paperplane - Lowongan kerja bulan Mei tahun 2020 jenjang S1,D3, dan SMU kali ini bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Lowongan kerja atau penerimaan tenaga khusus covid-19 ini dibuka untuk kategori tenaga kesehatan dan tenaga penunjang lainnya. Jabatan yang tersedia antara lain Perawat, Dokter Umum, Dokter Spesialias, Pranta Labkes, Pengadministrasi Umum/Pasien, Petugas Kemanan, Pranta Jamuan, Pramu Bakti, dan Petugas Pemakaman. Informasi selengkapnya simak di bawah ini.
Sehubungan dengan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam menangani pandemi tersebut, khususnya bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang lainnya, yang akan ditempatkan pada Rumah Sakit dan Pos-Pos Pelayanan Kesehatan Penanganan Covid- 19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
I.JUMLAH FORMASI
II.PERSYARATAN
III.MASA TUGAS
Tenaga Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 akan bertugas/mengabdi pada Pemerintab Provinsi Kalimantan Selatan selama masa kedaruratan COVID-19 yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
IV.PERSYARATAN DOKUMEN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1.Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman http://covid19.bkd.kalselprov.go.id selama 3 (tiga) hari, adalah pada tanggal 26 s/d 28 Mei 2020.
2.Laman pendaftaran tersebut sanggup diakses mulai tanggal 26 Mei 2020.
3.Pelamar melaksanakan pendaftaran dengan memasukkan identitas diri secara lengkap dan mengunggah/upload berkas kelengkapan yang disyaratkan:
5.Fisik dokumen dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah sesudah pelamar dinyatakan LULUS seleksi.
V.TAHAPAN SELEKSI
VI.PELAKSANAAN SELEKSI DAN KELULUSAN
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP DAN LAMPIRAN (PDF) DISINI
PENGUMUMAN
NOMOR 810/1097PP.1/BKD/2020
TENTANG
SELEKSI PENERIMAAN TENAGA KHUSUS PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Sehubungan dengan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menunjukkan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam menangani pandemi tersebut, khususnya bagi Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang lainnya, yang akan ditempatkan pada Rumah Sakit dan Pos-Pos Pelayanan Kesehatan Penanganan Covid- 19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
I.JUMLAH FORMASI
II.PERSYARATAN
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Calon pelamar hanya mendaftar pada 1 (satu) gugusan jabatan.
- Persyaratan usia: a.Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada ketika melamar melalui laman http://covid19.bkd.kalselprov.go.id, b. Khusus untuk gugusan jabatan Dokter Spesialis, usia pelamar setinggi-tingginya 45 (empat puluh lima) tahun pada ketika melamar.
- Wajib berjenis kelamin pria untuk jabatan Petugas Pemakaman.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, karena melaksanakan suatu tindak pidana kejahatan, dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS.
- Bersedia mengabdi/bertugas dengan sebaik-baiknya dan sepenuh hati dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
- Telah memperoleh izin dari orang tua/wali/suami/istri.
- Memiliki kualifikasi pendidikan/berijazah sesuai dengan persyaratan gugusan jabatan sebagaimana disebutkan pada lampiran pengumuman ini.
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku bagi pelamar gugusan tenaga Kesehatan (bukan STR Intership).
- Bersedia tinggal di sekitar lingkungan penugasan atau fasilitas yang ditentukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (jika disediakan) selama menjadi Tenaga Khusus Penanganan Pandemi COVID-19.
- Panitia tidak mendapatkan berkas lamaran yang disampaikan secara pribadi ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
III.MASA TUGAS
Tenaga Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 akan bertugas/mengabdi pada Pemerintab Provinsi Kalimantan Selatan selama masa kedaruratan COVID-19 yang akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja.
IV.PERSYARATAN DOKUMEN DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1.Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman http://covid19.bkd.kalselprov.go.id selama 3 (tiga) hari, adalah pada tanggal 26 s/d 28 Mei 2020.
2.Laman pendaftaran tersebut sanggup diakses mulai tanggal 26 Mei 2020.
3.Pelamar melaksanakan pendaftaran dengan memasukkan identitas diri secara lengkap dan mengunggah/upload berkas kelengkapan yang disyaratkan:
- a.Hasil scan surat lamaran orisinil yang bertanda tangan basah, yang ditujukan kepada Yth.Gubemur Kalimantan Selatan (sesuai tumpuan terlampir).
- b.Foto/hasil scan KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan orisinil telah melaksanakan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil).
- c.Pasfoto berlatar belakang merah.
- d.Hasil scan ijazah orisinil sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
- e.Hasil scan transkrip nilai orisinil sesuai kualifikasi pendidikan yang disyaratkan.
- f.Hasil scan Surat Tanda Registrasi (STR) orisinil yang masih berlaku bagi pelamar jabatan tenaga Kesehatan.
- g.Hasil scan Sertifikat bela diri orisinil bagi pelamar jabatan Petugas Keamanan.
- h.Hasil scan Surat Pemyataan (sesuai format terlampir,bertanda tangan lembap di atas meterai).
- i.Hasil scan Surat Pemyataan Izin Orang Tua/Wali (sesuai format terlampir, bertanda tangan lembap di atas meterai).
5.Fisik dokumen dikirimkan ke Badan Kepegawaian Daerah sesudah pelamar dinyatakan LULUS seleksi.
V.TAHAPAN SELEKSI
- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar (jika jumlah pelamar melebihi gugusan yang tersedia).
VI.PELAKSANAAN SELEKSI DAN KELULUSAN
- Pengumuman pelaksanaan tahapan seleksi dan hasil seleksi dipublikasikan secara resmi hanya pada website BKD Provinsi Kalimantan Selatan, https://bkd.kalselprov.go.id.
- Peserta yang tidak hadir dan/atau tidak bisa mengikuti setiap tahapan seleksi dengan alasan apapun pada waktu dan daerah yang ditetapkan, dinyatakan gugur.
- Pendaftaran dan seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun.
- Dengan diselesaikannya proses pendaftaran oleh setiap pelamar, berarti pelamar telah menyetujui segala ketentuan yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi dan bertanggung jawab terhadap Dokumen yang diunggah/ diserahkan.
- Keputusan Panitia Seleksi dalam hal kelulusan pelamar pada setiap tahapan seleksi bersifat mutlak serta tidak sanggup diganggu gugat.
- Untuk klarifikasi lebih lanjut atau hal-hal yang berkenaan dengan Pengumuman ini sanggup menghubungi Panitia melalui nomor telepon 0511-4772059.
DOWNLOAD PENGUMUMAN LENGKAP DAN LAMPIRAN (PDF) DISINI
0 Komentar untuk "Penerimaan Tenaga Khusus Pandemi Covid-19 Di Linkgungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan"