SKTP 2015 untuk Pencairan TPG (Tunjangan Profesi Guru) Sudah Mulai Diterbitkan
Beberapa waktu yang kemudian di blog ini sudah coba diterangkan menurut rilis yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK Kemdikbud) bahwa Guru sekarang sudah mulai sanggup mengecek Validasi Data Guru di Dapodik yang sungguh berhubungan dengan pencairan aneka derma untuk guru seumpama derma profesi guru (TPG) untuk guru bersertifikat pendidik. Kini, aku akan menjajal memaparkan bagaimana cara mencek apakah SKTP tahun 2015/2016 Semester 1 (SK Tunjangan Profesi) yang sungguh berhubungan dengan proses pencairan derma sertifikasi tersebut untuk para guru.Cara Cek SKTP (SK Tunjangan Profesi) untuk Guru Bersertifikat Pendidik
Berikut ini yakni tindakan untuk mengevaluasi apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) Bapak/Ibu guru sudah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud.- Masuklah ke halaman http://info.gtk.kemdikbud.go.id
- Jika situs sedang dalam maintenance, maka anda akan dibawa ke halaman berikut, yang mencantumkan 5 buah link alternatif dengan alamat masing-masing http://223.27.144.195:8081/info/ , http://223.27.144.195:8082/info/ , http://223.27.144.195:8083/info/ , http://223.27.144.195:8084/info/ , atau http://223.27.144.195:8085/info/
- Silakan klik salah satu dari 5 link alternatif yang diberikan tersebut.
- Akan terbuka halaman gunjingan GTK untuk melakukan login. Lihat bab kiri atas halaman. Tampilannya seumpama berikut.
- Perhatikan gambar di atas. Isikan semua data yang diminta menurut klarifikasi yang tertera di bab bawah formulir tersebut.
- Klik LOGIN
- Selanjutnya anda akan dibawa ke halaman gres yang memperlihatkan bagaimana status anda di dapodik, apakah dinyatakan valid atau tidak. Tampilannya seumpama gambar berikut ini.
- Bacalah seluruh data dan amati apakah data anda sudah dinyatakan valid dan menyanggupi syarat untuk mendapat derma profesi guru (TPG).
- Selanjutnya, jikalau anda memang dinyatakan berhak mendapat derma profesi guru, anda sanggup melanjutkan untuk mengevaluasi apakah SKTP (SK Tunjangan Profesi) untuk proses pencairan. Perhatikan gambar berikut.
- Perhatikan kalimat-kalimat yang diberi warna biru pada bab bawah halaman: (1) Verifikasi Data Tunjangan Profesi; (2) Tunjangan Profesi; dan (3) Kelengkapan Berkas yang mesti dibawa ke Bank.
tampilan situs info.gtk.kemdikbud.go.id yang sedang dalam maintenance |
formulir login gunjingan gtk |
laman gunjingan gtk saat dalam posisi login memperlihatkan validasi data dapodik guru |
bagian bawah laman gunjingan gtk dalam posisi login |
- Klik kalimat berwarna biru kedua yang bertuliskan Tunjangan Profesi. Maka pada bab ini akan terbuka bab yang berbincang apakah SKTP (SK Pencairan Tunjangan Profesi untuk Guru Bersertifikat Pendidik) anda sudah diterbitkan oleh Dirjen GTK Kemdikbud untuk periode semester 1 tahun 2015/2016, triwulan ketiga dan triwulan keempat. Tampilannya akan seumpama gambar di atas.
SKTP untuk tahun 2015/2015 semester yang diterbitkan untuk GTK bersangkutan |
Baca Juga:
Informasi modern Sertifikasi Guru Tahun 2016
Info Terbaru ihwal Sertifikasi Guru Tahun 2015
Tidak Benar Tunjangan Profesi 2016 akan Dihapus
Cara Cek Jadwal UKG 2015 dan Tempat Ujian di Info GTK
0 Komentar untuk "Cara Cek Sktp 2015 - Sk Santunan Profesi Guru"