2.1. Manajemen Sarana dan Prasarana Sekolah
Menurut Fattah (dalam Minarti, 2012, hlm. 248) tata kelola merupakan seni untuk menjalankan pekerjaan lewat orang-orang untuk meraih tujuan yang sudah disepakati. Berdasarkan riil, tata kelola bisa meraih tujuan organisasi dengan cara menertibkan orang lain. Adapun fungsi tata kelola diantaranya merupakan planning (perencanaan), organizing (pengorganisasian), actuating (pelaksanaan), dan controlling (pengawasan).
Mulyasa (dalam Minarti, 2012, hlm. 252) mengemukakan bahwa fasilitas pendidikan merupakan peralatan dan peralatan yang secara pribadi dipergunakan dan menunjang proses pendidikan, khususnya proses berguru mengajar, menyerupai gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta alat-alat dan media pengajaran. Sedangkan yang dimaksud dengan prasarana pendidikan merupakan akomodasi yang secara tidak pribadi menunjang jalannya proses pendidikan, menyerupai halaman, kebun, taman, dan sekolah, namun jikalau dimanfaatkan secara pribadi untuk proses berguru mengajar, menyerupai taman sekolah untuk pengajaran biologi, halaman sekolah selaku lapangan olahraga, komponen tersebut selaku fasilitas pendidikan. Sarana dan prasarana pendidikan juga sering disebut dengan akomodasi atau peralatan sekolah.
Manajemen fasilitas dan prasarana pendidikan merupakan seluruh proses kesibukan yang dijadwalkan dan diusahakan secara sengaja dan tekun serta training secara kontinu terhadap benda-benda pendidikan, mudah-mudahan senantiasa siap pakai dalam PBM (Mulyono, 2009, hlm.184). Menurut Rohiat (2012, hlm. 26) tata kelola fasilitas dan prasarana merupakan kesibukan yang menertibkan untuk menyiapkan segala perlatan/material bagi terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Manajemen fasilitas dan prasarana merupakan keseluruhan proses penyusunan rencana pengadaan, pendayagunaan, dan pengawasan fasilitas dan prasarana yang dipakai mudah-mudahan tujuan pendidikan di sekolah sanggup tercapai dengan efektif dan efisien.
Begitu urgennya fasilitas dan prasarana dalam forum pendidikan dalam menunjang kesuksesan organisasi pendidikan dalam meraih tujuan pendidikan, menjadi fasilitas dan prasarana menjadi satu bab dari tata kelola yang ada di forum pendidikan. Bisa saja diklaim bahwa fasilitas dan prasarana pendidikan merupakan salah satu sumber daya yang penting dan utama dalam menunjang proses pembelajaran di sekolah. Untuk itu, perlu dilakukan kenaikan dalam pendayagunaan dan pengelolaannya mudah-mudahan tujuan yang diharapkan sanggup tercapai. Pada tataran ini, Mulyasa menyampaikan bahwa tata kelola fasilitas dan prasarana pendidikan bertugas menertibkan dan mempertahankan fasilitas dan prasarana pendidikan mudah-mudahan sanggup menyediakan peran serta secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
Pada dasarnya tata kelola fasilitas dan prasarana pendidikan memiliki beberapa prinsip dan tujuan yang mesti dimengerti yakni selaku berikut:
1. Tujuan fasilitas dan prasarana
a. Menciptakan sekolah atau madrasah yang bersih, rapi, indah, sehingga menggembirakan bagi warga sekolah atau madrasah.
b. Tersedianya fasilitas dan prasarana yang mencukupi baik secara kuantitatis maupun kualitatif dan berkaitan dengan kepentingan pendidikan.
Bafadal menerangkan secara rinci ihwal tujuan tata kelola fasilitas dan prasarana pendidikan selaku berikut:
a. Untuk mengupayakan pengadaan fasilitas dan prasarana pendidikan lewat tata cara penyusunan rencana dan pengadaan secara hati-hati dan seksama, sehingga sekolah atau madrasah memiliki fasilitas dan prasarana yang bagus sesuai dengan keperluan dana yang efisien.
b. Untuk mengupayakan pemakaian fasilitas dan prasarana sekolah itu mesti sempurna dan efisien.
c. Untuk mengupayakan pemeliharaan fasilitas dan prasarana pendidikan secara teliti dan tepat, sehingga eksistensi fasilitas dan prasarana tersebut akan senantiasa dalam kondisi siap pakai di saat akan dipakai atau diperlukan
Jadi, tujuan dari tata kelola fasilitas dan prasarana pendidikan yakni mudah-mudahan sanggup menyediakan peran serta yang optimal dan profesional (yang berhubungan dengan fasilitas dan prasarana) terhadap proses pendidikan dalam meraih tujuan pendidikan yang sudah ditetapkan.
