Poligami


PENGETAHUAN MASYARAKAT TENTANG POLIGAMI

l. Pengetahuan Masyarakat Tentang Poligami dalam Aturan Islam
            Zaitunah (2006) dalam ceramahnya pada menyatakan bahwa secara historis kendala poligami sudah dimengerti orang sejak usang dan sudah dijalankan orang sejak dulu, malahan sebelum kemunculan Islam bangsa Yunani, Cina, India, Asyiria, Mesir dan banyak bangsa yang lain sudah melaksanakan poligami, malahan diterangkan lebih jauh bahwa bangsa Cina dan India sudah melaksanakan poligami dalam jumlah yang tidak terbatas, demikian juga halnya dengan agama Yahudi dan Kristen tidak melarang pelaksanaan poligami bagi para pengikutnya. Bahkan diterangkan lebih lanjut, bahwa agama Yahudi mengijinkan poligami dalam jumlah yang tidak terbatas. Demikian juga halnya dengan bangsa Mormon Amerika Serikat malah menentang UU anti poligami pemerintah AS.
            Dari pemberitahuan di atas, jelaslah bahwa kendala poligami bukanlah tiba dari Islam, sebagaimana yang selama ini menjadi asumsi penduduk umum, lantaran poligami itu sudah berkembang dan meningkat sebelum Nabi Muhammad Saw. Meskipun demikian patut diakui bahwa Islam tidak mengharamkan poligami, malahan memberi wilayah tersendiri dalam aturan Islam bagi mereka yang ingin melaksanakan poligami.
            Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia Umumnya dan kaum muslimin khususnya sudah mengenal atau setidaknya sudah mengenali poligami, malahan ada yang menyampaikan bahwa poligami merupakan syariat Islam yang hendak berlaku buat selamanya. Poligami dibenarkan kalau saja suami bisa untuk berlaku adil terhadap isteri-isterinya. Karena itu ungkapan poligami sudah dikenali oleh semua orang, hal ini sanggup dilihat dari tabel berikut:   
Tabel 6
Pengetahuan Responden  wacana Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Tahu        
Kurang Tahu  
Tidak Tahu
Tidak Jawab
48
7

2
55
8

3
103
15

5
83.7
12.2

4.1

Jumlah
57
66
123
100
Tabel di atas menampilkan bahwa lebih banyak didominasi responden, yakni 83,7% menyatakan mengenali poligami. Hal ini memang wajar, alasannya yakni adakalanya diterapkan oleh penduduk di sekeliling responden tinggal. Namun demikian, jga ada responden yang tidak tahu yakni sebanyak 12,2%. Katidaktahuan itu boleh jadi cuma pada ungkapan poligami saja, tetapi mereka mengenali orang yang menikah lebih dari satu istri.

Tabel  4. B
Waktu Responden Mendengar Tentang Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Sebelum Nikah
Setelah Nikah
Tidak Tahu
Tidak Jawab
34
17

5
37
24
2
4
71
41
2
9
58
34
1.6
7.3

Jumlah
56
67
123
100
           
Tabel di atas mengambarkan bahwa sebagian besar responden sudah mendengar kendala poligami sebelum menikah, baik lelaki maupun wanita dan cuma sebagian kecil di antaranya yang menyatakan tidak tahu, malahan tabel tersebut mengambarkan bahwa lelaki tidak ada yang menyatakan tidak tahu wacana poligami, kenyataan ini mengambarkan bahwa kendala poligami sudah lazim dikenali oleh masyarakat, sedangkan sumber pemberitahuan pada biasanya mereka temukan dari media (55%) dari guru/ustadz (28,4%),  kenyataan demikian memiliki arti bahwa pada biasanya para responden sanggup mempergunakan media untuk memperoleh banyak sekali pemberitahuan tergolong kendala poligami. Terlebih dalam 2 tahun terakhir setelah isu besar  poligami kembali diperbincangkan, khususnya setelah seorang dai kenamaan K.H. Abdullah Gymnastiar (Aagym) melaksanakan poligami yang secara eksklusif ditanggapi oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mengkaji PP 10 wacana aturan poligami, kendala poligami menjadi kian banyak dilansir di media massa. Karena itu masuk akal kalau responden banyak mengenali kendala poligami dari media, hal ini sanggup di lihat pada tabel berikut.

Tabel 5
Sumber Informasi Responden Tentang Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Media     
Kyai/ Ustad
Lainny
Tidak Jawab
35
14
4
1
33
21
14
1
68
35
18
2
55
28.4
15
1.6

Jumlah
54
69
123
100

Selain ketimbang itu tabel inipun mengambarkan bahwa yang menjawab yang lain juga cukup besar (15%), hal ini sanggup memiliki arti bahwa pemberitahuan wacana poligami sanggup juga mereka temukan dari yang lain menyerupai dari teman, tetangga dan lainnya. Ini memang wajar, alasannya yakni kendala poligami menjadi sesuatu yang ada di sekeliling mereka, bahkan bisa jadi lewat pengamalaman keluarga mereka sendiri.
            Demikian pula halnya dengan pengertian mereka terhadap poligami, biasanya mereka memahaminya selaku seorang lelaki beristeri lebih dari sari satu (90,2%)  kenyataan ini mengambarkan bahwa biasanya responden mengerti arti dari poligami, hal ini tercermin dari tabel berikut :
Tabel 8
Arti Poligami Menurut Responden 
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Beristri lebih dari satu
Nikah tanpa Izin Istri Pertama
Nikah dibawah Tangan
Tidak Jawab
51
1
2
1
60
3
5
111
4
7
1
90.2
3.3
5.7
0.8

Jumlah
55
68
123
100

Walaupun lebih banyak didominasi responden mengerti ari poligami, tetapi 3,3% mengerti selaku nikah tanpa izin istri pertama, 5,7% mengerti selaku nikah di bawah tanagan, dan 0,8% responden tidak menjawab.
Kenyataan tersebut lebih diterangkan oleh tabel berikut yang menyatakan bahwa hasrat menikah lagi belum sanggup dikategorikan selaku poligami, walaupun hasrat tersebut timbul setelah isterinya meninggal. Tabel tersebut menyatakan bahwa sebanyak 94,3% responden menyatakan bahwa ke4inginan untuk menikah lagi walau isteri sudah meninggal tidak sanggup dibilang selaku poligami, lantaran ijab kabul belum berlangsung. Dari kenyataan tersebut sanggup dibilang bahwa seseorang gres sanggup dibilang berpoligami kalau saja ijab kabul antara seorang lelaki yang sudah mempunyai isteri menikah lagi dengan wanita lain, sehingga beliau mempunyai lebih dari satu isteri.
Tabel 9
Pengetahuan responden wacana seseorang yang menikah lagi setelah istri pertama meninggal
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ya            
Bukan       
Tidak Tahu
Tidak Jawab

54

6

62

1

116

7

94.3

5.7

Jumlah
60
63
123
100

            Mengenai respon responden wacana agama Islam yang mengendalikan poligami, sebagaian besar diantara mereka (56%) menyatakan ya dan cuma sekitar (15%) diantara mereka menyatakan tidak, tetapi dalam hal ini sekitar (25%) menyatakan tidak tahu. Hal ini sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 10
Tanggapan Responden wacana Islam yang Mengatur wacana Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ya              
Tidak        
Tidak Tahu
Tidak Jawab
35
5
15

36
13
16
3
71
18
31
3
58
15
25
2

Jumlah
55
68
123
100
Kenyataan demikian mengambarkan bahwa agama Islam memberi peluang terhadap pemeluknya untuk berpoligami. Kenyataan ini lebih diterangkan lagi oleh tabel berikut yang menyatakan bahwa sebanyak (40,7%) dari responden  beropini bahwa al-Qur’an, surat an-Nisa' ayat 3  sudah menerangkan wacana poligami, biarpun demikian masih banyak pula diantara mereka (50,4%) yang tidak tahu persis tentang surat dan ayat al-Qur’an yang menerangkan wacana poligami. Lebih terang sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabe  13
Pengetahuan Responden Tentang Ayat Ayat Al-quran yang Mengatur Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04..
Al-Anisa;3
Al-Anisa :5  
Al-Baqaroh:7
Tidak Jawab
22
4

25
28
5
2
37
50
9
2
62
40,7
7,3
1,6
50,4

Jumlah
51
72
123
100

            Dengan demikian sanggup dibilang bahwa setiap muslim sampaumur sudah memaklumi apa yang dimaksud dengan poligami, malahan merekapun tahu wacana syarat-syarat berpoligami yang dinyatakan dalam al-Quran, yakni adil sebagaimana yang tercantum dalam tabel  berikut:
Tabel 14
Pengetahuan Responden Tentang
Syarat Utama Bagi Laki-Laki yang Akan Berpoligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Adil        
Belum Punya Istri
Banyak Uang
Tidak Jawab
33


21
47


22
80


43
65


35

Jumlah
54
69
123
100

Selain ketimbang itu respondenpun mengerti bahwa selain al-Qur̢۪an, sumber aturan Islam yang lain khususnya al-Hadist sudah menampilkan klarifikasi pula wacana poligami. Hal ini setidaknya 60,1% renponden mengerti demikian, 3,3% responden menyatakan juga ijtihad sebaai sumber aturan poligami. Secara lebih terang tentang hal itu sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 15
Pengetahuan Responden Tentang Sumber Aturan
Poligami Selain Al-Quran 
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Al-Hadis 
Ijma           
Ijtihad     
Tidak Jawab
32

2
21
42

2
24
74

4
45
60.1

3.3
36.6

Jumlah
55
68
123
100

            Dari beberapa kenyataan di atas ternyata wawasan responden wacana sumber aturan islam yang menerangkan tentang poligami sudah cukup memadai, tetapi banyak pula diantara mereka yang beropini bahwa Islam mengijinkan berpoligami, tidaklah sedemikian saja, lantaran salah satu syarat yang mesti dipenuhi oleh setiap orang yang hendak berpoligami yakni al-adl . Sebagian besar diantara mereka beropini bahwa sifat adil bagi setiap insan sungguh sukar untuk ditemui, kecuali oleh orang-orang tertentu saja, oleh lantaran itu Islam mengijinkan berpoligami sebetulnya mempunyai rambu-rambu yang cukup ketat dan tidak semua muslim sanggup melaksanakannya. Hal ini sanggup dilihat pada tabel berikut yang menyatakan bahwa poligami itu sanggup dijalankan oleh siapa pun sepanjang suami sanggup berlaku adil (62,6%) dan kalau mereka tidak sanggup berlaku adil maka sebetulnya Islam melarang mereka untuk berpoligami.
Tabel 18
Pengetahuan Responden Tentang Sisi Persetujuan Islam Tentang Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yg berlaku
Sepanjang Suami sanggup Berlaku Adil
Ketika di Kehendaki Oleh Suami
Tidak Jawab
15
33
8
18
44
5
33
77
13
26.8
62.6
10,6

Jumlah
56
67
123
100
Selain itu tabel di atas juga menampilkan citra bahwa 26,8% responden menyatakan poligami sanggup dijalankan pula sepanjang mengikuti ketentuan yang berlaku, dan 10,6% responden menyatakan juga dikala diharapkan oleh suami. Perbedaan usulan wacana pelaksanaan poligami menyerupai itu, terkait akrab dengan beragamnya pengertian keislaman masyarakat. Bagi penduduk yang mengerti selaku aliran syariat yang mesti diajalankan oleh umatnya, mereka sungguh pro poligami, bahkan dalam kendala tertentu ikut mencarikan istri untuk suaminya, tetapi bagi penduduk yang anti poligami, poligami dianggap cuma selaku sebuah bentuk dispensasi (rukhshah) saja, dan cuma bisa dilaksanakan dalam keadaan tertetu saja.
Tabel
Pengetahuan Responden Tentang Larangan Islam
Mengenai Poligami                    

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
    01.
02.
03.
04.
05
Jika dilaksanakan tidak cocok dengan ketentuan yg berlaku
Jika Suami Tidak Bisa Berlaku Adil
Jika Dikehendaki oleh suami
Jika tidak memperoleh perjanjian anak istri
Tidak Jawab
5
26

6
15
7
36
1
14
13
12
62
1
20
28
9,7
50,4
0.8
16,3
22,8

Jumlah
52
71
123
100
Tabel di atas menampilkan bahwa 50,4% responden menyatakan poligami dalam Islam dihentikan kalau tidak bia berlaku adil, 16,3 responden menyatakan kalau tidak memperoleh izin dari istri pertama, dan 9,7% menyatkan kalau dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini sanggup dapahami bahwa menurut responden walaupun poligami diperbolehkan dalam Islam, tetapi kalau tidak berlaku untuk semua orang. Seandainya poligami dijalankan oleh orang yang  idak bisa berlaku adil dan tdak mengikuti ketentuan ang berlaku, maka poligami mesti dilarang.
Tabel 16
Pengetahuan Responden Tentang Jumlah Maksimal Istri Dalam Poligami

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02..
03.
04.
5 Orang    
4 Orang      
3 Orang  
Tidak Jawab

29
10
15
5
19
32
13
5
48
42
28
4.2
39
34
22.8

Jumlah
54
69
123
100
Tabel di atas menampilkan citra bahwa sebanyak 39% responden manyatakan jumlah optimal dalam berpoligami yakni sebanyak 4 orang, 34% responden menyatakan 3 orang, 4,2% menyatakan 5 orang dan 22,8% tidak menjawab. Perbedaan wawasan tentang jumlah istri dalam poligami sungguh terkait dengan pengtehaun mereka terhadap ayat-ayat al-Qur'an yang menjadi sumber referensi poligami. Walaupun terhadap ayat al-Qur'an surat al-Nisa' ayat 3 tersebut masih banyak penafsiran, tetapi pada biasanya ayat tersebut dianggap mencegah jumlah istri poligami yakni 4 orang. Kalaupun Rasululah melaksanakan poligami dengan jumlah lebih dari 4 orang, itu dipahami selaku hak prerogatif  Rasulullah yang tidak dapat dengan serta merta dicontoh oleh umatnya. Selain itu, Poligami yang dijalankan Nabi juga seni administrasi untuk mengembangkan kedudukan wanita dalam tradisi feodal Arab era ke-7 Masehi. Saat itu nilai wanita & janda sungguh rendah.
 

2. Pengetahuan Masyarakat Tentang dalam Aturan Peundang-Undangan Nasional
Walaupun di dalam al-Qur'an sudah ada ayat-ayat yang membicarakan wacana poligami, tetapi tidak memiliki arti bahwa poligami sanggup dilaksanakan begitu saja, alasannya yakni Indonesia bukan negara Islam yang membuat al-Qur'an selaku sumber aturan secara langsung. Penerapan aturan Islam yang berlaku di Indonesia, yakni aturan yang merupakan hasil ijtihad yang akhirnya dikontrol dalam bentuk perundang-undangan. Karena itu, untuk mengenali wawasan responden wacana aturan poligami yang berlaku di Indoensia mesti berhubungan dengan peraturan peundang-undangan. Beberapa tabel berikut dimaksudkan untuk mengukur wawasan responden tentag hal dimaksud.  
Tabel 20. C
Pengetahuan Responden Tentang Aturan Poligami yang Berlaku di Indonesia

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Tahu        
Kurang Tahu
Tidak Tahu
Tidak Jawab
18
19
5
14
17
31
7
12
35
50
12
26
28,4
40,6
9,8
21,2

