Info Modern Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlakukan Pada Tahun 2016

Informasi Terbaru Sergur (Sertifikasi Guru) Tahun 2016

TERBARU (SENIN, 11 APRIL 2016): Kata Mendikbud Anies Baswedan, "SERTIFIKASI GURU TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH".
Sudah tahukah Bapak dan Ibu Guru bagaimana contoh pelaksanaan Sertifikasi Guru (Sergur) pada tahun 2016 ini? Wah, kalau masih belum terlalu paham, ada baiknya membaca goresan pena wacana info sergur modern ini. Pola sertifikasi guru tahun 2016 bahwasanya tidak terlampau jauh berlawanan dengan contoh pada tahun sebelumnya, cuma saja sertifikasi guru lewat PPG (Pendidikan Profesi Guru) menyerupai akan betul-betul dilaksanakan tahun ini. Untuk lebih jelasnya tentang contoh sertifikasi guru pada tahun 2016 silakan disimak informasinya berikut ini.

SERTIFIKASI GURU TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH Info Terbaru Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlakukan pada Tahun 2016
bagaimana penetapan kandidat penerima sertifikasi guru (sergur) tahun 2016?

Ada 2 Pola Sertifikasi Guru (Sergur) pada Tahun 2016 

Ditentukannya 2 contoh yang berlawanan untuk pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2016 ini berhubungan dengan tahun pengangkatan guru yang bersangkutan selaku PNS. Perbedaan tahun pengangkatan inilah yang hendak membagi guru yang hendak mengikuti sertifikasi ke dalam kedua contoh berikut.

Pola Sertifikasi Guru Melalui Porto Folio (PF) dan PLPG (Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)

Pola Porto folio dan PLPG (pendidikan dan Latihan Profesi Guru) akan dilaksanakan oleh guru-guru yang diangkat paling final 30 Desember 2005.

Pada pelaksanaan PLPG tahun 2016 ini, ternyata beban berguru masih tetap menyerupai tahun-tahun sebelumnya, yakni sebanyak 90 JP (di mana 1 JP setara 50 menit), dengan rincian alokasi waktu:
  • Guru SD, SMP, SMA/SMK = 32 T : 58 P  di mana (T = Tatap Muka, P = Praktek)
  • Guru PAUD (TK/RA) = 44 T : 46 P (T = Tatap Muka, P = Praktek)
  • Guru BK/Konselor = 30 T : 60 P (T = Tatap Muka, P = Praktek)

Pola Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru (SG-PPG)

Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) akan ditempuh oleh guru-guru yang hendak mengikuti sergur tahun 2016 ini jikalau yang bersangkutan diangkat mulai 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 yang lalu.

Sementara itu untuk Bapak dan Ibu Guru yang hendak mengikuti Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru) ini, maka akan dijadwalkan lewat prosedur yang disebut: in on in on, yaitu:
  1. in di kampus selama 20 hari untuk melaksanakan WS-1 (Workshop 1),
  2. on kembali ke sekolah kawasan kiprah untuk melaksanakan PPL-1 (Praktek Pengalaman Lapangan) selama 1,5 bulan,
  3. in di kampus selama 25 hari untuk melaksanakan WS-2 (Workshop 2), dan
  4. on kembali ke sekolah kawasan kiprah untuk melaksanakan PPL-2 (Praktek Pengalaman Lapangan) selama 2 bulan
Silakan dicermati diagram berikut untuk lebih jelasnya.

SERTIFIKASI GURU TETAP DIBIAYAI PEMERINTAH Info Terbaru Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlakukan pada Tahun 2016
diagram alir contoh SG-PPG (sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) tahun 2016

