Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.47 tahun 2015 wacana Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 wacana Desa. Dijelaskan, untuk penyelenggaraan bidang pemerintahan desa berada dibawah pemerintahan dalam negeri (Mendagri). 

Terkait dengan kewenangannya, Mendagri sudah mempublikasikan beberapa peraturan modern terkait penyelenggaraan kendala pemerintahan di Desa, yang diundangkan pada tanggal 5 Januari 2016.

Beberapa peraturan-peraturan modern Kementerian Dalam Negeri, antara lain; 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. 
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 wacana Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa.
Dalam Pasal 70 PP No.47 tahun 2015 disebutkan, ketentuan lebih lanjut tentang kepala Desa dan Perangkat Desa dikelola dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan kendala pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Berkaitan dengan Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa telah dikelola dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Pada Pasal 4 (1) disebutkan, Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan lewat prosedur selaku berikut:
  • Kepala Desa sanggup membentuk Tim yang terdiri dar seorang ketua, seorang sekretaris dan minimal seorang anggota; 
  • Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kandidat Perangkat Desa yang dijalankan oleh Tim;
  • Pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa dilaksanakan paling usang 2 (dua) bulan sehabis jabatan perangkat desa kosong atau diberhentikan;
  • Hasil penjaringan dan penyaringan bakal kandidat Perangkat Desa sedikitnya 2 (dua) orang calon dikonsultasikan oleh Kepala Desa terhadap Camat;
  • Camat memamerkan nasehat tertulis terhadap kandidat Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
  • Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan menurut patokan yang ditentukan;
  • Dalam hal Camat memamerkan persetujuan, Kepala Desa mempublikasikan Keputusan Kepala Desa wacana Pengangkatan Perangkat Desa; dan
  • Dalam hal nasehat Camat berisi penolakan, Kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan kembali kandidat Perangkat Desa.
Peraturan ini juga menertibkan Cara Perberhentian Perangkat Desa. Selengkapnya baca di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Related : Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa

0 Komentar untuk "Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)