2 Pola Utama Sertifikasi Guru Tahun 2016 (PF-PLPG dan SG-PPG)
Ada 2 alur utama (pola) dalam pelaksanaan sertifikasi guru (sergur) pada tahun 2016, yakni Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) dan SG-PPG (Sertifikasi Guru lewat Pendidikan Profesi Guru). Kedua alur utama atau contoh ini diperuntukan bagi guru-guru yang sudah menyanggupi syarat dan ketentuan yang berlaku, menurut kapan yang bersangkutan diangkat selaku guru baik selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun selaku Guru Tetap Yayasan (GTY) atau Guru Tetap bukan PNS yang diangkat oleh pejabat berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur). Untuk guru-guru yang diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 akan masuk kedalam alur sertifikasi guru lewat contoh PF (Portofolio) atau contoh PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Sedangkan untuk guru-guru yang sudah diangkat sejak tanggal 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 akan masuk ke dalam alur sertifikasi guru dengan contoh SG-PPG (Sertifikasi Guru – Pendidikan Profesi Guru).UPDATE! Sertifikasi Guru tetap Dibiayai Pemerintah (11 April 2016, Press Release Kemdikbud)
UPDATE! (14 April 2016) Sertifikasi Guru Sudah Positif dan Valid akan Dibiayai Pemerintah, Semua Guru Diarahkan Ke Pola PLPG dibagi dalam 4 Gelombang, Pendaftaran dan Pemberkasan akan Diperpanjang Hingga Mei nanti
Persyaratan Peserta untuk Pola PF-PLPG (Porto Folio atau Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)
Sebagaimana disebutkan di atas bahwa penerima sertifikasi guru yang sudah diangkat sebelum 30 Desember 2005 akan mengikuti alur sergur lewat contoh PF dan PLPG. Walaupun demikian, tidak semua guru belum bersertifikat pendidik dan sudah diangkat sebelum tanggal 30 Desember 2005 sanggup mengikutiya. Ada beberapa tolok ukur yang mesti dipenuhi. Adapun tolok ukur yang dimaksud merupakan selaku berikut:- Guru yang berada di bawah training Kemdikbud dan belum memiliki akta pendidik.
- Guru sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Guru memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) lulusan perguruan tinggi dengan kegiatan studi yang terakreditasi atau paling tidak sudah memiliki ijin penyelenggaraan.
- Guru berstatus selaku guru tetap yang sanggup dibuktikan oleh SK selaku Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut pada yayasan yang serupa dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri mesti memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
- Guru aktif mengajar dengan dibuktikan adanya SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
- Guru yang sudah memiliki akta pendidik dengan keadaan selaku berikut. (1) Guru PNS yang sudah dimutasi selaku tindak lanjut dari Peraturan Bersama Mendiknas, Meneg PAN -RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag. (2) Guru PNS/guru tetap non PNS yang membutuhkan modifikasi selaku jawaban pergantian kurikulum.
- Guru terhitung pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.
- Guru mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015.
- Guru dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru.
pelaksanaan PF-PLPG sertifikasi guru tahun 2016 |
Alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Pola PF-PLPG (Porto Folio – Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru)
Guru-guru yang menyanggupi tolok ukur di atas dan diangkat hingga tanggal 30 Desember 2005, maka akan mengikuti contoh PF-PLPG. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 wacana Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Untuk lebih jelasnya, silakan amati gambar di bawah ini.Sebagaimana terlihat dari diagram alir di atas, bahwa kegiatan ini sanggup dibedakan menjadi alur Porto Folio dan alur PLPG. Walaupun demikian, keduanya masih saling terhubung. Mari kita diskusikan satu per satu.
Untuk guru-guru yang memutuskan contoh PF (portofolio)
Adapun mekanisme untuk guru-guru yang hendak memutuskan alur portofolio merupakan selaku berikut.- Guru menyusun portofolio. Tata cara penyusunan mesti mengacu terhadap buku Pedoman Penyusunan Portofolio (Buku 3).
- Portofolio yang sudah disusun oleh guru yang memutuskan alur ini kemudian akan diserahkan terhadap dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk dikirim ke LPTK (Lembaga Pendidik dan Tenaga Keguruan) dan diadaptasi dengan kegiatan studi sertifikasinya.
- Jika ternyata sesudah portofolio diperiksa dan nilainya meraih batas minimal kelulusan atau PG (passing grade), maka akan dijalankan verifikasi terhadap portofolio yang disusun. Seandainya nilai portofolionya tidak meraih batas kelulusan minimal atau PG (passing grade), maka guru tersebut otomatis akan mengikuti sertifikasi contoh PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru). Selanjutnya jikalau yang bersangkutan tidak lulus, maka ia akan mengikuti training dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau berbagi diri secara berdikari untuk merencanakan diri untuk menjadi penerima sertifikasi di tahun 2017.
- Jika skor nilai portofolio meraih batas kelulusan minimal atau PG (passing grade), tapi terdapat kelemahan dalam hal tata kelola maka yang bersangkutan akan diminta melengkapi kelemahan tersebut (Melengkapi Administrasi atau MA1) kemudian setelahnya dijalankan verifikasi terhadap portofolio tersebut.