2. Prinsip-prinsip tata kelola fasilitas dan prasarana pendidikan
Dalam mengurus fasilitas dan prasarana pendidikan, terdapat beberapa prinsip yang perlu diamati mudah-mudahan tujuan bisa tercapai dengan maksimal. Prinsip-prinsip tersebut menurut Bafadal adalah:
a. Prinsip pencapaian tujuan, yakni fasilitas dan prasarana pendidikan di sekolah mesti senantiasa dalam kondisi siap pakai apabila akan didayagunakan oleh personil sekolah dalam rangka pencapaian tujuan pembelajaran di sekolah.
b. Prinsip efisiensi, yakni pengadaan fasilitas dan prasarana di sekolah mesti dilakukan lewat penyusunan rencana yang seksama, sehingga sanggup diadakan fasilitas dan prasarana pendidikan yang bagus dengan harga yang murah. Demikian juga pemakaiannya mesti dengan hati-hati sehingga mengurangi pemborosan.
c. Prinsip administratif, yakni tata kelola fasilitas dan prasarana pendidikan di sekolah mesti senantiasa memperhatikan UU, peraturan, instruksi, dan isyarat teknis yang diberlakukan oleh pihak yang berwenang.
d. Prinsip kejelasan tanggung jawab, yakni tata kelola fasilitas dan prasarana pendidikan di sekolah mesti didelegasikan terhadap personel sekolah yang dapat bertanggung jawab, apabila melibatkan banyak personel sekolah dalam manajemennya, maka perlu adanya deskripsi kiprah dan tanggung jawab yang terang untuk tiap personel sekolah.
e. Prinsip kekohesifan, yakni tata kelola fasilitas dan prasarana pendidikan di sekolah mesti direalisasikan dalam bentuk proses kerja sekolah yang sungguh kompak.
2.2. Macam-macam Sarana dan Prasarana Sekolah
Sarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis fasilitas pendidikan, yakni ditinjau dari sudut: (1) habis tidaknya dipakai, (2) bergerak tidaknya pada di saat digunakan, (3) relevansinya dengan proses berguru mengajar.
1. Ditinjau dari habis tidaknya dipakai
Apabila dilihat dari habis tidaknya dipakai, ada dua macam fasilitas pendidikan, yakni fasilitas pendidikan yang habis dipakai dan fasilitas pendidikan tahan lama.
a. Sarana pendidikan yang habis dipakai
Sarana pendidikan yang habis dipakai merupakan segala materi atau alat yang apabila dipakai bisa habis dalam waktu yang relatif singkat, menyerupai kapur tulis, spidol, penghapus dan sapu, serta beberapa materi kimia yang dipakai dalam pembelajaran Ilmu Pengetahuan Alam. Selain itu, ada beberapa fasilitas pendidikan yang berubah bentuk, misalnya kayu, besi, dan kertas karton. Sedangkan teladan fasilitas pendidikan yang tidak berubah bentuk merupakan pita mesin tulis, bola lampu, dan kertas. Semua teladan tersebut merupakan fasilitas pendidikan yang apabila dipakai satu kali atau berulang kali bisa habis dipakai atau berubah sifatnya.
b. Sarana pendidikan yang tahan lama
Sarana pendidikan yang tahan usang yakni keseluruhan materi atau alat yang sanggup dipakai secara terus-menerus dalam waktu yang relatif lama, menyerupai bangku, kursi, mesin tulis, komputer dan peralatan olahraga.
2. Ditinjau dari bergerak tidaknya pada di saat digunakan
a. Sarana pendidikan yang bergerak
Sarana pendidikan yang bergerak merupakan fasilitas pendidikan yang dapat digerakkan atau dipindah sesuai dengan keperluan pemakaiannya, menyerupai lemari arsip, bangku, dan kursi yang dapat digerakkan atau dipindahkan kemana saja.
b. Sarana pendidikan yang tidak bergerak
Sarana pendidikan yang tidak dapat bergerak merupakan semua fasilitas pendidikan yang tidak dapat atau relatif sungguh susah untuk dipindahkan, menyerupai tanah, bangunan, sumur dan menara serta susukan air dari PDAM/semua yang berhubungan dengan itu menyerupai pipanya, yang relatif tidak gampang untuk dipindahkan ke tempat-tempat tertentu.
