Hendaknya berdzikir terhadap Allah di ketika masuk ke pasar, alasannya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang masuk ke pasar kemudian membaca:
“(Tiada ilahi yang berhak disembah selain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah segala pujian, Dia yang menggugah dan yang mematikan, dan Dia Maha Hidup tidak akan mati; di tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu), maka Allah mencatat sejuta kebajikan baginya, dan meniadakan sejuta dosa darinya, dan Dia tinggikan baginya sejuta derajat dan Dia bangunkan satu istana baginya di dalam surga”. (HR. Ahmad dan At-Turmudzi, di nilai hasan oleh Al-Albani).
Tidak menyaringkan bunyi dengan banyak sekali perselisihan dan perdebatan. Di antara sifat kepribadian Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam merupakan Bahwasanya dia bukanlah seorang yang keras kepala atau keras hati dan bukan pula orang yang suka teriak-teriak di pasar dan juga bukan orang yang membalas kejelekan dengan keburukan, akan tetapi ia mema`afkan dan mengampuni’. (HR. Al-Bukhari).
Menjaga kebersihan pasar. Pasar dilarang dicemari dengan kotoran dan sampah, alasannya hal tersebut sanggup melumpuhkan arus jalanan dan menjadi sumber busuk busuk yang mengganggu.
Menjaga agar senantiasa menyanggupi komitmen dan janji serta kesepakatan-kesepakatan di antara dua belah fihak (pembeli dan penjual). Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu”. (Al-Ma’idah : 1)
Mengukuhkan perdagangan dengan persaksian atau catatan (dokumentasi), alasannya Allah Subhanahu wa Ta'ala sudah berfirman yang artinya: “Dan persaksikanlah apabila kau berjual beli”. (Al-Baqarah: 282).
Bersikap ramah dan menampilkan fasilitas di dalam proses jual beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Allah akan belas kasih terhadap seorang hamba yang ramah apabila menjual, ramah apabila berbelanja dan ramah apabila menampilkan keputusan”. (HR. Al-Bukhari).
Jujur, terbuka dan tidak menyembunyikan cacat barang jualan. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang muslim itu merupakan kerabat muslim lainnya, maka tidak halal bagi seorang muslim berbelanja dari saudaranya sebuah pembelian yang ada cacatnya kecuali sudah dijelaskannya apalagi dahulu”. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani).
Jangan mudah mengobral sumpah di dalam berjual beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Hindarilah banyak bersumpah di dalam berjual-beli, alasannya sumpah itu sanggup menghabiskan (barang) kemudian membatalkan (barakahnya)”. (HR. Muslim).
Menghindari penipuan, kecurangan dan pengkaburan serta berlebih-lebihan di dalam memukau keuntungan. Telah diriwayatkan bahwa bergotong-royong Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah menjumpai setumpuk makanan, maka Nabi memasukkan tangannya ke dalam tumpukan tersebut, maka jari-jemarinya basah. Maka dia bersabda: “Apa ini, wahai si pemilik makanan?” Pemilik masakan menjawab :Terkena hujan, wahai Rasulullah. Maka Nabi bersabda: “Kenapa bab yang berair tidak kau letakkan di paling atas agar dilihat oleh manusia? Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka ia bukan dari kelompok kami”. (HR. Muslim).
Menghindari perbuatan curang di dalam menakar atau menimbang barang dan tidak menguranginya. Allah berfirman yang artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang, yakni orang-orang yang apabila menerima dosis dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. (Al-Muthaffifin : 1-3).
Menghindari riba, penimbunan barang dan segala per-buatan yang sanggup merugikan orang banyak. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Allah mengutuk (melaknat) pemakan riba, pemberinya, saksi dan penulisnya”. (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani). Dan Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan menguruk barang kecuali orang yang salah “. (HR. Muslim).
Membersihkan pasar dari segala barang yang haram diperjual-belikan.
Menghindari promosi-promosi artifisial yang berencana memukau perhatian pembeli dan mendorongnya untuk membeli, alasannya Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam sudah melarang najasy. (Muttafaq’alaih). Najasy merupakan semacam penawaran khusus palsu.
Hindarilah penjulan barang rampasan (hasil ghashab) dan curian. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling mengkonsumsi harta sesama kau dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”. (Al-Nisa: 29).
Menundukkan persepsi mata dari perempuan dan mengelak dari percampurbauran dan berdesak-desakan dengan mereka. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Katakanlah terhadap pria yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu merupakan lebih suci bagi mereka, bergotong-royong Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah terhadap perempuan yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; (An-Nur: 30-31).
Selalu mempertahankan syi`ar-syi`ar agama (shalat berjama`ah, dll.), tidak melewatkan shalat berjama`ah alasannya berjual-beli. Maka sebaik-baik insan merupakan orang yang keduniaannya tidak menjadikannya teledor terhadap masalah-masalah akhiratnya atau sebaliknya. Allah berfirman yang artinya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh perdagangan dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari) menunaikan zakat”. (An-Nur: 37).
0 Komentar untuk "Etika Dipasar"