Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, atau bersahabat disapa Ahok, baru-baru ini dilaporkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke Polda Sumatera Selatan, Kamis 6 Oktober 2016. Ahok dilaporkan oleh MUI alasannya merupakan dinilai sudah menjalankan penistaan terhadap agama Islam, dalam hal ini merupakan memelintir isi kitab suci Al Qur'an surat Al Maidah ayat 51.
Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora mengatakan, mereka gres mengetahui, bila Ahok sudah menjalankan pelecehan terhadap ayat suci Alquran, setelah melihatnya secara pribadi videonya di laman Youtube.
"Mestinya, beliau (Ahok) tidak perlu menyinggung soal Alquran. Dia tidak paham dan tidak mengimani. Itu kan hak umat Muslim. Kalau beliau mengajak agamanya sendiri, ya tidak apa-apa, dan tidak ada masalah," ujar Yogi.
Di video itu, Ahok terlihat mengarahkan warga untuk memilihnya dengan membantah penafsiran surat Al Maidah.
"Bapak ibu ga dapat pilih saya....Dibohongin dengan surat Al Maidah 51...macem-macem itu...itu hak bapak ibu, bila bapak ibu merasa ga milih neh alasannya merupakan saya takut neraka, dibodohin gitu ya..gapapa..." kata Yogi, menirukan ucapan Ahok di dalam video tersebut.
Atas pernyataan Ahok itu, MUI Sumsel bareng organisasi Islam akan menjalankan agresi dengan turun ke jalan, mudah-mudahan Ahok meminta maaf terhadap umat Islam.
"Kami laporkan pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 27-28 ITE tentang Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Baik Agama pasal 310-311 KUHP.
Laporan ini diterima polisi dengan bukti lapor Nomor : STTLP/746/X/2016/SPKT. Ahok terancam dikenakan Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana tentang penistaan agama junto Pasal 310-311 kitab undang-undang hukum pidana tentang pencemaran nama baik agama serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
Sumber https://www.kabarmakkah.com
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Fajar GM - VIVA.co.id) |
Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Sumsel, Yogi Vitagora mengatakan, mereka gres mengetahui, bila Ahok sudah menjalankan pelecehan terhadap ayat suci Alquran, setelah melihatnya secara pribadi videonya di laman Youtube.
"Mestinya, beliau (Ahok) tidak perlu menyinggung soal Alquran. Dia tidak paham dan tidak mengimani. Itu kan hak umat Muslim. Kalau beliau mengajak agamanya sendiri, ya tidak apa-apa, dan tidak ada masalah," ujar Yogi.
Di video itu, Ahok terlihat mengarahkan warga untuk memilihnya dengan membantah penafsiran surat Al Maidah.
"Bapak ibu ga dapat pilih saya....Dibohongin dengan surat Al Maidah 51...macem-macem itu...itu hak bapak ibu, bila bapak ibu merasa ga milih neh alasannya merupakan saya takut neraka, dibodohin gitu ya..gapapa..." kata Yogi, menirukan ucapan Ahok di dalam video tersebut.
Atas pernyataan Ahok itu, MUI Sumsel bareng organisasi Islam akan menjalankan agresi dengan turun ke jalan, mudah-mudahan Ahok meminta maaf terhadap umat Islam.
"Kami laporkan pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana jo pasal 27-28 ITE tentang Penistaan Agama dan Pencemaran Nama Baik Agama pasal 310-311 KUHP.
Laporan ini diterima polisi dengan bukti lapor Nomor : STTLP/746/X/2016/SPKT. Ahok terancam dikenakan Pasal 156 kitab undang-undang hukum pidana tentang penistaan agama junto Pasal 310-311 kitab undang-undang hukum pidana tentang pencemaran nama baik agama serta Pasal 27 dan 28 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga:
- Di Depan Warga, Ahok Sebut Al Qur'an Sebagai Kitab Yang Membodohi Umat Islam
- Video Ahok Marah Besar Lalu Bilang 'Saya Pasti Masuk Surga Dan Dapat Makan'
- Dipetisi Lebih Dari 30 Ribu Warga Terkait Al Maidah 51, Begini Jawaban Tim Sukses Ahok
Sumber https://www.kabarmakkah.com
0 Komentar untuk "Akhirnya, Mui Laporkan Ahok Ke Polisi"