Materi K3lh Mata Pelajaran Komputer Dan Jaringan Dasar

Inilah materi lengkap ihwal Keamanan dan Kesehatan Kerja menurut Kurikulum 2013 (K13) revisi 2017/2018. Materi ini merupakan cuilan dari mata pelajaran Komputer dan Jaringan Dasar Sekolah Menengah kejuruan jurusan TKJ kelas X semester 1.


Materi K3 LH ini meliputi 4 pembahasan secara detil yakni :
  1. Dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  2. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  3. Praktek Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Mengatur Merapihkan Area wilayah kerja

1. Dasar-dasar keamanan dan kesehatan kerja


Keselamatan berasal dari kata dasar selamat. Selamat diartikan terhindar dari bahaya, tidak memperoleh gangguan,sehat tidak kurang sebuah apapun.

Menurut WJS Poerwadarminta : Keselamatan diartikan kondisi mengenai terhindar dari bahaya, tidak memperoleh gangguan,sehat tidak kurang sebuah apapun.

Pekerja kerap kali tidak merasa bahwa keamanan dan kecelakaan itu saling bersinggungan,didalam melakukan pekerjaan mesti senantiasa berfikir bagaiman kita sanggup mengantisipasi biar sanggup mengurangi resiko kecelakaan.

Lakukanlah sesuatu dengan menginginkan keamanan dalam melaksanakan pekerjaan mesti sesuai dengan tolok ukur Operasional Prosedur (SOP). Keselamatan dalam mengatasi bahaya/resiko mesti sesuai dengan SOP keamanan dalam penggunaan perlengkapan dan melaksanakan sebuah pekerjaan dengan kondisi sehat. Keselamatan kerja dalam bahasa Inggris yakni WORK SAFETY memiliki kegunaan menangkal kecelakaan di wilayah tenaga kerja melaksanakan pekerjaan.

UU tanggal 19 Nopember 1969 pasal 1 ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja :
Tenaga kerja yakni tiap orang yang dapat melaksanakan pekerjaan baik didalam maupun diluar kekerabatan kerja guna menciptakan jasa atau barang untuk menyanggupi keperluan masyarakat.

UU no.1 tanggal 12 januari 1970 pasal 2 ihwal keamanan kerja :
Keselamatan kerja dalam segala wilayah kerja baik di darat, di dalam tanah, dipermukaan air, didalam air serta di udara, yang berada dalam wilayah kekuasaan aturan Republik Indonesia.

Kesehatan berasal dari kata sehat. Sehat menurut World Health Organization (WHO). Health is state of complete physical, mental and social wellbeing and not merely the absence of disease and infirmity. Sehat menurut Hanlon meliputi kondisi pada diri seseorang secara menyeluruh untuk tetap mempunyai kesanggupan melaksanakan kiprah fisiolologis maupun psikologis penuh.

UU no 2 tahun 1960, ihwal pokok-pokok kesehatan, pasal 2 menyebutkan bahwa yang dimaksud kesehatan merupakan meliputi kesehatan badan, rohaniah (mental) dan sosial. Dan bukan cuma kondisi yang bebas dari penyakit, cacat dan kelemahan–kelemahan lainnya. Dari pertimbangan tersebut sanggup ditarik kesimpulan bahwa sehat tersebut meliputi :
  • 1. Sehat secara jasmani , sanggup dilihat secara physical (penampilan ) yakni :
    • Dapat melaksanakan aktifitasnya dengan baik misal makan, minum, berlangsung dan bekerja.
    • Penampilan baik umpamanya cara berpakaian, berbicara
    • Dapat memakai fasilitas dan prasarana kerja dengan baik sesuai aturan.
  • 2. Sehat secara mental/rohani, sanggup dilihat dari bagaimana seseorang yakni :
    • Menentukan prioritas dengan memisah-misahkan yan benar dan berkhasiat dalam kehidupan,
    • Menghargai dan memberi kado diri sendiri atas tindakan,sikap,dan asumsi yang positif,
    • Menjalankan hidup kerohanian dengan teratur,
    • Mengasihi sesama dengan memberi dukungan dalam bentuk nasehat, moril /materil,
    • Berfikir kedepan dan mengantisipasi bagaimana cara menghadapi kesulitan
    • Berbagi pengalaman dan permasalahan dengan keluarga, teman
    • Mengembangkan jaringan sosial/kekeluargaan.
  • 3. sehat secara sosial, sanggup dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni :
    • Urbanisasi
    • Pengaruh kelas sosial
    • Perbedaab ras
    • Latar belakang etnik
    • Kekuatan politis
    • Ekonomi
Setiap orang dituntut untuk sanggup melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian masing-masing.

Tujuan keamanan dan kesehatan kerja yakni :

  1. Melindungi para pekerja dari kemungkinan–kemungkinan buruk yang mungkin terjadi akhir kecerobohan pekerja/siswa
  2. Memlihara kesehatan para pekerja/siswa untuk mendapatkan hasil pekerjaan yang optimal
  3. Mengurangi angka sakit/angka maut diantara pekerja.
  4. Mencegah timbulnya penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang diakibatkan oleh sesama pekerja
  5. Membina dan memajukan kesehatan fisik maupun mental
  6. Menjamin keamanan setiap orang yang berada di wilayah kerja
  7. Sumber buatan dipelihara dan dipergunakan secara kondusif dan efisien

Ruang lingkup keamanan kesehatan kerja intinya ada 3 faktor Yaitu :

1. Aspek Pekerja /Siswa
Kesehatan para pekerja/siswa di perusahaan/disekolh mesti dijaga dengan baik, lantaran untuk kenaikan kinerja sehingga menjadi tenaga yang produktif dan profesional. Tugas dan tanggung jawab pekerja/siswa yakni :
  • Mempelajari dan melaksanakan aturan dan isyarat keamanan kerja,
  • Memberikan rujukan cara kerja yang kondusif terhadap pekerja baru/siswa yang kurang berpengalaman,
  • Menunjukkan kesiapan dan minat untuk mempelajari dan melatih diri terhadap keamanan kerja pada setiap kiprah pekerjaan
2. Pekerjaan
Pekerjaan sanggup teratasi kalau ada pekerja. Namun para pekerja /siswa tidak banyak bermakna apabila pekerjaan yang dilaksanakan tidak diperlakukan sesuai dengan aturan/presedur yang sudah ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk :
  • Mencegah dan menghindarkan terjadinya kecelakaan.
  • Menjaga kualitas pekerjaan.
  • Tidak menurunkan produksi
  • Tidak menghancurkan angota badan
  • Mengadakan latihan–latihan terhadap para pekerja /siswa daidalam bidang khusus.
Kecelakaan-kecelakaan itu disebabkan kaarena dilema teknis dan sebagian besar disebabkan lantaran kelelahan. Kelelahan sanggup membuat imbas buruk terhadap jasmani maupun arohani. Efek buruk terhadap jasmani disebut EXHAUSTION, sedangkan imbas buruk terhadap rohani disebut NEURASTHENI.

Usaha untuk menangkal /memperkecil kecelakaan sanggup dilaksanakan dengan cara : a). Mengadakan pengaturan tata cara kerja ,antara lain melaksanakan penjadualan yang bagus dan jam kerja rasional serta adanya istirahat bersiklus diantara jam kerja. b).Menerapkan dan mematuhi peraturan sekolah atau perundangan –undangan lamanya jam kerja. c). Menerapkan rolling kerja

3. Tempat bekerja
Tempat melakukan pekerjaan merupakan cuilan yang penting bagi sebuah perusahaan/sekolah, secara tidak pribadi wilayah melakukan pekerjaan akan kokoh pada kesenangan, kenyamanan, dan keamanan dari pda pekerja/siswa. Keadaan atau situasi yang menggembirakan (Comfortable) dan kondusif (safe) akan membuat gairah produktifitasa kerja.

Usaha-usaha kesehatan yang perlu dilaksanakan terhadap wilayah kerja secara biasa yakni menerapkan hygiene dan sanitasi wilayah kerja secara khusus antara lain :
  • Penerangan/pencahayaan dalam ruangan kerja /workshop mesti diubahsuaikan /diatur dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
  • Pengontrolan udara dalam ruangan kerja.
  • Suhu ruangan dalam ruangan kerja.
  • Tekanan udara dalam ruangan kerja.
  • Pencahayaan.

2. Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ketentuan–ketentuan pokok mengenai tenaga kerja ,diatur dengan Undang-undang tanggal 19 Nopember 1969, dimana tercantum pada pasal 10 : Pemerintah membina proteksi kerja yang meliputi :
  • a. Norma keamanan kerja ( UU no 1 tahun 1970)
  • b. Norma kesehatan kerja higiene perusahaan ( PMP no 7 tahun 1964 )
Perusahaan /sekolah kejuruan secara aturan berkewajiban untuk menetralisir atau mengurangi resiko /kecelakaan kerja sekecil mungkin. Ketika pekerja/sekolah dalam kondisi sarat tekanan, atau melakukan pekerjaan dalam situasi yang sungguh sibuk tidaklah gampang untuk menerapkan keamanan kerja. Namun dalam kondisi apapun pekerja /sekolah mesti tetap memperhatikan dan menerapkan keamanan kesehatan kerja selaku perioritas.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut perusahaan /sekolah kejuruan mesti menawarkan atau menciptakan tutorial keamanan kesehatan kerja, dimana kiprah pekerja /siswa yakni memakai perlengkapan dan mengaplikasikan dalam acara yang sudah ditetapkan oleh pihak perusahaan / sekolah.

Perusahaan /sekolah wajib menawarkan alat-alat pelindungan keamanan kesehatan kerja menyerupai : busana kerja/jas lab, sandal jepit, sepatu plastik, masker, sarung tangan, beling mata, kotak P3K dan isinya, alat pemadam kebakaran, tangga, wilayah sampah, alat-alat kebersihan dan sebagainya. Semua pekerja siswa wajib mengenali wilayah alat pemadam kebakaran, kotak P3K dan mengenali cara penggunaannya. Untuk menangkal kecelakaan kerja, semua pekerja /siswa mesti mentaaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja yang sudah diputuskan yang berpedoman pada undang-undang yang berlaku. Perlu diingatkan bahwa akhir yang ditimbulkan dari kelalaian sanggup memicu pekerja /siswa diberhentikan dari pekerjaan/sekolah atau diberi peringatan. Oleh lantaran itu sebaiknya pekerja/siswa senantiasa waspada dalam setiap melakukan tugasnya,dengan mematuhi dan melaksanakan instruksi- isyarat ihwal pemakaian alat-alat pelindung keamanan kesehatan kerja. Tempat kerja dipelihara kebersihan serta kerapihannya untuk mempertahankan kesehatan bersama.

3. Menerapkan praktik Keselamatan kesehatan kerja

Bagi perusahaan /sekolah maupun pekerja/siswa dimanapun berada didalam lingkungan acara sebuah pekerjaan ,hendaklah menerapkan K3 merupakan hal yang sungguh penting dengan berpedoman selaku berikut :
  1. Pengusaha menawarkan alat-alat pelindungan keamanan kerja sesuai dengan kegitan sebuah pekerjaan umpamanya busana kerja /jas lab, sarung tangan, masker, dan sebagainya
  2. Untuk menangkal terjadinya kecelakaan kerja ,semua pekerja mesti mentaati seluruh peraturan dan tata cara pemakaian alat kerja dengan berpedoman pada UU no 1 tahun 1970.
  3. Alat-alat pemadaman kebakaran mesti diposisikan ditempat yang gampang terlihat dan terjangkau, diberi cat berwarna merah.
  4. Semua pekerja/siswa wajib mengenali wilayah alat-alat pemadam kebakaran dan mengenali cara penggunaannya.
  5. Benda-benda yang gampang terbakar mesti diamati keamanannya serta dilaksanakan langkah-langkah pencegahan terhadap ancaman kebakaran.
  6. Bila terjadi kebakaran, pluit/tanda ancaman atau tanda khusus yang lain mesti secepatnya dibunyikan ,dan para pekerja/siswa yang berada ditempat kejadian, mesti berupaya memadamkan api.
  7. Mencegah dan mengurangi kecelakaan, dimana setiap pekerja/praktikan diwajibkan memakai alat pengaman sesuai perlengkapan yang digunakan, dan sebelum menutup ruangan laboratorium/bengkel setiap hari, teknisi dan pelatih diwajibkan untuk menyidik mesin, kran gas, kompor gas dan perlengkapan yang lain yang sanggup membuat ancaman kebakaran.
  8. Kelengkapan alat P3K mesti diposisikan ditempat yang gampang terjangkau, dan mesti tetap diperiksa serta dilengkapai isi keperluan sesuai ketentuan P 3 K
  9. Segera memberi dukungan pertama pada setiap kecelakaan sesuai dengan tata cara yang seharusnya dilakukan.
  10. Tempat kerja mesti mendapatkan penerangan yang cukup,dan sebelum meninggalkan laboratorium /bengkel,periksa dan matikan semua instalasi yang berhubungan dengan mesin kecuali untuk penerangan.