Jumlah
56
67
123
100

Tabel di atas menampilkan bahwa 28,4% responden menyatakan mengenali aturan poligami yang berlaku di Indonesia, 40,6% menyatakan kurang tahu. Hal itu menampilkan citra bahwa sedikit sekali penduduk yang mengenali atauran aturan wacana poligami, hal ini tentu terkait dengan proses sosialisasi aturan yang tidak hingga terhadap masyarakat, disamping itu bisa juga kesadaran penduduk wacana aturan aturan masih sungguh rendah. Karena itu sudah semestinya pemerintah lewat departemen terkait berupaya mensosialisaikan setiap aturan aturan terhadap masyarakat.
Tabel 21
Pengetahuan Responden Tentang Sumber Hukum yang Mengatur Tentang poligami

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kompilasi Hukum Islam
Kedua-duanya
Tidak Jawab
7
4
12
34
6
2
23
35
13
6
35
69
10,6
4,9
28,5
56

Jumlah
57
66
123
100

Tabel di atas menampilkan citra tentang wawasan penduduk berhubungan dengan sumber aturan nasional, sebagian kecil (28,5%)  diantara mereka beropini bahwa UU No. 1 tahun l974, wacana perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seoang lelaki dengan seorang wanita selaku suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang senang dan abadi menurut Ketuhanan yang maha esa  dan kompilasi aturan Islam yang sudah mengendalikan tentang poligami. UU No.1 tahun 1974 pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa intinya sebuah perkawinan seorang lelaki cuma boleh mempunyai seorang isteri. Seorang isteri cuma boleh mempunyai seorang suami; sedang dalam ayat (2) disebutkan bahwa pengadilan sanggup memberi izin terhadap seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang apabila diharapkan oleh fihak-fihak yang bersangkutan.
            Yang dimaksud dengan yang diharapkan oleh fihak-fihak yang bersangkutan inilah yang mensyaratkan mesti berlaku adil, serta memperoleh perjanjian dari isteri pertama, izin dari atasan eksklusif bagi mereka yang menjadi Pegawai Negeri Sipil,  izin dari pengadilan agama dan lain sebagainya. Kenyataan demikian menerangkan pula bahwa aturan nasionalpun tidak menampilkan kelonggaran terhadap setiap orang yang hendak melaksanakan poligami. Malahan di jelaskan pula bahwa walaupun isteri pertama sudah memberi izin maka fihak pimpinan atau atasan eksklusif lelaki tersebut masih mesti mengusut bantalan an derma izin tersebut, kalau ternyata bantalan an pembverian izin tersebut tidak masuk akal, maka pimpinan atau atasan eksklusif sanggup saja membatalkan perjanjian isteri pertama itu. Hal ini dimaksudkan supaya tidak adanya paksaan dari satu fihak terhadap fihak lain. Dengan demikian antara sumber aturan Islam dan sumber hokum nasional terdapat kesamaan pandang tentang pelaksanaan poligami. Dengan demikian UU ini menerangkan pula tentang syarat-syarat poligami yang termasuk :
a.       Harus dengan mengajukan tuntutan terhadap pengadilan
b.      Permohonan mesti menyanggupi syarat-syarat selaku berikut:
1.      Adanya perjanjian dari istri/istri-istri
2.      Adanya kepastian bahwa suami bisa menjamin keperluan keperluan hidup
3.      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil
c.  Ijin pengadilan cuma di berikan kalau :
1.      Istri tidak sanggup menjalankan kewajibannya selaku istri
2.      Istri memperoleh cacat tubuh atau penyakit yang tidak sanggup di sembuhkan
3.      Istri tidak sanggup melahirkan keturunan
Sedangkan yang mengendalikan kusus untuk Pegawai Negeri Sipil, ditetapkan lewat PP. No. l0/l983 Yang berbunyi diantaranya :
a.       Pasal 4 PNS Pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari penjabat(ayat 1)
b.      Ayat 2 PNS Perempuan  tidak di izinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari PNS
c.       Ayat 3 PNS Perempuan yang hendak menjadi istri kedua/ketiga dan keempat dari non PNS Wajib memperoleh izin dari pejabat
            Namun pada PP No.45/1990 mengganti pasal 4 UU No.10/1983 yakni : PNS Perempuan sama sekali tidak boleh menjadi istri kedua/ketiga/keempat PNS non PNS. Dengan demikian terlihat bahwa kendala poligami sudah dikontrol oleh beberapa peraturan, baik dalam bentuk undang-undang ataupun dalam bentuk PP. Dan kalau dicermati maka intinya aturan-aturan tersebut pada prinsipnya monogami.
Tabel 22
Sumber Informasi Responden Tentang Aturan  yang berlaku
Mengenai Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Dari (Baca)Buku
Dari Media 
Orang lain
Tidak Jawab
10
25
4
14
9
31
10
20
19
56
14
34
15,4
45,6
11,4
27,6

Jumlah
53
70
123
100
Pengetahuan responden terhadap sumber aturan yang mengendalikan poligami lebih banyak didapat dari media (45,6%), dibandingkan dengan hasil mambaca buku (15,4%) atau mengenali dari orang lain (11,4%). Ini menampilkan bahwa media mempunyai kiprah penting dalam penyebaran wawasan terhadap masyarakat, tergolong dalam duduk kendala poligami. Media dimaksud termasuk media cetak dan elektronik.
Tabel 23
Tingkat Pengetahuan Responden Tentang Syarat2 yang Harus dipenuhi
Seorang suami yang hendak Berpoligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Tahu            
Kurang Tahu    
Tidak Tahu  
Tidak Jawab
26
11
3
10
30
20
4
19
56
31
7
29
45.5
25.2
5.7
23.6

Jumlah
50
73
123
100

Tabel di atas menampilkan bahwa 45,5% responden mengenali syarat-syarat yang mesti dipenuhi seseorang yang hendak melaksanakan poligami, 25,2% responden menyatakan kurang tahu. Pengetahuan responden tersebut, bisa jadi terkait dengan banyak sekali obrolan di banyak sekali media wacana poligami, tergolong juga wacana prasyarat yang mesti dipenuhi. Hal ini ditujukkan dengan respon responden sebanyak 72,45 syarat utamanya yakni memperoleh izin dari iari pertama. Secara lebih jelasa sanggup dilihat apda tabel berikut:
Tabel 24
Tanggapan Responden Tentang Syarat yang mesti di penuhi Suami yang hendak Berpoligami

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
 Mendapat perjanjian dari istri pertama
 Mendapat perjanjian KUA        
Mendapat perjanjian anak-anaknya              
Tidak Jawab
39


10
50
2

22
89
2

32
72.4
1.6

26

Jumlah
49
74
123
100

Selain memperoleh izin dari istri pertama, sebanyak 1,6% responden menyatakan mesti memperoleh perjanjian KUA, dan 26% tidak menjawab. Memang tidak semua aturan wacana poligami dikenali oleh masyarakat; lantaran itu sungguh masuk akal kalau ada sebagaian orang belum mengenali dengan terang kriteria poligami.
Tabel 25
Tanggapan Responden Tentang Keharusan Meminta Izin istri Pertama bagi yang Akan Berpoligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ya, Harus
Tidak Harus 
Tidak Tahu
Tidak Jawab
39
2

14
54
4

10
93
6

24
75.6
4.9

19.5

Jumlah
55
68
123
100

Tabel di atas menampilkan bahawa 75,6% responden menyatakan kewajiban meninta izin istri pertama bagi pelaku poligami. Ini boleh jadi disebabkan yang hendak mencicipi imbas secara langsungdari pelaksanaan poligami yakni istri. Karena itu, undang-undang juga mewajibkan adanya izin tersebut.


