Sistem Sertifikasi Guru / Pendidik Tahun 2024 Berubah

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan kian diperketat pada satu Januari 2024.

Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berlangsung selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali alasannya tidak cocok dengan yang diperuntukan. Mulai 2024 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.

Menurut Pranata, proteksi duit tunjangan profesi dievaluasi alasannya selama ini tidak sempurna sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang mendapatkan tunjangan lebih tinggi dibandingkan dengan yang memilki kompentesi tersebut.

Bahkan ada yang lebih rendah alasannya bemberian tunjangan cuma dilihat dari usang mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat tetapi masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 ihwal fungsional jabatan guru.

Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, dikala uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah patokan nasional 48.00 persen.

Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak sanggup menjawab dan menjalankan soal. Dapat ditarik kesimpulan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya cuma tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.

Mayoritas guru mendapat skor dibawah enam, jikalau mengunakan skala satu sampai 10. Namun, walaupun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi."Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di optimalkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat proteksi tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).

Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan proteksi tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang biar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.

Karena sejauh ini, guru yang berurusan dengan UKG merupakan guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana alasannya memiliki nilai rata-rata kurang dari patokan nasional yang ditetapkan.

Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi peluang untuk memajukan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan. "Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti mesti dibenahi," kata Pranata.

Sementara, untuk guru wilayah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada simpulan Desember. Karena agenda Guru Garis Depan (GGD) merupakan agenda unggulan Kemdikbud untuk lima tahun kedepan.

Sejauh ini, Kemdikbud sudah mendelegasikan 798 orang guru ke wilayah 3T yang termasuk terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang bagus dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD merupakan tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan sudah lolos sejumlah seleksi.

Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, menangani kelemahan guru di wilayah tertentu. GGD merupakan prekrut yang permanan. Mereka diposisikan sesuai dengak keperluan wilayah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke wilayah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.

Sebab semua GGD merupakan kandidat pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap diposisikan dimana saja dan kapan saja."Mereka diseleksi dari yang terbaik untuk membangun wilayah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya. (Sumber : beritasatu.com)

Related : Sistem Sertifikasi Guru / Pendidik Tahun 2024 Berubah

0 Komentar untuk "Sistem Sertifikasi Guru / Pendidik Tahun 2024 Berubah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)