4. Merapihkan area dan wilayah kerja

Menjaga/memelihara area dan wilayah kerja memerlukan perhatian dan kewaspadaan yang terus menerus, satu upaya evakuasi tergantung pada unjuk kerja setiap pekerja/siswa yang melakukan pekerjaan ditempat trersebut.Kecelakaan sungguh gampang terjadi, maka dari itu setiap melakukan pekerjaan dan akhir melakukan pekerjaan dimana wilayah kerja perlu dirapihkan, menyerupai uraian kiprah berikut :

a. Kesehatan kerja
  1. Tempat kerja pekerja dipelihara kebersihan dan kerapihannya, untuk kesehatan bersama, umpamanya dihentikan meludah dilantai, dihentikan mencampakkan sampah disembarang tempat, membersihkan meja kerja dan perlengkapan yang dipakai,
  2. Setiap pekerja mesti mematuhi dan melaksanakan instruksi-instruksi ihwal pemakaian alat-alat pelindung K3 yang disediakan.
  3. Setiap pekerja yang mengenali pekerja lain menderita penyakit menular menyerupai lepra, syphilis, kolera, TBC, demam berdarah, muntaber dan sebagainya, mesti secepatnya melapor terhadap pimpinan untuk secepatnya diambil langkah-langkan pencegahan.

b. Menyelenggarakan penyegaran udara
Agar sirkulasi udara di wilayah kerja higienis dan segar dengan baik, maka debu-debu pada mesin dan jendela mesti bersih, pintu dan jendela mesti dalam kondisi terbuka, di ruang laboratorium dipasang fan biar udara higienis selama ada kegiatan/praktek.

c. Memelihara kebersihan kesehatan dan ketertiban
  1. Bengkel/laboratorium mesti tetap dalam kondisi bersih, baik sesudah maupun sebelum dipakai praktek, untuk pelatih perlu menertibkan grup piket kebersihan.
  2. Bengkel/laboratorium mesti mempersiapkan wilayah penampungan sementara bahan-bahan sisa praktekum sebelum dibuang ketempat pembuangan
  3. Air buangan /sisa materi pencuci yang lain mesti ditampung pada wilayah tertentu yang dibentuk untuk itu
  4. Air buangan sisa materi proses/pencucian yang mengandung zat kimia tidak boleh pribadi dibuang kesaluran /sungai tanpa dinetralisir apalagi dahulu
  5. Setiap orang yang berada di bengkel/laboratorium mesti mentaati tatatertib yang berlakau dan memakai perlengkapan sesuai prosedur
  6. Zat-zat/bahan yang disiapkan dan sesudah dipakai mesti dalam kondisi higienis dan tertutup, disimpan dilemari zat/obat yang sudah disediakan
  7. Alat-alat dan meja kerja sesudah dipakai mesti dibersihkan oleh praktikan dan piket .

