Penetapan Batas Negara

PENGERTIAN BATAS
Batas merupakan pemisah unit regional geografi (fisik, sosial, budaya) yang dikuasai oleh suatu negara. Kesan umum mengenai batas negara di peta yaitu tanda daerah kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara biasanya berupa garis tegas di peta. Secara politis, batas negara yaitu garis kedaulatan yang terdiri dari daratan, lautan, dan termasuk potensi yang berada pada perut bumi.

Menurut Carlson (dalam Abdurachmat, 1987) batas didefinisikan sebagai tanda yang membatasi belahan wilayah yang paling luar yang dikuasai oleh suatu negara. Sedangkan perbatasan  yaitu tapal batas atau garis pemisah antara dua negara.

Walaupun perbatasan diartikan sebagai garis yang tidak tampak, tetapi sanggup diidentifikasi pada bentang alam. Tidak semua batas negara mempunyai tanda atau ditandai di lapangan, tetapi umumnya diusahakan supaya lebih tegas secara kasat mata. Oleh sebab itu, jikalau terdapat fenomena alam yang relatif stabil maka dipakai fenomena alam ibarat sungai, puncak perbukitan, dan lautan. Jika tidak ada atau masih menimbulkan konflik yang berkepanjangan maka biasanya dibentuk pagar, jalan, atau jalur lintasan dengan membangun tembok, kawat berduri atau jalan.

Batas negara bergotong-royong ada dua bentuk, yaitu batas garis dan batas zonal. Batas garis dilihat dari kepentingan administratif negara dan merupakan batas yang paling baik sebab eksak, tegas, dan pasti. Akan tetapi biasanya batas ini sering menimbulkan kesukaran dalam penetapan tanda batas lapangan dan pengaturan kemudian lintas serta penjagaanya. Contoh batas garis contohnya antara Korea Utara dan Korea Selatan, batas antara israel dan negara tetangganya.

Sedangkan batas zonal merupakan batas yang paling umum dan banyak diterapkan di dunia. Secara sosial ekonomi menguntungkan bagi penduduk yang ada di perbatasan. Sepanjang tidak terjadi konflik antara negara-negara yang berbatasan, batas zonal akan dipertahankan. Batas zonal pada umumnya merupakan satu jalur daerah tidak bertuan yang memanjang sepanjang perbatasan. Contohnya batas antara Tibet dan Bhuton yang berupa hutan bambu dan hutan pinus atau perbatasan Spanyol dan Perancis yang berupa jalur daerah di pegunungan Pyrenea.

Sebagai boundary, pagar pembatas wilayah negara mempunyai makna bahwa wilayah suatu negara sanggup ditentukan luasnya dengan cara menghitungnya dari batas terluar negara tersebut. Adapun sebagai frontier, pagar pembatas tersebut mempunyai makna bahwa penduduk setempat negara tertentu dihentikan keluar tanpa ijin dan sebaliknya penduduk dari negara tetangganya dihentikan sembarangan juga memasuki wilayah negara tersebut.


PENENTUAN BATAS DI LAPANGAN
Demarcation dibentuk oleh forum atau tim gabungan  dengan mekanisme yang sistematis. Pada beberapa literatur, pendapat jago geografi politik mengambil kesimpulan yang sama bahwa perang, perselisihan, sengketa sebagian mengenai daerah perbatasan.

Sengketa perbatasan dalam hierarki persoalan merupakan kelompok yang bersifat tradisional. Walaupun demikian, persoalan perbatasan tidak juga sanggup diabaikan. Artinya harus seteliti mungkin dan harus diselesaikan dalam perjanjian. Jika tidak maka ada dua kemungkinan yaitu berlanjut pada konflik dan kekerasan atau "ditunda bersengketa" sebab dua negara belum memandang persoalan perbatasan menjadi hal yang penting dalam hubungan antara dua negara. Gejala penundaan persoalan perbatasan contohnya antara Indonesia dan Vietnam. Vietnam menghendaki supaya prinsip "thalweg" dipergunakan dalam memilih batas di wilayah laut. Thalweg yaitu tali arus, yaitu prinsip yang lazim dipakai untuk memilih garis batas negara pada alur sungai, dimana laur-alur terdalamnya sangat diperhatikan. Dengan prinsip ini Vietnam menuntut supaya suatu trench (parit laut) yang membentang dari Pulau Anambas hingga Pulau Natuna merupakan batas landas kontinennya. Sementara Indonesia keberatan dan menghendaki penentuannya dengan garis tengah sebagai batas landas kontinennya. Perundingan terus dilakukan dan mengarah kepemahaman kedua belah pihak terus dilakukan. Kedua negara menahan diri sebab persoalan tersebut belum mengarah pada persoalan yang penting dibandingkan dengan persoalan hubungan diplomasi lainnya.

Berbeda dengan persoalan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia atau Singapura. Dua negara yang makmur ini cenderung "berminat" melaksanakan konflik perbatasan. Satu dan lain hal, seperti kedua negara tersebut meyakini bahwa jikalau konflik terjadi maka merekalah yang akan memperoleh keuntungan. Contohnya perkara Pulau Sipadan dan Ligitan, dikala diselesaikan secara internasional maka Malaysialah yang dimenangkan. Dalam waktu yang lain Malingsia juga merecoki lagi batas maritim di Blok Ambalat dan mencoba melaksanakan manuver dengan mengatakan kekuatan angkatan maritim dan udaranya. Namun konflik blok Ambalat tertunda sebab Indonesia belum merasa penting untuk melaksanakan konfrontasi walaupun Malingsia siap untuk bertengkar.

Potensi konflik dengan malaysia bergotong-royong cukup terbuka. Letak perbatasan di darat tepatnya di Pulau Kalimantan. Wilayah negara malaysia di kalimantan dikenal dengan nama Malaysia timur. Batas-batas antara dua negara itu masih belum tegas. Walaupun di jalur perbatasan tersebut tersedia pos-pos pengawasan perbatasan, contohnya di Longbawang Kalimantan Timur, di Entekong Kalimantan Barat, dan pos lintas batas di Pulau Serasan (Riau Kepulauan bersahabat Kalimantan Barat) tetapi arus penyelundupan barang dan orang sering terjadi di daerah perbatasan ini.

Untuk mengurangi konflik perbatasan, langkah utama dalam demarcation di lapangan yaitu penetapan kenampakan yang rinci deskripsinya hal ini dimaksudkan untuk mengurangi perselisihan, acuannya sanggup dipakai puncak bukit, sungai bahkan pada kenampakan budaya.

Pada masa kemudian demarcation lebih mengacu pada pembuatan tugu, benteng, monumen, atau patung kerikil dengan data yang tidak terang perjanjiannya. Penetapan demikian pada periode kekinian dilakukan oleh para jago kartografer sesudah menuntaskan kesepakatan yang kemudian memplotnya pada peta berskala besar, foto udara setepat mungkin, walaupun di dalam pelaksanaan pembuatan tanda batas sering kali menyimpang dari perjanjian yang ditetapkan sebab kesukaran di lapangan.

Sumber:
Hayati, Sri dan Ahmad Yani. 2007. Geografi Politik. Bandung: PT Refika Aditama.

Related : Penetapan Batas Negara

0 Komentar untuk "Penetapan Batas Negara"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)