Kode Etik Guru Indonesia merupakan norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia selaku pedoman sikap dan sikap dalam melaksanakan kiprah profesi selaku pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara.
Pedoman sikap dan sikap merupakan nilai-nilai moral yang membedakan sikap guru yang bagus dan buruk, yang boleh dan dihentikan dilakukan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan sikap berencana menempatkan guru selaku profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi undang-undang.
Kode Etik Guru Indonesia berfungsi selaku seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan kiprah dan layanan profesional guru dalam keterkaitannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
Sumpah/Janji Guru Indonesia
Setiap guru mengucapkan sumpah/janji guru Indonesia selaku wujud pemahaman, penerimaan, penghormatan, dan kesediaan untuk mematuhi nilai-nilai moral yang termuat di dalam Kode Etik Guru Indonesia selaku pedoman bersikap dan berperilaku, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Sumpah/janji guru Indonesia diucapkan di hadapan pengelola organisasi profesi guru dan pejabat yang berwenang di kawasan kerja masing-masing.
Setiap pengambilan sumpah/janji guru Indonesia didatangi oleh penyelenggara satuan pendidikan.
Pengambilan sumpah/janji guru Indonesia sanggup dilakukan secara individual atau kalangan sebelum melaksanakan tugas.
Berikut teks naskah Janji / Sumpah Guru :
Demi Allah
Sebagai Guru Indonesia saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan :
1. membaktikan diri saya untuk kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek proses dan hasil pembelajaran peserta didik guna kepentingan kemanusian dan masa depannya;
2. melestarikan dan menjunjung tinggi martabat guru selaku profesi terhormat dan mulia;
3. melaksanakan kiprah saya sesuai dengan kompetensi jabatan guru;
4. melaksanakan kiprah saya serta bertanggungjawab yang tinggi dengan memprioritaskan kepentingan peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara serta kemanusiaan;
5. menggunakan kewajiban profesional saya semata-mata menurut nilai-nilai agama dan Pancasila;
6. menghormati hak asasi peserta didik untuk berkembang dan meningkat guna meraih kedewasaannya selaku warga Negara dan bangsa Indonesia yang bermoral dan berakhlak mulia;
7. berusaha secara betul-betul untuk meningkatkan kewajiban profesional;
8. berusaha secara betul-betul untuk melaksanakan kiprah guru tanpa dipengaruhi pertimbangan unsur-unsur di luar kependidikan;
9. memberikan penghormatan dan pernyataan terima kasih pada guru yang sudah mengirimkan saya menjadi guru Indonesia;
10. menjalin koordinasi secara betul-betul dengan rekan sejawat untuk menumbuh kembangkan dan meningkatkan profesionalitas guru Indonesia;
11. berusaha untuk menjadi rujukan dalam bertingkah bagi peserta didik dan masyarakat;
12. menghormati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Guru Indonesia.
Saya ikrarkan sumpah/janji ini secara sangat sungguh dengan mempertaruhkan kehormatan saya selaku guru profesional.
Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional
Kode Etik Guru Indonesia bersumber dari:
(1) Nilai-nilai agama dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat insan yang termasuk perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,
1. Hubungan Guru dengan Peserta Didik:
a. Guru berprilaku secara profesional dalam melaksanakan kiprah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengecek proses dan hasil pembelajaran.
b. Guru membimbing peserta didik untuk memahami, menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya selaku individu, warga sekolah, dan anggota masyarakat.
c. Guru mengakui bahwa setiap peserta didik memiliki karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan pembelajaran.
d. Guru mengumpulkan isu mengenai peserta didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e. Guru secara perseorangan atau tolong-menolong secara terus-menerus berupaya menciptakan, memelihara, dan menyebarkan situasi sekolah yang menggembirakan selaku lingkungan berguru yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f. Guru menjalin kekerabatan dengan peserta didik yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan fisik yang di luar batas kaidah pendidikan.
g. Guru berupaya secara manusiawi untuk menangkal setiap gangguan yang sanggup menghipnotis perkembangan negatif bagi peserta didik.
