Guru Pembelajar: Aktivitas Pasca Ukg Dari Kemdikbud

Siap-Siap Menjadi Guru Pembelajar

UPDATE: CARA REGISTRASI DI PORTAL GURU PEMBELAJAR (untuk kemudian LOGIN dan MELIHAT RAPOR UKG tahun 2015, sekaligus siap-siap ikut DIKLAT ONLINE)
Nah, sudah tahu kan kalau kini selain lagi ramai dibicarakan mengenai pembinaan Kurikulum 2013, juga mulai hangat pula obrolan mengenai Program Guru Pembelajar dari Kemdikbud yang ditujukan bagi seluruh guru pasca mengikuti UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 yang lalu. Saat ini sudah mulai dijalankan pembinaan bagi instruktur-instruktur nasional dan mentor untuk jadwal guru pembelajar tersebut. Lalu apa sih bahwasanya Program Guru Pembelajar itu maksudnya? Tulisan berikut semoga sanggup membuka pengetahuan kita bareng mengenai jadwal yang digagas mendikbud Anies baswedan tersebut.

Program Guru Pembelajar yakni suatu jadwal yang mulai dijalankan oleh Kemdikbud dalam rangka mengembangkan kompetensi guru lewat pembinaan dengan 3 moda (model), yaitu: moda tatap muka, moda daring (online) dan moda variasi (campuran tatap wajah dan daring). Guru Pembelajar ialah salah satu bentuk pengembangan dan kenaikan kompetensi guru, di mana guru diperlukan sanggup berbincang bahwa dirinya yakni seorang pembelajar yang aktif. Menteri Anies Baswedan berharap bahwa lewat jadwal ini, gambaran guru di mata penduduk juga akan lebih meningkat.
CARA REGISTRASI DI PORTAL GURU PEMBELAJAR  Guru Pembelajar: Program Pasca UKG dari Kemdikbud
tampilan halaman depan situs gurupembelajar.kemdikbud.go.id


Saat ini situs Guru Pembelajar untuk pelaksanaan Program Buru Pembelajar tengah disiapkan pula, dan masih dalam pengembangan sebelum nantinya betul-betul sanggup dimanfaatkan oleh guru-guru untuk mengembangkan kompetensi mereka masing-masing berbasis keperluan yang sudah dijaring datanya lewat UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015 lalu.

Walaupun situs web ini belum sepenuhnya dibuka, untuk sekedar memperbesar wawasan, tak ada salahnya Bapak dan Ibu guru menjajal membukanya. Di sana paling tidak di sekarang ini sudah sanggup menyaksikan bayangan bakal menyerupai apa nantinya pelaksanaan Program Guru Pembelajar. Sekarang juga sudah sanggup menyaksikan raport UKG lho (update).

Hasil UKG 2015 Secara Nasional

Berikut yakni beberapa poin penting mengenai hasil UKG (Uji Kompetensi Guru) tahun 2015:
  • Hasil UKG 2015 bahwasanya cukup memprihatinkan alasannya yakni secara biasa dikuasai guru Indonesia masih memiliki skor UKG yang lebih rendah dibanding persyaratan minimal yang ditetapkan untuk tahun 2015 yakni 55 yang ialah angka SKM (Standar Kompetensi Minimal). Standar kompetensi minimal ini akan terus dinaikkan secara sedikit demi sedikit setiap tahunnya sehingga nantinya diperlukan berbincang kenaikan pula dari segi kompetensi guru secara konkret di lapangan.
  • Sebanyak 305 kabupaten/kota (59%) yang berlokasi di luar Pulau Jawa berbincang skor UKG di bawah persyaratan minimal 55. Ini pasti berbincang bahwa masih ada kesenjangan perkembangan sektor pendidikan antara Pulau Jawa dengan tempat atau pulau-pulau yang lain di Indonesia. Secara berurutan skor UKG dari yang tertinggi hingga tersendah menurut pulau-pulau besar di Indonesia adalah: Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
  • Ternyata, secara statistik tidak ada perbedaan yang konkret antara skor UKG guru-guru yang berada di kawasan perkotaan (kotamadya) dengan kawasan yang lebih jauh dari sentra pemerintahan tempat (kabupaten).
  • Guru-guru yang berusia 41 tahun lebih memiliki kecendrungan skor UKG yang menurun. Makin berumur sang guru, makin rendah skor UKG yang diperolehnya.
  • Pada kenyataannya, nilai UKG guru PNS sekolah negeri lebih rendah dibanding guru-guru sekolah swasta. 
  • Yang cukup menyenangkan yakni guru-guru bersertifikasi memiliki skor UKG lebih baik dibanding guru-guru yang belum memiliki akta pendidik, baik untuk PNS, GTY, GTT, maupun Honor Daerah (Honda).
  • Guru-guru dengan kualifikasi pendidikan lebih tinggi memiliki skor UKG lebih baik dibanding guru-guru dengan kualifikasi pendidikan yang lebih rendah.

Haruskan Guru Peduli dengan Skor UKG Mereka?

