda. Diperlukan nomor NPWP dan password anda untuk Login.
- Jika anda sudah berhasil Login, maka anda akan dibawa ke halaman akun anda yang tampilannya menyerupai berikut:
|
halaman akun anda performa menyerupai ini jika sudah login |
- Sampai di sini akun DJP Online anda sudah diaktifkan. Selanjutnya tinggal mengerjakan pengisian SPT Tahunan dengan menggunakan e-Filing yang disediakan.
Demikian tindakan atau cara mengaktifkan akun DJP Online untuk menyodorkan SPT Tahunan (tahun 2016) di layanan pajak online. Tulisan ini akan kami teruskan untuk mengerjakan pengisian e-Filing SPT Tahunan pada goresan pena berikutnya. Ditunggu ya.
0 Komentar untuk "Petunjuk Pengisian Spt Tahunan Untuk Asn-Pns Dengan E-Filing"