Harap diamati diagram alir di atas yang menyediakan bagaimana tahapan sertifikasi guru dengan contoh SG-PPG dilaksanakan. Hal yang terlihat menonjol di sana antara lain:
  • Melalui Seleksi Administrasi, maka akan diputuskan apakah guru yang bersangkutan  sanggup Masuk atau Tidak Masuk dalam contoh SG-PPG.
  • Jika guru yang bersangkutan Masuk (M), maka proses akan dilanjutkan dengan mengikuti Tes Masuk. Tentu saja ada 2 keputusan menurut hasil Tes Masuk ini, yakni ada kandidat pesertas SG-PPG yang Lulus (L) dan yang Tidak Lulus (TL).
  • Jika guru tersebut sukses Lulus Seleksi Masuk, maka ia akan mengikuti Workshop 1 (WS-1) di kampus sesuai dengan rayon masing-masing selama 20 hari.
  • Setelah mengikuti Workshop 1 (WS-1), maka guru akan dites untuk diputuskan apakah ia Lulus (L) atau Tidak Lulus (TL) untuk tahap Workshop 1 ini.
  • Bagi penerima SG-PPG yang tidak lulus akan dikebalikan ke Dinas Pendidikan masing-masing untuk dilaksanakan seminar dan Pengembangan Diri, sementara bagi guru yang lulus tahap pertama ini akan melanjutkan ke tahap kedua yang disebut PPL 1 (on di sekolah). Adapun waktu pelaksanaan PPL 1 yakni selama 1,5 bulan.
  • Kemudian sehabis menjalani PPL 1, para penerima SG-PPG ini kemudian akan dites kembali untuk diputuskan apakan mereka Lulus (L) atau Tidak Lulus (TL). Keputusan ini ialah seleksi keberikutnya yang hendak menyeleksi apakah mereka sanggup melanjutkan jadwal sergur contoh SG-PPG mereka ataukan mereka mesti dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dilaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Diri. 
  • Bagi penerima SG-PPG yang lulus tes sehabis mengikuti PPL 1 akan lanjut ke tahap ketiga, yakni kembali melaksanakan in di kampus. Pelaksanaan in yang dikesua ini disebut Worksop 2 (WS-2) dengan durasi 25 hari.
  • Setelah mengikuti WS-2, para penerima SG-PPG akan kembali dites untuk diputuskan apakah mereka sanggup melanjutkan Pendidikan Profesi mereka ke tahap terakhir atau mesti dikembalikan ke Dinas Pendidikan terkait.
  • Jika mereka sukses lulus dalam tes sehabis mengikuti WS-2, maka mereka akan berhak untuk melaksanakan PPL 2 selama 2 bulan di sekolah.
  • Setelah mengikuti PPL2, mereka kembali akan mengikuti tes untuk menyeleksi apakah mereka sukses lulus dari PPL2 atau belum. Jika belum maka mereka akan dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk mengikuti seminar dan pengembangan diri. Sementara bagi yang lulus dari tes PPL 2 ini masih mesti mengikuti suatu tes yang disebut UTN  (Ujian Tulis Nasional) untuk mendapat Sertifikat Pendidik.
  • Catatan Tambahan:
    1. Uji Teori (setelah melaksanakan workshop/WS/in) dan Uji Kinerja (setelah melaksanakan PPL/on) berstandar LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan dalam hal ini Universitas atau Institut Keguruan atau Sekolah Tinggi Keguruan) dengan Skor Kelulusan Minimal 80.
    2. Ujian Tulis Nasional (UTN) dilaksanakan secara online dengan Standar Nasional dengan Skor Minimal 80
    3. Ujian ulang optimal cuma diberikan 2 kali untuk setiap tahap ujian. Sebelum mengikuti workhsop guru melaksanakan kenali problematika pembelajaran di sekolah    masing masing yang nanti akan di bahas  dalam workshop. Tugas tersebut setara 3 sks (119 jam).
     
Jika menyaksikan digram alir yang ditunjukkan di atas, maka kita sanggup membayangkan bahwa jalan untuk mendapat sertifikat pendidik bagi guru-guru yang mengikuti contoh SG-PPG ini cukup berliku. Tidak dipahami apakah nanti akan ada fasilitasi dari pihak kampus (sesuai rayon sergur masing-masing) untuk membuat lebih mudah kelulusan guru dari setiap tes yang mesti dilalui.

Penyelenggaraan sertifikasi guru (sergur) lewat contoh PF dan PLPG ataupun SG-PPG akan dilaksanakan berbasis jadwal studi.

Pembelajaran yang hendak dilaksanakan pada Pola PLPG dan SG-PPG menekankan pada implementasi kurikulum 2006 dan kurikulum 2013. Hal ini pastinya sesuai dengan kondisi di sekolah di mana pada tahun 2016 ini kedua jenis kurikulum tersebut masih dan sedang diberlakukan di sekolah. Tentu harapannya, apa yang diperoleh guru selama mengikuti sergur untuk contoh SG-PPG ini akan menjinjing dampak bagi pengembangan profesionalisme mereka masing-masing sekembalinya nanti sehabis menyelesaikan progran sergur contoh SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru).

Apa Dasar Penetapan Urutan  Prioritas Peserta PF-PLPG (Potofolio - Pendidikan dan Latihan Profesi Guru)?

Dalam waktu beberapa pekan ini sudah beredar daftar nama kandidat penerima sertifikasi guru tahun 2016 di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kawasan di mana masing-masing guru bernaung (bertugas). Beberapa pertanyaan banyak timbul di lapangan terkait urutan prioritas yang dirilis oleh pihak  berwenang, di mana memang terjadi pergantian urutan prioritas dibanding pelaksanaan sertifikasi guru pada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 ini, pergantian besar pada daftar urut prioritas penerima memang terjadi dan sempat membingingkan banyak guru. Ada item gres yang dimasukkan selaku pemanis dari patokan pengurutan daftar kandidat penerima sergur 2016, yakni dari komponen nilai skor UKG yang baru-baru ini dilaksanakan (Desember 2015 silam). Secara detail, patokan penetapan penerima PF-PLPG diurutkan dengan prioritas:
  1. Nilai UKG tahun 2015.
  2. Daerah penugasan  (tertinggal dan sungguh tertinggal)
  3. Usia guru yang dijumlah menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
  4. Masa kerja guru dijumlah sejak yang bersangkutan melakukan pekerjaan selaku guru baik selaku PNS maupun bukan PNS
  5. Golongan  kepangkatan

Apa Dasar Penetapan Urutan  Prioritas Peserta SG-PPG (Serifikasi Guru - Pendidikan Profesi Guru)?