Untuk guru-guru yang memutuskan contoh PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Guru)
Adapun mekanisme untuk guru-guru yang mengikuti contoh PLPG merupakan selaku berikut.- Seluruh guru penerima sertifikasi yang memutuskan contoh PLPG wajib mengikuti uji kompetensi permulaan (uji kompetensi guru). Pelaksanaan PLPG diputuskan oleh Rayon LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan) sebagaimana yang dikontrol oleh Rambu-Rambu Penyelenggaraan PLPG (Buku 4).
- PLPG diakhiri dengan uji kompetensi. Bagi semua penerima yang sukses lulus pada uji kompetensi memiliki hak untuk mendapatkan akta pendidik. Sementara itu, untuk penerima yang tidak lulus uji kompetensi akan diberikan potensi untuk mengikuti cobaan ulang paling banyak 2 kali. Apabila guru penerima sergur yang mengikuti cobaan ulang sukses lulus, maka ia memiliki hak untuk mendapat akta pendidik. Bagi guru penerima sergur yang tidak lulus sesudah mendapatkan potensi cobaan ulang sebanyak 2 kali, maka ia akan mendapat training dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau merencanakan diri secara berdikari untuk menjadi kandidat penerima sertifikasi tahun 2017.
Persyaratan Peserta untuk Pola SG-PPG (Sertifikasi Guru lewat Pendidikan Profesi Guru)
Bagi guru-guru yang diangkat sejak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015, akan mengikuti sertifikasi guru lewat alur pendidikan profesi guru (SG-PPG) mesti menyanggupi persyaratan-persyaratan selaku berikut.- Guru yang berada di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki akta pendidik.
- Guru sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
- Guru memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki kegiatan studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
- Guru yang berstatus selaku guru tetap dibuktikan dengan Surat Keputusan selaku Guru PNS/Guru Tetap (GT)/guru tetap yayasan (GTY) pada yayasan yang sama. Khusus bagi GTY mesti melampirkan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kemenkum HAM.
- Guru aktif mengajar dengan bukti memiliki SK pembagian kiprah mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir.
- Guru memiliki skor minimal UKG yakni 5,5 yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG).
- Guru dalam keadaan sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat keterangan oleh dokter pemerintah.
Alur Pelaksanaan SG-PPG (Sertifikasi Guru lewat Pendidikan Profesi Guru)
Penjelasan perihal alur pelaksanaan SG-PPG merupakan selaku berikut.- Guru-guru yang menyanggupi tolok ukur yang disebutkan di atas dan diangkat sejak 31 Desember 2005 hingga dengan 31 Desember 2015 akan mengikuti sertifikasi guru lewat pendidikan profesi guru (SG-PPG). Jangka waktu pelaksanaannya sekitar 5,5 bulan dan setara 33 SKS.
- Guru yang sudah memiliki kualifikasi akademik (berijazah) paling kurang S-1/D-IV (linearitas dengan S1 dan mapel UKG) mesti memiliki skor UKG 2015 minimal 55, menghimpun dokumen ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk diverifikasi selaku tolok ukur untuk mengikuti seleksi administrasi.
- Guru yang sudah sanggup menyanggupi tolok ukur tata kelola di atas diharuskan ikut seleksi masuk selaku penerima SG-PPG di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan). Bagi guru yang lulus seleksi masuk ini kemudian akan mengikuti langkah selanjutnya, yaitu: (1) workshop tahap I atau WS-1, (2) Pogram Pengalaman Lapangan tahap 1 (PPL-1), (3) workshop tahap II (WS-2), dan (4) Pogram Pengalaman Lapangan tahap II (PPL-2). Sebelum mengikuti workhsop tahap I dan tahap II, guru mesti melakukan kenali problematika pembelajaran di sekolah masing masing yang nanti akan di diskusikan dalam workshop tahap I dan workshop tahap II.
- Setiap guru yang mengikuti alur SG-PPG akan menyelesaikan semua tahapan dengan mengikuti uji kompetensi yakni cobaan tertulis 1 (setelah WS-1), cobaan kinerja 1 (setelah PPL-2), cobaan tertulis 2 (setelah WS-2), cobaan kinerja 2 (setelah PPL-2), dan diakhir seluruh tahapan penerima mengikuti cobaan tertulis nasional secara online (UTN Online).
- Bagi guru penerima alur SG-PPG yang tidak lulus setiap cobaan di atas (ujian tertulis 1, cobaan kiner 1, cobaan tertulis 2, cobaan kinerja 2, dan Ujian Tulis Nasional (UTN) Online, sanggup mengulang sebanyak dua kali. Apabila penerima sertifikasi guru alur SG-PPG tidak lulus pada cobaan ulang kedua, maka akan dikembalikan ke dinas pendidikan untuk mendapat training atau melakukan pengembangan diri secara mandiri.
- Bagi guru penerima alur SG-PPG yang tidak lulus cobaan tertulis nasional (UTN) Online ulang kedua sanggup mengikuti cobaan tertulis nasional pada periode selanjutnya hingga masa studinya selsai (3 tahun).
- Seluruh guru penerima yang lulus uji kompetensi SG-PPG berhak mendapat akta pendidik.
Untuk lebih jelasnya amati diagram alir berikut.
pelaksanaan SG-PPG sertifikasi guru tahun 2016 |
Benarkan PPG Sertifikasi Guru 2016 dengan Biaya Sendiri?
Berapa Nilai UKG Minimal Syarat Sertifikasi Guru 2016
0 Komentar untuk "Memahami Sertifikasi Guru Tahun 2016: Contoh Pf-Plpg Dan Sg-Ppg"