3. Ditinjau dari relevansinya dengan proses berguru mengajar
Dalam relevansinya dengan proses berguru mengajar, ada dua jenis fasilitas pendidikan. Pertama, fasilitas pendidikan yang secara pribadi dipakai dalam proses berguru mengajar, menyerupai kapur tulis, spidol, alat peraga, alat praktik, dan media/sarana pendidikan yang lain yang dipakai guru/dosen dalam mengajar. Kedua, fasilitas pendidikan yang secara tidak pribadi bermitra dengan proses berguru mengajar, menyerupai lemari arsip di kantor.
Adapun prasarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi dua macam. Pertama, prasarana pendidikan yang secara pribadi dipakai untuk proses berguru mengajar, menyerupai ruang teori, ruang perpustakaan, ruang praktik keterampilan, dan ruang laboratorium. Kedua, prasarana pendidikan yang keberadaannya tidak dipakai untuk proses berguru mengajar, namun secara pribadi sungguh menunjang terjadinya proses berguru mengajar, menyerupai ruang kantor, kantin, masjid/mushala, tanah, jalan menuju lembaga, kamar kecil, ruang unit kesehatan, ruang guru, ruang kepala sekolah, dan wilayah parkir kendaraan
2.3. Proses tata kelola fasilitas dan prasarana sekolah
1. Perencanaan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata penyusunan rencana berasal dari kata planning yang berarti konsep atau rangka dari sesuatu yang hendak dilakukan atau dijalankan pada masa yang hendak datang. Artinya, pada kerangka ini, penyusunan rencana merupakan menentukan pekerjaan yang hendak dilaksanakan untuk meraih tujuan yang digariskan. Dengan demikian, penyusunan rencana merupakan proses yang sistematis dalam pengambilan keputusan ihwal perbuatan yang hendak dilakukan pada waktu yang hendak datang, yang merupakan bentuk kesibukan pemikiran, penelitian, perhitungan, dan perumusan tindakan-tindakan yang hendak dilakukan di masa yang hendak datang, baik berhubungan dengan kegiatan-kegiatan operasional dalam pengadaan, pengelolaan, penggunaan, pengorganisasian, maupun pengendalian fasilitas dan prasarana.
Berdasarkan deskripsi tersebut, intinya penyusunan rencana merupakan suatu proses kesibukan menggambarkan sebelumnya hal-hal yang hendak dijalankan kemudian dalam rangka meraih tujuan yang sudah ditetapkan. Dalam hal ini, penyusunan rencana yang dimaksud merupakan merinci konsep pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pengerjaan peralatan, peralatan sesuai dengan kebutuhan. Dengan demikian, penyusunan rencana fasilitas dan prasarana persekolahan sanggup didefinisikan selaku keseluruhan proses fikiran secara matang konsep pembelian, pengadaan, rehabilitasi, distribusi atau pengerjaan peralatan, dan peralatan yang tepat dengan keperluan sekolah.
Secara umum, penyusunan rencana fasilitas dan prasarana pendidikan berencana untuk menyediakan layanan secara profesional di bidang fasilitas dan prasaran pendidikan dalam rangka terselenggaranya proses pendidikan secara efektif dan efisien. Secara rinci, maksudnya merupakan selaku berikut:
a. Untuk mengupayakan pengadaan fasilitas dan prasarana pendidikan lewat tata cara penyusunan rencana dan pengadaan yang hati-hati dan seksama. Sarana dan prasarana pendidikan yang ditemukan diharapkan bermutu tinggi, sesuai dengan keperluan dengan dana yang efisien.
b. Untuk mengupayakan pemakaian fasilitas dan prasarana secara sempurna dan efisien.
c. Untuk mengupayakan pemeliharaan fasilitas dan prasarana sehingga keberadaannya senantiasa dalam kondisi siap pakai dalam setiap saat.
Adapun faedah yang sanggup diperoleh dengan dilakukannya penyusunan rencana fasilitas dan prasarana pendidikan persekolahan merupakan selaku berikut:
a. Dapat menolong dalam menyeleksi tujuan
b. Meletakkan dasar-dasar dan menyeleksi perbuatan yang hendak dilakukan
c. Menghilangkan ketidakpastian
d. Dapat dijadikan selaku suatu pedoman atau dasar untuk menjalankan pengawasan, pengendalian, dan analisa mudah-mudahan nantinya kesibukan sanggup berlangsung secara efektif dan efisien
Inti tata kelola fasilitas dan prasarana pendidikan ini merupakan tugasnya untuk menertibkan dan mempertahankan fasilitas dan prasarana pendidikan mudah-mudahan sanggup menyediakan peran serta secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
Dalam penyusunan rencana fasilitas dan prasarana pendidikan persekolahan, ada beberapa persyaratan yang mesti diamati diantaranya selaku berikut:
a. Perencanaan pengadaan fasilitas dan prasarana pendidikan persekolahan mesti dipandang selaku bab integral dari kerja keras kenaikan mutu proses berguru mengajar.