Tabel 27
Pengetahuan Responden wacana Keharusan Meminta Izin
Pengadilan Agama Bagi yang hendak Berpoligami

No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ya, Harus  
Tidak Harus
Tidak Tahu
Tidak Jawab
35
2
3
14
38
13
5
73
15
8
27
59.3
12.2
6.5
22

Jumlah
54
69
123
100

Taebl di atas juga menampilkan bahwa 59,3% responden menyatakan kewajiban meminta izindari Pengadilan Agama bagi palaku poligami. Permintaan izin tersebut pastinya tidak dimaksudkan untuk mempersulit pligami, tetapi semata-mata kalau poligami mesti dijalankan jangan hingga merugikan orang lain.
Tabel 28
Apa syarat yang mesti dipenuhi oleh seorang suami yang hendak
mengajukan tuntutan perjanjian Pengadilan Agama dimaksud
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.

03.
04.
Adanya Surat Persetujuan dari Istri             
Adanya jaminan secara tertulis wacana kesanggupan untuk membiayai istri dan anak anaknya
Adanya perjanjian dan KUA
Tidak Jawab
32
4


14
37
10
2

24
69
14
2

38
56
11.4
1.6

30.9

Jumlah
50
73
123
100

Tabel di atas menampilkan bahwa 56% responden menyatakan bahwa syarat yang mesti dipenuhi untuk medapatkan izin dari Pengadilan Agama yakni perjanjian dari istri, selain itu, 11,4% juga mewajibkan adanya jaminan kesanggupan membiayai istri dan anak-anaknya.

Tabel 30
Persetujuan tuntutan izin dari Pengadilan Agama
         
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ya          
Tidak selalu   
Tidak tahu  
Tidak Jawab
8
26
7
14
5
38
15
10
13
64
22
24
10.6
52
17.8
19.5

Jumlah
55
68
123
100

Tabel di atas menampilkan citra bahwa 52% responden menyatakan bahwa permohonon tidak izin terhadap Pengadilan Agama untuk melaksanakan poligami tidak senantiasa mesti dikabulkan. Memang untuk menetapkan derma izn tersebut hakim pengadilan agama semestinya memikirkan segala jenis segi, kalau memang  pemohon izin tidak layak untuk melaksanakan poligami, maka seharusnyalah Pengadilan Agama menolak tuntutan izin tersebut. Izin cuma diberikan bila:
  1. isteri tidak sanggup menjalankan kewajibannya selaku isteri
  2. isteri memperoleh cacat tubuh atau penyakit yang tidak sanggup disembuhkan
  3. istri tidak sanggup melahirkan keturunan

Tabel 31
Tanggapan Responden Tentang Status Hukum Berpologami yang tidak
Mendapat Izin Pengadilan Agama
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04..
Sah secara aturan Indonesia
Sah secara aturan Agama           
Tidak Tahu
Tidak Jawab
3
20
15
10
3
18
34
20
6
38
49
30
4.9
30.9
39.8
24.4

Jumlah
48
75
123
100

Tabel di atas menampilkan kalau poligami dilaksanakan tanpa memperoleh izin dari pengadilan agama, maka status hukumnya, menurut 30,9% responden tetap sah menurut aturan agama, 39,8% responden menyatkan tidak tahu. memang dalam kendala ini penegakan aturan wacana pelaku poligami yang tidak memperoleh izin dari pengadilan agama belum diterapkan, sehingga penduduk menilai tidak ada aturan yang dilanggar, dan poligami tersebut dianggap sah. padahal kalau menyaksikan pada undang-undang pasal 279 kitab undang-undang hukum pidana hukumannya berupa:
(1) diancam dengan pidana penjara paling usang lima tahun: ke-1. barangsiapa mengadakan ijab kabul padahal mengenali bahwa ijab kabul atau pernikahan-pernikahannya yang sudah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
(2) kalau yang melaksanakan perbuatan yang diterangkan dalam ke-1, menyembunyikan terhadap pihak yang lain bahwa perkawinan-perkawinannya yang sudah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling usang 7 tahun. 
“Barangsiapa mengadakan perkawinan, padahal sengaja tidak memberi tahu terhadap pihak lainnya, bahwa ada penghalangnya yang sah, diancam dengan pidana penjara paling usang 5 tahun, apabila kemudian menurut penghalang tersebut, perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah.” (ps. 280 KUHP).
Pelanggaran hukuam sebagaimana di atas belum banyak dikenali oleh masyarakat, sehingga sedikit sekali kendala poligami tanpa izin yang dilaporkan ke pengadilan. Hal ini senada dengan banyaknya responden yang tidak mengenali bahaya aturan menyerupai itu. Ini sanggup dilihat pada tabel berikut:

Tabel 33
Sepengetahuan anda, bolehkah istri menggungat suami yang berpoligami
tanpa meminta perjanjian terlebih dahulu
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04..
Boleh       
Tidak boleh
Tidak Tahu
Tidak Jawab
7
24
8
9
9
47

19
16
71
8
28
13
57.7
6.5
22.8

Jumlah
48
75
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007
Tabel di atas menampilkan bahwa 57,7% responden menyatakan seorang istri yang dipoligami tanpa izin tidak boleh melaporkan suaminya ke Pengadilan. Hal ini tentu berlawanan dengan aturan aturan dalam perundang-undangan yangmengatur hal tersebu. Lebih dari itu, mereka juga tidak mengenali jalur pelaporan. Lebih terang lihat tabel berikut:

Tabel 34
Sepengetahuan anda, kemanakah istri tersebut biasa menggugat suaminya                                        
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Kantor Urusan Agama
Pengadilan Agama
Pengadilan Negeri
Tidak Jawab
4
26
10
10
7
27
21
18
11
53
31
28
8.9
4.3
25.2
22.8

Jumlah
50
73
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa 25,2% responden menyatakan kalau istri mau menggugat suaminya yang berpoligami ke Pengadilan negeri, cuma 4,3% yang menyatakan ke Pengadilan Agama. Hal ini mengambarkan begitu minimnya pengetahun penduduk wacana aturan wacana poligami. Karena itu, sosialisasi wacana jalur-jalur pelaporan selaku hak wanita mesti diterangkan pada masyarakat, sehingga mereka sanggup mengadukan banyak sekali bentuk perlakuan tidak baik pada dirinya.


3. Posisi Perempuan Dalam Poligami
Untuk menyaksikan posisi wanita dalam poligami sanggup dikemukakan sebuah kendala yang dikemukakan oleh salah seorang responden, beliau menyatakan bahwa setelah suaminya melaksanakan poligami beliau tidak lagi memperoleh perhatian menyerupai sebagaimana biasanya.  Bahkan  nafkah yang selama ini menjadi haknya tidak lagi  diberikan oleh suaminya. Untuk itu, ia mesti hidup terlunta-lunta sambil kerja serabutan untuk menghidupi 3 orang anaknya. Kalaupun suaminya sempat pulang yang didapat cuma makian dan cercaan dari suaminya, menyerupai dibilang bodoh ngurus diri, tidak dapat menjaga anak dan tidak dapat mengorganisir suami. Ia sungguh-sungguh merasa stress dengan keadaan dipoligami. Namun demikian, ia juga tidak dapat berbuat banyak, alasannya yakni ia merasa mesti terus menjaga keluarganya demi masa depan anak-anaknya.
 Dalam kendala tersebut terlihat begitu lemahnya posisi kaum wanita dalam poligami. Karena itu masuk akal kalau 57,7% responden sepakat menyatakan pelaku poligami yakni merpakan pelecehan terhadap perempuan. Hal ini sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 46
Apakah anda sependapat kalau dibilang bawa poligami yakni pelecehan terhadap perempuan          
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Sependapat  
Tidak sependapat
Tidak tahu  
Tidak Jawab
20
28
1
3
51
10
8
71
38
9
5
57.7
30.9
7.3
4

Jumlah
52
71
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Selain it, tabel di atas juga menampilkan bahwa 30,9% responden tidak baiklah dengan pernyataan tersebut. Ketidaksetujuan itu lebih banyak dinyatakan oleh lelaki kalau dibandingkan dengan perempuan. Hal ini sanggup dipahami bahwa memang pelaku poligami yakni laki-laki, sehingga bisa jadi mereka tidak sependapat dengan penyataan tersebut.
Tabel 47
Alasan disebut pelecehan terhadap perempuan                                                                                                               
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Tidak menghargai perempuan
Menomor dua kan perempuan
Tidak menghormati perempuan
Tidak Jawab
11
10
5
29
23
4
11
30
34
14
16
59
27.6
11.4
13
47.9

Jumlah
55
68
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa argumentasi dibilang pelecehan terhadap wanita di antaranya, 27,6 responden menilai tidak menghargai perempuan, 11,4 responden menyatakan menomorduakan perempuan, dan 13% responden menilai tidak menghormati perempuan.


