Indeks Kesusahan Geografis Desa Tahun 2016

Sebagaimana tertuang dalam PP No. 60 Tahun 2014, tingkat kesusahan geografis ialah aspek pengali dalam formula pembagian dana desa dalam satu kabupaten/kota. 

PP No.60 tahun 2014 sudah dirubah dengan PP No 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Sebagaimana diketaui, bahwa Rincian Dana Desa setiap kabupaten/kota menurut alokasi yang dijumlah dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas kawasan Desa, dan tingkat kesusahan geografis Desa setiap kabupaten/kota.

Rincian Dana Desa, sudah diterangkan dalam Peraturan Kemenkeu No. 247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.

IKG Desa disusun dan ditetapkan oleh bupati/walikota menurut data dari kementerian yang berwenang dan/ atau forum yang menyelenggarakan kendala pemerintah di bidang statistik. 

IKG Desa diputuskan oleh beberapa faktor, meliputi; ketersediaan prasarana pelayanan dasar, keadaan infrastruktur, dan aksesibilitas/transportasi. 

Untuk mengenali secara detil, Indek Kesulitan Geografis (IKG) Desa seluruh Indonesia tahun 2016, silahkan donwload disini.

Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016, disebutkan untuk penyusunan prioritas penggunaan Desa, Pemerintah Desa mesti menggunakan data Indeks Desa Membangun (IDM) yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes).

Dengan IDM, diperlukan dapat memperkuat pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. (Baca: Tipologi Desa Berdasar Indeks Desa Membangun).

Related : Indeks Kesusahan Geografis Desa Tahun 2016

0 Komentar untuk "Indeks Kesusahan Geografis Desa Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)