b. Perencanaan mesti jelas. Untuk meraih hal tersebut, kejelasan suatu planning sanggup dilihat pada
c. Berdasarkan atas kontrak dan keputusan bareng dengan pihak-pihak yang terlibat dalam perencanaan.
d. Mengikuti pedoman (standar) jenis, kuantitas, dan mutu sesuai dengan skala prioritas.
e. Perencanaan pengadaan sesuai dengan plafon budget yang disediakan.
f. Mengikuti mekanisme yang berlaku.
g. Mengikutsertakan unsur orang bau tanah peserta didik.
h. Fleksibel dan sanggup menyesuaikan dengan keadaan, pergeseran situasi, dan kondisi yang tidak disangka-sangka.
i. Dapat didasarkan pada jang pendek (1 tahun), jangka menengah (4-5 tahun), dan jangka panjang (10-15 tahun).
2. Pengadaan
Pengadaan merupakan kesibukan yang dilakukan untuk menyediakan semua jenis fasilitas dan prasarana pendidikan persekolahan yang tepat dengan keperluan dalam rangka meraih tujuan yang sudah ditetapkan. Sedangkan, Ary H. Gunawan mendefinisikan pengadaan selaku segala kesibukan untuk menyediakan semua keperluan barang/benda/jasa bagi keperluan pelaksanaan tugas. Dalam konteks persekolahan, pengadaan merupakan segala kesibukan yang dilakukan dengan cara menyediakan semua keperluan barag atau jasa menurut hasil penyusunan rencana dengan maksud untuk menunjang kesibukan pembelajaran mudah-mudahan berlangsung secara efektif dan efisien sesuai dengan tujuan yang diinginkan.
Pengadaan fasilitas dan prasarana merupakan fungsi operasional pertama dalam tata kelola fasilitas dan prasarana pendidikan persekolahan. Fungsi ini pada hakikatnya merupakan serangkaian kesibukan untuk menyediakan fasilitas dan prasarana pendidikan persekolahan sesuai dengan kebutuhan, baik berhubungan dengan jenis dan spesifikasi, jumlah, waktu maupun tempat, dengan harga, maupun sumber yang sanggup dipertanggungjawabkan.
Dalam kerja keras pengadaan barang, mesti dijadwalkan dengan hati-hati mudah-mudahan pengadaannya sesuai dengan apa yang diharapkan. Untuk mengadakan penyusunan rencana keperluan alat pelajaran, sanggup lewat tahap-tahap selaku berikut:
a. Mengadakan analisis terhadap materi pelajaran mana yang memerlukan alat atau media dalam penyampaiannya. Dari analisis materi ini, sanggup didaftar alat-alat atau media apa yang dibutuhkan. Ini dilakukan oleh dosen pengampu/guru bidang studi.
b. Apabila keperluan yang diajukan ternyata melebihi kesanggupan daya beli atau daya pembuatan, mesti diadakan seleksi menurut skala prioritas terhadap alat-alat yang mendesak pengadaannya. Kebutuhan yang lain sanggup dipenuhi pada peluang yang lain.
c. Mengadakan inventarisasi terhadap alat atau media yang sudah ada. Alat yang sudah ada perlu dilihat kembali, kemudian mengadakan re-inventarisasi. Alat yang perlu diperbaiki atau diubah disendirikan untuk diserahkan terhadap orang yang sanggup memperbaiki.
d. Mengadakan seleksi terhadap alat pelajaran atau media duit masih sanggup dimanfaatkan, baik dengan reparasi atau adaptasi maupun tidak.
e. Mencari dana (bila belum ada). Kegiatan dalam tahap ini merupakan mengadakan penyusunan rencana ihwal bagaimana cara menerima dana, baik dari dana berkala maupun nonrutin.
f. Menunjuk seseorang (bagian perbekalan) untuk menjalankan pengadaan alat. Penunjukan ini semestinya mengingat beberpa hal, yakni keahlian, kelincahan berkomunikasi, kejujuran, dan sebagainya, dan tidak hanya seorang.
