Hukuman Mati Dalam Al-Qur'an Dan Bibel

 "Surat an-Nisa menyebutkan, Tuhan melarang bunuh diri, namun dalam surat al-Baqarah, Tuhan memerintahkan bunuh diri." Inilah pola ayat al-Qur'an yang bertentangan. Demikian goresan pena di brosur gelap yang dilaporkan Nurichim Mundrianto dari kampung Sayangmulyo, Wonosobo Jawa Tengah pada tim FAKTA.

Menafsirkan ayat al-Qur'an dengan mempreteli sebagian dan mencampakkan sebagian merupakan kaidah tafsir orang kafir. mereka beriman pada sebagian dan kafir pada bab yang lain. Allah menyebut selaku kafir sejati dan menemukan siksa yang menghinakan, azaban muhinan (QS an-Nisa:150-151).

Surah an-Nisa 29 merupakan "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling mengkonsumsi harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kau membunuh dirimu, bekerjsama Allah merupakan Maha Penyayang kepadamu." Ayat ini sungguh berhubungan bagi kemashlahatan insan di seluruh dunia, alasannya merupakan selaras dengan hak asasi manusia.

Sedangkan suraj al-Baqarah 54 berbunyi, "Dan (ingatlah), saat Musa berkata terhadap kaumnya : Hai kaumku, bekerjsama kau sudah menganiaya dirimu sendiri alasannya merupakan kau sudah membuat anak lembu (sembahanmu), maka bertaubatlah terhadap Tuhan yang membuat kau dan bunuhlah dirimu. Hal itu merupakan lebih baik bagimu pada segi Tuhan yang membuat kamu, maka Allah akan menemukan taubatmu. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Penerima taubat lagi maha Penyayang."

Ayat ini merupakan perayaan bagi manusia, ihwal jejahatan bangsa Yahudi pada masa Nabi Musa as. Karena mereka durhaka pada Allah, yaitu menyembah patung anak sapi saat Musa berada di bukit Tursina. Maka, Allah menghukum mereka dengan perintah bunuh diri massal.

Dalam bunuh diri yang membuat tewasnya sekitar 3000 orang durhaka itu, terdapat 3 pengertian.
Pertama, kaum Nabi Musa yang beriman membunuh orang yang menyembah berhala,
Kedua, orang yang menyembah patung saling membunuh.
Ketiga, mereka membunuh diri sendiri.

Menurut para mufassir, dalam sejrah agama samawi, perintah bunuh diri massal dalam rangka bertaubat, cuma terjadi pada bangsa Yahudi. taubat seumpama ini dimaksudkan untuk membersihkan penduduk dari orang - orang durhaka, sehingga diperlukan penduduk menjadi higienis dan baik.

Perintah bunuh diri dalam surah al-Baqarah ini, tak sanggup disebut kontradiktif dengan larangan bunuh diri dalam surah an-Nisa. Karena, perintah ini tak ditujukan pada semua manusia, namun pada keadaan tertentu yang terjadi sekali sepanjang sejarah, selaku hukuman pelanggaran dan dosa bangsa Yahudi.

Hukuman pada bangsa Yahudi ini, selaras dengan ketentuan Allah untuk mengazab negeri yang orangnya durhaka dan mengolok-ook Nabi dengan azab yang keras sebelum final zaman (QS al-Isra 58, al-An'am 10 dan al-A'raf 94).

Hukuman bunuh diri dalam surah al-Baqarah ini, sama sekali tak boleh dipraktekkan pada orang Mukmin atau ditangani tanpa argumentasi yang dibenarkan. karena, melanggar surah an-Nisa 93 dan surah al-Isra 33.

Penulis brosur ini, tak akan menuding al-Qur'an kontradiktif, jikalau ia mengetahui Alkitab (Bibel). Dalam Alkitab disebutkan,
 
"Tuhan membunuh Er, anak sulung Yehuda" (Kejadian 38:7)

"Tuhan membunuh Onan, adiknya Er, anak Yehuda" (Kejadian 39:10)

"Tuhan membunuh tiap-tiap anak sulung di tanah Mesir" (Keluaran 12:29, 13:15)

"Tuhan membunuh raja Saul" (I Tawarikh 10:13-14), dan lainnya.


Jika logika penulis brosur dipakai untuk menafsirkan ayat Alkitab di atas, memiliki arti Tuhan sudah melanggar larangan-Nya sendiri. "Jangan membunuh" (Keluaran 20:13, Ulangan 5:17, Matius 5:21, Matius 19:18, Markus 10:19, dan Lukas 18:20). Jika begitu, apakah Tuhan mesti dieksekusi mati? "Siapa yang membunuh seseorang manusia, ia mesti dieksekusi mati" (Imamat 24:21, Imamat 24:17).

Memberikan hukuman pada pelanggar hukum, tergolong huuman mati merupakan langkah-langkah benar asal sesuai dengan aturn yang berlaku, Maka, saat Tuhan menghukum mati Er, anak sulung Yehuda, merupakan langkah-langkah yang benar, untuk menghukum Er yang berbuat jahat di mata Tuhan. Hukuman mati terhadap Onan yang mengerjakan onani pun sanggup dimaklumi jikalau onani dalam Alkitab dianggap perbutan jahat.

Kenapa Tuhan tidak menghukum mati Yehuda yang sudah mengerjakan freesex dengan Tamar, menantunya, sampai hamil (Kejadian 38:2-24). Dari korelasi di luar nikah inilah, silsilah Yesus diturunkan (Matius 1:3, Lukas 3:33). Padahal Tuhan berfirman, "Bila seorang pria tidur dengan menantu perempuan, pastilah keduanya dieksekusi mati, mereka sudah mengerjakan sebuah perbuatan keji, maka darah mereka tertimpa terhadap mereka sendiri," (Imamat 20:12).

"Bila seorang pria berzina dnegan isteri orang lain, yaitu berzina dengan osteri sesamanya manusia, pastilah keduanya dieksekusi mati, baik pria maupun wanita yang berzinah itu" (Imamat 20:10).

Onan dieksekusi mati alasannya merupakan onani, padahal tidak ada ayat yang menyatakan, orang yang onani mesti dieksekusi mati. Sedangkan Yehuda dan menantunya yang mengerjakan skandal seks tidak dieksekusi mati, padahal Alkitab menyatakannya dengan tegas. Apakah Alkitab menatap dosa onani jauh lebih berat dibandingkan dengan zina? Apakah ini tak disebut kontradiktif? Silakan penulis brosur ini menjawabnya dengan jujur.

Related : Hukuman Mati Dalam Al-Qur'an Dan Bibel

0 Komentar untuk "Hukuman Mati Dalam Al-Qur'an Dan Bibel"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)