Wajib bagi Kepala Desa untuk mengerti pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa. Supaya penggunaan dana desa sesuai dengan azas akuntasi yang berlaku di Desa. Adapun asas utama Pengelolaan Keungan Desa dilaksanakan secara partisipatif, transparan, akuntabel, tertib dan disiplin anggaran.
Berdasarkan peraturan kemendesa, dana desa tahun 2016 difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. Pekerjaan pembangunan melibatkan penduduk desa, menggunakan materi baku yang ada di desa, kecuali yang tidak tersedia di Desa. Tujuannya untuk mengembangkan perputaran ekonomi di desa.
Pemerintah Desa diperlukan mengedepan asas transparansi dan kejujuran dalam pengelolaan keuangan desa. Tujuannya untuk menyingkir dari penyimpangan dan mengembangkan profesionalitas pengelolaan dana desa.
Baca juga: 4 Asas Utama Pengelolaan Keuangan Desa.
Selanjutnya, dalam setiap tahapan acara Pengelolaan Keuangan Desa (PKD) mesti menampilkan ruang keterlibatan penduduk desa setempat.
Dalam perwujudan keuangan desa yang tertip dan disiplin anggaran, dana desa mesti taat hukum, mesti sempurna waktu, mesti sempurna jumlah, dan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) prospektif akan mengembangkan budget dana desa dalam setiap tahun. Hal ini dianggap perlu dilaksanakan untuk mengakibatkan perkembangan pembangunan desa di banyak sekali tempat di Indonesia.
Jumlah Dana Desa akan terus ditingkatkan setiap tahun sampai nanti pada tahun 2019 jumlahnya meraih Rp1,5 miliar setiap desa.
0 Komentar untuk "Kades Mesti Paham Akuntasi Desa"