Menurut kode Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, bahwa pastinya guru mesti peduli dan berusaha meingkatkan skor UKG mereka alasannya yakni ini yakni salah satu cara untuk menganggap kinerja mereka, dan pasti saling bermitra dengan kompetensi yang dimiliki serta kaitannya dengan sertifikasi guru dan apresiasi (penghargaan-salah satunya dengan bentuk proteksi profesi). Nah, kalau sudah begini kode mendikbud, silakan terjemahkan sendiri jikalau hasil atau skor UKG para guru tidak meningkat sehabis nantinya mengikuti Program Guru Pembelajar.

Memang, seorang guru haruslah menjadi seorang pembelajar. Ia mesti senantiasa menyebarkan diri agar menjadi makin profesional dan memiliki kompetensi yang baik. Menjadi guru itu tak cukup cuma memiliki hati yang ikhlas dan semangat kerja yang baik. Ada unsur-unsur lain yang juga mesti dimiliki yang disebut selaku kompetensi guru yang 4 macam itu: profesional, akademik, sosial, dan kepribadian.

Bapak dan Ibu Guru Harus Ikut Moda Diklat Guru Pembelajar yang Mana ya?

Bapak dan Ibu Guru yang sudah mengikuti UKG akan dibagi menjadi 3 golongan besar, menurut capaian nilai UKG yang sudah diperoleh pada tahun 2015 yang lalu. Pembagian ini didasarkan pada berapa banyak modul/materi yang mesti dipelajari oleh masing-masing guru dalam Program Guru Pembelajar yang mesti dan wajib diikutinya nanti.
CARA REGISTRASI DI PORTAL GURU PEMBELAJAR  Guru Pembelajar: Program Pasca UKG dari Kemdikbud
contoh penampilan raport hasil UKG 2015 seorang guru


Hasil UKG setiap guru dihidangkan dalam bentuk grafik dengan 10 batang horisontal yang berbincang materi/modul terkait kompetensi akademik dan profesional yang mesti dikuasainya. Hasil UKG 2015 ini ada pula yang menyebutnya selaku raport UKG dan sudah diserahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Batang-batang horisontal ini sanggup berwarna merah, sanggup pula berwarna abu-abu. Jika batang berwarna abu-abu bermakna untuk materi/modul tersebut guru yang bersangkutan sukses meraih Kriteria Capaian Minimal (KCM) dan dinyatakan lulus. Sementara jikalau batang berwarna merah bermakna skor UKG guru yang bersangkutan untuk modul/materi tersebut belum meraih Kriteria Capaian Minimal (KCM). Perhatikan rujukan suatu raport UKG pada gambar di atas. Guru yang bersangkutan memiliki 8 batang berwarna merah (8 modul/materi yang belum meraih Kriteria Capaian Minimal) dan 2 batang berwarna abu-abu (2 modul/materi sudah meraih atau melampaui Kriteria Capaian Minimal).

Adapun pembagian terencana mengenai guru menurut moda diklat yang mesti diikutinya dalam Program Guru Pembelajar yakni selaku berikut.
  1. Guru dengan 8 hingga 10 modul merah mesti mengikuti Program Guru Pembelajar moda Tatap Muka.
  2. Guru dengan 6 hingga 7 modul merah mesti mengikuti Program Guru Pembelajar moda Kombinasi (Tatap Muka yang dikombinasi Daring/Online).
  3. Guru dengan 3 hingga 5 modul merah mesti mengikuti Program Guru Pembelajar moda Daring/Online.
  4. Guru dengan 0 hingga 2 modul merah akan difasilitasi untuk menjadi Instruktur Nasional dalam Program Guru Pembelajar. Walaupun menjadi pelatih nasional atau mentor, guru dengan 1 atau 2 modul merah tetap mesti mengikuti diklat dengan moda daring (online) agar semua meraih Kriteria Capaian Minimal (KCM) dan tak ada lagi batang berwarna merah pada raport UKGnya.
Diklat yang disertai guru pembelajar akan berbeda-beda bergantung pada bab modul mana ia masih belum meraih Kriteria Capaian Minimal (KCM) yang ditunjukkan oleh warna merah pada raport UKGnya.

Program Guru Pembelajar akan melibatkan yakni P4TK (Pusat Pengembangan dan Pembedayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan), LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan), dinas pendidikan kabupaten/kota, hingga publik.

P4TK akan merencanakan direktori diklat pada situs gurupembelajar.kemdikbud.go.id, modul-modul, CD interaktif, modul e-PKB, bank soal UKG, hingga penyiapan Instruktur Nasional. KKG, MGMP, KKPS, MKKPS dan perkumpulan profesi juga akan terlibat dalam pelaksanaan diklat guru pembelajar. Modul-modul disiapkan menurut Standar Kompetensi Guru yang mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007.

Nah, sudah punya sedikit gambaran mengenai Program Guru Pembelajar? untuk memperbesar kejelasan, Bapak dan Ibu guru juga sanggup membaca slide sosialisasi Program Guru Pembelajar yang sanggup didownload pada link berikut DOWNLOAD.

Related : Guru Pembelajar: Aktivitas Pasca Ukg Dari Kemdikbud

0 Komentar untuk "Guru Pembelajar: Aktivitas Pasca Ukg Dari Kemdikbud"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)