Hukum Bid’Ah

Bilamana seorang Muslim ingin amalannya diterima oleh Allah Ta'ala, maka hendaknya beliau melakukannya sesuai dengan yang diperintahkan-Nya dan Rasul-Nya dan tidak mengada-adakan sesuatu ibadahpun dengan mengatasnamakan Allah dan Rasul-Nya padahal tidak ada landasannya.
Sebab, amalan menyerupai ini niscaya tertolak alasannya yakni tergolong perbuatan bid'ah. Nah, apa hukumnya bid'ah itu? Dan apa implikasinya?

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أحْدَثَ فيِ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيْهِ فَهُوَ رَدٌّ.
وفي رواية لمسلم: مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
Dari 'Aisyah radliyallâhu 'anha beliau berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Barangsiapa yang mengada-ada (memperbuat sesuatu yang baru) di dalam problem kami ini (agama) sesuatu yang bukan bersumber padanya (tidak disyari'atkan), maka ia tertolak." (HR.al-Bukhari)
Di dalam riwayat Imam Muslim dinyatakan, "Barangsiapa yang melaksanakan sebuah amalan yang bukan tergolong problem kami (agama), maka ia tertolak."

Urgensi Hadits
Imam an-Nawawiy rahimahullah berkata, "Hadits ini patut sekali untuk dikenang dan dijadikan selaku saksi/bukti terhadap kebatilan semua perbuatan munkar."

Beberapa Arahan Hadits
  • Hadits ini mengandung makna bahwa Dienullah yakni dien yang sempurna, tidak menerima penambahan ataupun pengurangan. Dan inilah yang sanggup ditarik kesimpulan dari firman-Nya (artinya), "Pada hari ini sudah Kusempurnakan untuk kau agamamu dan sudah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan sudah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (Q.s.,al-Mâ`idah:3). Oleh alasannya yakni itu, wajib bagi seorang Muslim untuk mengamalkan wahyu yang berasal dari Allah lewat Rasul-Nya, tanpa memperbesar atau menguranginya.

     
  • Barangsiapa yang menyertakan sesuatu ke dalam Dienullah padahal bukan berasal darinya, maka ia tidak diterima di segi Allah dan tertolak atas pelakunya. Barangsiapa, misalnya, yang beribadah terhadap Allah Ta'ala dengan melaksanakan shalat yang tidak disyari'atkan-Nya, maka ia tidak akan diterima, pelakunya berdosa dan dijuluki selaku Mubtadi' (pelaku bid'ah).

     
  • Seorang Muslim wajib menyuriteladani Rasulullah di dalam semua perbuatan, prilaku dan tindakannya.

     
  • Hukum asal di dalam semua praktik ibadah itu yakni bersifat Tawqîfiyyah. Artinya, bahwa pentasyri'an (penggodokan syari'at) cuma sebatas apa yang dibawa oleh Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam, dibarengi penyerahan diri atas hal itu dan meyakini amalan ini selaku pembawa kebaikan yang mutlak, baik untuk kehidupan di dunia maupun di akhirat. Dalam hal ini, Allah Ta'ala berfirman (artinya), "Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman sampai mereka menyebabkan kau hakim dalam kasus yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kau berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya." (Q.s.,an-Nisâ`:65)

     
  • Suatu ibadah tidak akan diterima kecuali dengan dua syarat:
    Pertama, Menjadikannya ikhlash semata-mata alasannya yakni Allah Ta'ala.
    Kedua, Hendaknya ia sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits dalam kajian ini.

     
  • Siapa saja yang sudah keluar dari manhaj Ittibâ' (mengikuti) Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam maka memiliki arti beliau sudah masuk ke dalam manhaj Ibtidâ' (berbuat bid'ah) dan Ihdâts (mengada-ada) di dalam agama. Padahal Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sudah bersabda (artinya), "Sesungguhnya sebenar-benar ucapan yakni Kitabullah dan sebaik-baik isyarat yakni isyarat Muhammad Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sementara seburuk-buruk kasus yakni hal-hal yang diada-adakan, dan setiap hal yang diada-adakan itu yakni bid'ah dan setiap bid'ah itu yakni sesat dan setiap kesesatan itu berada di neraka." (HR.an-Nasa`iy dari hadits yang diriwayatkan Jabir bin 'Abdullah)

     
  • Diantara implikasi dari perbuatan Bid'ah adalah:
       
    • Menuduh Rasullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam sudah menyembunyikan sesuatu terhadap umat insan dengan tidak menyampaikannya terhadap mereka.
       
    • Siapa saja yang berlangsung di atas rel manhaj Ibtidâ' , memiliki arti beliau sudah menilai baik manhaj ini dan sudah menjadi orang yang menambahi sesuatu yang tidak diizinkan Allah di dalam dien-Nya.
       
    • Pelaku bid'ah senantiasa berusaha keras di dalam mengamalkan kebid'ahannya dan hal ini semua akan hilang percuma bahkan akan menjadi dosa yang hendak dipikulnya kelak.

Related : Hukum Bid’Ah

0 Komentar untuk "Hukum Bid’Ah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)