4. Dampak Poligami
Poligami yang sudah dilaksanakan oleh orang-orang melaksanakannya bukanlah tanpa dampak. Berdasarkan hasil observasi setidaknya ada beberapa imbas poligami di antaranya:  tidak diberi nafkah : 37 kasus, tekanan psikis : 21 kasus, penganiayaan fisik : 7 kasus, diceraikan suami : 6 kasus, ditelantarkan/ditinggalkan suami : 23 kasus, pisah ranjang : 11 kasus, memperoleh teror istri yg lain: 2 kasus.
Hal senada juga dinyatakan oleh para responden, yakni sebanyak 87,8% responden menyatakan ada imbas poligami. Secara lebih terang sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 48 E
Ada tidaknya Dampak Poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Ada                                                            
Tidak ada                                                                            
Tidak tahu                  
Tidak Jawab
45
2
7

63
1
5
108
3
12

87.8
2.4
9.7

Jumlah
54
69
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007
Tabel di atas menampilkan bahwa cuma 2,4% responden yang menyatakan tidak ada imbas poligami. Pernyataan ini barangkali terjadi lantaran mereka tak mempunyai pengalaman dalam pengamati kehidupan pelaku poligami, alasannya yakni tidak ada keluarga responden atau lingkungan responden yang melaksanakan poligami.
Dampak tersebut selain dinikmati oleh si pelaku, juga oleh istri dan anak-anaknya. Hal ini sebagimana tergambar pada tabel berikut:
Tabel 49
Orang-orang yang terkena imbas poligami            
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Bagi suami(pelaku)       
Bagi istri              
Bagi anak-anak
Tidak Jawab
     3
29
20
9
     3
11
28
20
6
40
48
29
4.9
32.5
39
23.6

Jumlah
58
42
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007
Tabel di atas menampilkan bahwa 32,5% responden menyatakan bahwa imbas poligami terkait eksklusif dengan istri, 39% responden menyatakan berefek pada anak, 4,4% resonden menyatakan berefek pada pelaku sendiri.
Tabel 50
Dampak yang hendak ditimbulkan dari poligami terhadap suami(pelaku)        
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Harus membagi pendapatan dengan adil
Tidak bias leluasa bergaul di masyarakat
Wibawa menyusut dimata anak-anak              
Tidak Jawab
32
1
16
3
30
3
35
3
62
4
51
6
50.4
3.2
41.5
4.9

Jumlah
52
71
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Dampak dinikmati oleh pelaku di antaranya berupa adanya kewajiban membagi penghasilan secara adil. Hal ini dinyatakan oleh 50,4% responden, disamping itu juga berupa kurangnya wibawa di mata anak-anaknya. Kenyataan demikian terjadi alasannya yakni perhatian yang selama ini secara sarat diberikan terhadap keluarga, baik dalam bentuk penghasilan maupun kasih sayang, kian usang kian berkurang. Sehingga bawah umur boleh jadi berasumsi bahwa orang tuanya dalam hal ini bapak, tidak lagi memperhatikan mereka. 
Selain itu, menurut responden poligami juga berefek pada istri pertama, khususnya berupa tekanan biologis (56,9%), berkurangnya keyakinan terhadap suami (31,7%), dan terkuranginya belanja keperluan sehari-hari (7,3%). Hal itu sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 51
Dampak yang di timbulkan dari poligami terhadap  istri yang pertama
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Merasa stress secara biologis
Biaya keperluan sehari-hari berkurang  
Kepercayaan terhadap suami berkurang
Tidak Jawab
27
5
22
5
43
4
17
70
9
39
5
56.9
7.3
31.7
4.1

Jumlah
59
64
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Lebih dari itu, imbas  poligami juga dinikmati oleh anak-anaknya. Responden menyatakan bahwa di antara dampaknya berupa perhatian yang makin menyusut (45.5%). Ini sungguh masuk akal alasannya yakni selain bawah umur dari istri pertama, si pelaku poligami juga mesti menampilkan kasih sayang terhadap anak-anaknya dari istri kedua, ketiga dan seterusnya. Sehingga perhatian yang sebelumnya sarat menjadi terbagi-bagi. Bahkan, anak merasa minder bergaul dengan teman-temannya (34,9%). Hal ini disebabkan penduduk yang menilai poligami selaku aib. Lebih dari itu, juga bisa memicu rasa dendam sang anak terhadap bapaknya. Ini sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 52
Dampak yang hendak ditimbulkan dari poligami terhadap anak-anaknya
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
Perhatian terhadap bapaknya berkurang           
Minder bergaul dengan teman-temannya                
Timbul rasa dendam terhadap bapaknya
Tidak Jawab
28
24
2
 
28
19
22
56
43
24
45.5
34.9
19.5

Jumlah
54
69
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Memang selian istri, anaklah yang mencicipi eksklusif imbas poligami yang dijalankan orang tuanya. Anak yang pada awalnya memperoleh perhatian sarat baik dalam bentuk pemenuhan fisik maupun psikologis akhirnya menjadi terlantarkan, sehingga tidak jarang memicu kebencian pada ayahnya. Tentu tidak cuma itu, poligami ternyata juga berefek pada masyarakat. Hal ini menyerupai sanggup dilihat pada tabel berikut:

Tabel 59
Dampak poligami dalam masyarakat                                           
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04.
05
Harkat dan martabat suami selaku kepala keluarga menjadi rendah
Kepercayaan penduduk berkurang                     
Lingkungan sosial mencemoohkan
Keluarga terkucilkan
Tidak Jawab
22
12
9
3
4
25
28
5
5
10
47
40
14
8
14
38.2
32.5
11..4
6.5
11.4

Jumlah
50
73
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa imbas poligami terhadap masyarakat  antara lain berupa rendahnya harkat martabat pelaku selaku kepala keluarga (38,2%), keyakinan penduduk menjadi menyusut (32,5%), dicemooh oleh lingkungan (11,4%), bahkan keluarga menjadi terkucilkan (6,5%). Kenyataan ini menampilkan bahwa penduduk tidak sepenuhnya memperoleh poligami selaku sesuatu yang positif. Bahkan dalam kausu tertentu, kalau kebetulan pelaku poligami selaku seorang pemimpi, ia akan eksklusif menjadi kurang dihormati oleh anak buahnya.


5. Sikap penduduk terhadap poligami
Sikap penduduk terhadap poligami sanggup dikenali dari respon responden terhadap pernyataan-pernyataan yang memang ditujukan untuk mengkur perilaku mereka. Secara lebih terang perilaku penduduk tersebut sanggup diurai sebagi berikut.