Beberapa alternatif cara pengadaan fasilitas dan prasarana pendidikan persekolahan merupakan selaku berikut:
a. Pembelian
Pembelian merupakan cara pemenuhan keperluan fasilitas dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan sekolah mengeluarkan duit sejumlah duit tertentu terhadap pedagang atau penyalur untuk mendapat sejumlah fasilitas dan prasarana sesuai dengan kontrak kedua belah pihak. Pembelian dilakukan apabila anggarannya tersedia, menyerupai pembelian meja, kursi, bangku, lemari, papn tulis, dan sebagainya. Pengadaan fasilitas dan prasaranadengan cara pembelian ini merupakan salah satu cara yang lebih banyak didominasi dilakukan sekolah sampaumur ini.
b. Pembuatan sendiri
Pembuatan sendiri merupakan cara pemenuhan keperluan fasilitas dan prasarana pendidikan persekolahan dengan jalan bikin sendiri yang umumnya dibentuk oleh guru, siswa, atau pegawai. Pemilihan cara ini mesti memikirkan tingkat efektivitas dan efisiensinya apabila daripada cara pengadaan fasilitas dan prasarana pendidikan yang lain. Pembuatan sendiri umumnya dilakukan terhadap fasilitas dan prasarana pendidikan yang sifatnya sederhana dan murah, misalnya alat-alat peraga yang dibentuk oleh guru atau peserta didik.
c. Penerimaan hibah atau bantuan
Penerimaan hibah atau sumbangan merupakan cara pemenuhan fasilitas dan prasarana pendidikan dan persekolahan dengan jalan pemberian secara Cuma-Cuma dari pihak lain. Penerimaan hibah atau sumbangan mesti dilakukan dengan bikin info acara.
d. Penyewaan
Penyewaan merupakan cara pemenuhan keperluan fasilitas dan prasarana pendidikan persekolah dengan jalan pemanfatan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dengan cara mengeluarkan duit menurut perjanjian sewa-menyewa. Pemenuhan keperluan fasilitas dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila keperluan fasilitas dan prasarana bersifat sementara dan kontemporer.
e. Pinjaman
Pinjaman merupakan penggunaan barang secara cuma-Cuma untuk sementara wajtu dari pihak lain untuk kepentingan sekolah menurut perjanjian pinjam-meminjam. Pemenuhan keperluan fasilitas dan prasarana pendidikan dengan cara ini hendaknya dilakukan apabila fasilitas dan prasarana bersifat sementara dan kekinian dan mesti memikirkan gambaran baik sekolah yang bersangkutan.
f. Pendaurulangan
Pendaurulangan merupakan pengadaan fasilitas dan prasarana pendidikan dengan cara mempergunakan yang sudah tidak terpakai menjadi barang yang mempunyai fungsi untuk kepentingan sekolah.
g. Penukaran
Penukaran merupakan cara pemenuhan keperluan fasilitas dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan fasilitas dan prasarana yang dimiliki dengan fasilitas dan prasarana yang diperlukan organisasi atau instansi lain. Pemilihan cara pengadaan fasilitas dan prasarana jenis ini mesti memikirkan adanya saling menguntungkan di antara kedua belah pihak dam fasilitas dan prasarana yang dipertukarkan mesti merupakan fasilitas dan prasarana yang sifatnya berlebihan atau dipandang dan dinilai sudah tidak berdaya guna lagi.
h. Perbaikan atau rekondisi
Perbaikan merupakan cara pemenuhan fasilitas dan prasarana pendidikan dengan jalan memperbaiki fasilitas dan prasarana yang sudah mengalami kerusakan, baik dengan perbaikan satu unit fasilitas dan prasarana maupun dengan jalan penukaran instrumen yang bagus di antara instrumen fasilitas dan prasarana yang rusak sehingga instrumen-instrumen yang bagus tersebut sanggup disatukan dalam satu unit fasilitas dan prasarana tersebut sanggup dioperasikan atau difungsikan.
Dalam pengadaan barang, baik yang dilakukan sendiri oleh sekolah maupun dari luar sekolah, hendaknya sanggup dicatat sesuai dengan kondisi dan kondisinya. Hal itu dimaksudkan selaku upaya pengecekan serta menjalankan pengontrolan terhadap keluar/masuknya barang atau fasilitas dan prasarana milik sekolah. Catatan tersebut dituangkan dalam format pengadaan fasilitas dan prasarana pendidikanyang dihidangkan dalam bentuk tabel selaku acuan bagi sekolah dalam menjalankan kesibukan pengadaan fasilitas dan prasarana untuk sekolah.
