Dalam ulasan sebelumnya, sepintas kemudian sudah diulas seputar pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa menurut peraturan modern Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015.
Dalam peraturan yang ada dijelaskan, pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan oleh Kepala Desa sehabis dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. "Artinya dihentikan sepihak, mesti lewat musyawarah mufakat desa dan kemudian dikonsultasi dengan camat".
Namun, yang perlu digaris bawahi, saat mengatakan pengangkatan dan pemberhentian, niscaya ada alasannya yaitu musabanya sehingga seorang perangkat desa diberhentikan oleh Kepala Desa, baik sementara atau hingga pada pemecatan.
Perangkat Desa sanggup diberhentikan oleh Kades saat yang bersangkutan melanggar larangan-larangan yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Baik peraturan yang dikeluarkan pemerintah maupun larangan-larangan yang sudah berlaku di desa, budbahasa desa dan lain sebagainya.
Berikut larangan-larangan bagi Perangkat Desa sebagaimana disebut dalam Pasal 51 UU Desa No.6 tahun 2014 wacana Desa.
- Merugikan kepentingan umum;
- Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- Melakukan langkah-langkah diskriminatif kepada warga dan/atau golongan penduduk tertentu;
- Melakukan langkah-langkah meresahkan sekelompok penduduk Desa;
- Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang sanggup memengaruhi keputusan atau langkah-langkah yang mau dilakukannya;
- Menjadi pengelola partai politik;
- Menjadi anggota dan/atau pengelola organisasi terlarang;
- Merangkap jabatan selaku ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang diputuskan dalam peraturan perundangan-undangan;
- Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye penyeleksian biasa dan/atau penyeleksian kepala daerah;
- Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- Meninggalkan kiprah selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa argumentasi yang terperinci dan tidak sanggup dipertanggungjawabkan.
Dalam hal hukuman administratif tidak dilaksanakan oleh Perangkat Desa, mampu ditangani langkah-langkah pemberhentian sementara dan sanggup dilanjutkan dengan pemberhentian "pemecatatan" dari perangkat desa.
0 Komentar untuk "12 Larangan Bagi Perangkat Desa"