Pada tahun 2016 ini, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diwajibkan menyodorkan SPT Pajak tahunan mereka lewat e-filing (secara online) di DJP Online (Direktorat Jenderal Pajak Online di situs pajak.go.id). Hal ini pastinya agak membingungkan bagi para PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri yang belum pernah melakukannya.
Pada dasarnya tindakan penggunaan e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan real time (online) dilaksanakan dengan urutan:
Saat ini dirjen pajak memang sedang menggalakkan penggunaan DJP Online untuk membuat lebih mudah penduduk ke depannya untuk melaksanakan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran pajak lewat e-billing, dan sebagainya. Layanan Pajak Online merupakan metode elektronik yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak termasuk DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik. e-Filing merupakan sebuah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilaksanakan secara online dan real time lewat internet pada situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau situs web Penyalur SPT Elektronik.
SPT Tahunan, EFIN dan e-Filing |
LANGKAH-LANGKAH PENGGUNAAN E-FILING UNTUK PELAPORAN SPT TAHUNAN UNTUK PNS/ASN/TNI/POLRI
Pada dasarnya tindakan penggunaan e-filing untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik dan real time (online) dilaksanakan dengan urutan:
- Permohonan Aktivasi EFIN, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri mengajukan tuntutan aktivasi EFIN ke KPP atau KP2KP. Jika pemohon pada tahun sebelumnya sudah menyertakan warta alamat email (menggunakan gmail) pada penyampaian SPT tahun 2015 lalu, maka besar kemungkinan EFIN (Nomor Identifikasi Elektronik) sudah diantarkan lewat email tersebut. Silakan dicek folder spam (junk folder) atau inbox email. Jika sudah dikirimi oleh dirjen pajak, memiliki arti anda tidak perlu melaksanakan tuntutan aktivasi lagi dan sanggup melupakan langkah permulaan ini.
- Mendaftar, di mana PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri setelah menemukan nomor EFIN, Anda sanggup mendaftarkan diri pada Layanan Online Pajak pada situs web DJP Online atau situs web Penyedia Layanan SPT Elektronik
- Melapor, di mana setelah memiliki akun DJP Online/Akun Penyedia Layanan SPT Elektronik, PNS/ASN, dan anggota TNI/Polri sudah sanggup menyodorkan SPT Anda lewat santapan e-Filing.
Saat ini dirjen pajak memang sedang menggalakkan penggunaan DJP Online untuk membuat lebih mudah penduduk ke depannya untuk melaksanakan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran pajak lewat e-billing, dan sebagainya. Layanan Pajak Online merupakan metode elektronik yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaksanakan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak termasuk DJP Online dan Penyedia Layanan SPT Elektronik. e-Filing merupakan sebuah cara penyampaian SPT Tahunan PPh secara elektronik yang dilaksanakan secara online dan real time lewat internet pada situs web DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau situs web Penyalur SPT Elektronik.
CARA MENGAJUKAN PERMOHONONAN AKTIVASI EFIN
Adapun tata cara untuk mengajukan mengajukan tuntutan aktivasi EFIN bagi PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN (aparatur sipil negara), anggota Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia merupakan selaku berikut:- Permohonan dilaksanakan dengan mengunjungi pribadi KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak sanggup dikuasakan terhadap pihak lain.
- WP mengisi, menandatangani dan menyodorkan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN.
- Menunjukkan orisinil dan menyerahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
0 Komentar untuk "Tata Cara Tuntutan Aktivasi Efin Dalam Penyampaian Spt Pajak 2016"