Tak banyak penduduk kini ini yang mengenali sistem dan macam-macam rujuk dalam Islam. Padahal hal ini sungguh penting mengingat sering kali pasangan suami istri dilanda suatu duduk kasus besar kemudian melakukan talak dan jadinya rujuk kembali. Jangan hingga rujuk yang ditangani justru salah jalan dan menjinjing terhadap kemaksiatan. Lho kok bisa? Bisa saja kalau rujuk tersebut sudah melanggar aturan agama dimana semestinya misal istrinya mesti menikah dahulu dengan orang lain, tetapi dilanggar sebab ketidaktahuan atau ketidakpedulian.
Agar setiap orang mengenali proses rujuk yang benar dalam Islam, maka perlu dipahami dahulu apa pemahaman dan macam-macam rujuk dalam Islam. Jangan hingga kita salah kaprah dalam menerapkan niat baik tersebut. Kita pun juga perlu mengenali bagaimana tata caranya yang benar menurut syariat sehingga apa yang ditangani ada dalam keridhoan Allah Ta’ala
Pengertian Rujuk
Secara syara’, rujuk merupakan proses kembalinya suami terhadap istrinya sehabis mengalami talak dan ditangani dalam masa iddah. Tentunya talak disini merupakan talak satu dan dua yang masih sanggup diperbaiki sebelum diceraikan melalui talak tiga.
Dalam Al Alquran surat Al Baqarah ayat 228, Allah sudah berfirman:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, kalau mereka beriman terhadap Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, kalau mereka (para suami) mengharapkan ishlah. Dan para perempuan mempunyai hak yang sebanding dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan keistimewaan ketimbang istrinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Dari firman Allah tersebut, maka rujuk merupakan sesuatu yang direkomendasikan oleh Allah kalau memang pasangan suami istri tersebut mau mengadakan perbaikan dalam rumah tangganya. Akan tetapi kalau ternyata suami melakukan rujuk tersebut tidak menurut ishlah dan tidak memberi nafkah serta maksudnya cuma agar istrinya tidak menikah dengan yang lain, maka haram hukumnya melakukan atau memperoleh rujuk tersebut.
Macam-Macam Rujuk
Macam-macam rujuk berhubungan erat dengan macam-macam talak yakni terbagi menjadi dua bagian.
1. Rujuk untuk talak 1 dan 2
Rujuk ini disebut juga rujuk talak raj’iy dan keterangan yang mengaturnya terdapat dalam hadist riwayat Muslim.
“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yang sudah menceraikan (istri) gres sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sudah menyuruhku merujuk istriku kembali.” (HR Muslim)
Hikmah rujuk yang semestinya sudah Allah sematkan dalam Al Alquran surat Al Baqarah ayat 231
"Apabila kau mentalak isteri-isterimu, kemudian mereka mendekati simpulan iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kau rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kau menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kau jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan camkan lezat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yakni Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah terhadap Allah serta Ketahuilah sebetulnya Allah Maha mengenali segala sesuatu." (Q.S. Al-Baqarah : 231)
2. Rujuk Untuk Talak 3
Rujuk untuk talak ba’in ini sama halnya dengan melakukan persetujuan nikah yang gres sehingga bukan cuma dalam bentuk ucapan suami terhadap istrinya saja. Syaratnya merupakan ada mahar, wali dan juga persetujuan. Rujuk seperti ini mesti melalui proses istri dinikahi oleh orang lain sebelum menikah kembali dengan suami pertama yang mentalaknya.
Tata Cara Rujuk Dalam Islam
Bagi yang merasa kebingungan tentang bagaimana semestinya melakukan rujuk, maka perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara rujuk untuk talak 1 dan 2 dengan talak 3. Tata cara rujuk sehabis talak 1 ataupun 2 dan masih dalam masa iddah merupakan dengan mengucapkan kalimat, “Aku sudah rujuk denganmu”. Bisa juga dengan kata-kata lain yang pada dasarnya semakna dengan kalimat tersebut. Rujuk tersebut mesti didatangi oleh dua orang saksi selaku bukti bahwa pasangan suami istri tersebut sudah kembali sanggup bareng dalam satu atap.
Dalam rujuk semacam ini, melafadzkan perkataan sangatlah penting dan lebih baik secara agama, sehingga pribadi melakukan korelasi layaknya suami istri tanpa berucap belum masuk klasifikasi rujuk yang ditetapkan oleh Allah.
Allah Ta’ala sudah berfirman tentang perlunya mengucapkan kalimat rujuk di depan dua orang saksi.
“Apabila mereka sudah mendekati simpulan iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (At Thalaq 2)
Sementara sistem rujuk sehabis talak 3 mesti ditangani sama menyerupai melakukan persetujuan nikah yakni mesti ada mahar, wali, saksi dan pastinya persetujuan untuk melangsungkan persetujuan nikah tersebut. Namun hal ini tidak sanggup dilaksanakan secara pribadi dikarenakan talak tiga menyediakan istri sudah cerai dan terpisah total dari suami sehingga kalau ingin menerimanya kembali, seorang istri cuma lebih dahulu dinikahi oleh orang lain.
