Selama ini banyak permasalahan yang terjadi, Kepala Desa mengubah aparatur desa tanpa sepengetahuan pegawanegeri yang bersangkutan. Seharusnya, dalam pengantian atau pemberhentian pegawanegeri desa ditangani lewat musyawarah desa mengacu terhadap aturan yang ada.
"Kades selaku peserta mandat dari Rakyat Desa, tidak akan berhasil membangun dan mengerjakan roda pemerintahan Desa tanpa dibantu oleh Aparatur Desa".Oleh lantaran itu, kepemimpinan yang sungguh sempurna untuk dipraktekkan dalam kerangka pembaruan Desa serta implementasi UU Desa yakni Kepemimpinan Inovatif-progresif (Baca: Kepemimpinan Desa).
Mulai tahun 2016, terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, sudah dikontrol dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 wacana Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
Dalam Permendagri ini dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa sehabis berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga lantaran seorang Perangkat Desa sanggup berhenti; lantaran meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan.
Perangkat Desa diberhentikan karena; usia sudah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan selaku terpidana menurut keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap, berhalangan tetap, tidak lagi menyanggupi tolok ukur selaku Perangkat Desa, dan melanggar larangan selaku perangkat desa.
Pemberhentian Perangkat Desa mesti ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa dan disampaikan terhadap Camat atau istilah lain paling lambat 14 (empat belas) hari sehabis ditetapkan. Disebutkan juga, pemberhentian Perangkat Desa wajib dikonsultasikan apalagi dulu terhadap Camat atau istilah lain.
Nah, sesuai Permendagri tersebut sanggup diketahui bahwa Kepala Desa atau Kades tidak sanggup sepihak memberhentikan Perangkat Desa.
Sesuai UU Desa, Kades memang memiliki kewenangan yang sungguh besar dalam memimpin desa, tetapi bukan memiliki arti kades sanggup melaksanakan apa saja sesuai impian diri dan kelompoknya. Semua yang ditangani mesti sesuai dengan impian rakyat desa.
Ada aturan dan rambu-rambu yang wajib dijaga, dipelihara biar kebersamaan, kedamaian dan kerhamonisan di Desa tetap terjaga. (Baca: UU Desa, Kades Memiliki Kewenangan Istimewa).
0 Komentar untuk "Kades, Tidak Bisa Sepihak Memberhentikan Perangkat Desa"