Makna Ujub, Zhalim, Boros

A.    Ujub
            Secara etimologi, kata ‘ujub memiliki arti  selaku berikut.
Pertama, Kegembiraan atau kebahagiaan. Makna ini menyerupai yang terdapat dalam ungkapan “a’jabahul amru” artinya yakni sarrhu (hal yang menggembirakannya atau membahagiakannya).
Kedua, Pengagungan atau membesarkan. Makni ini ada dalam ungkapan “a’jabahul amru” artinya yakni adhuma indhahu atau kabura ladaihi (Sesuatu itu agung atau  besar disisinya).
Adapun makna ujub dalam pendekatan terminologi yakni selaku berikut. Ujub yakni rasa senang dan besar hati terhadap apa yang terjadi pada dirinya serta sesuatu yang timbul darinya, baik berupa perkataan atau pun perbuatan. Hal ini dijalankan tanpa melakukan langkah-langkah dzalim terhadap orang lain, baik dalam perkataan atau perbuatan, dalam kondisi baik atau buruk, terpuji  atau tercela”.[1]

Solusinya
Para ulama ilmu jiwa sudah menampilkan kiat terhadap kita bagaimana kita melakukan pengobatan penyakit ini. Diantara kiat yang diberikan itu yakni selaku berikut.
1.      Senantiasa ingat terhadap hakekat jiwa manusia.
2.      Senantiasa ingat terhadap hakekat dunia dan akhirat.
3.      Senantiasa ingat terhadap hakekat lezat yang Allah SWT berikan.
4.      Senantiasa mengingat kematian.
5.      Senantiasa memperdalam agama Allah SWT.
6.      Hadir dengan tekun di majelis-majelis ilmu.
7.      Senantiasa ingat terhadap akhir yang dimunculkan orang-orang yang ujub.

B.     Zhalim
Kata zalim berasal dari bahasa Arab, dengan karakter “dho la ma”  yang bermaksud gelap. Di dalam al-Qur’an menggunakan kata zhulm disamping itu juga digunakan kata baghy, yang artinya juga sama dengan zalim yakni melanggar haq orang lain. Namun demikian pemahaman zalim lebih luas maknanya dibandingkan dengan baghyu, tergantung kalimat yang disandarkannya. Kezaliman itu memiliki banyak sekali bentuk di antaranya yakni syirik.

Tiga Kategori Utama

1. Zalim dalam kaitannya kekerabatan terhadap Allah, dalam hal ini Syirik. Ini yakni sebuah dosa yang tidak diampuni oleh Allah SWT, umpamanya yakni Mengambil Tuhan lain selain Allah, umpamanya Menyembah Patung, Menyembah Dewa, Menyembah Manusia yang dianggap selaku Tuhan, yang ringkasnya menyembah terhadap selain Allah.[2]
2. Zalim terhadap diri sendiri, masih sanggup diampuni oleh Allah SWT, apabila orang itu bertobat. Contoh, Bunuh diri, ini klasifikasi Zalim terhadap diri sendiri dan orang lain yang InsyaAllah tidak sanggup diampuni, dikarenakan tak punya peluang untuk bertobat lagi.
3. Zalim terhadap sesama manusia, akan dimintakan pertanggung balasan di akherat kelak sesuai permintaan orang yang dizaliminya, permintaan itu sanggup dihindarkan seandainya orang yang menzalimi sudah meminta maaf dan di maafkan secara tulus oleh orang yang dizalimi. Contoh, Merusak Lingkungan, merokok di keramaian.[3]

Solusinya
1.Selalu berhati-hati dan hati-hati dalam setiap menghadapi masalah
2.Jangan membuka malu atau cacat orang lain
3.Menumbuhkan rasa persaudaraan, kasih sayang, dan persaudaraan terhadap antarsesama
4.Menyadari bahwa setiap perbuatan memiliki alasannya akhir sesuai dengan sunnatullah
5.Menyadari do’a orang yang teraniaya itu makbul
6.Membiasakan diri bersyukur terhadap Allah SWT
7.Berhati-hati dalam bertindak, mengatakan dan dalam menerima setiap info yang ada
8.Meluruskan / mengetahui ketauhidan
9.Membiasakan mempertahankan amanah, yakni menampilkan hak orang lain[4]

C.    Boros
            Ibnu Mas’ud dan Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tabdzir (pemborosan) yakni menginfakkan sesuatu bukan pada jalan yang benar.”
            Mujahid mengatakan, “Seandainya seseorang menginfakkan seluruh hartanya dalam jalan yang benar, itu bukanlah tabdzir (pemborosan). Namun kalau seseorang menginfakkan satu mud saja (ukuran telapak tangan) pada jalan yang keliru, itulah yang dinamakan tabdzir (pemborosan).”
            Qotadah mengatakan, “Yang namanya tabdzir (pemborosan) yakni mengeluarkan nafkah dalam berbuat maksiat pada Allah, pada jalan yang keliru dan pada jalan untuk berbuat kerusakan.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, 8: 474-475).
            Ibnul Jauzi berkata bahwa yang dimaksud boros ada dua saran di kelompok para ulama:
                        Boros berarti menginfakkan harta bukan pada jalan yang benar. Ini sanggup kita lihat             dalam perkataan para spesialis tafsir yang sudah disebutkan di atas.
Boros berarti penyalahgunaan dan bentuk membuang-buang harta. Abu ‘Ubaidah berkata, “Mubazzir (orang yang boros) yakni orang yang menyalahgunakan, menghancurkan dan menghambur-hamburkan harta.” (Zaadul Masiir, 5: 27-28)
            “Dan janganlah kau menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu yakni saudara-saudara syaitan.” (QS. Al Isro’: 26-27)

Solusinya
1.      Buat batas-batas terhadap diri sendiri
2.      Mementingkan keperluan yang sungguh dibutuhkan.
3.      Tidak menyia-nyikan sesuatu yang sanggup dimanfaatkan.





















Related : Makna Ujub, Zhalim, Boros

0 Komentar untuk "Makna Ujub, Zhalim, Boros"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)