Syarat Dan Sistem Pengusulan Angka Kredit Guru Iv/B Ke Atas

Ada syarat dan sistem modern ihwal pengusulan angka kredit guru dengan pangkat dan kelompok IV/b ke atas. Ini didasarkan pada sudah disosialisasikan dan diedarkannya Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) No. 67506/A3.3/KP/2016 yang tertanggal 13 Desember 2016 barusan.

Kaprikornus ini memiliki arti sejak tanggal 1 Januari 2017, pengusulan angka kredit guru sebagaimana disebutkan di atas tidak lagi lewat surat ke Kotak Pos (PO.BOX) Dirjen GTK Kemdikbud (Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Entah mengapa hal ini diberlakukan. Sebagai komplemen informasi, dari yang saya peroleh lewat acara Diklat Pengembangan Karier PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) di pertengahan Mei 2016 lalu, bahwa berkas ajuan analisa angka kredit guru IV/b Ke Atas yang masuk ke Dirjen GTK lewat kotak pos tersebut meraih 2000 berkas usulan. Ini kemungkinan memicu personil penilai angka kredit guru di Dirjen GTK menjadi kewalahan. Dan diinformasikan juga bahwa berkas yang diterima pengusulannya cuma sekitar 200 berkas. Kebanyakan permasalahan yang memicu ditolaknya seruan angka kredit guru yaitu gunjingan plagiasi dan sebagainya, terkait karya tulis yang dilampirkan (bagian PKB - Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan).

Bila nantinya penyampaian ajuan angka kredit guru ini ditangani di tempat (LPMP) yang ditunjuk sebagaimana Surat Edaran Kemdikbud dimaksud, maka pastinya akan lebih membuat lebih mudah guru dalam memperbaiki atau melengkapi ajuan angka kreditnya kalau terdapat kekurangan-kekurangan atau perlu perbaikan. Kaprikornus menurut saya, ini justru akan membuat lebih mudah guru dari pangkat dan kelompok IV/b ke Atas untuk proses pengusulan angka kredit mereka.
Ada syarat dan sistem modern ihwal pengusulan angka kredit guru dengan pangkat dan g Syarat dan Tata Cara Pengusulan Angka Kredit Guru IV/b Ke Atas
Download Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) ihwal Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 (berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017).

Pada di saat ajuan masih mesti dikirim ke PO BOX Dirjen GTK, para guru pasti tidak dapat atau sungguh susah melacak apakah berkas ajuan mereka sudah hingga atau tidak, apakah sudah dikoreksi atau tidak, dan kapan akan dikembalikan terhadap guru yang bersangkutan. Kaprikornus pada dasarnya ini justru untuk mengembangkan dan meperbaiki pelayanan terhadap guru-guru yang ingin mendapatkan peningkatan pangkat. Kaprikornus keluarnya Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) No. 67506/A3.3/KP/2016 yang tertanggal 13 Desember 2016 untuk Pengusulan Angka Kredit Guru Paada Pangkat dan Golongan IV/b Ke Atas ini layak diapresiasi dan disyukuri. Semoga makin banyak guru-guru yang dapat meraih pangkat dan kelompok yang lebih tinggi hingga ke IV/c dan IV/d.

Lalu bagaimana dengan nasib berkas ajuan yang masuk lewat PO BOX Dirjen GTK hingga tanggal 31 Desember 2016? Berkas-berkas yang sudah dikirim ke Jakarta tersebut akan tetap diproses dan diperiksa oleh Dirjen Pendidikan jenjang masing-masing. Dan kalau ada berkas yang masuk sejak tanggal 1 Januari 2017 nanti tidak akan diproses lagi alasannya yaitu sudah bukan kewenangan Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) tetapi sudah dialihkan menjadi kewenangan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang sudah ditunjuk sesuai daftar yang kami berikan di bawah ini.