d. Mengamankan pengangkutan materi dan peralatan
  1. Pemasukan dan pengeluaran materi dan perlengkapan ke dan dari laboratorium/gudang mesti memperoleh perjanjian kepala laboratorium/instruktur/toolman, yang dilaksanakan dengan sarat ketelitian dan ketelitian
  2. Untuk kelangsungan dan keamanan materi dan perlengkapan yang keluar masuk laboratorium/yang dipakai, maka diwajibkan untuk mempersiapkan cara/prosedur peminjaman dan pengembalian yang khusus

e. Pencegahan ancaman aliran listrik
  1. Pemeriksaan dan perawatan sekring, fitting, saklar, metode pertahanan dan kabel sambung aliran listrik mesti dilaksanakan secara berkala
  2. Jika kabel kelistrikan rusak, maka mesti diganti oleh orang yang mempunyai keahlian sejenis biar terhindar dari bahaya
  3. Bila ada mesin yang tidak jalan /trobel secepatnya matikan dan laporkan terhadap guru/instruktu/toolman untuk dicek dan berikutnya diperbaiki
  4. Bila memakai perlengkapan listrik menyerupai setrika, mixer, dryer, kompor listrik, periksa apalagi dulu dan jangan sekali-kali memakai alat tersebut kalau terdapat kerusakan. Bila alat dipakai jangan sekali-kali meninggalkan tanpa ditunggui di saat sedang dihubungkan dengan listrik. Bila alat sedang dipakai terjadi kekerabatan pendek secepatnya matikan dan secepatnya cabut kabel saluran listrik dari stop kontak dinding

f. Penataan ruang bengkel.
Penataan ruang bengkel atau wilayah kerja disebut juga penataan ruang alat dan persediaan. Dimana ditinjau dari maksudnya yaitu:

a). Berhubungan dengan fasilitas, sbb:
  1. Penyediaan serta pengaturan yang bagus dari akomodasi /peerlengkapan perbaikan yang diinginkan untuk proses pengerjaan.
  2. Mengurangi sekecil mungkin waktu menganggur dan waaktu menanti dalam penggunaan peralatan.
  3. Penghematan pemakaian ruangan /tempat kerja untuk dipakai secara efektif.
  4. Mengurangi sebanyak mungkin kerugian investasi (perencanaan modal) dalam perlengkapan atau akomodasi lainnya.
  5. Memungkinkan perawatan /pemeliharaan yang bagus terhadap semua akomodasi perlengkapan perbaikan.
  6. Fleksibel terhadap perubahan-perubahan yang diinginkan apabila ada perubahan.
b). Berhubungan dengan tenaga kerja, sbb:
  1. Perencanaan penggunaan tenaga kerja seefisien mungkin.
  2. Mengurangi resiko kecelakaan kerja yang sesuai dengan kemampuannya.
  3. Penempatan tenaga kerja/siswa yang sesuai dengan bidang kemampuannya.
  4. Membuat situasi kerja yang menggembirakan dan harmonis.
  5. Memperhatikan kondisi kesehatan pekerja/siswa dikala bekerja.
  6. Memungkinkan penempatan ruang kepala bengkel/instruktur yang tepat
c). Berhubungn dengan bahan, alat dan spare part, sbb :
  1. Pengaturan cara peyimpanan bahan, alat, spare part sebaik-baiknya biar pemakaian lantai ruangan sehemat mungkin
  2. Pengaturan tata letak mesin sesuai SPM yang berlaku dan diubahsuaikan urutan proses/pekerjaan, biar meminimalisir lantai ruangan dan efektif, efisien waktu
  3. Menghindari hal-hal yang sanggup menghancurkan baahan, alat, dan spare part
  4. Menghindari terjadinya kehilangan bahan, alat dan spare part
  5. Menghindari kecelakaan dan gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh bahan
d). Dibuatkan skema ruangan untuk memudahkan saluran pengawasan dan pemeliharaan .

Itulah materi lengkap ihwal K3LH (Kesselamatan dan Kesehatan Kerja). Untuk materi berikutnya yakni Dasar Perakitan Komputer.

Mudah-mudah postingan ini bisa menampilkan manfaat.
Wassalam...
Sumber http://afm98.blogspot.com

Related : Materi K3lh Mata Pelajaran Komputer Dan Jaringan Dasar

0 Komentar untuk "Materi K3lh Mata Pelajaran Komputer Dan Jaringan Dasar"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)