Alur Penyusunan Rpjm Desa

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) merupakan dokumen penyusunan rencana pembangunan desa untuk periode 6 (enam) tahun kedepan yang menampung arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan Desa, kebijakan umum, kesibukan dan planning kesibukan desa, dan kesibukan sektoral/daerah yang masuk ke desa.
Pelaksanaan kesibukan sektor dan/atau kesibukan kawasan didelegasikan terhadap Desa, maka Desa mempunyai kewenangan untuk mengurus.
Pasal 6 Permendagri 114 tahun 2015 wacana Perencanaan Pembangunan Desa disebutkan, Rancangan RPJM Desa mesti menampung visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta planning kegiatan.

Rencana Kegiatan Desa meliputi:
  • Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa 
  • Bidang Pelaksanaan pembangunan Desa
  • Bidang Pembinaan kemasyarakatan Desa, dan 
  • Bidang Pemberdayaan penduduk Desa. 

Alur Penyusunan RPJM Desa:
  1. Pembentukan tim penyusun RPJM Desa;
  2. Penyelarasan arah kebijakan penyusunan rencana pembangunan kabupaten/kota;
  3. Pengkajian kondisi Desa;
  4. Penyusunan planning pembangunan Desa lewat musyawarah Desa;
  5. Penyusunan rancangan RPJM Desa;
  6. Penyusunan planning pembangunan Desa lewat musyawarah penyusunan rencana pembangunan Desa;
  7. Penetapan RPJM Desa
Alur penyusunan RPJM Desa tersebut di breakdown dari Permendagri No. 114/2014 wacana Perencanaan Pembangunan Desa. 

Terkait dengan alur 2 diatas, Tim penyusun RPJM Desa mesti menjalankan penyelarasan arah kebijakan pembangunan desa dengan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. Penyelarasan ini dimaksud untuk mengintegrasikan kesibukan dan kesibukan pembangunan Kabupaten/Kota dengan Pembangunan Desa. 


Sekurang-kuranya isu arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, meliputi:
  • Rencana pembangunan jangka menengah kawasan kabupaten/kota;
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah;
  • Rencana lazim tata ruang wilayah kabupaten/kota;
  • Rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota; dan
  • Rencana pembangunan tempat perdesaan.
Selain betugas menyelaraskan RPJM Desa dengan RPJM Kab/Kota, Tim Penyusunan RPJM Desa juga bertugas menjalankan Pengkajian Keadaan Desa yang memikirkan kondisi objektif desa.

Pengkajian kondisi Desa meliputi; Penyelarasan data Desa, Penggalian ide masyarakat, dan Penyusunan laporan hasil pengkajian kondisi Desa. Selengkapnya silahkan dibaca di Permendagri No. 114/2014 wacana Perencanaan Pembangunan Desa. 

Bagi yang belum membaca Buku Saku Desa dari Kementerian Desa, silahkan donwload buku disini.

Related : Alur Penyusunan Rpjm Desa

0 Komentar untuk "Alur Penyusunan Rpjm Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)