Wallahu A’lam Sumber https://www.kabarmakkah.com
Agar setiap orang mengenali proses rujuk yang benar dalam Islam, maka perlu dipahami dahulu apa pemahaman dan macam-macam rujuk dalam Islam. Jangan hingga kita salah kaprah dalam menerapkan niat baik tersebut. Kita pun juga perlu mengenali bagaimana tata caranya yang benar menurut syariat sehingga apa yang ditangani ada dalam keridhoan Allah Ta’ala
Pengertian Rujuk
Secara syara’, rujuk merupakan proses kembalinya suami terhadap istrinya sehabis mengalami talak dan ditangani dalam masa iddah. Tentunya talak disini merupakan talak satu dan dua yang masih sanggup diperbaiki sebelum diceraikan melalui talak tiga.
Dalam Al Alquran surat Al Baqarah ayat 228, Allah sudah berfirman:
"Wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, kalau mereka beriman terhadap Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, kalau mereka (para suami) mengharapkan ishlah. Dan para perempuan mempunyai hak yang sebanding dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan keistimewaan ketimbang istrinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Dari firman Allah tersebut, maka rujuk merupakan sesuatu yang direkomendasikan oleh Allah kalau memang pasangan suami istri tersebut mau mengadakan perbaikan dalam rumah tangganya. Akan tetapi kalau ternyata suami melakukan rujuk tersebut tidak menurut ishlah dan tidak memberi nafkah serta maksudnya cuma agar istrinya tidak menikah dengan yang lain, maka haram hukumnya melakukan atau memperoleh rujuk tersebut.
Macam-Macam Rujuk
Macam-macam rujuk berhubungan erat dengan macam-macam talak yakni terbagi menjadi dua bagian.
1. Rujuk untuk talak 1 dan 2
Rujuk ini disebut juga rujuk talak raj’iy dan keterangan yang mengaturnya terdapat dalam hadist riwayat Muslim.
“Dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘Anhu waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata, “Adapun engkau yang sudah menceraikan (istri) gres sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sudah menyuruhku merujuk istriku kembali.” (HR Muslim)
Hikmah rujuk yang semestinya sudah Allah sematkan dalam Al Alquran surat Al Baqarah ayat 231
"Apabila kau mentalak isteri-isterimu, kemudian mereka mendekati simpulan iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). janganlah kau rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kau menganiaya mereka. barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kau jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan camkan lezat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yakni Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah terhadap Allah serta Ketahuilah sebetulnya Allah Maha mengenali segala sesuatu." (Q.S. Al-Baqarah : 231)
2. Rujuk Untuk Talak 3
Rujuk untuk talak ba’in ini sama halnya dengan melakukan persetujuan nikah yang gres sehingga bukan cuma dalam bentuk ucapan suami terhadap istrinya saja. Syaratnya merupakan ada mahar, wali dan juga persetujuan. Rujuk seperti ini mesti melalui proses istri dinikahi oleh orang lain sebelum menikah kembali dengan suami pertama yang mentalaknya.
Tata Cara Rujuk Dalam Islam
Bagi yang merasa kebingungan tentang bagaimana semestinya melakukan rujuk, maka perlu dipahami bahwa ada perbedaan antara rujuk untuk talak 1 dan 2 dengan talak 3. Tata cara rujuk sehabis talak 1 ataupun 2 dan masih dalam masa iddah merupakan dengan mengucapkan kalimat, “Aku sudah rujuk denganmu”. Bisa juga dengan kata-kata lain yang pada dasarnya semakna dengan kalimat tersebut. Rujuk tersebut mesti didatangi oleh dua orang saksi selaku bukti bahwa pasangan suami istri tersebut sudah kembali sanggup bareng dalam satu atap.
Dalam rujuk semacam ini, melafadzkan perkataan sangatlah penting dan lebih baik secara agama, sehingga pribadi melakukan korelasi layaknya suami istri tanpa berucap belum masuk klasifikasi rujuk yang ditetapkan oleh Allah.
Allah Ta’ala sudah berfirman tentang perlunya mengucapkan kalimat rujuk di depan dua orang saksi.
“Apabila mereka sudah mendekati simpulan iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu.” (At Thalaq 2)
Sementara sistem rujuk sehabis talak 3 mesti ditangani sama menyerupai melakukan persetujuan nikah yakni mesti ada mahar, wali, saksi dan pastinya persetujuan untuk melangsungkan persetujuan nikah tersebut. Namun hal ini tidak sanggup dilaksanakan secara pribadi dikarenakan talak tiga menyediakan istri sudah cerai dan terpisah total dari suami sehingga kalau ingin menerimanya kembali, seorang istri cuma lebih dahulu dinikahi oleh orang lain.
Baca Juga: Bolehkah Hukumnya Setelah 2 Kali Talak, Istri Minta Cerai Lalu Meminta Rujuk Kembali?Demikian sistem dan macam-macam rujuk dalam islam yang mesti dipahami oleh umat islam. Jangan hingga niat baik yang ditangani justru salah dan tidak berbuah keberkahan dari Allah.
Wallahu A’lam Sumber https://www.kabarmakkah.com
0 Komentar untuk "Tata Cara Dan Macam-Macam Rujuk Dalam Islam"