Salah satu sunnah Nabi yang juga sungguh direkomendasikan dalam aliran agama Islam yaitu menikah. Memang syariat sudah menerangkan bahwa dikala seorang pria dan perempuan sudah merasa bersahabat dan memiliki rasa suka, maka direkomendasikan untuk secepatnya menikah.
Meski demikian ada saja yang menjadi penghalang untuk menyegerakan pernikahan. Salah satunya yaitu budaya tententu yang melarang seorang adik menikah apalagi dahulu dan melangkahi kakaknya yang belum menikah. Alasannya hal tersebut tergolong dalam bentuk kedurhakaan alasannya yaitu melanggar hak seorang kakak.
Tak cuma itu saja, banyak yang menyebutkan bahwa jka seorang adik menikah duluan, maka sang abang akan kesusahan dalam mendapat jodoh. Akibatnya banyak dari muslim yang kesusahan untuk secepatnya menikah karena hukum ini.
Lantas bagaimanakah Islam mengendalikan ihwal ijab kabul yang demikian?
Sesungguhnya semua sepakat bahwa rezeki, jodoh dan tamat hidup ialah hak Allah yang tidak sanggup diusik gugat. Adapun Islam, sudah memotivasi setiap muslim untuk secepatnya menikah jikalau memang sudah merasa mendapatkan jodoh yang tepat.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah bisa menanggung nafkah, hendaklah beliau menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan persepsi dan mempertahankan kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaklah beliau berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari Muslim).
Agama Islam begitu mementingkan ijab kabul agar terhindar dari perzin4han dan terperinci akan menjadi hidup seseorang sarat keberkahan. Karenanya selain direkomendasikan untuk melakukan pekerjaan keras, mereka yang kesusahan dalam mendapat jodoh pun perlu dibantu oleh kerabat maupun sesama muslim lainnya.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an
“Nikahkanlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang pria maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menampilkan kecukupan terhadap mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui.” (QS An Nur 32)
Sungguh proposal Islam tersebut terbalik dengan hukum yang dibentuk oleh sebagian penduduk dimana mereka melarang seseorang untuk menikah jikalau kakaknya belum menikah. Padahal dalam Islam tidak ada larangan untuk melangkahi seorang abang dalam hal pernikahan.
Yang mesti dimiliki oleh mereka yang siap menikah cuma bisa dan mau bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga. Jika memiliki kepercayaan bahwa adik tidak boleh menikah sebelum kakaknya menikah, maka hal tersebut tergolong menetapkan syarat yang bukan syarat.
Ketahuilah bahwa Rasulullah sudah melarang umatnya untuk menghasilkan syarat yang berbeda dengan Al Qur’an maupun Assunnah.
“Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, walaupun jumlahnya seratus syarat.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan yang lainnya)
Selain itu jikalau memiliki kepercayaan ijab kabul adik bisa menghalangi jodoh kakaknya, maka hal tersebut akan bersahabat terhadap kesyirikan. Padahal Allah-lah yang menyeleksi jodoh seseorang dan rezeki seseorang.
Jika memang seorang adik lalu menampilkan kado terhadap kakaknya yang belum menikah, hal tersebut cuma ialah bentuk penghormatan saja sekaligus penglipur lara.
Rasulullah sudah bersabda, “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, alasannya yaitu kado sanggup menetralisir kebencian yang ada dalam dada.” (HR Tirmidzi)
Namun yang perlu ditekankan yaitu seorang abang tidak boleh meminta kado yang berlebihan dan tidak dapat diwujudkan oleh adiknya. Sehingga ijab kabul pun seakan menjadi berat untuk dijalani oleh sang adik dan pasangannya. Wallahu A’lam
Baca Juga:
Sumber https://www.kabarmakkah.com
Meski demikian ada saja yang menjadi penghalang untuk menyegerakan pernikahan. Salah satunya yaitu budaya tententu yang melarang seorang adik menikah apalagi dahulu dan melangkahi kakaknya yang belum menikah. Alasannya hal tersebut tergolong dalam bentuk kedurhakaan alasannya yaitu melanggar hak seorang kakak.
Tak cuma itu saja, banyak yang menyebutkan bahwa jka seorang adik menikah duluan, maka sang abang akan kesusahan dalam mendapat jodoh. Akibatnya banyak dari muslim yang kesusahan untuk secepatnya menikah karena hukum ini.
Lantas bagaimanakah Islam mengendalikan ihwal ijab kabul yang demikian?
Sesungguhnya semua sepakat bahwa rezeki, jodoh dan tamat hidup ialah hak Allah yang tidak sanggup diusik gugat. Adapun Islam, sudah memotivasi setiap muslim untuk secepatnya menikah jikalau memang sudah merasa mendapatkan jodoh yang tepat.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah bisa menanggung nafkah, hendaklah beliau menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan persepsi dan mempertahankan kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaklah beliau berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari Muslim).
Agama Islam begitu mementingkan ijab kabul agar terhindar dari perzin4han dan terperinci akan menjadi hidup seseorang sarat keberkahan. Karenanya selain direkomendasikan untuk melakukan pekerjaan keras, mereka yang kesusahan dalam mendapat jodoh pun perlu dibantu oleh kerabat maupun sesama muslim lainnya.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an
“Nikahkanlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang pria maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan menampilkan kecukupan terhadap mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui.” (QS An Nur 32)
Sungguh proposal Islam tersebut terbalik dengan hukum yang dibentuk oleh sebagian penduduk dimana mereka melarang seseorang untuk menikah jikalau kakaknya belum menikah. Padahal dalam Islam tidak ada larangan untuk melangkahi seorang abang dalam hal pernikahan.
Yang mesti dimiliki oleh mereka yang siap menikah cuma bisa dan mau bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga. Jika memiliki kepercayaan bahwa adik tidak boleh menikah sebelum kakaknya menikah, maka hal tersebut tergolong menetapkan syarat yang bukan syarat.
Ketahuilah bahwa Rasulullah sudah melarang umatnya untuk menghasilkan syarat yang berbeda dengan Al Qur’an maupun Assunnah.
“Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, walaupun jumlahnya seratus syarat.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan yang lainnya)
Selain itu jikalau memiliki kepercayaan ijab kabul adik bisa menghalangi jodoh kakaknya, maka hal tersebut akan bersahabat terhadap kesyirikan. Padahal Allah-lah yang menyeleksi jodoh seseorang dan rezeki seseorang.
Jika memang seorang adik lalu menampilkan kado terhadap kakaknya yang belum menikah, hal tersebut cuma ialah bentuk penghormatan saja sekaligus penglipur lara.
Rasulullah sudah bersabda, “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, alasannya yaitu kado sanggup menetralisir kebencian yang ada dalam dada.” (HR Tirmidzi)
Namun yang perlu ditekankan yaitu seorang abang tidak boleh meminta kado yang berlebihan dan tidak dapat diwujudkan oleh adiknya. Sehingga ijab kabul pun seakan menjadi berat untuk dijalani oleh sang adik dan pasangannya. Wallahu A’lam
Baca Juga:
- Jika Kamu Mengetahui Beberapa Hal Ini, Maka Menikah Itu Tidaklah Sulit
- Setelah Baca Ini Dengan Hati, Segeralah Menikah!
- Jangan Menikah Jika Niatmu Hanya Seperti Ini..
0 Komentar untuk "Benarkah Adik Yang Menikah Duluan Dapat Menghalangi Jodoh Sang Kakak?"