Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen penyusunan rencana pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang menampung arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, kesibukan dan planning kesibukan desa, dan kesibukan sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan kesibukan sektor dan/atau kesibukan kawasan didelegasikan terhadap Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 wacana Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa mesti menampung visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning kegiatan.
Selain betugas menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJM Kab/Kota, Tim Penyusunan RPJM Desa juga bertugas menjalankan Pengkajian Keadaan Desa yang memikirkan kondisi objektif desa.
Pengkajian kondisi Desa meliputi; Penyelarasan data Desa, Penggalian ide masyarakat, dan Penyusunan laporan hasil pengkajian kondisi Desa. Selengkapnya silahkan dibaca di Permendagri No. 114/2014 wacana Perencanaan Pembangunan Desa.
Rencana Kegiatan Desa meliputi:
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
- Bidang Pemberdayaan penduduk Desa.
Alur Penyusunan RPJM Desa:
- Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
- Penyelarasan arah kebijakan penyusunan rencana pembangunan kabupaten/kota;
- Pengkajian kondisi Desa;
- Penyusunan planning pembangunan Desa lewat musyawarah Desa;
- Penyusunan rancangan RPJM Desa;
- Penyusunan planning pembangunan Desa lewat musyawarah penyusunan rencana pembangunan Desa;
- Penetapan RPJM Desa
Alur penyusunan RPJM Desa tersebut di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 wacana Perencanaan Pembangunan Desa.
Terkait dengan alur 2 diatas, Tim penyusun RPJM Desa mesti menjalankan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan ini dimaksud untuk mengintegrasikan kesibukan dan kesibukan pembangunan Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa.
Sekurang-kuranya isu arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, meliputi:
- Rencana pembangunan jangka menengah kawasan kabupaten/kota;
- Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
- Rencana lazim tata ruang wilayah kabupaten/kota;
- Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
- Rencana pembangunan tempat perdesaan.
0 Komentar untuk "Alur Penyusunan Rpjm Desa"