Uupa Dan Uu Desa: Kurun Jabatan Keuchik 6 Tahun

"Secara biasa tidak terdapat khilafiah terkait masa jabatan keuchik di Aceh, baik menurut UUPA dan UU Desa. Kedua UU ini dengan tegas menyebutkan masa jabatan kades (keuchik) yaitu 6 tahun masa jabatan".
Dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2006 wacana Pemerintahan Aceh. Gampong atau nama lain merupakan kesatuan penduduk aturan yang berada di bawah mukim dan dipimpin oleh keuchik atau nama lain yang berhak menyelenggarakan kendala rumah tangga sendiri.

Dalam UU Desa No.6 Tahun 2014 wacana Desa. Desa merupakan desa dan desa budpekerti atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, merupakan kesatuan penduduk aturan yang memiliki batas kawasan yang berwenang untuk mengendalikan dan mengorganisir kendala pemerintahan, kepentingan penduduk lokal menurut prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam metode pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam implementasi atau penerapan UU No.6 Tahun 2014 wacana Desa, untuk beberapa provinsi diberikan Ketentuan Khusus

Dalam UU Desa dijelaskan, khusus bagi Provinsi Aceh, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, Pemda Kabupaten/Kota dalam menetapkan kebijakan perihal pengaturan Desa di samping memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini juga memperhatikan:
  • Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 wacana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 wacana Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang; dan
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 wacana Pemerintahan Aceh.
UUPA dan UU Desa: Masa Jabatan Keuchik 6 Tahun

Dalam UU Desa dijelaskan, Kepala Desa diseleksi secara pribadi oleh dan dari penduduk Desa warga negara Republik Indonesia yang menyanggupi kriteria dengan masa jabatan 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. 

Sementara itu, dalam UU Pemerintah Aceh terkait masa jabatan Keuchik (Kades) di Aceh dikontrol dalam Bab XV Pasal 15 ayat (3) berbunyi;

Gampong dipimpin oleh keuchik yang diseleksi secara pribadi dari dan oleh anggota penduduk untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan sanggup diseleksi kembali cuma untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

Secara biasa tidak terdapat khilafiah terkait masa jabatan keuchik di Aceh. Baik UUPA dan UU Desa dengan tegas mengatakan, masa jabatan kades (keuchik) yakni 6 tahun. 

Dalam UUPA disebutkan, dalam mengerjakan tugasnya keuchik dibantu perangkat gampong yang terdiri atas sekretaris gampong dan perangkat gampong lainnya. 

Sekretaris gampong diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang menyanggupi kriteria sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam mengerjakan tugasnya sekretaris gampong dan perangkat gampong yang lain bertanggung jawab terhadap keuchik.[]

Related : Uupa Dan Uu Desa: Kurun Jabatan Keuchik 6 Tahun

0 Komentar untuk "Uupa Dan Uu Desa: Kurun Jabatan Keuchik 6 Tahun"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)