3. Penginventarisasian
Inventarisasi berasal dari kata inventaris (Latin=inventarium) yang berarti daftar barang-barang, bahan, dan sebagainya, inventarisasi fasilitas dan prasarana pendidikan merupakan pencatatan atau registrasi barang-barang milik sekolah ke dalam suatu daftar inventaris barang secara tertib dan terstruktur menurut ketentuan dn tata cara yang berlaku. Jadi, inventarisasi merupakan kesibukan untuk mencatat dan menyusun daftar barang-barang/bahan yang ada secara terstruktur menurut ketentuan yang berlaku.
Inventarisasi/pencatatan merupakan kesibukan awal yang dilakukan pada di saat serah terima barang yang mesti diselenggarakan oleh pihak penerima. Inventarisasi dilakukan dalam rangka kerja keras penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang-barang milik negara maupun swasta. Inventarisasi juga menyediakan masukan (input) yang sungguh berharga/berguna bagi efektivitas pengelolaan fasilitas dan prasarana. Secara khusus, inventarisasi dilakukan dengan tujuan-tujuan selaku berikut:
a. Untuk mempertahankan dan bikin tertib tata kelola fasilitas dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
b. Untuk meminimalisir keuangan sekolah, baik dalam pengadaan maupun untuk pemeliharaan dan pembatalan fasilitas dan prasarana sekolah.
c. Sebagai materi atau pedoman untuk menjumlah kekayaan suatu sekolah dalam bentuk materiil yang sanggup dinilai dengan uang.
d. Untuk mempermudah pengawasan dan pengendalian fasilitas dan prasarana yang dimiliki oleh suatu sekolah.
Daftar inventarisasi barang yang disusun dalam suatu organisasi yang lengkap, teratur, dan berkesinambungan sanggup menyediakan faedah yakni selaku berikut:
a. Menyediakan data dan informasi dalam rangka menyeleksi keperluan dan menyusun planning keperluan barang.
b. Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dalam pengarahan pengadaan barang.
c. Memberikan data dan informasi untuk dijadikan bahan/pedoman dala penyaluran barang.
d. Memberikan data dan informasi dalam menyeleksi kondisi barang (tua, rusak, lebih) selaku dasar untuk menentukan penghapusannya.
e. Memberikan data dan informasi dalam rangka mempermudah pengawasan dan pengendalian barang.
Adapun kesibukan inventarisasi fasilitas dan prasarana pendidikan meliputi dua hal, yakni pencatatan peralatan dan pengerjaan kode barang.
a. Pencatatan perlengkapan
Tugas pengelola merupakan mencatat semua peralatan yang ada atau yang dimiliki oleh forum dalam buku inventaris, baik itu barang yang bersifat inventaris maupun noninventaris. Barang inventaris, menyerupai meja, bangku, papan tulis, dan sebagainya. Sedangkan, barang noninventaris, menyerupai barang-barang yang habis dipakai, misalnya kapur tulis, karbon, kertas, dan sebagainya.
Pelaksanaan kesibukan pencatatan atau pengadministrasian barang inventaris dilakukan dalam buku induk barang inventaris, buku golongan barang inventaris, buku catatan barang noninventaris, daftar laporan triwulan, mutasi barang inventaris, daftar rekap barang inventaris.
b. Pembuatan kode barang
Kode barang merupakan suatu tanda yang menampilkan pemilikan barang. Sandi atau kode yang dipergunakan melambangkan nama atau uraian kelompok/jenis barang merupakan berupa angka bilangan (numerik) yang tersusun menurut pola tertentu mudah-mudahan gampang dikenang dan dikenali, serta memberi isyarat tentang formulir nama yang mesti dipergunakan untuk wilayah mencatat jenis barang tertentu. Di samping itu, penyusunan angka nomor kode ini diusahakan mudah-mudahan memungkinkan dilakukan pengembangan, utamanya oleh mereka yang secara pribadi menanggulangi pencatatan barang.
Tujuannya merupakan untuk mempermudah semua pihak dalam mengenal kembali semua perlengkapan, baik dilihat dari sisi kepemilikan, penanggung jawab, maupun jenis dan golongannya. Pada dasarnya, maksud dan tujuan mengadakan penggolongan barang merupakan mudah-mudahan terdapat cara yang cukup gampang dan efisien untuk mencatat dan sekaligus untuk mencari dan mendapatkan kembali barang tertentu, baik secara fisik maupun lewat daftar catatan ataupun di dalam kenangan orang. Sesuai dengan tujuan tersebut, bentuk lambang, sandi, atau kode yang dipergunakan selaku pengganti nama atau uraian bagi tiap golongan, kelompok, atau jenis barang haruslah bersifat membantu/memudahkan pandangan dan kenangan orang dalam mendapat kembali barang yang diinginkan.
