14 Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Dana Desa

GampongRT  - Urusan dana desa terkait dekat dengan pengelolaan keuangan desa. Dalam pengelolaan keuangan desa terkadang kasus yang dihadapi yakni efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang bagus besar lengan berkuasa signifikan kepada pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh alasannya yakni itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.

Terkait urusan dana desa yang masih terus menjadi topik hangat banyak sekali kalangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sejumlah dilema dalam pengelolaan dana desa. Persoalan-persoalan itu mesti diketahui sebaik mungkin alasannya yakni menyimpan potensi penyimpangan. Temuan itu diperoleh sehabis KPK mengerjakan kajian UU Desa dan disetujuinya budget sejumlah Rp. 20,7 triliun dalam APBN-Perubahan tahun 2015. KPK mendapatkan 14 temuan dalam empat hal, yakni regulasi-kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.

KPK antara lain mendapatkan belum lengkapnya regulasi dan isyarat teknis pengelolaan keuangan desa. Selain itu juga masih banyak terdapat over lapping atau tumpang tindih kewenangan antara Kementrian Desa dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri.

“Bila mengikuti PP No. 60/2014, desa A yang memiliki 21 dusun dengan luas 7,5 km persegi akan mendapat dana desa sebesar Rp. 437 juta, sedangkan desa B yang memiliki tiga dusun dan luas 1,5 km persegi mendapat sebesar Rp. 41 juta. Namun, dengan peraturan yang baru, PP No. 22/2015, desa A mendapat Rp. 312 juta dan desa B mendapat Rp. 263 juta,” ungkap Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Pada tata laksana, KPK menyaksikan deadline tenggang siklus pengelolaan budget desa akan susah dipatuhi oleh desa. Selain itu, satuan harga baku barang dan jasa yang dijadikan teladan bagi desa dalam menyusun APBDesa belum tersedia. APBDesa yang disusun tidak sepenuhnya menggambarkan keperluan yang dikehendaki desa.

“Berdasarkan regulasi yang ada, prosedur penyusunan APBDesa dituntut dijalankan secara partisipatif untuk mengembangkan kemakmuran penduduk desa. Namun, tidak selamanya mutu rumusan APBDesa yang dihasilkan sesuai dengan keperluan prioritas dan keadaan desa tersebut,” terang Priharsa.

Priharsa mencontohkan, desa X yang kondisinya minim infrastruktur dan proporsi jumlah penduduk lebih banyak didominasi miskin, justru mengutamakan penggunaan APBDesa untuk renovasi kantor desa yang kondisinya masih relatif baik. Atau desa Y yang mengutamakan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)perdagangan cengkeh, meski wilayahnya minim infrastruktur.

Pada faktor pengawasan, terdapat tiga potensi persoalan, yaitu: 1) Efektifitas Inspektorat Daerah dalam mengerjakan pengawasan kepada pengelolaan keuangan di desa masih rendah; 2) Saluran pengaduan penduduk tidak diatur dengan baik oleh semua daerah; dan 3) Ruang lingkup penilaian dan pengawasan yang dijalankan oleh camat belum jelas.

Itulah sejumlah dilema penting yang mesti diketahui dan diwaspadai oleh para perangkat desa.

Sumber: berdesa.com

Related : 14 Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Dana Desa

0 Komentar untuk "14 Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi Terkait Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)