Bupati: Keuchik Wajib Kembalikan Dana Desa

GampongRT - Bupati Aceh Barat HT Alaidinsyah memastikan keuchik Gampong Pulo Teungoh Kecamatan Meureubo bertanggung jawab mengembalikan duit pembangunan desa sebesar Rp 120 juta yang dilaporkan hilang, Senin (28/12) kemudian seusai ditarik dari bank.

“Apapun ceritanya, keuchik Pulo Teungoh mesti mengembalikan duit yang sudah hilang ini. Karena beliau (keuchik) yang bertanggung jawab terhadap kehilangan duit tersebut,” tegas lelaki yang dekat disapa Bupati Tito menjawab Serambi, Selasa (12/1) siang di Meulaboh.Dia sebutkan meski proses aturan terhadap permasalahan tengah diproses Polres Aceh Barat, bupati meminta duit yang hilang itu tetap mesti dikembalikan demi kelancaran pembangunan desa.

Bupati menyebutkan Keuchik Pulo Teungoh Samsuar sementara waktu kemudian juga sudah menemui dirinya untuk melaporkan kehilangan duit desa tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya abdnegara Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, menjalani investigasi intensif di Polres Aceh Barat tekait laporan raibnya Rp 120 juta dana desa yang gres saja diambil dari bank. (Baca: Pengawasan terhadap Dana Desa sekarang kian Ketat)

Sebelum raib, duit tersebut ditaruh di dalam jok sepeda motor. Peristiwa itu terjadi Senin (28/12) siang sekira pukul 14.30 WIB dikala Bendahara Desa Tari Saputri (24) pergi menuju Bank Aceh Cabang Meulaboh untuk mengambil duit desa sebesar Rp 120 juta. Setiba di bank, Tari berjumpa Samsuar (28) yang ialah Keuchik Gampong Pulo Teungoh, Kecamatan Meureubo. Kemudian seusai mengambil uang, Tari meletakkannya di dalam jok sepeda motor miliknya.

Lalu ia pergi menuju Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh Barat dibonceng Nyak Ali Rahmansyah (29), Kaur Pembangunan Gampong. Namun Nyak Ali bareng Tari tidak pribadi menuju ke Kantor BPM.

Tapi malah singgah ke Kantor DPKKD Aceh Barat di kompleks kantor bupati lokal untuk mengambil surat. Setelah dari situ, keduanya gres menuju ke Kantor BPM di kawasan Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan. Setiba di kantor BPM Aceh Barat Tari membuka bagasi sepeda motor dan betapa terkejut menyaksikan duit dalam bagasi sepmor sudah tidak ada lagi. Terkait permasalahan ini Tari sudah melapor ke polisi.

Bupati HT Alaidinsyah juga memastikan dalam permasalahan tersebut Pemkab memperoleh sejumlah pelanggaran yang dikerjakan Keuchik Gampong Pulo Teungoh. Pelanggaran tersebut antara lain proyek pembangunan di tingkat desa (gampong) tidak dikerjakan secara bareng dengan melibatkan penduduk (gotong-royong). Melainkan proyek pembangunan desa dikerjakan secara tender/lelang terhadap rekanan. Sehingga penduduk tidak sanggup melaksanakan aktivitas pembangunan di desa sebab seluruh pekerjaan sudah dikerjakan kontraktor.

“Memang dalam aturan tidak ada permasalahan jikalau pekerjaan ditenderkan. Tapi persoalannya penduduk tidak terlibat dalam pembangunan di desa. Padahal tujuan digulirkan dana tersebut mudah-mudahan penduduk terlibat secara bareng dalam membangun desanya,” kata Tito.

Kedua, katanya, proses penarikan duit dikerjakan abdnegara desa secara tunai di bank. Padahal, mekanismenya penarikan duit mesti dikerjakan secara transfer lewat rekening. Atas pelanggaran ini, Bupati Tito menduga ada niat tak baik dari pihak desa yang disangka sengaja menawan duit desa secara tunai dengan kepentingan tertentu.

Apalagi, ia memperoleh kabar bahwa ada dana desa yang belum terbayarkan dalam aktivitas pembangunan di Pulo Teungoh. “Intinya permasalahan ini sudah kita serahkan terhadap Inspektorat Aceh Barat untuk penyelidikan, disamping juga sedang diselidiki polisi,” katanya.

Sumber: aceh.tribunnews.com

Related : Bupati: Keuchik Wajib Kembalikan Dana Desa

0 Komentar untuk "Bupati: Keuchik Wajib Kembalikan Dana Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)