Pengawasan Dan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013

Pengawasan Proses Pembelajaran pada Pelaksanaan Kurikulum 2013

Ketika suatu satuan pendidikan atau sekolah mengimplementasikan Kurikulum 2013, maka sesuai amanat Permendikbud Nomor 65 tahun 2013 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, maka perlu dijalankan pengawasan dan supervisi.

Proses pembelajaran akan diawasi dan lewat kegiatan pemantauan, supervisi, pelaporan, serta tindak lanjut. Pengawasan ini dijalankan secara terstruktur dan berlanjut. Pengawasan yang dijalankan pada guru yang menjalankan proses pembelajaran sanggup dijalankan oleh kepala sekolah atau pengawas.

 Pengawasan Proses Pembelajaran pada Pelaksanaan Kurikulum  Pengawasan dan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013
pengawasan proses pembelajaran

Objektif dan Transparan

Selama menjalankan pengawasan, maka kepala satuan pendidikan atau kepala sekolah dan pengawas mesti melaksanakannya dengan prinsip yang objektif dan transparan. Hal ini dijalankan demi kepentingan dan tujuan kenaikan kualitas proses pembelajaran guru dan untuk menentukan peringkat akreditasi.

Sistem Pengawasan

Semua pengawasan ditujukan untuk kenaikan kualitas pelaksanaan pembelajaran sehingga sanggup menyanggupi persyaratan minimal proses pembelajaran, dan apabila mungkin untuk membuatnya lebih baik lagi. Kepala sekolah dan pengawas menjalankan pengawasan yang sifatnya internal. Sementara itu ada pula dinas pendidikan dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) yang menjalankan pengawasan dalam bentuk penilaian diri sekolah tapi tetap berhubungan dengan proses pelaksanaan pembelajaran yang dijalankan oleh guru ini.

Tahapan Proses Pengawasan

Ada 3 proses yang mesti dijalankan dalam pengawasan, termasuk pemantauan, supervisi, dan pelaporan. Pemantauan dijalankan untuk ketiga tahapan pelaksanaan pembelajaran termasuk kegiatan perencanaan, kegiatan pelaksanaan pembelajaran, dan kegiatan penilaian hasil berguru siswa. Ada beberapa cara yang sanggup dijalankan untuk proses pemantauan, seumpama dijalankan diskusi kalangan terfokus, pengamatan, pencatatan, wawancara, perekaman kegiatan belajar-mengajar di kelas serta dokumentasi lainnya.



Supervisi juga dijalankan untuk proses yang kedua di mana hal-hal yang menjadi konsentrasi supervisi yakni penyusunan rencana yang dibentuk guru, pelaksanaan pembelajaran di kelas, dan penilaian hasil belajar. Supervisi dijalankan lewat beragam cara seumpama lewat diskusi, konsultasi, sampai pelatihan.

Sedangkan proses pelaporan mesti menampung hasil-hasil kegiatan pemautauan, supervisi, sampai penilaian proses pembelajaran. Pelaporan diberikan dalam bentuk laporan yang maksudnya yakni untuk menjalankan tindak lanjut demi adanya pengembangan keprofesionalan berkesinambungan untuk para guru.

Beberapa bentuk tindak lanjut sanggup diberikan terhadap guru-guru yang sudah menjalankan proses pembelajaran yang mengimplementasikan Kurikulum 2013, seumpama adanya penguatan (reinforcement) atau penghargaan (reward) terhadap guru-guru yang sudah sanggup menyanggupi atau melampaui proses pembelajaran yang meraih persyaratan minimal yang ditetapkan. Atau, tindak lanjut juga sanggup diberikan dengan memberi peluang terhadap guru-guru tersebut untuk mengikuti kegiatan pelatihan.


Pelaksanaan Pembelajaran Menurut Kurikulum 2013
Komponen-Komponen RPP Menurut Kurikulum 2013
Komponen-Komponen Silabus Menurut Kurikulum 2013
Karakteristik Pembelajaran Kurikulum 2013
Standar Proses pada Kurikulum 2013

Related : Pengawasan Dan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013

0 Komentar untuk "Pengawasan Dan Supervisi Pelaksanaan Pembelajaran Kurikulum 2013"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)