Pengkajian Keadaan Desa merupakan proses penggalian dan pengumpulan data perihal kondisi obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan banyak sekali pemberitahuan terkait yang menggambarkan secara terperinci dan lengkap kondisi serta dinamika penduduk Desa.
Penggalian Gagasan Masyarakat: Menemukenali potensi dan kesempatan pendayagunaan sumber daya desa, dan duduk kendala yang dihadapi Desa. Semua ini mesti dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur penduduk Desa yang dilakukan lewat musyawarah dengan cara diskusi kelompok secara terarah.
Bagaimana kiat-kiat berhasil menyusun RPJM Desa (RPJMDes), baca Alur Penyusunan RPJM Desa. Selamat bekerja, ayo semangat Desa Membangun!
Pengkajian Keadaan Desa sudah dikontrol dalam Permendagri No.114 tahun 2014 wacana Pedoman Pembangunan Desa. Dalam peraturan ini disebutkan, Pengkajian Keadaan Desa merupakan kiprah Tim Penyusunan RPJM Desa.
Apa saja yang mesti dikaji oleh Tim Penyusun RPJM Desa?
Pengkajian kondisi desa mesti dilakukan secara menyeluruh atas semua potensi desa. Kegiatan dalam melakukan Pengkajian kondisi Desa meliputi;
- Penyelarasan Data Desa;
- Penggalian pemikiran masyarakat; dan
- Penyusunan laporan hasil pengkajian kondisi Desa.
Seperti alur Pengkajian Keadaan Desa (PKD) dikerjakan. Berikut klarifikasi singkatnya:
Penyelarasan Data Desa: Tim Penyusun mesti melakukan pengambilan data meliputi: Data sumber Daya Alam (SDA), Data Sumber Daya Manusia (SDM), Data Sumber Daya Pembangunan, Data Sumber Daya Sosial Budaya, dan Pembandingan data Desa dengan kondisi Desa terkini.
Penyusunan Laporan Hasil Pengkajian Keadaan Desa: Menyusun gunjingan jadwal laporan hasil pengkajian kondisi desa, dengan dilampiri dokumen-dokumen selaku berikut:
- Data Desa yang sudah diselaraskan;
- Data planning jadwal pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa;
- Data planning jadwal pembangunan wilayah perdesaan; dan
- Rekapitulasi ajuan planning acara pembangunan Desa dari dusun dan/atau golongan penduduk yang ada di desa.
Setelah semua data tersebut tamat disusun, berikutnya Tim Penyusun RPJM Desa melaporkan terhadap Kepala Desa. Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa menyodorkan laporan terhadap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lewat musyawarah Desa dalam rangka penyusunan planning pembangunan Desa.
Selanjutnya, seluruh laporan hasil pengkajian kondisi desa menjadi materi masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa.
Apa itu Pembangunan Desa?
Pembangunan Desa merupakan upaya kenaikan mutu hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa.
Makanya, Pemerintah Desa wajib menyusun penyusunan rencana Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada penyusunan rencana pembangunan Kabupaten/Kota. Semuanya, dituangkan dalam dokumen penyusunan rencana resmi desa, yakni RPJM Desa dan RKP Desa.
RPJM Desa merupakan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk rentang waktu 6 (enam) tahun. Kemudian atas dasar dokumen tersebut, pada setiap tahun Desa mesti menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa atau RKPDes).
Bila ada kurang silahkan lewati pesan atau komentar dibawah ini. Hidup Sehat Komentar Sehat.:)
0 Komentar untuk "Alur Pengkajian Kondisi Desa"