Tabel 60
Poligami yakni aliran agama Islam yang mesti dilaksanakan oleh umatnya (muslim)  
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                      
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
4
2
22
20
4
2

29
30

10
6
2
51
50

14
4.9
1.6
41.5
40.6

11.4

Jumlah
52
71
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menujukkan bahwa 41,5 % responden menyatakan tidak baiklah dan bahkan 40,6 % respoenden menyatakan sungguh tidak baiklah kalau dinyatakan poligami selaku aliran Islam yang aharus dilaksanakan umatnya. Hanya selaku kecil, yakni 1,6% responden yang menyatakan sungguh baiklah terhadap poligami. Ini menampilkan bahwa walaupun poligami memang dinyatakan selaku aliran Islam, tetapi bukan mesti diterapkan oleh seluruh umat Islam. Sebab aturan poligami bukanlah perintah wajib, tetapi ada yang menyatakan sebagaimana aturan nikah, yakni bisa wajib, sunggah, mubah, makruh dan haram, tergantung pada keadaan orang yang melaksanakan poligami.
Tabel 61
Poligami yakni Hak setiap laki-laki  (muslim)  
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
6
2
28
23

1
10
2
18
29

4
16
4
46
52

5
13
3.2
37.4
42.3

4

Jumlah
60
63
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa 42,3 responden menyatakan sungguh tidak baiklah kalau dibilang bahwa poligami yakni hak setiap laki-laki, begitu pula dengan 37,4 responden menyatakan tidak setuju. Hanya 13% responden yang menyatakan baiklah dan 3,2% responden menyatakan sungguh tidak setuju. Kenyataan ini menampilkan bahwa poligami tidak dapat begitu saja dianggap selaku hak semua kaum laki-laki, alasannya yakni pelaksanaan poligami terkait dengan syarat-syarat yang sungguh berat, di antaranya adil. Pada dasarnya perilaku adil sungguh sukar dilaksanakan bagi manusia, alasannya yakni adil tidak cuma berhubungan dengan hal-hal fisik-bilogis, tetapi juga adil dalam hal-hal yang bersifat non fisik-psikologis, menyerupai persaan cinta. Hampir sanggup ditentukan kecintaan suami terhadap istri yang kedua, ketiga dan seterusnya akan melampaui ketimbang cintanya terhadap istri pertama, alasannya yakni biasanya yang terjadi di Indonesia istri yang selanjutnya senantiasa lebih muda dari istri yang sebelumnya. Kenyataan in tentu berlawanan dengan yang dijalankan Rasulullah Saw. Menurut beberapa usulan sebagain besar istri Rasulullah, kecuali Aisyah, merupakan wanita yang sudah berumur.
Tabel 62
Poligami yakni perbuatan yang menyakiti perempuan 
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
28
13
5
1

8
32
21
1
4

10
60
34
6
5

18
48.8
27.6
4.9
4

14.6

Jumlah
55
68
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007
Tabel di atas menampilkan bahwa nyaris separoh responden yakni 48,8%  menyatakan setuju, bahkan 27,6% menyatakan sungguh baiklah bahwa poligami selaku perbuatan yang menyakiti perempuan. Hal terkait eksklusif dengan yang mencicipi imbas poligami yakni kaum wanita dalam hal ini istri, alasannya yakni dengan berpoligami seakan-akan menampilkan ketidakmampuan wanita menjaga suaminya sehingga cinta yang pada awalnya sama-sama dinyatakan cuma untuk pasangannya saja menjadi terhianati dengan membaginya terhadap wanita lain. Lebih dari itu, responden tidak cuma mengangap selaku menyakiti, tetapi juga melecehkan perempuan. Ini sanggup dilihat pada tabel berikut:

Tabel 63
Poligami yakni Perbuatan yang melecehkan perempuan
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
14
10
21
4
1
7
25
25
5
4

7
39
35
26
8
1
17
31.7
28.4
21..1
6.5
0.8
13.8

Jumlah
57
66
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa 31,7% menyatakan baiklah dan 28,4% menyatakan sungguh baiklah kalau poligami dinyatakan melecehkan perempuan. 

Tabel 64
Ketika hendak mekukan poligami tidak mesti mengikuti syarat-syarat
 dalam UU perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
4
1
23
16
3
10
2
4
26
13
9
12
6
5
49
29
12
22
4.9
4
39.9
23.6
9.7
17.9

Jumlah
57
66
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menujukkan bahwa 39,9% tidak baiklah bahkan 23,6% sungguh tidak baiklah kalau dinyatakan dikala hendak melaksanakan poligami tidak mesti mengikuti syarat-syarat yang ditetapkan dalam UU perkaiwinan dan KHI. Ini memiliki arti bahwa sekalipun poligami terpaksa mesti dilaksanakan lantaran satu dan lain hal, tetapi syarat-syarat yang sudah ditetapkan dalam UU perkawinan dan KHI mesti sungguh-sungguh dipenuhi. Jika tidak terpeuhi syarat-syarat tersebut akan menjadi perbuatan yang sungguh merugikan kaum perempuan, bahkan dapat menjadi langkah-langkah pindana yang dapat diancam dengan eksekusi penjara.
Tabel 65  
Petugas KUA boleh menikahkan pelaku poligami walaupun tanpa ada izin dari istri dan pengadilan
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                      
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
1

35
9
2
8
2
5
28
19
7
13
3
5
63
28
9
21
2.4
4
51.2
22.8
7.3
17

Jumlah
47
61
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan lebih dari separoh yakni 51,2% responden menyatakan tidak baiklah dan 22,8% responden menyaakan sungguh tidak baiklah kalau petugas KUA boleh menikahkan pelaku poligami walaupun tanpa izin istri dan pengadilan. Ini memiliki arti bahwa poligami tidak dapat dilaksanakan dengan begitu saja, tetapi mesti sungguh-sungguh menempuh jalur yang semestinya.
Tabel 66 
Poligami mesti dihapuskan dari peraturan perundang-undangan Indonesia
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
17
7
17
5
2
5
27
18
10
2
5
8
44
25
27
7
7
13
35.8
20.3
21..9
5.7
5.7
10.6

Jumlah
53
70
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa 35,8% responden menyatakan baiklah dan 20,3% responden menyatkan sungguh baiklah kalau poligami mesti dihapuskan dari perundang-undangan Indonesia. Dengan kata lain, responden baiklah dengan asas monogami dalm perkawinan, sehingga tidak boleh diberikan cela dalam undang-undang yang bikin seseorang bisa melaksanakan poligami. Kenyataan ini seiring dengan pernyataan responden yang tidak baiklah kalau dinyatakan poligami bisa menjinjing kebahagiaan dan kenyamanan dalam keluarga. Lebih terang sanggup dilihat pada tabel berikut:

Tabel 67
Poligami sanggup menjinjing kebahagian dan kenyamanan keluarga
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                      
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
6
8
10
23
1
6
4
17
5
22
21
12
12
27
28
23
21
9.7
9.7
21.9
22.8
18.7
17

Jumlah
48
75
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas memberkan citra bahwa 21,9% responden menyatakan tidak baiklah dan 22,8% menyatkan sungguh tidak baiklah bia dinyatakan poligami sanggup menjinjing kebahagiaan dan kenyamanan dalam keluarga. Kenyataan yang ada dan simpel dilihat dalam praktek yang terjadi di penduduk keluarga yang melaksanakan poligami senantiasa dilanda percekcokan dan pertengkaran, baik antara istri dengan suaminya, maupun istri pertama dengan "madu"nya. Kalaupun ada kendala keluarga yang malaksanakan poligami terlihat terntran dan damai,

Tabel 68
Poligami bisa berefek negatif terhadap seluruh anggota keluarga
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                   
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
29
7
20
1

38
17
4
2
5
67
24
24
3
5
54.5
19.5
19.5
2.4
4


Jumlah
57
66
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan citra bahwa 54,5% responden menyatakan baiklah dan 19,5% menyatakan sungguh baiklah kalau poligami berefek negatif  terhadap seluruh anggota keluarga. Dampak negatif tersebut selain terjadi pada istri juga pada anak-anak, alasannya yakni biasanya anak kerap kali menjadi terlantar dan tidak terperhatikan dikala orang bau tanah mereka melaksanakan poligami.

