Positif...! Pemerintah Akan Biayai Plpg Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sampai 31 Desember 2015

Positif! Sertifikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Bagi Guru yang Diangkat Hingga 31 Desember 2015)

Berita dan siaran pers ihwal Pemerintah Akan Biayai Sertifikasi Guru beberapa hari yang kemudian sungguh-sungguh sanggup ditentukan kebenarannya. Selamat! Ini suatu kabar bangga untuk guru-guru yang masuk dalam aktivitas sertifikasi yang gres saja menjalankan pemberkasan tahun ini (2016). Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) positif akan membiayai seluruh rangkaian proses sertifikasi untuk 555.467 guru di tanah air. Guru-guru yang mau diberikan tunjangan dalam hal pembiayaan sertifikasi itu yakni guru-guru dalam jabatan (atau para guru yang sudah diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang sudah diangkat pada masa 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut (yang dibiayai) cuma akan dijalankan dengan jalur (pola) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) dan akan dibagi-bagi ke dalam 4 gelombang. Diharapkan jadinya nanti di tahun 2019 semua guru-guru yang diangkat hingga 31 Desember 2015 sudah memiliki sertifikat pendidik.


Kesepatakan Kemendikbud dengan Forum Rektor Perguruan Tinggi Negeri Penyelenggara Sertfikasi Guru

Bapak Sumarna Surapranata yang ialah Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sudah menyampaikan bahwa ini sudah disepakati hari Rabu kemarin (tanggal 13 April 2016) bareng lembaga rektor Perguruan Tinggi Negeri (perguruan tinggi negeri) yang bertempat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Nah, sudah lega kan Bapak dan Ibu Guru? Alhamdulillah.

Karena jumlah guru yang belum mengikuti aktivitas sertifikasi ini masih banyak, yakni 555.467 orang, maka tentulah kita bisa memaklumi kalau aktivitas sertifikasi mereka tidak akan sanggup dituntaskan dalam waktu satu tahun saja. Oleh lantaran itu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bareng lembaga rektor sudah menyetujui mudah-mudahan guru-guru yang mau mengikuti sertifikasi guru teladan PLPG yang didanai pemerintah ini akan dibagi-bagi menjadi 4 gelombang, yakni pada tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019. Hah! 2019? Iyalah, namanya juga gratis kan? Makara mesti sabar dong tunggu antrian. Itu masuk akal lantaran setiap tahunnya (tiap gelombang akan dianggarkan untuk 140-an ribu guru yang mau mengikuti PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru).

Tapi Guru-Guru Sudah Serahkan Pakta Integritas Bermaterai 6000?

Lalu bagaimana dengan Pakta Integritas yang sudah dikumpulkan yang berisi pernyataan bahwa para guru kandidat akseptor sergur 2016 untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) mesti membiayai sendiri sertifikasinya, maka hal ini nantinya akan dijalankan revisi seraya menunggu Surat Edaran oleh Dirjen GTK (Guru dan tenaga Teknis) Kemendikbud. Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru atau dimengerti SG-PPG lewat pembiayaan sendiri cuma akan didedikasikan terhadap guru-guru baru, yakni semua guru gres yang mulai menjadi guru di tahun 2016.

Pendaftaran Sertifikasi Guru 2016 Diperpanjang

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selanjutnya akan menjalankan kerjasama terhadap Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang ada di seantero negeri serta dengan semua LPTK yang menjadi penyelenggara aktivitas sertifikasi guru. Makara sekali lagi ditegaskan bahwa guru yang sudah diangkat menjadi guru hingga 31 Desember tahun 2015 akan didanai pemerintah aktivitas sertifikasinya lewat PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru). Kabar lain yang juga tak kalah penting adalah, lantaran adanya akseptor yang belum sempat mendaftarkan diri (atau mungkin mengundurkan diri) lantaran ongkos SG-PPG yang menghasilkan jerih kandidat akseptor SG-PPG, maka pendaftaran kandidat akseptor PLPG akan diperpanjang hingga Mei 2016.

PLPG akan Lebih Ketat (Lulus UTN Nilai Minimal 80)

Walaupun demikian dengan adanya ongkos sertifikasi guru yang mau ditanggung oleh pemerintah maka mutu akseptor sertifikasi guru lewat PLPG ini akan menjadi perhatian serius. Sebagaimana rencana sebelumnya jikalau mengikuti SG-PPG, maka meskipun mengikuti PLPG para peserta sertifikasi guru mendatang tetap guru mesti mengikuti dan mesti sukses lulus dalam Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Apabila guru-guru yang mengikuti PLPG dengan ongkos pemerintah ini menemukan hasil yang dinyatakan tidak lulus UTN alasannya yakni oleh nilai yang tidak sanggup meraih 80, maka guru yang bersangkutan tidak akan sanggup ikut pada PLPG gelombang berikutnya. PLPG nantinya cuma boleh disertai oleh guru belum bersertifikasi sebanyak satu kali saja. Walaupun demikian guru yang tidak lulus UTN ini nantinya masih diperbolehkan untuk ikut UTN lagi.

Perlu dikenang bahwa sertifikasi guru yakni suatu keharusan bagi guru yang sudah dikelola dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD). Pada Undang-Undang No. 14 itu dinyatakan bahwa guru ialah pendidik profesional pada PAUD, jalur pendidikan formal, pendas, dan dikmen. Guru yang sanggup dibilang profesional minimum mesti sarjana (S-1) atau berijazah D-IV (diploma empat), memiliki kompetensi yang dipersyaratkan selaku guru (pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kesanggupan untuk menolong terwujudnya tujuan pendidikan nasional.

Masih gak percaya? Baca di sini ya Bapak dan Ibu Guru, pribadi dari situs Sertfikasi Guru akan Dibiayai Pemerintah (Siaran Pers Kemdikbud, 11/4/2016)
Informasi Terbaru ihwal Rasionalisasi PNS
Guru Harus Biayai Sertifikasinya?
Memahami Sertfikasi Guru Pola PF-PLPG dan SG-PPG

Related : Positif...! Pemerintah Akan Biayai Plpg Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sampai 31 Desember 2015

0 Komentar untuk "Positif...! Pemerintah Akan Biayai Plpg Sertifikasi Guru Yang Diangkat Sampai 31 Desember 2015"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)