Buat Dan Tegakkan Hukum Di Bidang Transportasi

Pandemi Covid-19 menghantam perekonomian di aneka macam bidang, tergolong transportasi. Padahal, transportasi merupakan salah satu keperluan penduduk untuk melakukan pekerjaan dan produktif di masa pandemi. Hal ini seiring kondisi wajar gres yang didorong pemerintah mudah-mudahan penduduk kembali produktif dan kondusif Covid-19.


Masyarakat yang beraktivitas di masa pandemi Covid-19 tapi tak mempunyai kendaraan langsung terpaksa menggunakan transportasi lazim untuk menuju wilayah kerja dan kembali ke rumah. Mereka berjumpa sesama pengguna transportasi umum.

Pemerintah telah mempublikasikan protokol kesehatan bagi pengurus transportasi lazim ataupun masyarakat.

”Masyarakat mesti sadar akan ancaman Covid-19. Masyarakat mesti senantiasa mempertahankan diri dengan disiplin mematuhi protokol kesehatan,” kata Ketua Institut Studi Transportasi Darmaningtyas dalam Dialog Nasional 2020 bernuansa ”Efek Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Transportasi di Papua”, Jumat (19/6/2020).

Acara itu dimoderatori Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Provinsi Papua Petrus Bahtiar.

Menurut Darmaningtyas, penduduk mesti senantiasa mempertahankan diri dengan disiplin mematuhi hukum atau protokol kesehatan. Adapun operator transportasi dituntut menawarkan fasilitas yang berkeselamatan, memelihara kendaraan dengan baik sehingga bersih, dan menawarkan fasilitas sesuai protokol kesehatan. Sementara, pemerintah mesti menawarkan infrastruktur yang berkeselamatan dan subsidi untuk layanan transportasi umum.

”Serta menghasilkan regulasi yang jelas, jangan membingungkan. Regulasi mesti ditegakkan,” kata Darmaningtyas.

Akademisi Teknik Sipil Universitas Sains dan Teknologi Jayapura, Thelly H Sembor, mengatakan, pada kondisi normal, waktu perjalanan, jumlah penumpang, serta ongkos perjalanan transportasi darat, laut, dan udara di Papua mengikuti kemajuan suasana dan kondisi. Tarif pesawat di Papua, misalnya, senantiasa naik di masa liburan. Volume penumpang sesuai kapasitas. Pola pergerakan juga mengikuti pertumbuhan ekonomi di Provinsi Papua dan kabupaten.

”Namun, dikala pembatasan itu terjadi, untuk (transportasi) udara betul-betul ditutup. Sungai dan maritim juga ditutup, kecuali untuk mengirimkan logistik,” kata Thelly.

Transportasi darat di Jayapura juga dibatasi sedikit demi sedikit oleh pemerintah untuk menghambat penularan Covid-19.

Selanjutnya, untuk menuju periode wajar baru, dikehendaki aneka macam tahapan, tergolong merelaksasi pembatasan keluar-masuk dari dan ke wilayah Papua.

Kendaraan pribadi

Secara umum, akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno menuturkan, ada kecenderungan kenaikan pemakaian kendaraan langsung di masa pandemi Covid-19. Oleh alasannya merupakan itu, mesti ada upaya mudah-mudahan layanan transportasi lazim tetap diminati.

Operator juga perlu memamerkan aneka macam inovasi yang tetap memperhatikan protokol kesehatan.


Sumber : Kompas, 20 Juni 2020

Related : Buat Dan Tegakkan Hukum Di Bidang Transportasi

0 Komentar untuk "Buat Dan Tegakkan Hukum Di Bidang Transportasi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)