Berdasarkan ketentuan yang ada, dokumen RPJMDesa dan RKPDesa menampung evaluasi masalah, peta potensi dan aset serta penyusunan rencana program/kegiatan pembangunan desa untuk menjawab permasalahan yang ada di Desa.
Untuk menjawab semua permasalahan yang ada di desa, menjadi kenisyaan bahwa setiap desa mesti memiliki dan memiliki tipologi desa. Secara lazim tentang penyusunan tipologi desa sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 21 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Dana Desa Tahun 2016.
Dalam peraturan diatas disebutkan, dalam penyusunan tipologi desa sanggup disesuaikan disesuaikan dengan tipologi desa-desa yang terkait.
Tipologi desa ialah fakta, karakteristik dan kondisi konkret yang khas, kondisi terkini di desa, maupun kondisi yang kondisi yang berubah, meningkat dan diperlukan terjadi di masa depan (visi desa).
Secara lazim pengelompokkan tipologi desa sanggup diuraikan sedikitnya didasarkan atas hal-hal selaku berikut:
- Berdasarkan kekerabatan, dipahami desa geneologis, desa teritorial dan desa
- campuran;
- Berdasarkan hamparan, sanggup dibedakan desa pesisir/desa pantai, desa dataran rendah/lembah, desa dataran tinggi, dan desa perbukitan/pegunungan;
- Berdasarkan teladan permukiman, dipahami desa dengan permukiman menyebar, melingkar, mengumpul, memanjang (seperti pada bantaran sungai/jalan);
- Berdasarkan teladan mata pencaharian atau acara utama penduduk sanggup dibedakan desa pertanian, desa nelayan, desa industri (skala kerajinan dan atau manufaktur dengan teknologi sederhana dan madya), serta desa jual beli (jasa-jasa); dan
- Berdasarkan tingkat perkembangan perkembangan desa sanggup dikategorikan desa tertinggal atau sungguh tertinggal, desa berkembang, serta desa maju atau mandiri. Kategorisasi ini ditangani dengan pendekatan ilmiah yang didukung data statistik sehingga ditemukan peringkat kategoris kemandirian atau perkembangan desa.
Inti dari klarifikasi diatas, sanggup dipahami bahwa "semua desa pada tahun 2016 sudah memiliki Data Tipologi Desa".
Gambar ilustrasi IST
0 Komentar untuk "Penyusunan Tipologi Desa Dapat Disesuaikan"