4. Pemeliharaan
Pemeliharaan fasilitas dan prasarana pendidikan merupakan kesibukan untuk menjalankan pengurusan dan pengaturan mudah-mudahan semua fasilitas dan prasarana senantiasa dalam kondisi baik dan siap untuk dipakai secara berdaya guna dan sukses guna dalam meraih tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kesibukan pengamanan atau pencegahan dari kerusakan suatu barang sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan meliputi segala daya upaya yang terus-menerus mengusahakan mudah-mudahan peralatan tersebut tetap dalam kondisi baik. Pemeliharaan dimulai dari pemakaian barang, yakni dengan cara hati-hati dalam menggunakannya. Pemeliharaan yang bersifat khusus mesti dilakukan oleh petugas yang memiliki keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
Pemeliharaan atau perawatan merupakan kesibukan berkala untuk mengusahakan mudah-mudahan barang tetap dalam kondisi baik dan berfungsi baik pula. Maka tujuan dalam pemeliharaan fasilitas dan prasarana pendidikan ini merupakan selaku berikut:
a. Untuk menaikkan usia pakai peralatan. Hal ini sungguh penting, utamanya jikalau dilihat dari faktor ongkos alasannya merupakan untuk berbelanja suatu peralatan akan jauh lebih mahal jikalau daripada merawat bab dari peralatan tersebut.
b. Untuk menjamin kesiapan operasional peralatan untuk mendukung kelangsungan pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal.
c. Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diharapkan lewat pengecekan secara berkala dan teratur.
d. Untuk menjamin keamanan orang atau siswa yang memakai alat tersebut.
Dalam pemeliharaan, ada empat macam apabila ditinjau dari sifatnya, diantaranya pemeliharan yang bersifat pengecekan, bersifat pencegahan, bersifat perbaikan ringan, dan bersifat perbaikan berat. Apabila ditinjau dari waktu perbaikannya, ada dua macam, yakni pemeliharaan sehari-hari (menyapu, mengepel) pemeliharaan terpola (pengontrolan genting, pengapuran tembok). Manfaat dari pemeliharaan fasilitas dan prasarana antara lain merupakan selaku berikut:
a. Jika peralatan terpelihara baik, umurnya akan kekal yang berarti tidak perlu mengadakan penggantian dalam waktu yang singkat.
b. Pemeliharaan yang bagus membuat jarang terjadi kerusakan yang berarti ongkos perbaikan sanggup ditekan seminim mungkin.
c. Dengan adanya pemeliharaan yang baik, yummy dilihat dan dipandang.
d. Pemeliharaan yang bagus menyediakan hasil pekerjaan yang baik.
Tugas pengelola peralatan setelah mendapat barang selain memelihara merupakan menata peralatan fasilitas dan prasarana pendidikan dengan rapi dan tertib, serta penempatannya tidak mengusik pada personel yang lain. Salah satunya merupakan menata kantor lembaga. Ada beberapa prinsip yang mesti diamati dalam menata ruangan, antara lain selaku berikut:
a. Suatu tata ruang yang bagus merupakan tata ruang yang memungkinkan semua personel tata kerja keras sanggup menempuh jarak yang sependek-pendeknya dalam setiap menyelesaikan pekerjaan ketatausahaannya.
b. Bagian-bagian kantor forum yang memiliki kiprah atau fungsi yang serupa dan saling berhubungan hendaknya diposisikan secara berdekatan.
c. Tata ruang yang ideal intinya merupakan tata ruang duit menempatkan para personel dan alat-alatnya menurut alur proses kerjaannya.
d. Kantor yang bagus merupakan kantor yang memiliki ventilasi. Oleh alasannya merupakan itu, meja dan perabot yang lain mesti dikontrol sedemikian rupa sehingga tiap bab kantor mendapat cahaya dan pertukaran udara yang cukup
e. Tata ruang yang bagus merupakan tata ruang yang mempergunakan ruangan semaksimal mungkin. Oleh alasannya merupakan itu, suatu tata ruang yang bagus merupakan tata ruang yang memakai seluruh ruang yang ada, baik ruang lantai maupun dindingnya.
f. Tata ruang yang bagus merupakan tata ruang duit sanggup dengan gampang disusun kembali bila diperlukan.
g. Tata ruang yang bagus merupakan tata ruang yang memisahkan pekerjaan yang berbunyi keras dan mengusik pekerjaan lainnya.