Sementara itu patokan penetapan penerima SG-PPG (Sertifikasi Guru - Pendidikan Profesi) diurutkan dengan prioritas:
  1. Nilai UKG tahun 2015.
  2. Usia guru yang dijumlah menurut tanggal, bulan, dan tahun kelahiran yang tercantum dalam sertifikat kelahiran atau bukti lain yang sah.
  3. Masa kerja guru dijumlah sejak yang bersangkutan melakukan pekerjaan selaku guru baik selaku PNS maupun bukan PNS
  4. Golongan  kepangkatan 

Nah, jadi bagi Bapak dan Ibu guru yang tiba-tiba merasa daftar urut prioritas kandidat penerima sertifikasi guru (sergur) yang melorot dibanding tahun yang lalu, atau mengalami pergantian drastis tidak usah bingung. Rupanya nilai UKG (Uji Kompetensi Guru) menjadi dasar terpenting dalam penetapan daftar urut prioritas kandidat penerima sertifikasi guru di tahun 2016 ini.

Penetapan penerima ini dilaksanakan sesuai dengan prinsip berkeadilan, objektif, transparan, kredibel, dan akuntabel, berorientasi pada kenaikan kualitas pendidikan nasional, dilaksanakan secara taat azas, dilaksanakan secara terpola dan sistematis

Ketentuan Umum Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016

Adapun ketentuan biasa yang berlaku dalam hal penetapan penerima sertifikasi guru tahun 2016 yakni selaku berikut:
  • Semua guru yang apabila sudah menyanggupi syarat sebagaimana tersebut di bawah ini mempunyai peluang yang serupa untuk ditetapkan selaku penerima sertifikasi guru Tahun 2016. Adapun syarat-syarat yang dimaksud adalah:
  1. Memiliki Surat Keputusan selaku Guru PNS/Guru Tetap Yayasan (memiliki NUPTK).
  2. Guru di bawah seminar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum mempunyai sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah.
  3. Memenuhi skor minimal UKG yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG). Tahun 2016 (min. 55)
  4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah.
  • Bagi guru yang sudah didiskualifikasi pada sertifikasi selama rentang tahun 2007-2015 dikarenakan sudah melaksanakan langkah-langkah kecurangan berupa pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak selaku penerima PLPG 2016 sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru. 
  • Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya sanggup pribadi menjadi kandidat penerima sertifikasi guru contoh PLPG Tahun 2016 sepanjang yang bersangkutan menyanggupi persyaratan selaku penerima sertifikasi guru Tahun 2016.
  • Penetapan penerima dilaksanakan secara berkeadilan dan transparan lewat on-line system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru  (AP2SG). Daftar bakal kandidat penerima sertifikasi guru  akan diumumkan oleh Ditjen GTK lewat laman http://gtk.kemdikbud.go.id. Dan http://sergur.kemdiknas.go.id 
  • Dinas Pendidikan Provinsi/kabupaten/kota sanggup meniadakan nama kandidat penerima yang sudah tercantum namanya dalam daftar kandidat penerima Sergur atas perjanjian LPMP dengan argumentasi yang sanggup dipertanggungjawabkan, yaitu:
    1. meninggal dunia;
    2. sakit permanen yang membuat tidak sanggup melaksanakan kiprah selaku guru;
    3. melakukan pelanggaran disiplin;mutasi ke kabupaten/kota lain;
    4. mutasi ke jabatan selain Guru; 
    5. mutasi ke kabupaten/kota lain;
    6. mengajar selaku guru tetap di Kementerian lain; 
    7. pensiun; 
    8. mengundurkan diri dari kandidat peserta;
    9. sudah mempunyai sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang diterangkan pada poin 9 persyaratan penerima di atas.
    10. Tidak menyanggupi persyaratan
  • Calon penerima sertifikasi guru Tahun 2016 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural.
  • Penetapan kandidat penerima sertifikasi guru 2016 oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Sertifikasi Guru tahun 2015
Tunjangan Profesi Guru Dihapus?

Related : Info Modern Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlakukan Pada Tahun 2016

0 Komentar untuk "Info Modern Setifikasi Guru (Sergur) Yang Diberlakukan Pada Tahun 2016"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)