Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014: Pengawas Sekolah Sanggup Dibebaskantugaskan Sementara Atau Diberhentikan

Saat ini banyak pengawas sekolah yang terancam dibebastugaskan sementara atau bahkan diberhentikan selamanya apabila tidak sanggup menyanggupi angka kredit yang sudah ditetapkan. Sebuah Surat Edaran yang ditujukan terhadap Kepala Dinas Kabupaten/Kota tanggal 30 Oktober 2015 yang kemudian sudah memastikan kembali bagaimana pengawas sekolah sebaiknya berkinerja dalam pekerjaannya. Dengan dasar Peraturan MENPAN-RB Nomor 21 tahun 2010 wacana Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, serta Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, surat edaran tersebut meminta para pengawas untuk sesegeranya menyodorkan berkas usul analisa angka kredit.

Saat ini banyak pengawas sekolah yang terancam dibebastugaskan sementara atau bahkan diber Permendikbud Nomor 143 tahun 2014: Pengawas Sekolah Dapat Dibebaskantugaskan Sementara atau Diberhentikan
pengawas sekolah sanggup diberhentikan dari jabatannya kalau tidak menyanggupi angka kreditnya
Para pengawas diberikan potensi untuk sanggup menyanggupi angka kredit yang dibebankan kepadanya paling lambat sampai tanggal 30 Desember 2015 mendatang. Surat edaran dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemdikbud ini pasti mengejutkan sebagian pengawas yang selama ini tidak menjalankan kiprah pokok dan fungsinya dengan baik. Salah satu pemenuhan angka kredit yang diminta merupakan terkait dengan karya tulis ilmiah yang ternyata tidak dibentuk oleh beberapa pengawas selama jabatannya. Padahal menurut Permendikbud tahun 2014, pengajuan karya ilmiah selaku bab dari unsur pendapat angka kredit sangatlah penting. Dalam waktu yang tinggal sebulan lebih minim ini mampukah para pengawas tersebut menyanggupi unsur karya tulis ilmiah dan mesti termuat dijurnal yang terakreditasi.

Download Permendikbud Nomor 143 tahun 2014 wacana Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas dan Angka Kreditnya (plus Lampiran dan Format Pengusulan Angka Kredit Pengawas)


Mengutip Lampiran Permendikbud No. 143 tahun 2014, bahwa pengawas sekolah sanggup dibebastugaskan sementara apabila telah  5  (lima)  tahun  dalam  jabatan terakhir   tidak   dapat   mengumpulkan   angka   kredit   untuk peningkatan pangkat setingkat lebih tinggi bagi Pengawas Sekolah ng jabatannya lebih rendah dari jabatan yang setara dengan pangkat yang dimiliki dengan didahului perayaan oleh pejabat berwenang yang menentukan angka kredit.

Pengawas  Sekolah  yang  telah  menjalani  pemebebasan  sementara dapat   diangkat kembali   dalam   jabatan   fungsional   Pengawas Sekolah apabila telah  mengumpulkan  angka  kredit  yang  ditentukan,  diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah. Dalam rentang waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya bagi Pengawas Sekolah kalau tetap tidak sanggup menghimpun angka kredit yang ditentukan, sehingga/selanjutnya yang bersangkutan sanggup diberhentikan dari jabatan pengawas sekolah untuk diangkat pada  jabatan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Download Surat Edaran Dirjen GTK wacana Pengusulan Angka Kredit Pengawas Sekolah tanggal 30 Oktober 2015 untuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Related : Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014: Pengawas Sekolah Sanggup Dibebaskantugaskan Sementara Atau Diberhentikan

0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 143 Tahun 2014: Pengawas Sekolah Sanggup Dibebaskantugaskan Sementara Atau Diberhentikan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)