h. Guru secara eksklusif mencurahkan usaha-usaha profesionalnya untuk menolong peserta didik dalam menyebarkan keseluruhan kepribadiannya, tergolong kemampuannya untuk berkarya.
i. Guru menjunjung tinggi harga diri, integritas, dan tidak sekali-kali merendahkan martabat peserta didiknya.
j. Guru bertindak dan menatap semua langkah-langkah peserta didiknya secara adil.
k. Guru bertingkah taat asas terhadap aturan dan menjunjung tinggi keperluan dan hak-hak peserta didiknya.
l. Guru terpanggil hati nurani dan moralnya untuk secara bersungguh-sungguh dan sarat perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan peserta didiknya.
m. Guru bikin usaha-usaha yang rasional untuk melindungi peserta didiknya dari kondisi-kondisi yang menghalangi proses belajar, membuat gangguan kesehatan, dan keamanan.
n. Guru tidak membuka diam-diam pribadi peserta didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o. Guru tidak memakai kekerabatan dan langkah-langkah profesionalnya terhadap peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p. Guru tidak memakai kekerabatan dan langkah-langkah profesional dengan peserta didiknya untuk menerima keuntungan-keuntungan pribadi.
2. Hubungan Guru dengan Orangtua/Wali Murid :
a. Guru berupaya membina kekerabatan koordinasi yang efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses pendidikan.
b. Guru memperlihatkan isu terhadap orangtua/wali secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
c. Guru merahasiakan isu setiap peserta didik terhadap orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d. Guru memotivasi orangtua/wali siswa untuk menyesuaikan diri dan ikut serta dalam mengembangkan dan meningkatkan mutu pendidikan.
e. Guru bekomunikasi secara baik dengan orangtua/wali siswa mengenai keadaan dan pertumbuhan peserta didik dan proses kependidikan pada umumnya.
f. Guru menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa untuk berkonsultasi denganya berhubungan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan hasrat anak atau belum dewasa akan pendidikan.
g. Guru tidak melaksanakan kekerabatan dan langkah-langkah profesional dengan orangtua/wali siswa untuk menerima keuntungan-keuntungan pribadi.
3. Hubungan Guru dengan Masyarakat :
a. Guru menjalin komunikasi dan koordinasi yang harmonis, efektif, dan efisien dengan penduduk untuk mengembangkan dan menyebarkan pendidikan.
b. Guru mengakomodasikan aspirasi penduduk dalam menyebarkan dan meningkatkan mutu pendidikan dan pembelajaran.
c. Guru peka terhadap perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat.
d. Guru bermitra secara pandai dengan penduduk untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e. Guru melaksanakan semua kerja keras untuk secara tolong-menolong dengan penduduk berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan kemakmuran peserta didiknya.
f. Guru mememberikan persepsi profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam berafiliasi dengan masyarakat.
g. Guru tidak membocorkan diam-diam sejawat dan peserta didiknya terhadap masyarakat.
h. Guru tidak memperlihatkan diri secara ekslusif dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Hubungan Guru dengan Sekolah dan Rekan Sejawat:
a. Guru memelihara dan meningkatkan kinerja, prestasi, dan reputasi sekolah.
b. Guru memotivasi diri dan rekan sejawat secara aktif dan inovatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c. Guru bikin situasi sekolah yang kondusif.
d. Guru bikin situasi kekeluargaan di didalam dan luar sekolah.
e. Guru menghormati rekan sejawat.
f. Guru saling membimbing antarsesama rekan sejawat.
g. Guru menjunjung tinggi martabat profesionalisme dan kekerabatan kesejawatan dengan persyaratan dan kearifan profesional.
h. Guru dengan banyak sekali cara mesti menolong rekan-rekan juniornya untuk berkembang secara profesional dan memutuskan jenis pembinaan yang berkaitan dengan permintaan profesionalitasnya.
i. Guru menerima otoritas kolega seniornya untuk mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berhubungan dengan tugas-tugas pendidikan dan pembelajaran.