Dalam penggunaan peralatan forum sekolahpun, mesti memperhatikan prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi. Prinsip efektivitas berarti seua penggunaan mesti ditujukan semata-mata untuk memperlancar pencapaian tujuan pendidikan. Sedangkan, prinsip efisiensi berarti penggunaan semua peralatan secara hemat dan dengan hati-hati. Hal ini juga berarti bahwa peralatan yang dipakai mesti sesuai dengan fungsinya sehingga sanggup mengurangi kerusakan pada barang tersebut.
5. Penghapusan
Penghapusan merupakan kesibukan menghapus barang-barang milik forum dari daftar inventaris menurut peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku. Penghapusan fasilitas dan prasarana merupakan kesibukan pembebasan fasilitas dan prasarana dari pertanggungjawaban yang berlaku dengan argumentasi yang sanggup dipertanggungjawabkan. Secara lebih operasional, pembatalan fasilitas dan prasarana merupakan proses kesibukan yang berencana untuk mengeluarkan atau menetralisir fasilitas dan prasarana dari daftar inventaris alasannya merupakan fasilitas dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan utamanya untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran di sekolah.
Penghapusan fasilitas dan prasarana di sekolah dilakukan berencana untuk:
a. Mencegah atau sedikitnya menangkal kerugian atau pemborosan ongkos pemeliharan fasilitas dan prasarana yang kondisinya makin buruk, berlebihan, atau rusak dan sudah tidak sanggup dipakai lagi
b. Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris
c. Membebaskan ruangan dari penumpukan barang yang tidak dipakai lagi
d. Membebaskan barang dari tanggung jawab pembebasan kerja
Adapun syarat pembatalan fasilitas dan prasarana sekolah mesti menyanggupi diantaranya:
a. Dalam kondisi sudah bau tanah atau rusak berat sehingga tidak sanggup diperbaiki atau dipergunakan lagi
b. Perbaikan akan menelan ongkos yang besar sehingga merupakan pemborosan
c. Secara teknis dan ekonomis, manfaatnya tidak sepadan dengan besarnya ongkos pemeliharaan
d. Tidak sesuai lagi dengan keperluan masa kini
e. Penyusutan di luar kekuasaan pengelola barang (misalnya, barang kimia)
f. Barang yang berlebih jikalau disimpan lebih usang akan bertambah rusak dan tak terpakai lagi
g. Dicuri, terbakar, dan musnah selaku akhir tragedi alam
Adapun Suharsimi Arikunto menerangkan bahwa barang yang sanggup dihapuskan dari daftar inventaris mesti menyanggupi syarat-syarat di bawah ini:
a. Dalan kondisi rusak berat dan tidak sanggup diperbaiki lagi
b. Perbaikan akan menelan ongkos besar
c. Secara teknis dan hemat manfaatnya tidak sepadan dengan ongkos pemeliharaan
d. Tidak sesuai dengan keperluan sekarang
e. Barang keistimewaan jikalau disimpan dalam rentang waktu yang usang akan rusak
f. Ada penurunan efektifitas kerja
g. Dicuri, terbakar, dan musnah selaku akhir tragedi alam
3.1. Kesimpulan
Dari pembahasan yang sudah dilakukan, maka sanggup disimpulkan selaku berikut:
1. Manajemen fasilitas dan prasarana pendidikan bertugas menertibkan dan mempertahankan fasilitas dan prasarana pendidikan mudah-mudahan sanggup menyediakan peran serta secara optimal dan berarti pada jalannya proses pendidikan.
2. Sarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis fasilitas pendidikan, yakni ditinjau dari sudut: (1) habis tidaknya dipakai, (2) bergerak tidaknya pada di saat digunakan, (3) relevansinya dengan proses berguru mengajar. Adapun prasarana pendidikan bisa diklasifikasikan menjadi dua macam yakni yang pribadi dan tidak langsung.
3. Proses tata kelola fasilitas dan prasarana sekolah berisikan perencanaan, pengadaan, inventarisasi, pemeliharaan, dan penghapusan.
3.2. Saran
Adapun usulan yang diberikan penulis merupakan mudah-mudahan tujuan pendidikan sanggup berlangsung dengan efektif dan efisien, khususnya dalam proses berguru mengajar maka diharapkan tata kelola fasilitas dan prasarana sekolah yang baik.
DAFTAR PUSTAKA
Minarti, S. 2011. Manajemen Sekolah: Mengelola Lembaga Pendidikan secara Mandiri. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Mulyono. 2009. Manajemen Administrasi & Organisasi Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media.
Rohiat. 2012. Manajemen Sekolah – Teori Dasar dan Praktik. Bandung: Refika Aditama
0 Komentar untuk "Manajemen Sapras Sekolah"