Kewenangan Dan Hak Kepala Desa


Dalam Undang-Undang Desa No.6 tahun 2014 mengenai Desa, dengan tegas menyebutkan bahwa, Pemerintahan Desa merupakan penyelenggaraan kendala pemerintahan dan kepentingan penduduk lokal dalam metode pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa dalam melakukan amanah Rakyat Desa dibantu oleh Perangkat Desa".
Apa Saja Kewenangan Kepala Desa

Dalam Pasal 26 ayat (1) UU Desa disebutkan, Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, Melaksanakan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. 

Dalam melakukan tugas-tugas diatas, Kepala Desa memiliki berwenang yang sungguh besar. Berikut kewenangan-kewenangan Kepala Desa sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) Pasal 26 UU Desa.  

Kewenangan Kepala Desa meliputi:
  • Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; 
  • Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa; 
  • Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  • Menetapkan Peraturan Desa; 
  • Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  • Membina kehidupan penduduk Desa;
  • Membina ketenteraman dan ketertiban penduduk Desa;
  • Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya mudah-mudahan meraih perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran penduduk Desa; dan
  • Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  • Mengusulkan dan menemukan pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kemakmuran penduduk Desa;
  • Mmengembangkan kehidupan sosial budaya penduduk Desa;
  • Memanfaatkan teknologi sempurna guna; 
  • Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif; 
  • Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa aturan untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 
  • Melaksanakan wewenang lain yang cocok dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan tugas-tugas diatas Kepala Desa berhak:
  • Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  • Mengajukan Rancangan dan Menetapkan Peraturan Desa;
  • Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan yang lain yang sah, serta memperoleh jaminan kesehatan;
  • Mendapatkan pelindungan aturan atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memamerkan mandat pelaksanaan kiprah dan keharusan yang lain terhadap perangkat Desa.
Pun demikian, kewenangan besar yang dimiliki oleh seorang kepala desa. Bukan memiliki arti kades sanggup melakukan apa saja. Ada kewajiban-kewajiban yang mesti ditunaikan atas pelaksanaan kewenangan dimaksud. (Baca: Kewajiban Kades menurut UU Desa).

"Mengingat kiprah yang diemban Kepala Desa yang tidak ringan, maka idealnya kemakmuran Kades mesti lebih manusiawi". Sebab, Kades bukan cuma selaku pemimpin pemerintahan namun juga pemimpin dan pengayom bagi seluruh rakyat Desa.

Related : Kewenangan Dan Hak Kepala Desa

0 Komentar untuk "Kewenangan Dan Hak Kepala Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)