j. Guru membasiskan-diri pada nilai-nilai agama, moral, dan kemanusiaan dalam setiap langkah-langkah profesional dengan sejawat.
k. Guru memiliki beban moral untuk tolong-menolong dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi selaku guru dalam melakukan tugas-tugas profesional pendidikan dan pembelajaran.
l. Guru mengoreksi tindakan-tindakan sejawat yang menyimpang dari kaidah-kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat profesionalnya.
m. Guru tidak mengeluarkan pernyataan-keliru berhubungan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat atau kandidat sejawat.
n. Guru tidak melaksanakan langkah-langkah dan mengeluarkan rekomendasi yang hendak merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o. Guru tidak mengoreksi tindakan-tindakan profesional sejawatnya atas dasar rekomendasi siswa atau penduduk yang tidak sanggup dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p. Guru tidak membuka diam-diam pribadi sejawat kecuali untuk pertimbangan-pertimbangan yang sanggup dilegalkan secara hukum.
q. Guru tidak bikin keadaan atau bertindak yang eksklusif atau tidak eksklusif akan menimbulkan pertentangan dengan sejawat.
5. Hubungan Guru dengan Profesi :
a. Guru menjunjung tinggi jabatan guru selaku suatu profesi.
b. Guru berupaya menyebarkan dan mengembangkan disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c. Guru terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d. Guru menunjung tinggi langkah-langkah dan pertimbangan pribadi dalam melakukan tugas-tugas profesional dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas selaku suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melaksanakan langkah-langkah dan mengeluarkan rekomendasi yang hendak merendahkan martabat profesionalnya.
g. Guru tidak menerima janji, pemberian, dan kebanggaan yang sanggup menghipnotis keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
h. Guru tidak mengeluarkan rekomendasi dengan maksud menyingkir dari tugas-tugas dan tanggungjawab yang timbul akhir kebijakan gres di bidang pendidikan dan pembelajaran.
6. Hubungan Guru dengan Organisasi Profesinya :
a. Guru menjadi anggota organisasi profesi guru dan berperan serta secara aktif dalam melaksanakan program-program organisasi bagi kepentingan kependidikan.
b. Guru memantapkan dan mengembangkan organisasi profesi guru yang memperlihatkan faedah bagi kepentingan kependidikan.
c. Guru aktif menyebarkan organisasi profesi guru biar menjadi sentra isu dan komunikasi pendidikan untuk kepentingan guru dan masyarakat.
d. Guru menunjung tinggi langkah-langkah dan pertimbangan pribadi dalam melakukan tugas-tugas organisasi profesi dan bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e. Guru menerima tugas-tugas organisasi profesi selaku suatu bentuk tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional lainnya.
f. Guru tidak melaksanakan langkah-langkah dan mengeluarkan rekomendasi yang sanggup merendahkan martabat dan keberadaan organisasi profesinya.
g. Guru tidak mengeluarkan rekomendasi dan bersaksi imitasi untuk menerima laba pribadi dari organisasi profesinya.
h. Guru tidak menyatakan keluar dari keanggotaan selaku organisasi profesi tanpa argumentasi yang sanggup dipertanggungjawabkan.
7. Hubungan Guru dengan Pemerintah:
a. Guru memiliki komitmen memiliki pengaruh untuk melaksanakan jadwal pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, UU mengenai Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang mengenai Guru dan Dosen, dan ketentuan perundang-undangan lainnya.
b. Guru menolong jadwal pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan yang berbudaya.
c. Guru berupaya menciptakan, memelihara dan meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
d. Guru tidak menyingkir dari kewajiban yang dibebankan oleh pemerintah atau satuan pendidikan untuk pertumbuhan pendidikan dan pembelajaran.
e. Guru tidak melaksanakan langkah-langkah pribadi atau kedinasan yang berakibat pada kerugian negara.
Demikian Kode Etik Guru Indonesia lengkap. Semoga berharga bagi kita semua.
0 Komentar untuk "Isi Teks Naskah Isyarat Etik Guru Lndonesia Lengkap Dan Terbaru"