Tabel 69
Poligami bisa berefek positif terhadap seluruh anggota keluarga
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
12

26
2
6
12
14
28
16
7
24
14
54
18
13
19.5
11.4
11.4
14.6
10.6

Jumlah
46
77
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa

Tabel 70   
Poligami boleh dijalankan tanpa meminta izin istri pertama                          
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                   
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
9

28
11
3
4
2
1
27
29
5
4
11
1
55
40
8
8
8.9
0.8
44.7
32.5
6.5
6.5

Jumlah
51
64
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007
Tabel di atas menampilkan bahwa 44,7% responden menyatakan tidak baiklah dan 32,5% menyatakan sungguh tidak baiklah kalau dibilang poligami boleh dijalankan tanpa meminta izin pada istri pertama. Sikap tersbut menampilkan pengertian responden tarhadap aturan poligami yang berlaku di Indonesia.

Tabel 71
Poligami boleh dijalankan tanpa memperoleh perjanjian Pengadilan Agama
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
7
1
21
10
10
4
5

26
17
16
6
12
1
47
27
26
10
9.7
0.8
38.2
21.9
21.1
8.1

Jumlah
53
64
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa 38,2% responden tidak baiklah dan 21,9% menyatakan sungguh tidak baiklah kalau poligami boleh dilakuan tanpa memperoleh perjanjian Pengadilan Agama. Kenyataan ini bisa diartikan bahwa responden mengerti aturan poligami sebagaimana yang dinyatakan dalam ....
Tabel 72
Bagi yang hendak melaksanakan poligami, mesti memperoleh izin istri pertama dan persetujuan 
Pengadilan Agama
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
30
7
14
1
1
4
32
21

3
2
8
62
28
14
4
3
12
50.4
22.8
11.4
3.2
2.4
9.7

Jumlah
57  
66
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan citra bahwa 50,4% respponden menyatakan baiklah dan 22,8% responden sungguh baiklah kalau bagi pelaku poligami mesti memperoleh izin dari istri pertama dan dari pengadilan agama sebelum melaksanakan poligami. Permintan izin tersebut selain memiliki arti pada ketaatan pada aturan aturan yang berlaku, juga supaya poligami yang dijalankan ada jaminan tidak akan memicu imbas negatif sebagaimana yang biasa terjadi. Sebab aturan aturan yang mengendalikan poligami pastinya dimaksudkan supaya poligami yang dijalankan tetapi tetap dalam rangka membina keluarga yang serasi dan bahagia. Karena itu, pelaku poligami yang melanggar ketentuan aturan sudah semestinya dihentikan oleh pengadilan. Hal ini, senada dengan pernyataan responden pada tabel berikut:
Tabel 73
Poligami tanpa izin semestinya dihentikan oleh pengadilan agama
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
31
10
8
4
1
3
30
22
1
3
7
3
61
32
9
7
8
6
49.6
26
7.3
5.7
6.5
4.9

Jumlah
57
66
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa 49,% responden menyatakan baiklah dan 26% menyatakan sungguh baiklah kalau pelaku poligami tanpa izin dihentikan oleh Pengadilan Agama. Dengan kata lain, Pengadilan Agama mesti dengan tegas berani melarang bahkan menampilkan huuman terhadap pelaku poligami yang melanggar aturan main, menyerupai tidak memperoleh izin baik dari istri pertama maupun dari pengadilan Agama. Hal ini pastinya supaya poligami tidak dijalankan dengan simpel sehingga banyak merugikan pihak-pihak terkait, baik keluarga maupun masyarakat. Bahkan 22,8% responden menyatakan baiklah kalau pelaku poligami dikucilkan dari masyarakat. Ini sanggup dilihat pada tabel berikut:
Tabel 74
Pelaku poligami tanpa izin mesti dikucilkan dari penduduk
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                   
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
11
2
31
4
4
17
4
24
3
14
9
28
6
55
7
18
9
22.8
4.9
44.8
5.7
14.6
7.3

Jumlah
52
71
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan walaupun sebagaian kecil responden menyatakan baiklah pengucilan dari penduduk pelaku poligami, tetapi 44,8% menyatakan tidak baiklah dan 5,7% menyatakan sungguh tidak setuju. Kenyataan ini sanggup dipahami bahwa tidak semua pelaku poligami yang terjadi di penduduk tidak mengikuti aturan, tetapi ada juga yang sungguh-sungguh sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila demikian, maka poligama yang tepat aturan tentu tidak dapat dianggap selaku aib, dan sulit dipercayai mesti dikucilkan dari masyarakat.
Tabel 75
Istri pertama boleh mengajukan somasi terhadap suaminya yang melaksanakan poligami tanpa izin
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
27
11
2
3
4
31
23


5
17
58
24
2
3
9
17
47.1
19.5
1.6
2.4
7.3
13.8

Jumlah
47
59
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa 47,1% responden menyarakan baiklah dan 19,5% menyatakan sungguh baiklah kalau istri pertama boleh mengajukan dugatan suami yang melaksanakan poligami tanpa izin. Kebolehan mengajukan somasi tersebut dumaksudkan untuk menampilkan bahwa istri mempunyai kekuatan untuk melawan banyak sekali kesewenang-wenangan yang dijalankan oleh suami. Apalagi, kalau poligami yang dijalankan jelas-jelas berefek negatif pada keluarga yang dibinanya.
Tabel 76  
Secara, lazim penduduk belum memperoleh pelaku poligami
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                      
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
20
5
23
1
1
8
41
8

2
4
10
61
13
23
3
5
18
49.6
10.6
18.7
2.4
4
14.6

Jumlah
58
65
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007


Tabel di atas menampilkan bahwa 49,6% responden menyatakan baiklah dan 10,6% menyatakan sungguh baiklah kalau secara lazim penduduk belum memperoleh pelaku poligami. Hal ini ditunjukkan dengan perilakiu tertentu menyerupai menggunjingkan pelaku poligami, mencibir bahkan hingga mengucilkan pelaku poligami. Kalau beliau seorang pemimpin, maka ia akan kehilangan kharisma di mata anak buahnya dan lain sebagainya. Kenyataan ini senada dengan pernyataan pada tabel berikut ini:
Tabel 77
Dimata masyarakat, pelaku poligami yakni orang yang terhormat
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02..
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
2
2
26
7
3
15
5
3
25
23
4
8
7
5
51
30
7
23
5.7
4
41.4
24.3
5.7
18.7

Jumlah
55
68
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan bahwa 41,4% responden menyatakan tidak baiklah dan 24,3% responden sungguh tidak baiklah kalau dibilang pelaku poligami yakni orang terhormat, alasannya yakni kenyataan di penduduk justru sebaliknya.

Tabel 78  
Masyarakat mesti menolak pelaku poligami yang tidak cocok dengan prosedur
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                  
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
28
8
8

6
6
31
18
3
3
6
6
59
26
11
3
12
12
48
21.1
8.9
2.4
9.7
9.7

Jumlah
56
67
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Tabel di atas menampilkan citra bahwa 48% responden menyatakan baiklah dan 21,1 menyatakan sungguh baiklah kalau penduduk mesti menolak pelaku poligami yang tidak cocok dengan prosedur. Penolakan tersebut semata-mata didasarkan pada pelanggran aturan yang kesannya banyak merugikan orang lain. Bahkan, dikala dinyatakan bahwa pelaku poligami dianggap melanggar HAM, 25,2% responden menyatakan baiklah dan 17,9% menyatakan sungguh setuju. Ini sebagimana digambarkan tabel berikut:

Tabel 79
Pelaku Poligami Melanggar Hak Asasi manusia               
No
Pilihan Jawaban
P
W
F
%
01.
02.
03.
04
05
06
Setuju (S)                                     
Sangat Setuju (SS)                                   
Tidak Setuju (TS)
Sangat Tidak Setuju (STJ)
Tidak Tahu (TT)
Tidak Jawab
8
6
13
14
5
7
23
16
9
2
9
11
31
22
22
16
14
18
25.2
17.9
17.9
13
11.4
14.6

Jumlah
53
70
123
100
Sumber: Diolah dari data lapangann Tahun 2007

Dari tabel di atas dikenali walaupun ada yang menyatakan pelaku poligami dinyatakan melanggar HAM, tetapi 17,9% responden menyatakan tidak baiklah dan 13% responden menyatakan sungguh tidak setuju. Peredaan ini sungguh wajar, alasannya yakni tidak semua poligami bisa dibilang melanggar HAM, kecuali poligami yang tidak mengikuti mekanisme yang ditetapkan.








