Batas 50% Penumpang Transportasi Lazim Dihapus, Pemerintah Tak Sanggup Subsidi?

Ketentuan batas penumpang 50 persen pada operasional transportasi lazim dihapus dalam Permenhub 41 Tahun 2020 pergeseran atas Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


"Kendaraan bermotor lazim berupa kendaraan beroda empat penumpang dan bus ditangani pembatasan jumlah penumpang dari jumlah kapasitas wilayah duduk dan penerapan jaga jarak fisik," suara pasal 11 ayat 1 yang baru, dikutip detikcom, Selasa (9/6/2020).

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menyampaikan besar kemungkinan penumpang akan kembali meningkat di tengah masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Benar (penumpang naik-Red). Tapi ada SE (Surat Edaran) dari masing-masing dirjen," ucap Djoko dikala dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).

Secara teknis untuk transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 tentang ajaran dan isyarat teknis penyelenggaraan transportasi darat pada masa pembiasaan kebiasaan baru.

Ada beberapa hal yang dikontrol seumpama pembiasaan kebiasaan gres ditangani lewat tiga tahapan fase:

- Fase I ialah pembatasan bersyarat, mulai tanggal 9 hingga dengan 30 Juni 2020;

- Fase II ialah masa pemulihan/penyebaran terkendali, adalah mulai tanggal 1 Juli 2020 hingga dengan 31 Juli 2020;

- Fase III ialah wajar gres (new normal), adalah mulai tanggal 1 Agustus hingga dengan tanggal 31 Agustus 2020.

Jumlah optimal angkut penumpang juga dibatasi menurut wilayah dengan klasifikasi zona merah (resiko tinggi), zona oranye (resiko sedang), zona kuning (resiko ringan), dan zona hijau (aman).

Kapasitas optimal transportasi lazim meningkat dari sebelumnya cuma dibatasi 50 persen dikala PSBB. Kini menurut zona dan fase di atas, load factor atau penumpang yang sanggup dimuat menjadi 70 persen dari kapasitas total, untuk fase I dan II di zona oranye, kuning, dan hijau.

Kapasitas angkut meningkat jadi 85 persen dikala memasuki fase III.

Menanggapi hal ini Pengamat Transportasi Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas menyampaikan pemerintah tidak sanggup lagi untuk mensubsidi transportasi lazim selama pandemi Covid-19.

"Keputusan ini mungkin diambil alasannya pemerintah menyadari tidak ada dana lagi untuk mensubsidi transportasi lazim kalau kapasitas transportasi lazim dibatasi cuma 50% saja," ujar Darmaningtyas dikala dihubungi detikcom, Selasa (9/6/2020).

Ia mewanti biar pemerintah telah menimbang-nimbang lonjakan peningkatan penumpang transportasi lazim atas hukum gres tersebut, utamanya di tengah pandemi corona.

"Kalau itu keputusan politik yang mesti diambil oleh pemerintah, ya kita terima saja. Tetapi kalau disadari konsekuensinya kalau sebuah dikala nanti didapatkan kelonjakan penderita covid yang disebarkan lewat transportasi umum," sambung dia.


Sumber : Detik.com, 9 Juni 2020

https://oto.detik.com/berita/d-5047223/batas-50-penumpang-angkutan-umum-dihapus-pemerintah-tak-sanggup-subsidi

Related : Batas 50% Penumpang Transportasi Lazim Dihapus, Pemerintah Tak Sanggup Subsidi?

0 Komentar untuk "Batas 50% Penumpang Transportasi Lazim Dihapus, Pemerintah Tak Sanggup Subsidi?"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)