Ada 25 LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) yang tersebar di beberapa provinsi untuk tempat pengusulan angka kredit guru ini. Berikut daftarnya:
  1. LPMP Jawa Timur untuk kawasan Jawa Timur
  2. LPMP Jawa Barat untuk kawasan Jawa Barat
  3. LPMP Jawa Tengah untuk kawasan Jawa Tengah
  4. LPMP DKI Jakarta untuk kawasan DKI Jakarta
  5. LPMP D.I. Yogyakarta untuk kawasan D.I. Yogyakarta
  6. LPMP Banten untuk kawasan Banten
  7. LPMP Aceh untuk kawasan Aceh
  8. LPMP Sumatera Utara untuk kawasan Sumatera Utara
  9. LPMP Sumatera Selatan untuk kawasan Sumatera Selatan
  10. LPMP Sumatera Barat untuk kawasan Sumatera Barat
  11. LPMP Riau untuk kawasan Riau
  12. LPMP Lampung untuk kawasan Lampung 
  13. LPMP Bengkulu untuk kawasan Bengkulu, Jambi, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau
  14. LPMP Sulawesi Selatan untuk kawasan Sulawesi Selatan
  15. LPMP Sulawesi Utara untuk kawasan Sulawesi Utara
  16. LPMP Sulawesi Tenggara untuk kawasan Sulawesi Tenggara
  17. LPMP Sulawesi Barat untuk kawasan Sulawesi Barat
  18. LPMP Sulawesi Tengah untuk kawasan Sulawesi Tengah
  19. LPMP Gorontalo untuk kawasan Gorontalo
  20. LPMP Bali untuk kawasan Bali
  21. LPMPKalimantan Tengah untuk kawasan Kalimantan Tengah
  22. LPMP Kalimantan Selatan untuk kawasan Kalimantan Selatan
  23. LPMP Kalimantan Timur untuk wilayah  Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara
  24. LPMP Nusa Tenggara Barat untuk kawasan Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
  25. LPMP Maluku untuk kawasan Maluku, Papua, Papua Barat, dan Maluku Utara
Adapun sistem pengusulan berkas angka kredit guru pangkat/golongan IV/b ke atas yaitu selaku berikut:
  1. Berkas ajuan diajukan terhadap Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud u.p. Kepala LPMP yang ditunjuk selaku Sekretariat Tim Penilai Pusat yang Berkedudukan di LPMP lewat PO BOX yang nanti akan diumumkan (ditentukan) kemudian.
  2. Berkas ajuan terhadap LPMP sanggup diajukan mulai tanggal 15 Januari 2017
  3. Berkas seruan analisa dan penetapan angka kredit sebanyak 1 set terdiri atas: (a) DUPAK serta bukti fisiknya; (b) PAK terakhir; (c) Keputusan Kenaikan Pangkat Terakhir; (d) PPKP atau Penilaian Prestasi Kerja Pegawai untuk 1 tahun terakhir; (e) Karpeg; (f) Konversi NIP atau Nomor Induk Pegawai; (g) ijazah terakhir, yang kalau belum diajukan angka kreditnya mesti dilengkapi Surat Ijin Belajar dan mesti dilampiri SK Tugas Belajar, SK Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional Guru sertaSK Pengangkatan Kembali dalam Jabatan Fungsional Guru.
  4. Surat Laporan Hasil Penilaian Angka Kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Jakarta apabila ada.
Untuk lebih jelasnya, anda sanggup mendownload Surat Edaran Kemdikbud ihwal Pengusulan dan Penetapan Angka Kredit Guru Pangkat Golongan IV/b Ke Atas di bawah ini.

Download Surat Edaran Kemdikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) ihwal Pengusulan Angka Kredit Guru Golongan IV/b Ke Atas Nomor: 67506/A3.3/KP/2016 tanggal 13 Desember 2016 (berlaku mulai tanggal 1 Januari 2017).

Related : Syarat Dan Sistem Pengusulan Angka Kredit Guru Iv/B Ke Atas

0 Komentar untuk "Syarat Dan Sistem Pengusulan Angka Kredit Guru Iv/B Ke Atas"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)