6. Saran-Saran
Berkaitan dengan pro kontra poligami yang terjadi di tengah-tengah masyarkat, responden menampilkan sejumlah saran. Untik mempermudah saran-saran tersebut dikelompokkan menurut jenis kelamin, yakni lelaki dan perempuan. Secara lebih rinci saran-saran tersebut selaku berikut:
a. Saran responden lelaki
  1. Sebisa mungkin hindarilah  hal-hal yang menuju kearah poligami.
  2. Poligami itu banyak memicu sisi negative dari pada positif.
  3. Hindari hidup berpoligami
  4. Harus saling menghargai dan menghormati
  5. Pada dasarnya poligami tidak dapat dinilai secara obyektif, tetapi poligami mampunyai nilai- nilai pribadi dari pelaku poligami itu sendiri.
  6. Pemerintah tidak mengintervensi dan tidak berpihak terhadap aturan Allah ( Al-quran), Sebagai muslim kita tunduk terhadap aturan Allah sesuai dengan Al-Quran dan Hadist.
  7. Poligami boleh saja asalkan ada keadilan, poligami boleh saja menyaksikan keluarga kedua dan poligami Nabi Muhammad sendiri melakukannya..
  8. Poligami boleh kali,asal bisa membahagiakan keluarga lahir dan batin.
  9. Poligami tidak di Haramkan dan Tidak di Halalkan.
  10. Jika si pelaku poligami( suami)dapat berbuat/menciptakan keadilan didalam hal apapun, mengapa mesti dilarang, justru yang mesti di benahia yakni perilaku sang istri karna tidak ada asap kalau tiada api,ada alasannya yakni ada akibat.
  11. Komunikasi didalam hal kelemahan bagi masing-masing pasangan  bias di koreksi tetapi jangan cuma teori, praktekan karna kelemahan diri sendiri yang sanggup mengoreksi yakni orang lain.
  12. Buat apa sih diributkan biarin saja itu ada lantaran yang jelek itu yakni guru dalam kebaikan dan doakan saja biar bisa bersikap adil,dan tenang sentosa dan menampilkan keturunan yang bagus karna tidak semua orang bisa melaksanakan hal itu
  13. Poligami jangan dihentikan selama Al-Quran tidak mengharamkan
  14. Diharapkan tiap keluarga menjaga keselarasan keluarganya sendiri, lantaran poligami tidak terjadi begitu saja tanpa ada argumentasi yang sanggup di terima nalar sehat, poligami biasa saja terjadi kalau adanya peluang antar dua belah pihak dan sanggup saling memperoleh lantaran segala sesuatu tidak akan terjadi tanpa seijin Allah SWT.
  15. Poligami sebaik nya dijalankan sesuai dengan  syariat agama islam.dan mesti memperoleh perjanjian dari istri pertama dan sebaiknya mesti mengukur dari penghasilan suami.
  16. Kita semua Enjoi aja.
  17. Poligami banyak terabaikan bagi orang yang mampu.
  18. Poligami mesti di bumi hanguskan dari tampang bumi Indonesia, B Cause tidak menghargai usaha ibu pertiwi dan orang tua.
  19. Jangan di salah artikan kalau agama boleh berpoligami.
  20. Pemerintah jangan ikut campur dalam urusan agama, Pelaku poligami jangan memeksakann diri apabila tidak dapat dan terhadap penduduk jangan membengkak besarkan poligami.
  21. Kalau bisa boleh saja, asal sanggup mengangkat derajat para pakir miskin dan janda miskin.
  22. Idealnya satu dan banyak sabar kalo manyelersaikan masalah.
  23. Poligami mesti adil lahir dan batin serta mamperhatikan masa depan anak.
  24. Poligami sah sah aja  jadi sabar lah dan tabahlah hati para perempuan/istri yang di madu karna itu sudah suratan takdir dari yang maha kuasa.
  25. Seorang istri mesti bisa menjaga suaminya,dan bias mengendalikan ekonomi keluarga dengan baik dan bias menjaga keselarasan rumah tangga suami dan anak.
  26. Poligami mesti tetap ada dalam undang undang

b. Saran responden perempuan
1.       Kalau bisa jangan suka berpoligami
2.       Poligami sanggup merugikan banyak orang
3.       Poligami tidak dapat dihapus, lantaran hal ini di atur dalam Al-Quran.
4.       Bagi yang melaksanakan hendaknya dijalankan sesuai dengan norma-norma yang ada didalam Al-Quran.
5.       Kami masih belum bisa memperoleh poligami
6.       Poligami jangan dijadikan argumentasi lantaran ada didalam Al-Quran.
7.       Kaau o mau berpoligami dipikirkan terlenih dahulu jangan cuma lantaran hawa nafsu.
8.       Poligami berefek terhadap kemajuan psikologi anak.
9.       Yang namanya poligami niscaya akan ada pihak yang di rugikan.
10.   Poluigami mesti dihapuskan dan di beri ragu-ragu eksekusi bagi yang melakukan.
11.   bagi kaum eria yang merasa sudah  mapan, lebih baik jadikan istri sebagai  sandaran hidup.
12.   Jangan jadikan duit dan jabatan selaku raja untuk berpoligami.
13.   Pikir pikir dahulu kalau mau berpoligami.
14.   Sayangilah keluarga dan jauhkan lah poligami
15.   Tidak baiklah ada nya poligami
16.   Petugas KUA tidakboleh menyepakati suami yang berpoligami tanpa izin istri .
17.   Poligami mesti dihapuskan dari Indonesia.
18.   Sebagai kaum wanita kita menolak poligami lantaran merasa tidak di hargai oleh kaum laki-laki, terlebih wanita itu sudah cape mengorganisir keperluan keluarga dan anak.
19.   Para pelaku poligami mesti benar- benar memikirkan kesiapannya.
20.   Hapus wacana poligami lantaran wanita tidak semua memperoleh poligami.
21.   Jika ada yang mau berpoligami perketat syaratnya.
Sebaiknya peraturan tantang poligami di jelaskan lagi terhadap masyarakat
23.  Pengadilan agama mesti berpihak terhadap perempuan. Negara Indonesia bukan Negara Islam walau Negara islam paling besar di dunia, jadi aturan poligami tidak dapat diterapkan di Indonesia.
24.  Sebaiknya jangan ada poligami, prioritaskan perasaan orang lain dan hidup lebih rukun tanpa ada poligami.
25.  Usahakan jangan ada poligami di keluarga kita.
26.  Poligami itu bikin keluarga kita hancur, maka hindari poligami.
27.  Memperbaiki keturunan dalm persepsi uyang nyata.
28.  Kalo ada keistimewaan duit jangan poligami namun di infakkan ke fakir miskin.
29.  Adil milik allah, insan tidak ada yanag sempurna.
30.  Sebaiknya pemerintah bikin peraturan yang terang dan tegas tentang poligamiagar para lelaki yamg hendak berpoligami akan berpikir dua kali untuk melaksanakan niatnya..
31.  sayaberharap kalo ada yang berpoligami mesti bias bersikap adil dan sanggup ijin dari istri serta bisa memberi nafkah lahir dan batin.
32.  Jangan kerjakan poligami kalau tidak dapat berlaku adil, kalaupun bias jangan coba berpoligami karena  akan sungguh menyakitkan, binalah rumah tangga dengan cukup satu istri, jangna mencari penyakit.



Related : Poligami

0 Komentar untuk "Poligami"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)